< Previous TEKNOLOGI LAS KAPAL 390 IV.1.2 Konstruksi Penampang Kapal dan Tanda Pengelasan Kapal dibangun dari gabungan beberapa konstruksi memanjang maupun melintang kapal, dimana konstruksi tersebut dalam penggabungannya satu sama lain menggunakan pengelasan. Pengelasan yang diterapkan menggunakan proses pengelasan, sifat-sifat pengelasan ( proses las yang digunakan, posisi pengelasan dan bentuk sambungannya ) yang berbeda. Untuk mengetahui lebih lanjut apa yang akan dilas terlebih dahulu perlu diketahui nama-nama bagian kapal pada penampang memanjang kapal dan tanda pengelasannya, seperti gambar IV.18 dibawah ini. Gambar IV.18 Penampang konstruksi Bagian Depan Kapal TEKNOLOGI LAS KAPAL 391 Selain konstruksi memanjang kapal dikenal pula konstruksi melintang kapal untuk mengetahui bagian-bagian kapal yang tidak tampak pada konstruksi memanjang, sehingga dapat diketahui pula jenis pengelasan yang digunakan untuk menggabungkan antar konstruksinya. Dengan menampakan penampang melintang kapal maka akan dapat diketahui sistim konstruksi yang diterapkan pada kapal tersebut seperti sistim konstruksi melintang (untuk kapal kecil) , sistim konstruksi memanjang (kapal ukuran sedang) dan untuk kapal besar biasa menggunakan sistim konstruksi kombinasi dimana konstruksi tersusun atas sistim konstruksi melintang dan memanjang. Gambar IV.19 PenampangKonstruksi melintang tengah kapal Gambar IV.20 Penampang Konstruksi Dasar Kapal Gambar IV.21 Penampang Konstruksi Pondasi Mesin Keterangan Symbol :Las sudut menerus gandaLas sudut menerus tunggalA Kedap airB Tidak kedap air (diujung)C Tidak kedap airD Dek, lajur sisi danpenegar lainnya TEKNOLOGI LAS KAPAL 393 IV.1.3 Nama-nama Bagian dari Konstruksi Kapal Untuk lebih mengenal proses pengelasan pada badan kapal maka perlu mengenal nama-nama bagian konstruksi kapal yang ada. Gambar IV.22 Sistem Konstruksi Kombinasi Gambar IV.23 Konstruksi sekat kedap air 1. Lutut 6. Dasar ganda 2. Penumpu geladak 7. Wrang kedap air 3. Penegar sekat 8. Sambungan pelat sekat 4. Geladak kedua 9. Penumpu samping 5. Sekat kedap air 1. Sekat melintang 2. Senta sekat 3. Penegar sekat 4. Pembujur alas 5. Senta sisi 6. Pelat lambung 7. Pelintang geladak 8. Gading 9. Pembujur geladak 10. Sekat memanjang TEKNOLOGI LAS KAPAL 394 Gambar IV.24 Konstruksi Dasar,Geladak dan Kulit Gambar IV.25 Hubungan balok geladak dengan gading 1. Geladak utama 2. Gading 3. Geladak kedua 4. Geladak ketiga 5. Pelat alas dalam 6. Lutut bilga 7. Pelat lutut 1. Balok geladak 2. Pelat geladak 3. Gading 4. Lajur sisi atas TEKNOLOGI LAS KAPAL 395 Gambar IV. 26 Susunan konstruksi geladak dengan penyangganya Gambar IV.27 Konstruksi ceruk buritan bentuk lengkung 1. Pembujur geladak 4. Lajur sisi atas 7. Penegar 2. Pelintang 5. Gading 8. Dinding kedap air 3. Pelat geladak 6. Lutut 1. Penumpu tengah 4. Penumpu samping 7. Pelat lutut 2. Wrang ceruk 5. Gading ceruk 8. Pelat lutut 3. Selubung kotak poros kemudi 6. Balok geladak TEKNOLOGI LAS KAPAL 396 IV.2. PERSYARATAN KLASIFIKASI IV.2.1. Badan Klasifikasi Untuk las pada kapal diperlukan persyaratan – persyaratan yang diatur oleh Badan Klasifikasi dimana kapal tersebut dikelaskan (dibangun atas pengawasan suatu badan klasifikasi), Badan Klasifikasi tersebut diantaranya antara lain : 1. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Indonesia 2. Nippon Kaiji Kyokai (NKK), Jepang 3. Germanischer Lloyd (GL), Jerman 4. Llyod Register (LR), Inggris 5. American Bureau of Shipping (ABS), Amerika 6. Bureau Veritas ( BV ) , Perancis 7. Ded Norske Veritas ( DNV ), Norwegia 8. Dan lain – lain dimana hampir setiap negara yang maju mempunyai badan klasifikasi sebagai institusi yang mewakili negaranya. Peraturan oleh Badan Klasifikasi dipakai untuk memeriksa kelayakan dari konstruksi kapal, perlengkapan kapal, material dan tak kalah pentingnya adalah pengelasannya. Peraturan las diperuntukkan bagi perusahaan – perusahaan yang melaksanakan pekerjaan kapal dengan metode las