< Previous TEKNOLOGI LAS KAPAL 109 4. Perselisihan Kepentingan Inspektur Las harus mencegah perselisihan kepentingan dengan pemberi kerja atau rekanan yang akan menyingkap hubungan bisnis, kepentingan atau keadaan yang mungkin harus dipertimbangkan. Inspektur Las tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk uang atau lainnya dari lebih dari satu pihak untuk proyek yang sama, kecuali keadaannya telah tersingkap dan disetujui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Inspektur Las tidak boleh meminta atau menerima persenan langsung atau tidak langsung dari pihak rekanan atau pemberi kerja yang berhubungan dengan pekerjaan dari Inspektur Las. Inspektur Las menginspeksi, mereview atau menyetujui pekerjaan untuk pihak yang memberi kerja. Inspektur Las tidak boleh menginspeksi, mereview atau menyetujui pekerjaan yang sama seperti tersebut diatas atas nama pihak lain. I.5.4.4. Komunikasi Seorang Inspektur tidak hanya harus memiliki kualifikasi fisikal, teknikal dan ethikal saja, tetapi ,juga harus memiliki keterampilan berkomunikasi. Inspektur Las harus mampu berkomunikasi dengan bagian atau orang yang berkaitan untuk menyempurnakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Orang-orang yang ada hubungannya dengan Inspektur adalah Pengawas Fabrikasi (Supervisor), Juru Las/Operator Las, Kepala Las (Welding Foreman), Pemimpin bengkel atau lapangan, Manager proyek, Engineer Proyek dan Engineer las (Welding Engineer). 1. Pelaporan Setiap Inspektur harus membuat laporan untuk pihak tertentu seperti Inspektur Kepala (Chief Inspector), Engineer Proyek, Manager Pabrik, Petugas Pemerintah atau Manager Pengendalian Mutu (Quality Control) atau Kepastian Mutu (Quality Assurance). 2. Juru las Keterkaitan antara Inspektur dan Juru Las adalah sangat penting. Juru Las mengetahui lasan yang meragukan dan bila penyetelan sambungan (Joint fit–up) kurang tepat atau tidak seperti yang dispesifikasikan. Juru Las yang menganggap seorang inspektur sebagai penghambat adalah tidak dibenarkan. Inspektur ditugaskan membantu Juru Las untuk membuat lasan yang berkualifikasi. Hubungan kerja antara Inspektur dan Juru Las harus baik. TEKNOLOGI LAS KAPAL 110 3. Kepala Las (Welding Foreman) Kepala Las adalah orang yang penting bagi seorang Inspektur. Berdasarkan daftar Juru Las berkualifikasi dan karakter Juru Las, Kepala Las dapat menentukan Juru Las mana yang ditugaskan untuk pekerjaan las yang sulit. Inspektur dan Kepala Las harus dapat mengetahui Juru Las yang mampu untuk pekerjaan las yang akan dilakukan. Harus diperhatikan bahwa Inspektur berwenang untuk menyatakan apakah lasan dapat diterima apakah harus ditolak. Hubungan yang baik antara Inspektur dan Kepala Las memberi jalan untuk membuat lasan yang acceptable/ dapat diterima. 4 Pemimpin Bengkel atau Lapangan Pemimpin Bengkel atau Lapangan mendesak Kepala Las agar produksi selesai pada waktunya. Inspektur harus melakukan tugasnya dengan baik, tetapi jangan sampai menghambat pekerjaan Inspektur dan Pemimpin Bengkel atau Lapangan harus menanamkan saling pengertian demi lancarnya pekerjaan. 5. Manager pabrik Manager Pabrik juga menginginkan agar pekerjaan selesai pada waktunya. Inspektur harus selalu mernberi informasi untuk memungkinkan bahwa pekerjaan memenuhi ketentuan jadwal. 6. Engineer Proyek Engineer proyek adalah penafsir utama dari gambar dan spesifikasi untuk pekerjaan yang dilakukan. Biasanya dokumen ini menunjukkan rincian untuk setiap sambungan untuk memenuhi tujuan dari Engineer Desain. Peninjauan yang luas dari pekerjaan dengan berkonsultasi dengan Engineer Proyek akan menghasilkan tugas yang memerlukan perencanaan ekstra. Misalnya pada tautan multiple, urutan pengelasan diperlukan untuk menjamin sambungan yang mulus, atau untuk revisi desain dan perincian dapat memudahkan inspeksi yang berarti. 