< Previous 114 4) Apabila pelanggan bersedia, kasir men-scanning barcode untuk membership fee yang tertempel di meja mesin POS. 5) Apabila pelanggan tidak bersedia, maka pembelian tidak dapat diproses. 6) Kasir memasukkan data barang yang dibeli ke dalam mesin POS dengan cara men-scanning barcode yang tertempel di barang tersebut. Apabila : 7) Barcode tidak dapat di-scan. Input nomor artikel secara manual. Perhatikan apakah keterangan di layar monitor sesuai dengan fisik barangnya. 8) Tidak ada barcode atau barcode tidak dapat dibaca. Letakan barang tersebut secara terpisah sampai seluruh barang yang lain selesai di-scan dan dipindahkan ke trolley lain. Setelah itu baru periksa nomor artikel barang yang bermasalah tersebut di computer. 9) Barcode tidak sesuai dengan barangnya (jenis, harga).Hubungi DM/ADM untuk dicari penyebabnya. 10) Kasir tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempatnya bertugas pada saat melakukan proses scanning barang. 11) satu jenis barang dibeli lebih dari satu, input jumlah yang dibeli baru kemudian scan barcodenya. Periksa dilayar mesin POS apakah jumlah yang diinput telah benar. Setiap baris penjualan pd slip berisi: a. Total Harga Jual b. Jumlah Penjualan c. Harga Jual Satuan d. Nama Item e. Barcode No 12) Untuk barang clearance, periksa di layar POS apakah harga yang di-scan sesuai dengan harga yang tercantum di barcode clearance. Hubungi DM/ADM jika terdapat perbedaan harga. 13) Kasir wajib memeriksa secara random isi dari barang yang dikemas dalam dus/karton ("sealed' yang terbuka, dll) dan membuka barang yang memakai tutup (tempat sampah, bed cover, tas/koper, plastik container, dll) untuk dilihat isinya. 14) Setelah di scanning, barang harus dipindahkan ke trolley lain untuk menghindari ada barang yang tidak di scanning. 15) Lihat secara random di layar mesin POS apakah keterangan dari barang yang di-scanning sesuai dengan fisik barangnya (misal setiap lima kali scanning, barang elektronik & fresh food, barang dengan barcode cacat, dll). 16) Apabila pada saat memasukan data barang yang dibeli, kasir membuat kesalahan (salah nomor artikel atau jumlah barang) atau pelanggan batal membeli barang yang bersangkutan, kasir dapat 115mengkoreksi kesalahan/pembatalan tersebut dengan menggunakan fasilitas "Void" yang ada di mesin POS. 17) Apabila karena sesuatu hal, seluruh faktur ingin dibatalkan, kasir harus memanggil DM/ADM. DM/ADM akan menggunakan kunci supervisor untuk melakukan pembatalan faktur. Faktur akan dicetak tanpa ada total dan akan tercetak kata "BATAL". Faktur yang batal harus disimpan dengan baik oleh kasir untuk pada akhir shift diserahkan ke DM/ADM bersama dokumen lainnya. 18) Setelah semua data barang yang dibeli dimasukan kedalam mesin POS, kasir menekan tombol "total" dimana jumlah yang harus dibayar akan tampil di layar mesin POS. 19) Apabila pembayaran dilakukan secara tunai, tekan tombol pembayaran untuk cash. Kasir wajib menghitung uang yang diterima dengan teliti, periksa di lampu UV apakah tidak ada uang palsu. Kasir bertanggung jawab untuk ketekoran uang dan uang palsu yang diterima. Pembayaran dengan mata uang asing, cek dan giro tidak dapat diterima. 20) Apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit/kartu debit, tekan tombol pembayaran untuk kartu kredit. Kartu kredit/kartu debit hanya dapat diterima jika berasal dari bank/perusahaan kartu kredit yang bekerja sama dengan perusahaan . 