< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK1602.Penilaian pengetahuanPenilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan, pesertadidik diberi tugas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapatdalam Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia.Diskusikanlah tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomidaerah di Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan,dan kekurangan desentralisasi.No.NKRIRumusan Hasil Diskusi1.Makna Desentralisasi................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................2.Makna Otonomi Daerah................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................3.Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................4.Kelebihan Desentralisasi1. ………………………………………………………2. ………………………………………………………3. ………………………………………………………4. ………………………………………………………5. ………………………………………………………5.Kekurangan Desentralisasi1. ………………………………………………………2. ………………………………………………………3. ………………………………………………………4. ………………………………………………………5. ………………………………………………………Buku Guru PPKn 1613.Penilaian KeterampilanPenilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuanpeserta didik dalam presentasi, kemampuan bertanya, kemampuanmenjawab/mempertahankan argumentasi kelompok, kemampuan dalammemberikan masukan/saran terkait dengan materi yang sedang dibahas(mengkomunikasikan secara lisan).3.PERTEMUAN KETIGAPertemuan ketiga akan membahas tentang kedudukan dan peranpemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan ini pesertadidik dapat melakukan analisis kedudukan dan peran pemerintah pusat danpemerintah daerah. Dalam pertemuan kali ini juga guru dapat mengangkat isuaktual sebagai apersepsi.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai proaktif dan responsif secara adil tentanghubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerahmenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2)Mendeskripsikan kedudukan dan peran pemerintah pusat danpemerintah daerah.3)Menjelaskan fungsi dalam peneyelenggaraan pemerintahan padaotonomi daerah.4)Menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerahdalam penyelenggaraan otonomi daerah.5)Menjelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dan pemerintahdaerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.6)Menyajikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsionalpemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.b.Materi Pelajaran1.Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatPemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.(a). Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. Kelas X SMA/MA/SMK/MAK162(b). Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.(c). Fungsi PemberdayaanFungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.(1). Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.(2). Dana perimbangan keuangan.(3). Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.(4). Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.(5). Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.(6). Konservasi dan standarisasi nasional.Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.(1). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.(2). Pemerataan dan keadilan.(3). Menciptakan demokratisasi.(4). Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.(5). Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.2.Kedudukan dan Peran Pemerintah DaerahPemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Buku Guru PPKn 163Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.(a). Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.(b). Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.(c). Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.(a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.(b). Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.(c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(d). Penyediaan sarana dan prasarana umum.(e). Penanganan bidang kesehatan.(f). Penyelenggaraan pendidikan.(g). Penaggulangan masalah sosial.(h). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.(i). Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.(j). Pengendalian lingkungan hidup.(k). Pelayanan pertanahan.Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.1.Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baikberskala lokal maupun nasional.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK1642.Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh pendudukIndonesia secara adil dan merata.3.Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketigaindikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.(a). Kapabilitas (kemampuan aparatur),(b). Integritas (mentalitas),(c). Akseptabilitas (penerimaan), dan(d). Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).c.Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini menggunakan Model Problem Based Learning. SINTAKDESKRIPSI KEGIATANOrientasi peserta didik pada masalah1.Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untukproses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruangkelas, presensi, menyiapkan media dan alat serta bukuyang diperlukan.2.Guru memberikan penguatan tentang aspek motivasibelajar dan sikap spiritual peserta didik berkaitandengan sara syukur peserta didik kepada Allah SWTatas nikmat dan keberkahan yang diberikan kepada kitasekalian.3.Guru menegaskan kembali tentang topik dan tujuanpembelajaran, menjelaskan logistik yang dibutuhkan.4.Guru meminta peserta didik untuk mengamati denganmembaca buku Bab 4, Sub-Bab B. Kedudukan danPeran Pemerintah Pusat dan Sub-Bab C. Kedudukandan Peran Pemerintah Daerah.5.Guru meminta peserta didik untuk menganalisis suatupermasalahan yang terjadi pada penerapan otonomidaerah yang dialami oleh Pemerintah Pusat danpermasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah.Buku Guru PPKn 165Mengorganisasi peserta didik untuk belajar1.Guru membagi peserta didik dalam 7 kelompokyang beranggotakan antara 4 - 5 orang siswa. Denganpembagian tugas sebagai berikut.