< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK170c.Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini secara umum dibagi tiga tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Deskripsi KegiatanPendahuluan1.Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajardilanjutkan dengan apersepsi dan tidak kalah penting aspek sikap spiritual dan sosialpeserta didik.2.Guru menyampaikan tujuan materi Bab 4, Sub-bab D “Hubungan Struktural danFungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”.3.Guru mempersiapkan pembahasan materi melalui model pembelajaran inquiry.Kegiatan Inti1.Sebelum peserta didik memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahpusat dan pemerintah daerah, guru memaparkan tentang konsep materi tersebutsecara general.2.Peserta didik diberi waktu untuk membaca buku teks pelajaran PPKn Sub-bab Dmateri Bab 4 atau materi yang relevan dari sumber lain (seperti website/internet/media sosial/sumber lainnya).3.Peserta didik diberi waktu untuk menganalisis dalam kelompok tentang topik materiBab 4, Sub-bab D “Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah”. (dalam kegiatan ini terintegrasi dengan kegiatan mengumpulkaninformasi terkait pencarian informasi hubungan struktural dan fungsional pemerintahpusat dan daerah dari sumber lain yang relevan).4.Perwakilan kelompok (2 s.d 3 orang) menyampaikan hasil analisis diskusi dalamkelompok di hadapan peserta didik dari kelompok lain disertai dengan masukan,sanggahan, pertanyaan dari kelompok lain serta argumentasi kelompok penyaji(menanya).5.Hasil analisis kelompok dalam bentuk tertulis dikumpulkan kepada guru.Penutup1.Guru menyimpulkan hasil pemaparan diskusi kelompok.2.Sebagai refleksi, peserta didik dapat mengambil manfaat dari pembelajaran Bab 4“Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah”.3.Sebagai umpan balik, peserta didik diminta untuk melengkapi Tabel 4.6. HubunganPemerintah Pusat dan Daerah.4.Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT,Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.Buku Guru PPKn 171d.Penilaian1.Penilaian SikapPenilaian sikap terhadap peserta didik dilakukan dengan menggunakan observasi. Observasi terhadap peserta didik terkait dengan aktivitaspeserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung2.Penilaian PengetahuanPenilaian pengetahuan dilakukan dalam bentuk penugasan, pesertadidik ditugasi untuk menjawab/melengkapi pertanyaan yang terdapatdalam Tabel 4.6. Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.Diskusikan dengan kelompok tentang bagaimanakah hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian lengkapilah tabel berikut.NoHubungan Rumusan Hasil Diskusi1Makna Hubungan Struktural2Makna Hubungan Fungsional3.Penilaian KeterampilanPenilaian keterampilan dilakukan dalam bentuk praktik belajar Kewarganegaraan.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK172PROYEK KEWARGANEGARAANPeserta didik dengan kelompok berkunjung ke kantor RW yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal. -Peserta didik melakukan wawancara dengan ketua RW tersebut, berkaitandengan hal-hal berikut.1.Struktur organisasi RW2.Hubungan RW dan RT3.Tugas dan kewenangannya masing-masing.-Peserta didik membuat laporan hasil wawancara yang ditandatangani oleh orangtua.Buku Guru PPKn 173UJI KOMPETENSI BAB 4A.Pilihan GandaPilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !1.Perkembangan penyelenggaran kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam prosespemilihan kepala daerah. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerahyang pernah berlaku di Indonesia, yaitu penunjukan langsung oleh pemerintahpusat (gubernur ditunjuk dan diangkat oleh presiden, bupati/walikota oleh MenteriDalam Negeri), dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada saat sekarang inipemilihan kepala daerah dilakukan oleh….a.dipilih oleh partai politikb.dipilih langsung oleh rakyatc.pengangkatan kepala daerahd.dipilih oleh pemuka dan tokoh masyarakate.dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah2.Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusatdan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankanseluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintahdaerah, adalah …a.Peradilan/yustisi,b.Politik luar negeric.Kebijakan pendidikand.Pertahanan dan keamanane.Moneter dan fiskal nasional3.Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahRepublik Indonesia. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaannegara dalam rangka mewujudkan tujuan negara, pemerintahan daerah menjalankanotonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanberdasarkan….a.asas keterbukaan dan akuntabilitasb.asas otonomi dan tugas pembantuanc.asaa kepastian hukum dan demokrasid.asas pemerataan dan pembagian kekuasaane.asas keseimbangan dan pembagian keuntungan4.Di dalam negara yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabilaterdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangantenaga ahli disiapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dalam praktik kenegaraanmerupakan kelebihan negara yang berbentuk....a.FederalKelas X SMA/MA/SMK/MAK174b.Serikatc.Monarkid.Kesatuane.Negara bagian5.Perhatikan data berikut :(1). Politik luar negeri, pertahanan, kesehatan, agama(2). Pertahanan, agama, moneter, politik luar negeri(3). Perumahan, kesehatan, tata ruang, pertanahan(4). Kesehatan, agama, politik luar negeri, yusitisi(5). Agama, moneter, politik luar negeri, keamananBerdasarkan data di atas, bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintahpusat ditunjukkan oleh nomor....a. 1 dan2b.1 dan 3c.1 dan 5d.2 dan 4e.2 dan 56.Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalamkedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraanpemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD NegaraRepublik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengantugas, hak, kewajiban, dan anggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahandaerah. Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah.... a.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2001b.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001c.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006d.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2007e.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 20127.Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerahprovinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebihlanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikanciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentinganumum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ditetapkan olehdaerah setelah mendapat persetujuan dari.... a. MPRb. DPRc.DPDd.DPRDe. Presiden8.Negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas desentralisasi, maka terdapatkewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintah daerah. Hal inipada akhirnya menimbulkan.....a.Pemerintah pusat tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan daerah.Buku Guru PPKn 175b.Pemerintah pusat dan pemerintah derah mempunyai kedudukan yang sejajar.c.Hubungan kewenangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan pemerintahdaerah.d.Kedudukan pemerintah pusat lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintahdaerah.e.Pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian mempunyai kedudukan yangberbeda.9.Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian pemerintah antara pemerintah pusatdan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankanseluruh urusan pemerintahan di daerah, yang menjadi kewenangan ranah pemerintahdaerah, adalah …a.Peradilan/yustisib.Politik luar negeric.Kebijakan pendidikand.Pertahanan dan keamanane.Moneter dan fiskal nasional10.Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintahRepublik Indonesia. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaannegara dalam rangka mewujudkan tujuan negara, Pemerintahan daerah menjalankanotonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanberdasarkan….a.asas otonomi dan tugas pembantuanb.asas keterbukaan dan akuntabilitasc.asaa kepastian hukum dan demokrasid.asas pemerataan dan pembagian kekuasaane.asas keseimbangan dan pembagian keuntunganB.UraianJawablah pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas!1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsepnegara kesatuan dengan sistem desentralisasi.2.Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerahdalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.3.Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerahpada Negara Kesatuan Republik Indonesia.4.Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerahdi Indonesia.5.Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalampenerapan otonomi daerah di Indonesia.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK176C.Kunci Jawaban1.Kunci Jawaban Soal Pilihan GandaNo Soal Kunci JawabanNo Soal Kunci Jawaban1B6D2C7D3B8C4D9C5E10A2.Kunci Jawaban Soal UraianNoJawabanSkor1Negara kesatuan adalah negara dimana segala urusan kenegaraan dan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.Dalam praktiknya desentralisasi pada negara kesatuan Republik Indonesia dibedakan atas 3 (tiga) bagian.1.Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan daripemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politikdi daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerahtertentu.2.Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepadagolongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongankepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupuntidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasibagi petani.3.Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepadagolongan-golongan minoritas dalam masyarakat untukmenyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengaturpendidikan, agama, dan sebagainya.3Buku Guru PPKn 1772Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.33Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.3Kelas X SMA/MA/SMK/MAK1781)Fungsi Layanan (Servicing Function)Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhikebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatifdan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih,melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untukdilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.2)Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturantidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintahsendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamisyang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligusmeminimalkan intervensi negara dalam kehidupanmasyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur danmemberikan perlindungan kepada masyarakat dalammenjalankan hidupnya sebagai warga negara.3)Fungsi PemberdayaanFungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangkapemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasiatau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintahdalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivatoruntuk membantu masyarakat menemukan jalan keluardalam menghadapi setiap persoalan hidup.4Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. 3Buku Guru PPKn 179Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.1.Perencanaan dan pengendalian pembangunan.2.Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.3.Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramanmasyarakat.4.Penyediaan sarana dan prasarana umum.5.Penanganan bidang kesehatan.6.Penyelenggaraan pendidikan.7.Penaggulangan masalah sosial.8.Pelayanan bidang ketenagakerjaan.9.Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, danmenengah.10.Pengendalian lingkungan hidup.11.Pelayanan pertanahan.5a.Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan DaerahDalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.Pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah, sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.4Next >