1. Pembayaran dengan Voucher Apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan voucher yang dikeluarkan oleh Perusahaan atau supplier, periksa keabsahan voucher tersebut, seperti masa berlakunya, tandatangan dan persyaratan lain yang berlaku untuk voucher tersebut. Gambar 15 voucher Setelah diperiksa keabsahannya, voucher dapat diproses dengan menekan tombol pembayaran untuk voucher dan memasukan nilai voucher yang dicairkan. Sisa pembayaran (jika ada) dapat di proses dengan menggunakan cash atau kartu kredit. Voucher tidak dapat ditukarkan dengan uang. Voucher yang telah diproses harus dicoret silang dan cantumkan nomor till dan ID kasir di voucher tersebut. Simpan voucher dengan baik untuk diserahkan ke DM/ADM. Kasir bertanggung jawab untuk voucher yang hilang dan kesalahan dalam penerimaan voucher (memproses voucher yang tidak absah). Apabila selama transaksi diperlukan penukaran uang dengan pecahan lain, kasir dapat meminta bantuan DM/ADM tanpa harus meninggalkan tempatnya bertugas. Tidak diperkenankan untuk menukar 116 uang dengan sesama kasir. Kasir wajib menata uang yang ada di drawer secara rapih. Setelah pembayaran dilakukan, faktur beserta kartu anggota (member card) diberikan ke pelanggan. Laci drawer harus segera ditutup setelah setiap transaksi selesai dilakukan. Apabila setelah faktur dicetak, diketemukan adanya kesalahan di faktur tersebut, maka kasir harus memberitahu DM/ADM. Apabila kesalahan tersebut perlu dikoreksi Kasir mengisi formulir "Koreksi Nota Penjualan/Nota Kredit" (Lampiran I) dan formulir "Nota Retur" (Lampiran II). Kedua formulir harus diisi secara lengkap dan benar. Formulir Koreksi Nota Penjualan/Nota Kredit ditanda tangani oleh kasir sebagai yang mengajukan dan oleh DM/ADM sebagai yang menyetujui. Apabila terjadi pengembalian uang, maka formulir Koreksi Nota Penjualan/Nota Kredit harus ditandatangani pula oleh Manager On Duty (MOD) toko yang sedang bertugas. Formulir Nota Retur harus ditandatangani oleh pelanggan/ pembeli copy Nota Retur diberikan ke pelanggan dan asli disimpan oleh kasir bersama dengan formulir koreksi nota Penjualan/Nota Kredit. Kasir melakukan koreksi (kredit) dengan menggunakan kunci supervisor yang dipegang oleh DM/ADM. Koreksi kredit hanya dapat dilakukan jika ada formulir Koreksi Nota Penjualan/Nota Kredit yang telah ditanda tangani oleh pihak yang berwenang. 2. Pembayaran dengan menggunakan Dokumen Disamping pembayaran dengan uang tunai, kartu kredit dan voucher, terdapat pula pembayaran dengan menggunakan formulir internal .yang nilainya sama dengan uang tunai (Nota Debet). Selain itu terdapat pula pembayaran dengan cara mengkreditkan faktur dimana pengkreditan harus dilampiri oleh formulir internal Perusahaan 3. Mengoperasikan Mesin Debet Mesin debit adalah mesin yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi yang pembayarannya menggunakan kartu debit atau kartu kredit. Untuk dapat menggunakan mesin ini toko harus ada hubungan on line dengan bank yang mengeluarkan mesin ini. 117Gambar 16 Mesin debit Dalam contoh adalah dengan Bank BCA atau bank yang mempunyai jalinan kerja sama bersama.dalam melakukan pembayaran dengan kartu debit ada ketentuan limit atau minimal jumlah transasaksi. Untuk masing-masing toko tidak sama, ada yang batas minimalnya misalnya Rp. 30.000,00; Rp. 50.000,00 dan sebagainya. 4. Mengoperasikan mesin kartu kredit Jika ada customer yang menggunakan kartu kredit sebagai pembayaran transaksi, maka setelah selesai transaksi, kasir menekan enter pada mesin cash register, selanjutnya: 1. Pilih menu pembayaran dalam hal ini yang dipilih adalah menu kredit : 2. Tekan Page Up : keluar menu kartu yang digunakan, pilih sesuai jenis kartu yang digunakan : a. Master b. Visa c. ATM BCA Pilih salah satu,pilih edisi Kartu kredit di swipe (digesekkan) ada mesin Debit, maka akan muncul no. kartu; jika no. tidak muncul kemungkiman magnetnya aus maka kasir mengetik secara manual nomor kartu sesuai dengan yang tertera di kartu kredit Karena bersifat otomatis maka setelah kasir men-swipe kartu kredit akan muncul/ keluar