< Previous(a) (b) (c) (d)a.Langkah pemasukan dimulai dengan katup masuk terbuka,piston bergerak dari titik mati atas dan berakhir ketika piston mencapai titik mati bawah. Udara dan bahan bakar terhisap ke dalam silinder. Langkah ini berakhir hingga katup masukmenutup,b.Langkah kompresi,diawaliketika kedua katup tertutup dan campuran di dalam silinder terkompresi sebagian kecil darivolume awalnya. Sesaat sebelum akhir langkah kompresi,pembakaran dimulai dan tekanan silinder naik lebih cepat.c.Langkahkerja, atau langkah ekspansi, yang dimulai saat piston hampir mencapaititik mati atas dan berakhir sekitar 45osebelum titik mati bawah. Gas bertekanan tinggi menekan piston turun dan memaksa engkol berputar. Ketika pistonmencapai titik mati bawah, katup buang terbuka untuk memulai proses pembuangan dan menurunkan tekanan silinder hingga mendekati tekanan pembuangan.d.Langkah pembuangan, dimulai ketika piston mencapai titik mati bawah. Ketika katup buang membuka, piston mendorongkeluar sisa gas pembakaran hingga piston mencapai titik mati atas. Bila piston mencapai titik mati atas, katup masukmembuka, katup buang tertutup, demikian seterusnya..54 55 BAB III MEREALISASIKAN KERJA AMAN BAGI MANUSIA, ALAT DAN LINGKUNGAN 1 Mengenal Regulasi K3 ..... 1.1 Pengertian Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu sistem yang dirancang untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personil di tempat kerja agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit di tempat kerja dengan mematuhi/taat pada hukum dan aturan keselamatan dan kesehatan kerja tercermin pada perubahan sikap menuju keselamatan di tempat kerja. Undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja memiliki sasaran, antar alain: 1. Untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraaan tiap orang pada saat bekerja 2. Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan dan kesehatannya. 3. Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja 4. Untuk mengurangi tiap sumber yang berresiko pada kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja. 5. Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan mewujudkan standart keselamatan dan kesehatan kerja. 1.2 Sasaran Undang-Undang Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk mengingkatkan standart keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja; Dan mengurangi kecelakaan akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran undang-undang tersebut adalah • Untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraaan tiap orang pada saat bekerja • Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko pada keselamatan dan kesehatannya. • Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja • Untuk mengurangi tiap sumber yang berresiko pada kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang saat bekerja. • Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta assosiasi yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam 56 merumuskan dan mewujudkan standart keselamatan dan kesehatan kerja. Sasaran undang-undang sebaiknya diamati ketika diterjemahkan pada bagian lain dari undang-undang. Untuk hak-hak yang tidak utama bervariasi antar wilayah sesuai permohonan setiap pembuat undang-undang yang relevan dengan pemerintah pusat dan wilayah pemberlakukan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja. 1.3 Tugas dan tanggung jawab perusahaan Tugas dan tanggung jawab yang dipersyaratkan pada perusahaan sesuai undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja antara lain: 1. Penyediaan dan perawatan pabrik dan system kerja (seperti; langkah kerja rutin dan frekuansi kerja) 2. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat kimia (seperti; toksik kimia, debu dan serat) 3. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti; pengendalian tingkat suara dan getaran) 4. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti; lokasi kebersiah diri, tempat menyimpan barang, tempat makan/kantin) 5. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan para pegawai, yang dapat memberikan rasa kemanan kerja. 1.4 Tugas dan tanggung jawab pegawai Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, mengatur tanggung jawab pegawai antara lain: 1. Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya atas keselamatan dan kesehatannya, dan untuk keselamatan dan kesehatan semua orang yang mungkin dapat terkenai dengan bertindak atau mengikuti atauran ditempat kerja;. 