< Previous184 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad).Diskusikan dengan temam-temanmu, apa saja selain yang disebutkan di atas yang dapat dihindari oleh dirimu dari pergaulan bebas dan yang dapat menyebabkan perzinaan? Mengapa demikian? Jelaskan.Aktivitas 9Rangkuman1. Mahasuci dan Mahamulia Allah Swt. yang menghendaki manusia untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah.4. Q.S. an-Nûr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.5. Zina dikategorikan menjadi 2 macam, yaitu sebagai berikut.a. Muĥșan, pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap muhsan dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai mati)b. Gairu Muĥșan, pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 185 6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.7. Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.c. Nasab menjadi tidak jelas.d. Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.e. Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.8. Menghindari lingkungan yang di dalamnya terdapat perilaku hidup serba boleh atau serba bebas, karena akan mengakibatkan dampak negatif terhadap perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga dirinya dan keluarganya dari kemaksiatan dan kemunkaran.EvaluasiA. Uji Penerapan 1. Mempraktikkan bacaan Q.S. al-Isrā/17:32No.Nama SiswaTartilCukup TartilKurang TartilTidak Tartil1.2.dst.2. Mempraktikkan bacaan Q.S. an-Nµr/24:2No.Nama SiswaTartilCukup TartilKurang TartilTidak Tartil1.2.dst.186 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Skala nilai:Tartil : 91 – 100 Cukup tartil : 81 – 90 Kurang tartil : 71 – 80 Tidak tartil : 61 – 70 B. Uji Pemahaman Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.1. Jelaskan pengertian zina!2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini!5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?C. RefleksiBerilah tanda checklist () yang sesuai dengan dorongan hatimu untuk menanggapi pernyataan-pernyataan berikut ini.No.PernyataanKebiasaanSelaluSeringJarangTidak pernahSkor 1Skor 2Skor 3Skor 41.Merokok2.Mengujungi klub malam3.Mengikuti geng motor4.Begadang5..Melihat pornografiSkor 4Skor 3Skor 2Skor 16Śalat lima waktu7.Puasa sunnah8.Olah raga9.Membaca al-Qur’ān 10.Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 187 Daftar PustakaBuku-Buku RujukanAl-Ghazali, Imam. 1995. Ringkasan Ihya Ulumuddin. Jakarta: Pustaka Amani.Al-Maraghi, Muhammad Musthafa. 1992. Tafsir Al-Maraghi. Semarang: Toha Putra.Al-Tirmidzi. t.t. Sunan al-Tirmidzi. t.t.:t.p.Anonimious. 2010. Al-Hidayah Al-Qur’ān Perkata Tajwid Kode Angka. Tangerang Selatan: Kalim.As Suyuthi, Jalaludin. 2008. Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’ān. Jakarta: Gema Insani Press.DEPAG RI. 2006. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf._______. 2006. Peraturan Perundangan Perwakafan. Jakarta: DEPAG RI._______. 1992. Al-Qur’ān dan Terjemahnya. Semarang: Asy-Syifa.Elsi Kartika Sari. 2006. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: Grasindo.Hamka. 1984. Tafsir Al Azhar Juz XI. Jakarta: Pustaka Panjimas.Ibn Hambal, Al-Imam Ahmad. t.t. Musnad Al-Imam Ahmad ibn Hambal. t.t.: Dar al-Fikr.Ibn Majah, Abi ‘Abdullah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini. t.t. Sunan Ibn Majah. t.t.: t.p.Kementerian Agama RI. 2011. Islam Rahmatan Lil’alamin. Jakarta: Kementrian Agama RI.Kementerian Agama RI. 2012. Tafsir al-Qur’ān Tematik. Jakarta: Kementrian Agama RI.Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’ān dan Tafsirnya. Jakarta: Kementrian Agama RI.Larimore, Ralp Graham. 