7. Engineer Las Engineer Las menyetujui bahan yang dipilih oleh Engineer Desain. Inspektur perlu mendapatkan informasi dari Engineer sehingga bila ada kemungkinan masalah konstruksi dapat disampaikan kepada Engineer Las (Welding Engineer ) untuk mendapatkan perhatian sebelum menjadi masalah dalam inspeksi. TEKNOLOGI LAS KAPAL 111 Komunikasi adalah penting untuk proses inspeksi. Fungsi utama adalah untuk menginspeksi pekerjaan fabrikasi apakah memenuhi persyaratan dari kontrak. Fabrikator bertanggung jawab penuh untuk mutu dari produk akhir. Komunikasi yang baik akan memudahkan inspektur tetap berhubungan dengan aktifitas dari organisasi produksi. Pembetulan kesalahan yang dini akan menghasilkan produk yang memuaskan daripada kemungkinan produk yang mungkin harus ditolak. I.5.4.5.Tugas Dan Tanggung Jawab Inspektur Las Inspektur Las mempunyai kedudukan yang bertanggung jawab Pertanggungan jawab ini menuntut orang yang profesional dengan karakter yang baik, mampu dan berpikiran sehat. Seorang Inspektur Las bekerja pada berbagai bengkel fabrikasi dan melakukan berbagai tugas lapangan. Dia harus mematuhi Jam-kerja Organisasi Fabrikasi, mematuhi peraturan khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan keamanan. Inspektur Las tidak boleh menganggap bahwa dirinya mempunyai hak yang istimewa. Menghadapi organisasi fabrikator, seorang Inspektur Las harus berpihak mengambil keputusan yang tegas tetapi harus toleran terhadap pendapat orang lain pada saat berkomunikasi. Fungsi utama dari seorang Inspektur adalah untuk menginspeksi pekerjaan dari fabrikator untuk menjamin pekerjaan tersebut memenuhi persyaratan menurut kontrak. Untuk itu Inspektur harus selau mengikuti kegiatan organisasi produksi dari fabrikator. Tugas dari seorang Inspektur adalah mengikuti urutan dari proses fabrikasi. Seorang Inspektur Las bertanggung jawab terhadap : (1) Menginterprestasikan gambar rakitan las dan spesifikasi (2) Mengecek order pembelian (purchase order) untuk meyakinkan bahwa bahan rakitan las dan bahan las betul-betul berspesifikasi (3) Mengecek dan nrengidentifikasi bahan-bahan yang diterima apa sesuai dengan spesifikasi pembelian (4) Mengecek komposisi kimia dan sifat mekanis yang ditunjukkan pada laporan tes pabrik (mill test report) apakah sesuai dengan persyaratan yang dispesifikasi (5) Memeriksa ketidaksempurnaan logam dasar dan penyimpangan ukuran dan bentuk (6) Mengecek penyimpanan bahan pengisi (7) Mengecek peralatan yang digunakan (8) Mengecek persiapan sambungan lasan TEKNOLOGI LAS KAPAL 112 (9) Mengecek penyetelan sambungan (joint fit-up) (10) Verifikasi penerapan prosedur las yang telah disetujui (11) Verifikasi rekaman kualifikasi untuk prosedur las, juru las dan operator las (12) Memilih contoh tes produksi bila diperlukan (13) Mengevaluasi hasil tes terhadap spesifikasi (14) Memelihara rekaman-rekaman (15) Menyiapkan laporan Dalam beberapa hal Inspektur Las ( in house ) tidak perlu melakukan semua tugas tersebut diatas. Inspektur Kepastian Mutu bertanggung jawab untuk melakukan sebagian besar dari tugas-tugas tersebut. Pada setiap pabrik atau lapangan dimana Inspektur Las ditempatkan, Inspektur las harus mempelajari program proses inspeksi (flow process inspection plan) dari bagian pengendalian mutu perusahaan yang bersangkutan dan jadwal fabrikasi. 