< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK158D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRIFenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antarnegara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara. Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa harus terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI. Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.159Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanUntuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumber daya yang bagus dan optimal. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya. Tugas Mandiri 5.6Carilah di internet atau sumber lain tentang upaya menjaga keutuhan NKRI, baik secara ekternal maupun internal.1. Eksternala. ……………………………………………………………………………b. ……………………………………………………………………………c. ……………………………………………………………………………d. ……………………………………………………………………………e. ……………………………………………………………………………2. Internala. ……………………………………………………………………………b. ……………………………………………………………………………c. ……………………………………………………………………………d. ……………………………………………………………………………e. ……………………………………………………………………………Kelas X SMA/MA/SMK/MAK160E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa 1. Kesadaran Warga NegaraPeran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah gambar berikut ini.1. Pernahkah kalian menjadi petugas upacara di sekolah?Jika pernah, apa manfaatnya? ………………………………………………………………………………………………………………………Jika belum pernah, mengapa? ………………………………………………………………………………………………………………………2. Apa pendapat kalian jika ada teman kalian yang malas mengikuti upacara?Alasan malas mengikuti upacara ……………………………………………………………………………………………………………………Alasan rajin mengikuti upacara ……………………………………………………………………………………………………………………Sumber: www.esemanis.blogspot.co.idGambar 5.4 Pelaksanaan upacara pada setiap hari Senin dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.161Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan3. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.Tugas Mandiri 5.7Coba kalian cari di internet atau sumber lain mengenai contoh bentuk kesadaran warga negara untuk melakukan bela negara. Kemudian berikanlah pendapat atau komentar.2. Pengertian Bela NegaraUUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara. Kelas X SMA/MA/SMK/MAK162Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Coba amati cerita fiktif berikut ini dengan teliti dan saksama.Elan adalah seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah. Misalnya, meminta uang secara paksa, melakukan tawuran, dan mengganggu adik kelas yang sedang belajar. Bahkan, Elan sudah membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan kepala sekolah dan orang tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya, dengan terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali diperingatkan. Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan saksama.1. Apakah sikap dan perbuatan Elan terpuji? …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………2. Mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap bela negara?…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………3. Bagaimana cara menyadarkan Elan untuk melakukan bela negara?…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………163Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan4. Tuliskan pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam usaha bela negara saat ini?…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………5. Sebutkan contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela negara di sekolah.………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………… Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kelas X SMA/MA/SMK/MAK164Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara.a. Dari luar negeri1) Agresi2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain3) Spionase (mata-mata)4) Sabotase5) Aksi teror dari jaringan internasionalInfo KewarganegaraanSelain ancaman dalam bidang militer, kita juga harus mewaspadai adanya ancaman di bidang ekonomi, yaitu sebagai berikut.• Sistem Free fight liberalism, sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.• Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur negara bersifat dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.• Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertantangan dengan cita-cita keadilan sosial.165Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraanb. Dari dalam negeri1) Pemberontakan bersenjata2) Konflik horisontal3) Aksi teror 4) Sabotase 5) Aksi kekerasan yang berbau SARA6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)7) Pengrusakan lingkunganAdapun ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.2. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.3. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.4. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah). 3. Dasar Hukum Bela NegaraAda beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK166d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”. g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.1) Pendidikan Kewarganegaraan,2) Pelatihan dasar kemiliteran,3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan4) Pengabdian sesuai dengan profesi.4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela NegaraBacalah berita berikut dengan saksama.Ratusan Siswa SMA Ikuti Latihan Bela NegaraRatusan siswa-siswi kelas 1 SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan sudah bersiap di halaman sekolahnya pagi tadi. Mereka terjadwal mengikuti acara pramuka yang digabungkan dengan latihan bela negara di Batalyon Infantri (Yonif) 203 Arya Kamuning. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (13/11/2015), satu per satu siswa pun naik ke truk tronton TNI Angkatan Darat. Mereka ikut pelatihan bela negara hingga 2 hari ke depan.167Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan“Sebenarnya secara detailnya enggak tahu ya, cuma sepintas kita dengar bahwa bela negara itu untuk melatih kedisiplinan, kemandirian untuk membela negara,” ucap salah seorang orangtua siswa. Dimulai dengan menumpang truk tronton tentara mungkin jadi hal baru bagi para siswa yang sekolahnya dikenal sering terlibat tawuran ini.Setibanya di markas Yonif 203 Arya Kamuning, Tangerang, Banten, para siswa langsung mengikuti upacara pembukaan yang dipimpin Komandan Batalyon. Ada sejumlah atraksi khas TNI Angkatan Darat yang dipertunjukkan kepada mereka.“Untuk meningkatkan kerja sama, jiwa korsa, jadi ada psikologi lapangan. Ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan oleh kerja sama tim yang baik, kemudian ada juga yang sifatnya teori. Akan saya sampaikan juga masalah kebangsaan dan juga prinsip-prinsip dasar kepemimpinan lapangan,” ungkap Komandan Yonif Inf Agus Yudhoyono.Agus Yudhoyono menegaskan, acara ini berbeda dengan program bela negara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, namun punya tujuan yang serupa yaitu cinta tanah air. (Vra/Mvi). Sumber: www.tv.liputan6.com1. Bagaimana pendapat kalian tentang program bela negara? ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………2. Apa yang akan dilakukan jika kalian termasuk dalam program bela negara?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………3. Setujukah kalian dengan program pemerintah tersebut?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………Next >