2005. I’m OK, You’are OK, We’re OK, Kiat Cerdas Menjalin Hubungan dengan Siapa Saja. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.Masan AF. 2009. Aqidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah kelas VIII. Semarang: Toha Putra..Mu’thi, Fadlolan Musyaffa’. 2008. Potret Islam Universal. Tuban: Syauqi Press.188 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK http://kendaripos.co.id/wp-content/uploads/2016/02/20150821102448649.jpg, tanggal 20 Februari 2016.https://pustakaisaspol.files.wordpress.com/2012/04/kitab-shahih-al-bukhari-muslim-alita.jpg, Tanggal 20 Februari 2016.http://omahbukumuslim.com/wp-content/uploads/2015/09/Al-Ijma.jpg, tanggal 20 Februari 2016.http://grandparagon.com/wp-content/uploads/2012/05/cctv-camera.jpg tanggal 20 Februari 2016.http://mediatataruang.com/wp-content/uploads/2016/04/suap-1.jpg, tanggal 22 Februari 2016.https://nyobamoto.files.wordpress.com/2013/11/pelanggar-jalur-busway-banyak.jpg, tanggal 24 Februari 2016.https://cdns.klimg.com/newshub.id//real/2015/12/16/122545/1000xauto-mencontek-di-kelas-.jpg, tanggal 26 Februari 2016.http://www.artikelbagus.com/wp-content/uploads/2013/09/Berita-Teknologi-Pengertian-Teknologi.jpg, 26 Februari 2016.Mushthafa, Ahmad. 1987. Tafsir Al Maraghi. Semarang: Toha Putra.PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.Rahmah, Syifalir. 2008. Malaikatpun ingin menjadi Manusia. Surabaya; Ikhtiar SurabayaSarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih dan Kehidupan (2): Thaharah. Jakarta: DU PUBLISHINGShihab, Quraisy. 1998. Wawasan Al-Qur’ān. Bandung: Mizan._______. 2000. Yang Tersembunyi. Jakarta: Lentera Hati._______. 2002. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati.Sukayat, Tata. 2001. Kapita Selekta Syarhil Qur’an. Bandung: CMM Fakultas Dakwah IAIN SGD.Syaltut, Mahmud. 1990. Tafsir Al-Qur’ānul Karim. Bandung: Diponegoro.Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.Sumber dari Internet Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 189 GlosariumAib:malu; cela; noda; salah; keliru.Akhlak:budi pekerti; kelakuan.Al-Qur’ān:kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, dimulai dengan surah al-Fāti¥ah dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, dan merupakan mu’jizat terbesar Nabi Muhammad saw.‘Amaliyah:berkaitan dengan amal, amal perbuatan.Amal jariah:perbuatan baik untuk kepentingan masyarakat (umum) yang dilakukan terus-menerus dan tanpa pamrih; perbuatan sosial.An§ār:para pembantu perjuangan (sahabat) Nabi Muhammad saw. dari kalangan penduduk Medinah setelah beliau hijrah dari Mekah ke Madinah.Anugerah:pemberian atau ganjaran dari seseorang kepada orang lain; karunia dari Allah Swt.Al-Asmā’u al-Ĥusnā:nama-nama yang baik lagi indah yang hanya dimiliki oleh Allah Swt. yang berjumlah 99.Atheis:orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan.Aurat :bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum Islam).A§ab :siksa Allah yang diganjarkan kepada manusia yang melanggar larangan agama.Baiat:pengucapan sumpah setia kepada imam (pemimpin).Berhala:patung dewa atau sesuatu yang didewakan yang disembah dan dipuja.Blokade:pengepungan (penutupan) suatu daerah (negara) sehingga orang, barang, kapal, dan sebagainya tidak dapat keluar masuk dengan bebas.Boikot :bersekongkol menolak untuk bekerja sama (berurusan dagang, berbicara, ikut serta, dan sebagainya.Budak:orang yang dibeli dan dijadikan budak.Dalil:keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan ayat al-Qur’ān dan hadis).190 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Dermawanan :pemurah hati; orang yang suka berderma (beramal, bersedekah).Dirham:mata