2. Bekerjasama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang diambil oleh perusahaan untuk diikuti dengan beberapa syarat yang ditentukan dengan atau hukum yang berlaku 3. Para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencapuri atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan, para pegawai tidak boleh dengan sengaja pengambil resiko terhadap keselamtan dan kesehatan pegawai lain. 57 1.5 Komite keselamatan dan kesehatan kerja Pekerjaan khusus anggota komite keselamatan dan kesehatan kerja meliputi 4 (empat) bagian, antara lain: 1. Mempelajari kecelakaan dan memberitahkan statistik penyebaran penyakit. Sehingga laporan tersebut dapat dijadikan untuk mengatur serta bersama-sama melakukan tindakan yang disaranakan pada keadaan dan praktek yang tidak aman dan tidak sehat.2. Melakukan pemeriksaan laporan keselamtan dan kesehatan pada bagian utama 3. Memperhatikan informasi laporan dan fakta yang diberikan oleh petugas pemeriksa; dan 4. Memperhatikan laporan permohonan yang diajukan oleh anggota komite keselamatan dan kesehatan. 2 Menguasai Prosedur Penerapan K3........................ Prosedur penerapan K3 perlu dikuasai oleh semua pihak karena ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, antara lain: a) bahaya pada area kerja dikenali dan dilakukan tindakan pengontrolan yang tepat. b) kebijakan yang sah pada tempat kerja dan prosedur pengontrolan resiko diikuti. c) tanda bahaya dan peringatan dipatuhi. d) pakaian pengamanan digunakan sesuai dengan SI (Standard Intenational). e) teknik dan pengangkatan/pemindahan secara manual dilakukan dengan tepat. f) Perlengkapan dipilih sebelum melakukan pembersihan dan perawatan secara rutin. g) metode yang aman dan benar digunakan untuk pembersihan dan pemeliharaan perlengkapan. h) peralatan dan area kerja dibersihkan/dipelihara sesuai dengan keamanan, jadwal pemeliharaan berkala, tempat penerapan, dan spesifikasi pabrik. 2.1 Simbol Keselamatan kerja Simbol/lambang keselamatan dilukiskan dengan gambar-gambar yang mudah dipahami, antara lain: a. Gunakan kaca mata Kacamata harus dikenakan pada saat membubut, mengelas, da pelerjaan lain yang memerlukan perlindungan mata. 58 Gambar 21. Tanda harus mengenakan kacamata b. Kenakan/gunakan penutup telinga Penutup telinga harus dikenakan pada saat mengerjakan sesuatu yang berdampak pada suara bising, seperti menggerinda, menempa, dan sejenisnya. Gambar 22. Tanda harus mengenakan penutup telinga c. Kenakan/gunakan sarung tangan Kenakan sarung tangan agar tangan terlindung dari zat kimia berbahaya, atau berdampak pada kulit manusia. Gambar 23. Tanda harus mengenakan sarung tangan 59 Selain tanda di atas, masih banyak tanda keselamatan kerja yang lain seperti: dilarang merokok, gunakan sepatu, gunakan masker. Di bawah ini merupakan contoh pekerja yang sudah menggunakan alat keselamatan kerja yang benar. Gambar 24, Pekerja menggunakan kacamata dan masker Gambar 25, Mengisap serbuk fiber menggunakan vacum Gambar 24, Menekuk plat/selang fiber menggunakan sarung tangan 60 3. Menerapkan Prosedur K3 Secara tepat dan Benar.... Penerapan K3 harus sesuai dengan prosedur yang benar, sebagai contoh kegiatan penerapan pemadaman kebakaran dan prosedur kerja dilakukan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), peraturan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), dan prosedur/ kebijakan perusahaan, yang meliputi: a) Prosedur perlindungan mesin diikuti pada saat tanda bahaya muncul. b) prosedur peringatan/evakuasi diikuti di tempat kerja. d) prosedur gawat darurat diikuti secara profesional dengan tepat untuk melindungi mesin pada saat keadaan tanda bahaya muncul. Pelayanan darurat yang profesional dan tepat untuk memanggil pertolongan dengan segera dilakukan oleh orang yang berwenang untuk melakukan hal tersebut Kebijakan/prosedur keamanan dijalankan berdasarkan pelatihan perusahaan dan undang-undang yang berlaku. Seluruh keamanan yang berhubungan dengan kejadian dicatat/dilaporkan pada formulir yang sesuai. Seluruh staf disarankan menggunakan prosedur keamanan perusahaan dan metode yang tepat dalam penerapannya Seluruh kegiatan penerapan pemadaman kebakaran dan prosedur kerja dilakukan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), peraturan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), dan prosedur/kebijakan perusahaan. Tindakan pengamanan terhadap limbah, padat, cair, gas, dan kebisingan di tempat kerja dikenali dan dilakukan dengan tepat. Seluruh kegiatan pengendalian dan pengamanan limbah dan polusi di tempat kerja dilakukan berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), peraturan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan), dan prosedur/kebijakan perusahaan. 3.1 Tanggungjawab Perusahaan pada lingkungan kerja Perusahaan menuntut tersedianya dan terpeliharanya sejauh yang dapat dilakukan untuk para pegawai suatu lingkungan kerja yang aman tanpa resiko terhadap kesehatannya. Kewajiban khusus, sebagai contoh, tata tertib untuk ditaati dengan kewajiban umumnya, termasuk: • Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti; langkah kerja rutin dan frekuansi kerja) • Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman dan zat kimia (seperti; toksik kimia, debu dan serat) • Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti; pengendalian tingkat suara dan getaran) • Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti; lokasi kebersiah diri, tempat menyimpan barang, tempat makan/kantin) • Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai instruksi, latihan dan pengamatan para pegawai, yang dapat memberikan rasa kemanan kerja. 