< PreviousPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 69b. Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966Periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dan DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila, yaitu dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Akan tetapi, presiden menafsirkan ”terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan ”Pemimpin Besar Revolusi”. Dengan demikian, pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden, menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.Beberapa penyimpangan itu di antaranya sebagai berikut. a) Presiden mengangkat anggota MPRS berdasarkan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959.b) Presiden membubarkan DPR pada tanggal 5 Maret 1960 karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan tahun 1960, dan Presiden membetuk DPR-GR pada tanggal 24 Juni 1960.c) Presiden melakukan pengintegrasian lembaga-lembaga negara berdasarkan Penetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tanggal 6 Maret 1962, yaitu Ketua MPRS, Ketua DPR-GR dan wakil Ketua DPA mendapat kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama, serta Ketua MA, wakil-wakil Ketua MPRS dan DPR-GR mendapat kedudukan sebagai menteri.d) Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Tap. MPRS No. III/MPRS/1963.e) Penyimpangan politik luar negeri, di mana Indonesia hanya bekerja sama dengan negara-negara sosialis-komunis dan melakukan konfrontasi dengan hampir semua negara Barat.f) Presiden membubarkan partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tetapi memberikan kesempatan berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.Penyimpangan-penyimpangan tersebut, membuat stabilitas politik dan kehidupan ketatanegaraan tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama masalah keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal tersebut menjadi pemicu 70 Kelas IX SMP/MTs terjadinya puncak kekacauan dengan adanya peristiwa Gerakan 30 September sebagai pemberontakan yang dilakukan oleh PKI. Pemberontakan tersebut mengakibatkan gugurnya para Perwira Tinggi Angkatan Darat.Keadaan negara yang tidak stabil, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Beberapa kalangan masyarakat tersebut kemudian mengajukan tiga tuntutan rakyat yang dikenal dengan Tritura. Isi dari tiga tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.a) Bubarkan PKIb) Bersihkan kabinet dari unsur PKIc) Turunkan harga dan perbaiki ekonomiTuntutan rakyat ini mendapat tanggapan dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret, terutama dalam menciptakan keamanan dalam negeri yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau dikenal dengan SUPERSEMAR dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto. Tidak lama kemudian, masa kepemimpinan negara beralih dari Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto, yang dikenal dengan masa Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara murni dan konsekuen.Sumber :30 Tahun Indonesia Merdeka Gambar : 3.4 Demostrasi Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura) Sumber: 30 Tahun Indonesia MerdekaGambar 3.5 Demonstrasi Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura)Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 71c. Demokrasi Pancasila 1966 – 1998Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde Baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 secara murni dan konsekuen. Pada periode ini secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hik-mah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan didasari nilai-nilai ketuhanan, dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, demi persatuan dan kesatuan bangsa untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dalam Demokrasi Pancasila, musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara. Demokrasi berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan ter-sebut antara lain: a) mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan;b) mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum;c) lebih mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden yang tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan. Hal tersebut ditandai dengan tumbuh suburnya budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktik demokrasi menjadi semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan Reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden, kemudian digantikan oleh B.J. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden.72 Kelas IX SMP/MTs b. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi 1998 – sekarangDemokrasi yang dikembangkan pada masa Reformasi, pada dasarnya adalah demokrasi berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis. Selain itu, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga negara dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Demokrasi Pancasila saat ini, telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang memilih presiden dan wakil presiden, serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Bergulirnya reformasi yang diiringi dengan perubahan dalam segala bidang kehidupan, menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi di Indonesia. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi, sangat bergantung kepada beberapa hal berikut.a) Komposisi elite politik. Dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat, mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya kepada para elite politik.b) Desain institusi politik. Para elite politik mendesain institusi pemerintahan dan memiliki pengaruh besar dalam menentukan apakah demokrasi baru menjadi stabil, efektif, dan terkonsolidasi.c) Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan nonelite.d) Peran civil society (masyarakat madani) untuk menciptakan kultur toleransi yang mengajarkan keterampilan dan nilai-nilai demokrasi, sikap kompromi, serta menghargai pandangan yang berbeda.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 73 2. Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Republik IndonesiaDalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia, sistem pemerintahan mengalami berbagai perubahan sesuai perubahan politik kenegaraan.a. Sistem Parlementer Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Kelebihan sistem ini dibanding dengan sistem presidensial adalah kefleksibilitasannya dan tanggapannya Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia telah mengalami bermacam-macam pelaksanaan demokrasi. Untuk memahami makna demokrasi Pancasila, diskusikan dengan anggota kelompokmu untuk membandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila dengan demokrasi lainnya, dengan melengkapi tabel di bawah ini. Carilah sumber lainnya dari buku perpustakaan atau media internet. Presentasikan hasil diskusi kelompokmu di depan kelas.No.DemokrasiKelebihanKekurangan1.Liberal2.Terpimpin3.Pancasila Masa Orde Baru4.Pancasila Masa ReformasiTugas Kelompok 3.174 Kelas IX SMP/MTs kepada publik. Kekurangannya adalah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959. Sistem parlementer biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan. Ciri-ciri dari sistem parlementer adalah sebagai berikut.a) Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara.b) Kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan kepala negara adalah presiden/raja/sultan/kaisar.c) Kepala Pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.b. Sistem Semi ParlementerSebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan RIS, maka pada tanggal 27 Desember 1949 disahkan UUD RIS. Hal tersebut berdampak pada bentuk negara, yaitu berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:a) Menteri diangkat oleh Presiden;b) Perdana Menteri diintervensi Presiden;c) Kabinet dibentuk oleh Presiden;d) Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;e) Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.c. Sistem PresidensialSistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur, yaitu sebagai berikut.a) Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan.b) Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 75c) Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya.Ciri-ciri pemerintahan presidensial, di antaranya sebagai berikut.a) Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.b) Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.c) Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.Sumber: http://setkab.go.id/Gambar 3.6 Pelantikan Menteri Kabinet Kerja76 Kelas IX SMP/MTs d) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden.e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi:a) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.b) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. c) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.d) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.Dari pasal-pasal tersebut, sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut.a) Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum.b) Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi.c) Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.d) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi.e) Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.f) Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.g) Kekuasaan tidak tak terbatas.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 773. Lembaga-lembaga NegaraKalian sudah mempelajari sistem pemerintahan yang pernah terjadi di Indonesia. Untuk membandingkan penerapan sistem pemerintahan di negara lain yang berlaku saat ini, lakukanlah kerja kelompok untuk:1. mencari informasi tentang penerapan sistem pemerintah di negara lain;2. klasifikasikan negara mana saja yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, semiparlementer, dan presidensial;3. pilih salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, semiparlementer, dan presidensial;4. lakukanlah analisis terhadap masing-masing negara tersebut, dilihat dari tugas pokok lembaga-lembaga negara serta hubungan antarlembaga negara;5. buatlah laporan secara tertulis, kemudian presentasikan di depan kelas! Tugas Kelompok 3.2Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipediaGambar 3.7 Lembaga-lembaga negara dalam sistem Ketatanegaraan RI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen78 Kelas IX SMP/MTs Pelaksana kedaulatan di negara Indonesia adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga tersebut, yaitu: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Pasal 2 dan 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Keanggotaan MPR terdiri atas:a) seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;b) seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.Anggota DPR dan DPD, dipilih oleh rakyat melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak (voting). Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.a) Mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 ayat (1)].b) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)].c) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].d) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)].e) Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipediaGambar 3.8 Gedung MPR/DPRNext >