uang emas atau perak; satuan mata uang Maroko dan Uni Emirat Arab.Dicemplungkan:dimasukkan (diterjunkan) ke air atau sumur; di-ceburkan.Doa:permohonan (harapan, permintaan, pujian) kepada Allah Swt.Dosa:perbuatan yang melanggar hukum Allah Swt. atau agama.Dera :pukulan (dengan rotan, cemeti, dan sebagainya) sebagai hukuman.Egois:orang yang selalu mementingkan diri sendiri.Eksploitasi:pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tenaga orang).Etimologi:cabang ilmu bahasa yang menyelidiki asal-usul kata serta perubahan dalam bentuk dan makna.Fana :dapat rusak (hilang, mati); tidak kekal.Fanatisme:keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat thd ajaran (politik, agama, dan sebagainya).Fardu ‘ain:kewajiban yang dibenarkan kepada setiap individu, jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan mendapat dosa.Fardu kifāyah:kewajiban yang dibebankan kepada kelompok, jika salah seorang atau sebagian dari kelompok tersebut telah mengerjakannya, maka orang yang tidak mengerjakan tidak mendapat dosa, tetapi jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka seluruhnya terkena dosa.Fasik :tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti: buruk kelakukan, jahat, berdosa besar); orang yang percaya kepada Allah Swt., tetapi tidak mengamalkan perintah-Nya, bahkan melakukan perbuatan dosa.Fenomena:hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah (spt fenomena alam); gejala; sesuatu yang luar biasa; keajaiban.Fiktif :bersifat fiksi; hanya terdapat dalam khayalan.Fitnah :perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).Gaib:tidak kelihatan; tersembunyi; tidak nyata.Hadis :segala yang bersumber kepada Nabi Muhammad saw. baik perkataan, perbuatan, maupun keinginan. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 191 Hamba sahaya :abdi; budak belian; orang yang tidak memiliki kebebasan, segalanya tergantung tuannya.Hedonis:orang yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.¦isab :hitungan; perhitungan; perkiraan.Ilham :tanda-tanda yang menarik perhatian; petunjuk.Individualis:orang yang mementingkan diri sendiri; orang yang egois.Intimidasi:tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan; ancaman.Jahiliah:dari kata jahil atau jahlun (bahasa Arab) artinya bodoh atau kebodohan.Jilbab:kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.Jihad :usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga; perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.Kabilah:suku bangsa; kaum yang berasal dari satu ayah.Kafilah:rombongan berkendaraan (unta) di padang pasir; koningen.Kālāmullah:firman Allah Swt. dalam bentuk wahyu yang disampaikan kepada para nabi dan rasul-Nya melalui malaikat jibril.Kalbu:pangkal perasaan batin; hati yang suci (murni); hati.Khalayak:segala yang diciptakan oleh Tuhan; makhluk (manusia dan sebagainya); kelompok tertentu dalam masyarakat yang menjadi sasaran komunikasi; orang banyak; masyarakat.Khazanah:barang milik; harta benda; kekayaan; kumpulan barang; perbendaharaan; tempat menyimpan harta benda (kitab-kitab, barang berharga, dan sebagainya).Khusyū’:penuh penyerahan dan kebulatan hati; sungguh-sungguh; penuh kerendahan hati.Kiamat:hari kebangkitan sesudah mati (orang yang telah meninggal dihidupkan kembali untuk diadili perbuatannya); hari akhir zaman (dunia seisinya rusak binasa dan lenyap); berakhir; tidak akan muncul lagi; celaka sekali; bencana besar; rusak binasa.Korupsi:penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.192 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Kritis :bersifat tidak lekas percaya; bersifat selalu berusaha