1. Review Gambar Rakitan Las dan Spesifikasi Inspektur Las terlebih dahulu harus mempelajari gambar dan desain untuk lebih mengetahui rincian konstruksi dan hal - hal yang khusus dari operasi pengelasan. Inspektur Las harus mempelajari spesifikasi bahan yang akan dipakai dan perlakuan khusus untuk mendapatkan lasan yang memenuhi persyaratan. Informasi itu harus jelas dicantumkan dalam Spesifikasi Prosedur Las. Pada waktu fabrikasi, Inspektur Las dapat menginterprestasi gambar dan spesifikasi. Mempelajari gambar dan spesifikasi terlebih dahulu akan menambah kemampuan mengambil keputusan yang jelas dan ringkas. Keputusan yang jelas dan ringkas akan mempercepat penyelesaian pekerjaan, meningkatkan profesionalitas dan sangat membantu dalam melakukan tugasnya. Bila ada hal-hal yang kurang jelas harus ditanyakan kepada bagian desain dan bila ada sesuatu yang menurut pendapat inspektur kurang sesuai sebaiknya diusulkan atau didiskusikan dengan pendesain. Adakalanya pada waktu fabrikasi terjadi penyimpangan dari gambar atau spesifikasi. Apakah penyimpangan dapat diterima atau menyebabkan penolakan ? Penyimpangan sebaiknya didiskusikan dengan pendesain untuk mendapatkan akseptabilitas atau penolakan. Penentuan bentuk sambungan las dan cara pengetesannya harus berdasarkan suatu Standar atau "Code" yang digunakan (AWS - Structural Welding Code, ASME - Boiler and Pressure Vess Code, AFI dan lain-lain). TEKNOLOGI LAS KAPAL 113 2. Review Spesifikasi Prosedur Las (SPL) dan Rekaman Kualifikasi Prosedur (RKP) (Welding Procedure Specification = WPS dan Procedure Qualification Record = PQR) Inspektur Las harus mereview SPL dan RKPnya. SPL dibuat oleh pihak pemanufaktur atau fabrikator berdasarkan gambar, spesifikasi bahan dasar, elektrode las, "Welding Consumables” lainnya dan proses las. SPL harus dibuktikan kebenarannya dengan mengkualifikasi SPL tersebut. Hasil kualifikasi SPL dicatat pada RKP. SPL yang lama dan RKPnya boleh digunakan untuk pekerjaan yang baru asalkan bentuk sambungan las, spesifikasi bahan dasar, elektrode las dan "Welding Consumables" lainnya, proses las dan lain – lainnya adalah sama. 3. Review Rekaman Kualifikasi Unjuk Kerja (RKU) (Welder/Welding Operator Performance Qualification = WPQR) Perusahaan yang melakukan pekerjaan las untuk konstruksi bangunan baja ketel uap, bejana tekan, tangki penimbun, pemipaan dan lain-lain yang harus diperhatikan soal keselamatan kerjanya, diharuskan memiliki Juru Las atau Operator Las yang berkualifikasi. Inspektur Las harus memeriksa RKU Juru Las/Opertor Las, apa rekaman tersebut masih berlaku dan apakah sesuai dengan SPL yang akan digunakan. 4. Memeriksa Order - Pembelian (Purchase Order) Untuk meyakinkan bahwa spesifikasi logam dasar elektrode las dan “Welding Consumbles” lainnya yang disyaratkan dicantumkan pada order pembelian, maka order pembelian perlu diperiksa. Pada order pembelian harus dicantumkan spesifikasi menurut standar yang digunakan dan disebut pula “Grade” atau kelasnya. Umpamanya sebagai contoh dipakai bahan dasar pelat baja menurut ASTM, maka harus dicantumkan nomor ASTM, misalnya ASTM-A 515 M, Grade 415, dan tebalnya harus dicantumkan. Sebagai contoh lainnya, misalnya untuk elektrode las menggunakan Standar AWS maka harus dicantumkan nomor AWS-A 5.1 dan nomor klasifikasi umpamanya a.7018 dan juga ukurannya. 5. Memeriksa Laporan – Uji (Mill Test Sheet) dari bahan (Logam Dasar) yang diterima Pemasok bahan harus menyertakan laporan-uji dari bahan. Dalam laporan uji tercantum nomor leburan (heat number), komposisi kimia, sifat TEKNOLOGI LAS KAPAL 114 - sifat mekanis dan kondisi bahan (as rolled, normalized dan sebagainya). Laporan uji diperiksa apakah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan. 6. Memeriksa dan Mengidentifikasi Bahan yang Diterima Apakah sesuai dengan Laporan Uji dan dengan Spesifikasi yang Disyaratkan Identifikasi dari bahan umpamanya bahan pelat untuk bejana tekan menurut ASTM - A 20/A 20 M - 84a atau ASME Code Section II Part A-SA-20 "General Requirements for Steel Plates for Pressure Vessel" dilakukan dengan penyetempelan (Stamped) atau dicap (Stenciled), yang mencantumkan nama atau markah pabrik pembuat, nomor leburan dan nomor "Slab", nomor Spesifikasi dan “Grade”. Apabila suatu pelat dipotong untuk sesuatu keperluan, sehingga pada sisa potongan pelat tidak terdapat tanda-tanda identifikasi lagi, maka sisa potongan pelat harus diberi tanda – tanda identifikasi yang sesuai dengan aslinya. 