kertas draft dari mesin debit yang berisi jumlah transaksi, selanjutnya customer diminta menandatanganinya. Kertas draft dibuat rangkap 3: a) Asli untuk toko b) Copy 1 untuk toko digunakan untuk mengclaim bank c) Copy 2 untuk customer Setiap hari toko melaporkan jumlah transaksi kartu kredit ke kantor pusat dan selajutnya kantor pusat akan mengklaim pembayaran pada bank yang mengeluarkan kartu kredit tersebut Gambar 17 mesin kartu kredit 5. Jenis Pengoprasian kartu kredit Kartu kredit yang dilengkapi dengan chip adalah kartu kredit magnet yang pada sisi depan kartunya ditanamkan microchip yang menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi 118 Cara penggunaan kartu kredit chip sama halnya kartu kredit magnet Penggunaan di mesin EDC yang telah dilengkapi dengan terminal chip Gambar 18mesin EDC 1. Kasir akan memasukkan kartu kredit chip ke dalam mesin EDC hingga bukti transaksi keluar dari mesin EDC. 2. Konsumen (pemilik kartu ) diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada slip transaksi Penggunaan di mesin EDC yang belum dilengkapi dengan terminal chip x Jika transaksi di merchant yang belum dilengkapi dengan terminal chip, kartu kredit akan digesek pada mesin EDC seperti biasa. Cara lain Mengoperasikan mesin debit Setelah menyelesaikan transaksi dengan mesin kasir dan customer ingin menggunakan kartu debit, langkah-langkahnya : Pilih menu pembayaran dalam hal ini yang dipilih adalah menu kredit 1) Masukkan jumlah transaksi pada mesin debit Tekan Enter warna hijau 2) Swipe (gesekkan ) kartu debit 3) Minta customer menyebutkan No. PIN 4) Masukkan no. PIN dengan mengetiknya di mesin debit Tekan Enter warna hijau Keterangan: Warna hijau untuk kartu BCA Warna Merah untuk kartu debit bank lain Gambar 19 mesin debit Perintah-perintah pada mesin debit a. Cetak Ulang (reprint) x Tekan angka 7 (reprint Invoice) 119x Untuk mencetak ulang transaksi terakhir tekan ENTER Untuk mencetak ulang bukan transaksi terakhir, input trace number Transaksi yang dimaksud, kemudian tekan ENTER x Printer akan mencetak struk duplikat b. Pembatalan (void) x Tekan angka 4 (void) masukkan password x Masukkan trace number, tekan ENTER x Jumlah transaksi benar tekan ENTER, jika salah tekan Clear x Minta nasabah memasukkan PIN x Muncul “transaction accepted “ berarti transaksi tersebut telah dibatalkan x Printer akan mencetak struk pembatalan transaksi tersebut c. Cetak total transaksi sebelum settlement (batch) o Tekan angka 8 (summary), tekan ENTER o Printer akan mencetak laporan REPORT AUDIT o Penutup transaksi tiap akhir hari (settlement) (Tujuan : Agar dana hasil penjualan masuk (ditransfer) ke rekening (merchant) o Tekan angka 6 (settle), masukkan password o Tekan angka 4 untuk transaksi debit, (angka 1 untuk transaksi KREDIT)^), tekan ENTER o Jumlah transaksi benar tekan enter 2x, jika salah tekan clear o Printer akan mencetak laporan SETTLEMANT ^) Jika terdapat transaksi CREDIT, kembali lakukan settlemant untuk transaksi credit. Keterangan pada layar monitor Pada saat menggunakan mesin ini ada kemungkinan terjadi gangguan-gangguan yang menyebabkan transaksi tidak berjalan dengan baik. Hal-hal yang dapat terjadi tersebut, biasanya akan ditampilkan pada layar monitor mesin validasi dengan berbagai pesan. Pesan-pesan tersebut antara lain: 1. Dialing now & processing now: Sistem sedang mengirimkan data transaksi ke Bank untuk mendapatkan persetujuan (approval) 2. Approval: Rekening nasabah telah di debet (dikurang) dan transaksi sale (penjualan) telah berhasil meskipun faktur transaksi tidak tercetak oleh printer 3. Invalid transaction/declined/referral: Transaksi ditolak 4. Magnetic Swipe error: Magnetic stripe kartu pada mesin debit rusak, maka toko menghubungi layanan konsumenbank ybs 120 5 Incorrect PIN: Salah memasukkan PIN, Ulangi lagi swipe kartu. Jika terjadi pada beberapa pembeli, toko menghubungi layanan konsumen bank ybs. 6. Please try again-XX: Terjadi gangguan pada komunikasi, ulangi lagi swipe kartu. Jika bebrapa kali terjadi respon yang sama, hubungi layanan konsumen bank ybs. Latihan o. Situasi Prosedur pengerjaan . Anda sebagai kasir baru memulai bertugas pada shift 2 1. ………………………. 