menemukan kesalahan atau kekeliruan; tajam dalam penganalisisan.Ma¥ram:orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat krn keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya.Ma¥syar:tempat berkumpul di akhirat.Makar :akal busuk; tipu muslihat; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.Maksiat:perbuatan yang melanggar perintah Allah; perbuatan dosa (tercela, buruk, dan sebagainya).Masyarakat Madani:masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban.Maslahat:sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan dan sebagainya); faedah; guna.Materialis:orang yang mementingkan kebendaan (harta, uang, dan sebagainya). membanting tulang: bekerja keras, bekerja tanpa mengenal lelah.Mesum:tidak senonoh; tidak patut; keji sekali (tt perbuatan, kelakuan, dan sebagainya); cabul.Misi :tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotisme, dan sebagainya.Muhājirin:pengikut Nabi Muhammad saw. yang ikut hijrah dari Mekah ke Madinah.Munafik:berpura-pura percaya atau setia dan sebagainya kepada agama dan sebagainya, tetapi sebenarnya dalam hatinya tidak; suka (selalu) mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan perbuatannya; bermuka dua.Mus¥af:bagian naskah al-Qur’ān yang bertulis tangan.Muśallā:tempat salat; langgar; surau.Mu’jizat:kejadian (peristiwa) ajaib yang sukar dijangkau oleh kemampuan akal manusia.Pahala:ganjaran Tuhan atas perbuatan baik manusia; buah perbuatan baik.Pakaian i¥rām:selembar kain putih yang tidak berjahit yang khusus dipakai pada saat pelaksanaan ibadah haji atau umrah.Pelacur:perempuan yang melacur; wanita tunasusila; sundal.Penjahat kerah Putih:orang yang melakukan kejahatan dengan meng gunakan kekuasaan atau jabatannya. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 193 Peradaban :kemajuan (kecerdasan, kebudayaan) lahir batin.Perawi:orang yang meriwayatkan hadis.Perigi :sumur yang telah kering (tidak berair lagi); sumur mati.Popularitas :kepopuleran, keterkenalan.Publik figur :dikenal baik; terkenal.Rajam:hukuman atau siksaan badan bagi pelanggar hukum agama (misal orang berzina) dengan lem paran batu dan sebagainyaRefleksi:cerminan; gambaran.Renungan:hasil merenung; buah pikiran.Rezeki :segala sesuatu yang dipakai untuk memelihara kehidupan (yang diberikan oleh Tuhan); makanan (sehari-hari); nafkah; penghidupan; pendapatan (uang dan sebagainya untuk memelihara ke hidup an); keuntungan; kesempatan mendapat makan.Risalah:ajaran, tuntunan.Ruilslag:tukar guling; menukar satu barang dengan barang lain yang sama atau sejenis atau senilai.Sahabat:orang yang membantu perjuangan Nabi Muhammad saw. selain keluarganya dan hidup semasa dengan Nabi saw.¤alat ‘idain:¤alat ‘idul fitri dan ‘idul a«¥a.Samaw³:bertalian dengan langit atau ketuhanan.Sanad:sandaran, hubungan, atau rangkaian perkara yang dapat dipercayai; rentetan rawi hadis sampai kepada Nabi Muhammad saw.Sangkakala :terompet (dari kulit kerang, dan sebagainya); terompet berkala atau bunyian berkala.Sayembara:perlombaan (karang-mengarang dan sebagainya) dengan memperebutkan hadiah.Sedekah:pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi; derma.Sengketa:sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan; daerah yang menjadi rebutan (pokok pertengkaran); pertikaian; per selisihan; perkara. (dalam pengadilan).Sensitif:cepat menerima rangsangan; peka;mudah mem-bangkitkan emosi.Sidratul Muntahā:tempat paling tinggi dan paling akhir di atas langit ketujuh yang dikunjungi Nabi Muhammad saw. ketika mikraj, di tempat itu Nabi melihat Malaikat Jibril dalam bentuk yang asli dan menerima perintah salat lima waktu.Next >