-Kelompok Ganjil(Kelompok 1, 3, 5, dan 7)Analisis tentang permasalahan yang terjadi padapenerapan otonomi daerah yang dialami olehpemerintah pusat-Kelompok Genap(Kelompok 2, 4, dan 6)Analisis tentang permasalahan yang terjadi padapenerapan otonomi daerah yang dialami olehpemerintah daerah2.Guru meminta peserta didik secara kelompok mencatatpertanyaan yang ingin diketahui, dan mendorongpeserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahudengan pertanyaan secara mendalam dalam daftarpertanyaan, terkait dengan tugas yang diberikan.3.Guru mengamati keterampilan peserta didiksecara perorangan dan kelompok dalam menyusunpertanyaan.4.Selama penyelidikan, peserta didik didorong untukmengajukan pertanyaan dan mencari informasisebanyak-banyaknya tentang tugas diberikan denganindikator sebagai berikut.a.Landasan hukumb.Kedudukan dan peran pemerintah pusat/pemerintah daerah menurut peraturan yang berlakuc.Identifikasi 3 (tiga) permasalahan atau kendala yangdihadapi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerahdalam penerapan otonomi daerah di Indonesiad.Solusi terkait dengan permasalahan atau kendalayang dihadapi pemerintah pusat/pemerintah daerahMembimbing penyelidikan individual dan kelompok1.Guru membantu dan membimbing peserta didikuntuk mengumpulkan informasi tentang tentang tugasdiberikan dengan indikator sebagai berikut.a.Landasan hukumb.Kedudukan dan peran pemerintah pusat/pemerintah daerah menurut peraturan yangberlakuKelas X SMA/MA/SMK/MAK166c.Identifikasi 3 (tiga) Permasalahan ataukendala yang dihadapi oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dalam penerapan otonomidaerah di Indonesiad.Solusi terkait dengan permasalahan atau kendalayang dihadapi pemerintah pusat/pemerintahdaerah2.Peserta didik mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber, dan mengajukanpertanyaan pada peserta didik lain dalam kelompokuntuk berpikir tentang jawaban terhadap pemecahanmasalah terhadap kendala-kendala permasalahan ataukendala yang dihadapi pemerintah pusat/pemerintahdaerah tersebut3.Guru bertindak sebagai sumber belajar bagi pesertadidik dengan membei konfirmasi atas jawaban pesertadidik, atau mengungkap lebih jauh penyelidikan yangtelah mereka lakukan.Mengembangkan dan menyajikan hasil karya1.Guru membimbing peserta didik dalam kelompokuntuk menyusun laporan hasil kajian kelompok2.Laporan tersebut dapat berupa bahan tayang(powerpoint) atau laporan tertulis.3.Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikanhasil telaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat dilakukansetiap kelompok secara bergantian di depan kelas dankelompok lain memberikan pertanyaan atau komentarterhadap hasil kerja dari kelompok penyaji.Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah1.Guru meminta peserta didik untuk merekonstruksipemikiran dan aktivitas mereka selama proseskegiatan pengumpulan informasi, proses analisis sertapreses berlangsungnya tugas kelompok.2.Guru membantu peserta didik melakukan refleksiatau evaluasi terhadap penyelidikan dan proses-proses yang telah mereka lakukan.3.Guru mengakhiri pembelajaran denganmengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, TuhanYME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsungdengan baik dan lancar.Buku Guru PPKn 167d.Penilaian1.Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap peserta didik dilakukan dengan menggunakan observasi. Observasi terhadap peserta didik terkait dengan aktivitaspeserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung2.Penilaian PengetahuanPenilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan, pesertadidik mengumpulkan hasil analisis dengan kelompok tentang suatupermasalahan yang terjadi pada penerapan otonomi daerah yang dialamioleh pemerintah pusat dan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahdaerah, sebagaimana tersebut dalam kegiatan pembembelajaran di atas.3.Penilaian KeterampilanPenilaian keterampilan ini dilakukan dalam bentuk portofolio, pesertadidik diminta untuk mengumpulkan hasil diskusi kelompok tentanganalisis permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat dan pemerintahdaerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.4.PERTEMUAN KEEMPATPertemuan keempat akan membahas tentang hubungan struktural danfungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan inipeserta didik dapat melakukan analisis hubungan struktural dan fungsionalpemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pertemuan kali ini guru jugadapat mengangkat isu aktual sebagai apersepsi.a.Indikator Pencapaian Kompetensi1)Membangun nilai-nilai proaktif dan responsif secara adil tentanghubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerahmenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452)Menjelaskan hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintahdaerah.3)Menjelaskan hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintahdaerah.4)Menjelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat danpemerintah daerah.5)Menyajikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsionalpemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK168b.Materi Pelajaran1.Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan DaerahDalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua carayang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritahdaerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan,fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada padapemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintahdaerah.Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan,tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.(a). Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.(b). Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.(c). Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luasdan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 2.Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahPada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungankewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebutterletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasionaladalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untukmengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisidan kemampuan daerahnya.Buku Guru PPKn 169Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah tergambar pada bagan berikut.Bagan Hubungan Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan DaerahSumber: dokumen kemdikbudPolitik Lokal dan Pemerintah Daerah dalam Perspektif Otonomi Daerah.Next >