2. ……………………… 3. ……………………… 4. ................................ 2. Anda melayani customer yang membeli : 2 bh Gula Pasir Kode PLU 10 @ Rp.6.000,- 1 Pasta gigi Formula Kode PLU 20 Rp. 4.500,- Dibayar Rp. 50.000,-1. ………………………. 2. ……………………… 3. ………………………. 4. ………………………. Rangkuman 1. Penyelesaian transaksi di tempat penjualan barang dan jasa atau toko secara umum dilakukan dengan dua cara yaitu: a. secara tunai,yaitu melakukan pembayaran dengan menggunakan uang tunai atau secara cash b. secara non tunai yaitu menggunakan kartu debit 2. Untuk menyelesaiakan transaksi secara tunai digunakan peralatan yang disebut dengan mesin cash register atau mesin kasir. 3. Jenis mesin cash register yang digunakan ada 2 macam, yaitu: a. Mesin cah register dengan infra merah (scanner). b. Mesin cash register manual Jenis cash register ini banyak digunakan di mini market, ditoko,ditempat yang menjual fast food,cafeteria,apotik dan sebagainya. 1214. Mempersiapkan dan mengoprasikan alat ukur Di pabrik-pabrik, biasanya barang yang dihasilkan dapat berupa barang padat, bubuk, cair, semi cair dan sebagainya. Selanjutnya, di pabrik itu sendiri barang-barang dihitung secara fisik (satuan, cc/liter, gram/kg, meter) secara mekanis dengan mesin atau manual sebelum dilakukan pembungkusan, pengalengan, pembotolan ataupun pengepakan lebih lanjut untuk dikirimkan ke grosir-grosir atau toko-toko pengecer. Khusus untuk barang yang berbentuk curah, mungkin langsung dimasukan dalam drum, tangki atau kontener khusus. Sedangkan di grosir-grosir dan di toko-toko, barang yang dijual kepada pembeli setelah volume atau jumlahnya dihitung dengan cara menimbang, mengukur atau menghitung secara satuan, kemudian dibungkus dan dipak sesuai pesanan pembeli. penghitungan volume atau jumlah produk dilakukan dengan cara penimbangan, pengukuran volume (isi) atau penghitungan satuan barang hasil produksi dapat dilakukan secara otomatis dengan mesin yang telah diprogram sebelumnya atau dapat juga dilakukan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia. Pelaksanaan penghitungan jumlah atau volume barang tersebut, disamping ditujukan untuk memberikan standar ukuran yang pasti bagi pelanggan/konsumen, juga ditujukan untuk menghitung jumlah produksi dan penjualan produk dari pabrik yang bersangkutan. Pada perusahaan-perusahaan dagang, pelaksanaan pengukuran barang melalui cara penimbangan atau penghitungan barang di toko kecil dapat dilakukan oleh pemilik atau pelayan toko secara rangkap. Lain halnya dengan di perusahaan besar, seperti di toko besar tunggal, toko/pasar swalayan (supermarket/hypermarket) atau toko berbagian (department store). Penghitungan dapat dilakukan oleh orang-orang pada bagian yang berbeda. Bahkan pembeli dapat juga melayani sendiri, yaitu melakukan penghitungan atau penimbangan sendiri dengan disaksikan oleh pramuniaga toko yang bersangkutan. Dewasa ini di toko-toko kecil, menengah maupun besar, termasuk toko-toko swalayan dan toko-toko berbagian, barang-barang dagangan seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, ikan kering (asin), ikan asap, daging asap, sosis, bas dan lain-lain ada juga yang sudah dibungkus dengan ukuran timbangan tertentu, sehingga pembeli tinggal memilih dan mengambil sesuai dengan kebutuhannya. Penyediaan barang-barang yang telah ditimbang, dihitung dan dibungkus, mungkin dilakukan oleh pabriknya, pemasoknya atau mungkin pula dilakukan oleh pegawai toko itu sendiri. Tujuannya adalah untuk menarik perhatian dengan menonjolkan nama toko atau nama produsen pada bungkus sebagai jaminan keunggulan kualitas produk dan memberikan kemudahan bagi pelanggan/konsumen. 