61 Para pengusaha memberikan upah yang sama untuk pekerja lepas dan para pegawainya yang bekerja ditempat kerja. Upah tersebut dapat diperpanjang untuk urusan lebih yang telah ditentukan oleh perusahaan. Ini meliputi contoh, pekerja sampingna yang besar yang terdapat pada seluruh perusahaan dan beberapa kontraktor lepas yang menyelenggarakan jenis pekerjaan yan berbeda. Selanjutnya, perusahaan diminta untuk melaksanakan semampunya untuk Memonitor kesehatan pegawainya (seperti; pemeriksaan tingkahlaku, audiometri). Simpan informasi dan rekaman tiap pegawai untuk pemeriksaan kesehatan dan keselamatannya (sebagai contoh; hasil test, catatan luka yang pernah diderita, kondisi sakit yang pernah diderita dan kecelakaan yang pernah dialami). Perusahaan atau pengguna dapat menggantikan person dengan kualifikasi yang sesuai dengan saran yang diberikan sehubungan dengan keselamatan dan kesehatan para pegawainya. (sebagai contoh, pada pabrik yang besar ini berarti membutuhkan seorang perawat kesehatan kerja, seorang petugas keselamatan atau kebersihan dengan waktu penuh. Pada pabrik yang kecil dapat mencari seorang spesialis yang disarankan pada saat yang diperlukan); Personil yang telah dipilih dengan tepat pada tingkat senioritas akan menjadi wakil anggota diperusahaan saat muncul permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja Atau saat anggota keselamtan dan kesehatan kerja menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Memonitor keadaan disetiap tempat kerja dibawah pengendalian dan pengaturan perusahaan (seperti; pemeriksaan tingkaat suara, pemeriksaan tingkat pencahayaan hingga bahan kimia berbahaya),dan Menyediakan informasi untuk para pegawainya, termasuk didalamnya pemakaian bahasa yang cocok, dengan sikap menghargai pada keselamatan dan kesehatan ditempat kerja, termasuk nama personil yang dibutuhkan pegawai untuk membuat penyelidikan atau pengaduan yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. 3.2 Rehabilitasi Rehabilitasi ditujukan saat pemulihan, sedekat mungkin dengan tempat yang mungkin terjadinya luka terhadap kerja baik untuk secara psikis, psikologis, sosial, kejuruan, dan kondisi ekonomi yang dialami sebelum luka maupun selama menderita. Semua fasilitas rehabilitasi dan assosisasi disediakan dana termasuk untuk tindakan rehabilitasi seperti, konseling psikoterapi, bimbingan bidang jurusan, pelatihan relaksasi, biro perjalanan, akomodasi, dan biaya kehadiran, pelatihan rehabilitasi peningkatan kecakapan kerja atau pelatihan untuk sesuatau yang lain seperti karir, 62 tempat kerja, kendaraan dan modifikasi rumah, service peralatan rumah tangga, petugas servis yang dipanggil. Aturan kewenangan adalah untuk memberi fasilitas yang semestinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan yang cepat untuk merehabilitasi pekerja yang terluka. 4. Rangkuman............................................................ Perhatian pada prinsip keselamatan dan kesehatan pada tempat kerja harus yang lebih besar, pantas untuk digantikan dan direhabilitasi yang cepat untuk korban kecelakaan pemimpin perusahaan harus lebih mengembangkan kesehatan, keselamatan dan produktivitas tenaga kerja yang lebih baik lagi. Kuncinya adalah kerja sama, sehingga beban prestasi dan prinsip ini dapat dicapai dengan tepat pada semua pihak yang menaruh perhatian perusahaan, pekerja, penyedia layanan kesehatan dan pemerintah. Undang-undang dirancang sebagai elemen utama pada perekonomian dan perkembangan sosial diautralia pada masa datang, dan akan berhasil dengan partisipasi aktif dan kerja sama dari semua pihak yang menaruh perhatian. Semua wilayah pemberlakukan undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja memiliki ketentuan untuk menjadi anggota dan komite keselamatan. Pemeriksaan terpisah undang-undang setiap wilayah pada informasi yang sesuai. Wakil anggota komite keselamatan ditempat kerja adalah orang yang dipilih oleh para pegawai untuk bernegosiasi antara pegawai dan pengusaha masalah keselamatan dan kesehatan. Wakil anggota komite keselamatan dan kesehatan dimaksudkan untuk membuat keselamatan dan kesehatan ditempat kerja a) Memeriksa seluruh atau semua bagian tempat kerja paad setiap waktu setelah memberikan pemberitahuan sepantasnya pada perusahaan dan bergerak cepat pada saat terjadi berbagai kecelakaan, situasi bahaya, peristiwa yang membahayakan atau peristiwa yang langsung beresiko terhadap keselamtan dna kesehatan semua orang b) Mendampingi para pemeriksa selama mengadakan pemeriksaan tempat kerja. c) Mewajibkan unutk mengadakan komite keselamtan dan kesehatan; serta d) Dengan persetujuan pegawai, dapat setiap saat mengadakan wawancara antara pegawai e) Dengan pemeriksa sehubungan dengan keselamatan dan kesehatannya. Next >