7. Memeriksa Kemungkinan Adanya Ketidaksempurnaan seperti Cacat - Cacat Permukaan Laminasi dan sebagainya atau Terdapat Penyimpangan Ukuran pada Bahan. Cacat permukaan dan laminasi pada batas-batas tertentu menurut standar spesifikasi masih diperkenankan atau harus direparasi, pula penyimpangan ukuran dan toleransinya. Oleh karena itu pemeriksaan cacat - cacat tersebut harus selalu menggunakan standar spesifikasi yang disyaratkan. 8. Memeriksa Cara Penyimpanan Bahan Pengisi Las (Filler Materials) Elektroda terbungkus (Covered Arc Welding Elektrodes) sangat peka terhadap lembab, maka dari itu tempat penyimpanan harus kering. Menurut AWS Spesifikasi A 5.1 kondisi penyimpanan untuk elektrode las terbungkus baja karbon rendah (Mild Steel Covered Arc Welding Elektrodes) adalah seperti pada tabel I.10 di bawah ini : TEKNOLOGI LAS KAPAL 115 Tabel I.18 Kondisi Penyimpanan dan Pemanasan Ulang (Rebake) untuk Elektroda Las Terbungkus Baja Karbon Rendah Klasifikasi A W S Kondisi Penyimpanan Pemanasan Ulang Kondisi Ruangan (Normal) Peti PemanasE 6010, E 6011 270 C + 110 C (800 F + 200 F) 20-60% kelembaban relatif Untuk kondisi penyimpanan dan pemanasan ulang harus dikonsultasikan pada pemasok. E 6012, E 6013 E 6020, E 6027 E 7014, E 7024 270 C + 110 C (800 F + 200 F) 50% maksimum kelembaban relatif 110 C - 220 C 200 F - 400 F) diatas suhu ruang 1350 C + 140 C (2750 F + 250 F) selama 1 jam E 7018, E 7028 270 C + 110 C (800 F + 200 F) 50% maksimum kelembaban relatif 270 C - 1380 C500 F - 2500 F)diatas suhu ruang 3430 C + 280 C (6500 F + 500 F) selama 1 jam E 7015, E 7016 270 C + 110 C (800 F + 200 F) 50% maksimum kelembaban relatif 270 C - 1380 C500 F - 2500 F)diatas suhu ruang 2880 C + 280 C (5500 F + 500 F) selama 1 jam Pemanasan ulang atau “Rebake” dilakukan apabila pengemas elektrode las telah terbuka. Biasanya dilakukan sebelum dipakai. 9. Pengawasan Kualifikasi Unjuk Kerja Juru Las atau Operator Las Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Kualifikasi Juru Las / Operator Las, maka perusahaan harus melakukan kualifikasi tersebut diawasi oleh Inspektur Las. 10. Pengawasan Kualifikasi Prosedur Pengelasan Untuk meyakinkan kebenaran Spesifikasi Prosedur Pengelasan yang telah disetujui, perusahaan harus melakukan Kualifikasi Prosedur Pengelasan diawasi oleh Inspektur Las berdasarkan hasil uji kualifikasi, dibuat RKPnya. TEKNOLOGI LAS KAPAL 116 11. Pengawasan Pengujian Bahan dan Mengevaluasi Hasil Uji Bahan Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan laporan uji bahan (mill test sheet) atau identifikasi bahan yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan maka harus dilakukan pengujian bahan dengan pengawasan Inspektur Las. Inspektur Las harus mengevaluasi hasil uji dan apabila sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, maka Inspektur Las harus menyetujui (approved) untuk dapat dipakai. 12. Inspeksi Visual Inspeksi visual mencakup pemeriksaan rakitan las terhadap kemulusan pengerjaan (Workmanship) dan keseluruhan dimensi. Lasan diperiksa untuk meyakinkan bahwa lokasi dan ukurannya sesuai Inspeksi Visual dengan yang dispesifikasikan pada gambar rekayasa dan penampakannya sesuai dengan spesifkasi. Gambar rekayasa pada umumnya menunjukkan dimensi rakitan las dan dimensi serta lokasi dari setiap lasan. Akseptabilitas dari rakitan las berdasarkan pemenuhan setiap lasan menurut gambar yang dapat ditentukan oleh inspektur pada waktu inspeksi visual. Mutu dari lasan banyak ditunjukkan oleh tampak permukaan. Bila persiapan sambungan lasan adalah baik dan juru-lasnya mampu (berkualifikasi), akan mendapatkan lasan yang mulus dan memenuhi spesifikasi. Inspeksi visual adalah mudah dilakukan cepat dan murah serta tidak memperlakukan peralatan khusus selain kaca pembesar, "Gage", skala mistar ingsut (Calipers), mikrometer, borescope dan cermin dokter gigi. Inspeksi visual dilakukan sebelum, pada waktu dan setelah pengelasan . 