sebagai penyambungnya. Demikian pula proses pengelasan maupun elektrode yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Badan Klasifikasi ,serta juru las dan ahli las harus diuji sesuai dengan peraturan Badan Klasifikasi yang mengawasinya. Untuk dapat melakukan pengelasan sesuai dengan persyaratan dan prosedur pengelasan, seorang juru las harus mengetahui gambar dan standar kerja pengelasan sesuai dengan peraturan tentang klasifikasi dan konstruksi serta gambar kerja atau standar kerja yang berisi tentang perencanaan dan jenis sambungan las yang disetujui oleh Badan Klasifikasi sebelum pekerjaan pengelasan dimulai. Untuk pekerjaan pengelasan yang khusus, proses pengelasan, bahan pengisi las dan struktur serta perlakuan setelah dilas harus dilaporkan kepada Biro Klasifikasi yang mengawasinya Badan klasifikasi tidak membenarkan suatu produksi pengelasan dilaksanakan sebelum prosedur pengelasan ( welding procedure ) yang akan digunakan diuji dan lulus atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sesuai kapal yang akan dibangun. Juru las dan operator las yang telah diuji dan lulus sesuai peraturan / perundang-undangan dari code, standar maupun badan klasifikasi kapal yang dapat diperbolehkan melakukan pengelasan konstruksi utama kapal. TEKNOLOGI LAS KAPAL 397 Pada prinsipnya peraturan klasifikasi untuk las kapal mempunyai tujuan untuk mengatur penggunaan teknologi las pada pekerjaan konstruksi kapal secara efisien dalam arti dengan material yang minim didapat kekuatan yang maksimal. Sangat dianjurkan sejak disain konstruksi, penyiapan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, koreksi terhadap kesalahan pekerjaan agar diusahakan tidak menyimpang dari peraturan klasifikasi yang dianut, sehingga secara keseluruhan diharapkan akan didapat suatu rekayasa konstruksi yang efisien, kuat dan murah. Semua pekerjaan pengelasan yang akan melibatkan klasifikasi terlebih dahulu pihak perencana pembangunan diwajibkan untuk menyerahkan welding detail dan welding procedure yang berupa gambar-gambar berisi detail semua sambungan las dari konstruksi pokok (main structural) beserta tipe dan ukuran las termasuk sambungan dengan konstruksi bahan baja tuang, berikut prosedur perbaikan atau koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi. Data-data yang harus dicantumkan didalam detail pengelasan (welding detail) dan prosedur pengelasan (welding procedure) diantaranya : 1. Apakah ukuran las dinyatakan dalam tebal leher (throat thicknesses) atau dengan panjang kaki (leg length). 2. Grade dan tebal dari material yang akan dilas. 3. Lokasi dan tipe sambungan 4. Referensi dari prosedur pengelasan yang dianut. 5. Urutan pengelasan dari sambungan pada proses assembly dan sambungan pada proses erection IV.2.2 Peraturan Las Lambung Kapal Peraturan ini dipakai untuk mengelas sambungan pada bangunan kapal seperti misalnya lambung, bangunan atas, tutup palka, perlengkapan dan sebagainya. Dalam batas berlakunya peraturan las lambung, perusahaan yang melaksanakan pekerjaan las demikian pula proses pengelasan maupun elektrode yang digunakan harus mendapat persetujuan dari badan klasifikasi, juru las dan ahli las harus diuji sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dapat diakui oleh Badan Klasifikasi. Struktur detail dari perencanaan las demikian pula proses pengelasan dan bahan pengisi yang secara khusus harus disetujui Badan Klasifikasi adalah proses pengelasan pada baja dengan kekuatan tarik tinggi. TEKNOLOGI LAS KAPAL Sesuai dengan peraturan tentang klasifikasi dan konstruksi, gambar kerja atau standart kerja yang berisi seluk beluk perencanaan dan tipe sambungan las harus disetujui Badan Klasifikasi, sebelum pekerjaan las dimulai. Dalam hal-hal yang luar biasa (misalnya bahan-bahan khusus) proses pengelasan dan bahan-bahan pengisi las demikian pula mengenai struktur dan dimana perlu perlakuan setelah dilas dari las-lasan, harus diberitahukan pula kepada badan klasifikasi. Bilamana