122 A. Pengertian alat Ukur Alat ukur ialah alat yang diperuntukkanatau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas;Alat Ukur, merupakan sesuatu yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Sejak zaman dahulu, keberadaan alat ukur telah ada walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Seiring dengan perkembangan teknologi diberbagi bidang, berbagai macam produk telah dihasilkan produsen-produsen diseluruh dunia, Alat ukur dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 1) alat takar ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran; 2) alat timbang ialah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan Alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam kadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk: 1) kepentingan umum 2) usaha 3) menyerahkan atau menerima barang 4) menentukan pungutan atau upah 5) menentukan produk akhir dalam perusahaan 6) melaksanakan peraturan perundang-undangan Didalam undang-undang diatur tentang beberapa ketentuan umum yang menjadi dasar tentang sah dan tidaknya suatu alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Ketentuan dasar tersebut antara lain : a. satuan dasar ialah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan; b. lambang satuan ialah tanda yang menyatakan satuan ukuran; misalnya: Satuan: Lambang Satuan: meter................................................ m kilogram.............................................. kg c. standar satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding; d. alat penunjuk ialah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran; e. tempat usaha ialah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, 123termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut Peraturan tentang hasil pengukuran pada barang yang sudah terbungkus atau yang sudah berupa kemasan Didalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan alat ukur juga dijelaskan tentang bagaimana cara penjelasan hasil penggunaan alat ukur pada barang yang dikemas atau terbungkus. Adapun ketentuan yang mengataur adalah sebagai berikut: a. Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai nama barang dalam bungkusan itu; b. Ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dinyatakan dengan satuan atau lambang c. Jumlah barang dalam bungkusan itu harus disebutkan jika barang itu dijual dengan hitungan. d. Tulisan hasil pengukuran harus dengan angka Arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah dibaca. e Pada kemasan wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus atau membuat kemasan (packing) d. Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan menyebutkan nama dan tempat kerjanya Peraturan mengenai kewajiban peneraan atau pengesahan alat ukur yang digunakan Didalam undang-undang tentang metrology juga diatur mengenai kewajiban untuk menera ulang atau memberikan tanda sah kepada alat ukur yang digunakan sebagai tanda bukti bahwa alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam arti bahwa alat ukur itu benar dan tidak rusak yang dapat merugikan bagi konsumen. Adapun ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur sebagai berikut 1) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya: a) Wajib ditera dan ditera ulang; b) dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya; c) syarat-syaratnya harus dipenuhi. 2) alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dilakukan pengujian dan pemeriksaan. Next >