12.1 Inspeksi Sebelum Pengelasan Inspeksi dimulai dengan pemeriksaan bahan sebelum fabrikasi "Seams" dan "Laps" atau ketidaksempurnaan permukaan lainnya dapat dideteksi dengan pemeriksaan visual. Laminasi dapat dilihat pada sisi potongan. Dimensi pelat dan pipa dapat ditentukan dengan pengukuran. Setelah bagian - bagian yang akan dilas dirakit, inspektur harus memperhatikan celah akar las yang salah, persiapan sisi-sisi yang akan dilas yang tidak sesuai dan persiapan sambungan lainnya yang akan mempengaruhi mutu dari sambungan las. Inspektur harus mengecek kondisi-kondisi berikut ini untuk pemenuhan spesifikasi yang digunakan : TEKNOLOGI LAS KAPAL 117 (1) Persiapan pinggiran yang akan dilas (sudut bevel, sudut galur, muka akar) dimensi dan penyelesaiannya (2) Ukuran strip, cincin atau logam pengisi penahan balik (3) Kesetangkupan (alignment) dan penyetelan (fit-up) dari bagian -bagian yang akan dilas (4) Pembersihan (harus tidak terdapat kotoran-kotoran seperti lemak, minyak, cat dan lain-lain pada sisi yang akan dilas dan sekitarnya) Inspeksi yang teliti sebelum pengelasan dapat meniadakan atau mengurangi kondisi yang mengakibatkan lasan mengandung diskontinuitas. 12.2 Inspeksi Pada Waktu Pengelasan Inspeksi visual mengecek rincian pekerjaan pada waktu jalannya pengelasan, rincian pekerjaan pengelasan yang harus dicek adalah : (1) Proses las (2) Logam pengisi (3) Fluks atau gas pelindung (4) Suhu pemanasan awal (preheat) dan suhu antar jalur (interpass) (5) Pembersihan (6) Pemahatan penggerindaan atau penakukan (gouging) (7) Persiapan sambungan untuk pengelasan sisi kebalikannya (8) Pengendalian distorsi (9) Suhu dan waktu perlakuan panas pasca las. Inspektur harus paham dengan semua persoalan yang menyangkut spesifikasi prosedur las berkualifikasi. Harus mengecek dengan teliti, khususnya pada tingkat - tingkat awal dari produksi dan harus memverifikasi pemenuhan semua rincian dari prosedur. Lapisan pertama atau jalur akar (rootpass) adalah yang paling penting untuk mencapai kemulusan final jalur akar akan cepat membeku oleh karena konfigurasi dari sambungan volume logam dasar yang relatif besar dibandingkan dengan logam lasan jalur akar, pelat yang dingin dan kemungkinan busur tidak dapat mencapai akar. Jalur akar cenderung akan menjebak terak atau gas yang pada waktu pengelasan jalur-jalur selanjutnya tidak akan hilang. Pula logam yang mencair pada waktu pengelasan jalur akar ini peka terhadap keretakan. Retakan ini dapat menjalar ke lapisan - lapisan selanjutnya. Oleh karena itu inspeksi dari jalur akar ini harus betul - betul teliti. Pada lasan jalur berganda (double groove welds), terak dari jalur akar pada satu sisi pelat akan menetes melalui celah akar dan membentuk deposit terak pada sisi kebalikannya. TEKNOLOGI LAS KAPAL 118 Oleh karena itu, sebelum pengelasan sisi kebalikannya harus dilakukan pemahatan, penggerindaan atau penakukan balik (back gouging). 12.3. Inspeksi Setelah Pengelasan Inspeksi visual setelah pengelasan adalah berguna untuk verifikasi produk yang selesai : (1) Pemenuhan persyaratan gambar (2) Tampak rakitan las (3) Adanya diskontinuitas struktural (4) Tanda – tanda oleh karena kesalahan penanganan (markah Inspeksi yang terlalu dalam atau pengerindaan vang berlebihan dan sebagainya) Next >