bahan-bahan, persiapan kampuh-kampuh las, proses pengelasan, bahan - bahan pengisi, urutan pengelasan dan pengujian yang menurut kebiasaan dalam praktek pembangunan kapal dipenuhi seperti halnya peraturan peraturan dan syarat - syarat pengujian dari Badan Klasifikasi, maka bila akan diadakan pembangunan kapal baru yang tidak mempunyai perbedaan daerah berlayar dengan proses pengelasan yang sama dari sebelumnya maka tidak ada hal - hal yang istimewa yang perlu dilengkapi lagi dengan kata lain persyaratan tersebut dapat dipergunakan untuk proses pengelasan yang baru. IV.2.3 Pengakuan kepada Galangan Kapal IV.2.3.1 Permohonan mendapatkan pengakuan Permohonan mendapatkan pengakuan untuk pengerjaan pengelasan kapal dalam batasan peraturan - peraturan badan klasifikasi, galangan kapal atau bengkel yang bersangkutan harus diakui oleh badan klasifikasi. Untuk badan klasifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) permohonan mendapatkan pengakuan ditujukan kekantor pusat bersama dengan memberitahu pula surveyor yang berwenang, dan harus memuat detail-detail sebagai berikut : Proses pengelasan, bahan-bahan pengisi las, posisi-posisi pengelasan. Perlengkapan bengkel, sumber arus listrik pengelasan, juru las (jumlah, pelatihannya, ujian ujian). pengawas pengelasan, Fasilitas- pengelasan : las-lasan ( bahan, tebal pelat, jenis baja ) serta pekerjaan lain yang pernah dilaksanakan. Sebelum menggunakan proses pengelasan yang khusus (misal pengelasan vertikal turun, pengelasan bahan bangunan kapal berkekuatan tarik tinggi dan bahan-bahan khusus seperti baja bangunan khusus, bahan paduan aluminium) harus dibuatkan permohonan untuk pengujian . TEKNOLOGI LAS KAPAL 399 Berlakunya pengakuan dari BKI untuk pengelasan akan berlaku untuk jenis proses dan bahan - bahannya yang bersangkutan dan umumnya akan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan kecuali persyaratan yang khusus bagi juru las yang telah diuji dan pengawas las yang mengakibatkan dapat berubahnya pengakuan yang diberikan oleh Biro Klasifikasi Indonesia ( BKI ). Semua peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pengakuan perusahaan/ bengkel oleh BKI berlaku bagi setiap perusahaan/ bengkel. Anak atau cabang perusahaan/ bengkel dan subkontraktor yang bebas, harus diakui/diuji terpisah untuk pengelasan bagian-bagian strukturil yang dikenai oleh peraturan BKI. Pengakuan yang telah diberikan untuk pengelasan baja bangunan ( steel structures ) atau bejana ukur, dapat diakui BKI dengan dasar pengakuan setelah dokumen yang diserahkan telah diperiksa dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya IV.2.3.2. Fasilitas-fasilitas bengkel dan perlengkapan Pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan proses pengelasan dimaksud haruslah mempunyai perbengkelan yang cocok, tempat-tempat menyimpan elektrode, mesin-mesin, sumber-sumber arus listrik untuk mengelas, mesin-mesin las dan perlengkapannya, perlengkapan-perlengkapan kapal dan proteksi yang memadai terhadap pengaruh udara. Untuk yang demikian BKI akan menginspeksi perlengkapan bengkel dan peralatan-peralatannya. Apabila perusahaan bengkel tidak mempunyai perlengkapan-perlengkapan sendiri untuk pengujian pengelasan yang dibutuhkan sesuai peraturan BKI, maka BKI harus diberitahu dengan pasti tempat-tempat untuk melaksanakan pengujian tersebut dan untuk mempertahankan berlakunya pengakuan, perusahaan-perusahaan bengkel harus menjalankan pemeliharaan-pemeliharaan yang sehubungan dengan fasilitas-fasilitas / perlengkapan perbengkelan yang ada bila pengakuan BKI telah diberikan. IV.2 4 Rancangan Sambungan Las IV.2.4.1 Gambar, urutan las dan posisi las Tipe dan ukuran las harus ditunjukkan digambar, juga proses las dan bahan las maupun struktur, dan jika perlu perlakuan paska pengelasan. Lambang-lambang yang menggambarkan sambungan las harus dijelaskan kecuali jika dipakai lambang dan istilah menurut standart NI ( Normalisasi Indonesia ). Next >