< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK150A.Kompetensi Inti1.Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.2.Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli(gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktifdan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahandalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam sertadalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.3.Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dankejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yangspesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.4.Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrakterkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secaramandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.B.Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian KompetensiKompetensi DasarIndikator Pencapaian Kompetensi1.4. Menghormati nilai-nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451.4.1. Membangun nilai-nilai proaktif secara adil tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451.4.2. Membangun nilai-nilai responsif secara adil tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452.4. Menunjukan nilai-nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452.4.1. Membangun nilai-nilai proaktif yang terkandung dalam hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Buku Guru PPKn 1512.4.2. Membangun nilai-nilai responsif yang terkandung dalam hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19453.4. Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3.4.1. Menganalisis desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 3.4.2. Mengidentifikasi kedudukan dan peran pemerintah pusat.3.4.3. Mengidentifikasi kedudukan dan peran pemerintah daerah 3.4.4. Menunjukkan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah 4.4. Menyaji hasil analisis tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4.4.1 Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4.4.2 Mengkomunikasikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.C.Materi Pembelajaran Bab 4Materi pelajaran PPKn Kelas X Bab 4. adalah Pembelajaran HubunganStruktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan Sub-Babsebagai berikut.1.Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan RepublikIndonesia.2.Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat.3.Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah.4.Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. (materi-materi tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam RPP berdasarkan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur).Kelas X SMA/MA/SMK/MAK152D.Proses Pembelajaran1.PERTEMUAN PERTAMAPertemuan pertama materi Bab 4 merupakan wahana dialog untuk lebihmemantapkan proses pembelajaran PPKn yang akan dilakukan berikutnya.Pertemuan ini juga menjadi wahana untuk membangun ikatan emosionalantara guru dan peserta didik, terkait dengan kesuksesan dan kelancaranpembelajaran materi Bab 3. Di samping itu, juga untuk memberikan penguatankepada peserta didik yang pada pembelajaran materi Bab 3 relatif kurang berhasil (remedial). Hal lain adalah bagaimana guru dapat menumbuhkan ketertarikanpeserta didik terhadap materi yang akan dibahas. Dalam pertemuan ini gurujuga dapat mengangkat isu aktual sebagai apersepsi.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai proaktif dan responsif secara adil tentanghubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerahmenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2)Menjelaskan konsep desentralisasi dan otonomi daerah.3)Menganalisis permasalahan sumber daya dan kemampuan daerah dalampenerapan otonomi daerah.4)Menjelaskan makna desentralisasi dalam negara kesatuan RepublikIndonesia.5)Menyaji hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahanpusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.b.Materi Pelajaran1.DesentralisasiDesentralisasi padadasarnya adalah suatuproses penyerahan sebagianwewenang dan tanggungjawab dari urusan yangsemula adalah urusanpemerintah pusat kepadabadan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerahagar menjadi urusan rumahtangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepadadaerah dan menjadi wewenangserta tanggung jawabpemerintah daerah.Sumber: http://dprd-ntbprov.go.id/dihujani-intrupsi-pada-rapat-paripuran-dprd-ntb/Gambar 5.1 Setiap kepala daerah wajib memberikan laporan di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai perkembangan wilayahnya.Buku Guru PPKn 153Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.(a). Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.(b). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.(c). Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.(d). Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.(e). Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.(f). Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.(g). Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.(h). Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.(i). Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.(j). Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.(k). Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.(l). Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.Sumber: http://nanaulana.blogspot.co.id/2012/02/kenangan-di-sma-negeri-31-jakarta.htmlGambar 5.2 Gedung sekolah merupakan fasiltas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi dengan maksimal.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK154(m). Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.(n). Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.(o). Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.(p). Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.(q). Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.c.Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini dibagi tiga tahapan, yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Deskripsi KegiatanPendahuluan 1.Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar:kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi, menyiapkan media serta buku yangdiperlukan.2.Guru memberikan penguatan tentang aspek motivasi belajar dan sikap spiritual dansosial peserta didik.3.Guru menyampaikan tujuan materi “Desentralisasi atau Otonomi daerah dalamKonteks Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dan menyampaikan kompetensi yangakan dicapai.Kegiatan Inti1.Sebelum peserta didik memahami desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteksNegara Kesatuan Republik Indonesia, guru dapat menunjukkan ilustrasi/paparan/wacana tentang permasalahan sumber daya dan kemampuan daerah dalam penerapanotonomi daerah. Guru dapat memulai pelajaran dengan mengemukakan hakikatdesentralisasi dan kelebihan serta kekurangannya.2.Peserta didik disajikan wacana tentang tentang permasalahan sumber daya dankemampuan daerah dalam penerapan otonomi daerah.3.Peserta didik diberi waktu untuk membaca wacana tentang permasalahan sumberdaya dan kemampuan daerah dalam penerapan otonomi daerah.Buku Guru PPKn 155Deskripsi Kegiatan4.Peserta didik diminta untuk membuat pertanyaan tentang wacana tersebut(diharapkan peserta didik dapat membuat 5 pertanyaan yang berbeda dengan temansebangku).5.Peserta didik mengumpulkan informasi dari buku teks atau sumber lain yang relevanmelalui media cetak/elektronik hal yang berkaitan dengan desentralisasi dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.6.Peserta didik membuat analisis diskusi dalam kelompok tentang desentralisasi dalamNegara Kesatuan Republik Indonesia.Peserta didik mengkomunikasikan hasil analisi diskusi dalam kelompok tentangdesentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk komunikasi tulisan.Penutup1.Guru menyimpulkan materi tentang desentralisasi atau otonomi daerah dalamkonteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.2.Sebagai umpan balik pembelajaran peserta didik ditugaskan melengkapi Tabel 4.2.Makna Otonomi Daerah di Indonesia.3.Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT,Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.d.Penilaian1.Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan selama prosespembelajaran berlangsung. Penilaian dapat dilakukan dengan observasi.Dalam observasi ini misalnya dilihat aktivitas dan tingkat perhatianpeserta didik pada saat pembelajaran berlangsung.2.Penilaian PengetahuanSebagai uji kompetensi (penilaian pengetahuan) dilakukan dalambentuk penugasan, peserta didik ditugasi untuk membuat 5 pertanyaanterkait dengan wacana tentang permasalahan sumber daya.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK156Pastikan komentar dan pertanyaan yang kalian tulis ke dalam kolom di bawah ini berbeda dengan komentar dan pertanyaan yang diajukan kelompok lain. No.Pertanyaan1.2.3.4.5.Tabel 4.2Makna Otonomi Daerah di IndonesiaNo.PertanyaanJawaban1.Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?2.Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?3.Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?4.Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?5.Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya? Apa penyebabnya?3.Penilaian KeterampilanPenilaian keterampilan dilakukan dalam bentuk portofolio hasil diskusi kelompok tentang makna negara kesatuan dan tujuan Negara KesatuanRepublik Indonesia.Buku Guru PPKn 1572.PERTEMUAN KEDUAPertemuan kedua akan membahas tentang otonomi daerah dan otonomidaerah dalam konteks negara kesatuan. Dalam pertemuan ini peserta didikdapat melakukan analisis otonomi daerah dalam negara kesatuan RepublikIndonesia Dalam pertemuan ini guru juga dapat mengangkat isu aktual sebagaiapersepsi.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai proaktif dan responsif secara adil tentanghubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerahmenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2)Menjelaskan konsep otonomi daerah.3)Menguraikan otonomi daerah dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia.4)Mengkomunikasikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsionalpemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.b.Materi Pelajaran1.Otonomi DaerahBerikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yangdikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.(a). C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untukmengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yag sudah dibuat dengannya.(b). J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.(c). Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.(d). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK1582.Otonomi Daerah dalam Konteks Negara KesatuanPelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalamrangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerahdapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannyadalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewayang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksudadalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah. Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu DaerahKhusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewaadalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam ) dan DaerahIstimewa Yogyakarta.Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001c.Kegiatan PembelajaranSecara umum kegiatan pembelajaran dibagi tiga tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Deskripsi KegiatanPendahuluan1.Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajardilanjutkan dengan apersepsi.Sumber: http://bit.ly/1PcU578Gambar 5.3 Otonomi khusus Provinsi PapuaBuku Guru PPKn 159Deskripsi Kegiatan2.Guru menyampaikan tujuan materi “Otonomi daerah dan Otonomi Daerah dalamKonteks Negara Kesatuan”.3.Guru mempersiapkan pembahasan materi melalui metode diskusi, (kelompok 4diminta mempersiapkan kelompoknya).Kegiatan Inti1.Presentasi kelompok 4, topik Bab 4, Sub-bab A, pada Sub-bab 2 dan 3.2.Pada saat kelompok 4 tampil presentasi, kelompok lainnya menyimak materipresentasi yang sedang dijelaskan (mengamati).3.Setelah presentasi selesai dipaparkan oleh kelompok 4, kelompok lain memberikansaran/masukan dan mengajukan pertanyaan terkait dengan materi yang sedangdibahas (menanya).4.Pengajuan pertanyaan dilakukan dalam bentuk termin pertanyaan (jumlah termindisesuaikan dengan alokasi waktu waktu yang tersedia).Kegiatan mengumpulkan informasi dilakukan sebelum presentasi kelompok dalam bentuk penugasan mencari informasi terkait dengan materi yang akan dipresentasikan.Kegiatan mengasosiasikan dilakukan baik oleh kelompok yang mendapat tugas presentasi, juga kelompok lain dengan melakukan analisis dalam kelompok pada saat menyimak jalannya presentasi guna membuat pertanyaan.Penutup1.Guru menyimpulkan materi dan jalannya diskusi.2.Sebelum mengakhiri pelajaran, guru dapat melakukan refleksi terkait denganpelaksanaan otonomi daerah dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.3.Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT,Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.d.Penilaian1.Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan selama prosesdiskusi berlangsung. Penilaian dapat dilakukan dengan observasi. Dalamobservasi ini misalnya dilihat aktivitas dan tingkat perhatian peserta didikpada saat diskusi berlangsung, kemampuan menyampaikan pendapat,argumentasi/menjawab pertanyaan serta aspek kerja sama kelompok.Next >