< Previous TEKNOLOGI LAS KAPAL 99 (2) Las sudut (Fillet weld) Posisi 1F Posisi 2F Posisi 3F Posisi 3F Posisi 4F Pipa : berputar Sumbu: horisontal Las : datar Pipa : tetap Sumbu: vertikal Las : horisontal vertikal Pipa : tetap Sumbu: horisontal Las : vertikal ke atas Pipa : tetap Sumbu: horisontal Las : vertikal ke bawah Pipa : tetap Sumbu:vertikal Las : horisontal atas kepala I.5.3. Supervisi Las Peranan Supervisor pengelasan dalam aktifitas proses produksi sangat besar perannya, terutama terkait dengan kelancaran proses produksi dan kualitas hasil produksinya khususnya hasil pengelasan sampai diterima oleh quality Control, Class dan Owner Surveyor (OS). Oleh karena itu setiap Supervisor harus memahami: Persiapan sebelum kerja Aliran proses produksi dan Pengendalian kualitas dari hasil kerja / produk las-lasan yang dihasilkan , termasuk norma-norma yang harus diikuti . Di dalam hal ini seorang Supervisor pengelasan perlu memperhatikan kualitas hasil kerja / produk las yang dihasilkan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta mengendalikan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Dengan mengikuti standar prosedur operasional yang berlaku ditempat kerja maka diharapkan para Supervisor dapat memahami dan melaksanakan peranannya untuk mengendalikan proses produksi untuk mencapai kualitas yang baik, biaya yang efisien dan penyerahan hasil kerja sesuai target serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerjanya. (1) Tugas Supervisor y Sebagai perencana dan pengawas kerja bagi bawahannya serta pelaksana konsep kerja atasannya. y Mengelola sumber daya yang ada secara tepat & menguntungkan TEKNOLOGI LAS KAPAL 100 y Sebagai mediator antara pekerja dan manajemen baik bersifat kewajiban dan hak pekerja y Mengawasi atas pekerjaan sekaligus pekerjanya (2) Tugas & Tanggung Jawab Supervisor Las y Mampu menginterprestasikan gambar dan spesifikasi y Memeriksa material dan spesifikasi untuk plat dan konsumabel memeriksa peralatan las y Memeriksa persiapan sambungan (permukaan) y Memeriksa penyetelan sambungan y Mengikuti test NDT dan DT serta memahami hasil pengetesan y Memeriksa cacat pada base metal (plat, pipa, profil, tempa, cor) y Memahami wps yang digunakan y Memahami jenis jenis kualifikasi welder & operator y Memelihara catatan dan laporan (3) Kualifikasi untuk Menjadi Seorang Supervisor Las y Kondisi phisik yang baik y Penglihatan yang baik mental yang professional y Mempunyai pengetahuan tentang pengelasan y Mempunyai pengetahuan tentang gambar, spesifikasi dan prosedur y Mempunyai pengetahuan tentang metoda pengetesan y Mempunyai pengetahuan untuk memelihara catatan y Mempunyai pengalaman mengelas y Mendapatkan pendidikan dan pelatihan dasar teknik las dan metalurgi y Mempunyai pengalaman dibidang pemeriksaan (4) Kode Etik Seorang Supervisor Las y Integritas yang tinggi (kejujuran) y Tanggung jawab dengan tugasnya y Tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan sepihak dalam membuat suatu keputusan, pernyataan, mengkritisi dalam membuat argumen y Harus menghindari conflict of interest y Tidak ada tawar menawar y Menjadi seorang praktisi yang mewakili perusahaan TEKNOLOGI LAS KAPAL 101 I.5.3.1.Kualitas, Biaya dan Waktu Penyerahan untuk Supervisor Diagram I.1 Pengendalian QCD oleh Supervisor Las I.5.3.2. Perangkat untuk Supervisor 1. Gambar Kerja Sebelum melaksanakan pekerjaan seorang Supervisor wajib memiliki dan memahami gambar kerja beserta simbul-simbul pengelasan. Gambar kerja yang dimaksud harus mengacu pada : (a) Revisi terakhir dari keadaan yang ada (b) Dipahami secara detail (c) Dikoordinasikan dengan bagian yang terkait bila diprediksi terjadi masalah dengan pekerjaan yang lainnya (d) Menulis laporan bila ditemukan ketidaksesuain gambar dengan kondisi dilapangan 2. Standard Kerja Sebelum melaksanakan pekerjaan seorang Supervisor las wajib memahami standard kerja dan pelaksanaannya harus mengikuti / sesuai dengan standard kerja tersebut. Contoh : Standard kerja Fit-up, Welding, Firing Pemenuhan Kualitas INPUT ProsesProduksi OUTPUT Standard Kerja Material Consumable & Peralatan Kerja WPS / Instruction manual Gambar KerjaBerdasarkan gambar & standard kerja Self Control Repair bila perlu EfisiensiBiaya Penyerahan Tepat waktu TEKNOLOGI LAS KAPAL 102 3. Material Supervisor las harus dapat memastikan bahwa material yang diperlukan telah tersedia dan sesuai dengan persyaratan antara lain: (a) Bersertifikat bila diperlukan dan sudah teridentifikasi (b) Jumlahnya sesuai dengan kebutuhan (d) Jenisnya dan spesifikasinya sama dengan yang seharusnya diperlukan Apabila material yang diperlukan tidak tersedia atau tidak sesuai persyaratan, maka Supervisor harus berkoordinasi dengan bagian yang mempunyai peran penentu keputusan (bisa atasan langsung atau bagian lain ) yang bertanggung jawab tentang material 4. Consumable & Peralatan Kerja Consumable harus sudah tersedia dan sesuai dengan kebutuhan. Contohnya : Elektrode dibawa dengan box electrode. Demikian juga peralatan kerja harus tersedia lengkap. Contohnya : untuk welder harus membawa palu/tetek & sikat las, lampu dan alat pengukur ketinggian lasan (welding gougle). Apabila consumable & peralatan kerja yang diperlukan tidak tersedia atau tidak sesuai persyaratan, maka Supervisor las harus dapat memecahkan permasalahan tersebut. 5. WPS / Instruction Manual Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan seorang Supervisor las harus memastikan bahwa WPS / Instruction Manual telah ada dan dipahami secara detail Seorang welder sebelum memulai mengelas harus mengerti WPS yang digunakan dan parameter-parameter yang tertulis dalam WPS tersebut harus diikuti. Seorang fitter sebelum memulai menginstall komponen harus mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan dalam instruksi dari Pabrik pembuatnya (maker ). I.5.3.3. Acuan dalam Proses Produksi 1. Berdasarkan Gambar & Standard Kerja Didalam pelaksanaan pekerjaan harus tetap mengacu kepada gambar kerja (revisi terakhir) dan berdasarkan standard kerja yang dikeluarkan oleh bagian yang berhak mengeluarkan revisi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengacu standar. Juga agar dihindari bekerja seperti kebiasaan yang lalu padahal setiap kapal mempunyai proses las yang berbeda. TEKNOLOGI LAS KAPAL 103 2. Self Control Seorang Supervisor harus bisa memberikan contoh dan membina anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan sendiri terhadap setiap hasil kerjanya. Sehingga apabila diketahui sendiri terdapat ketidaksesuaian maka segera diperbaiki tanpa menunggu rekomendasi dari Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA). Self control bukan pemborosan waktu tapi sebaliknya dengan self control akan menghemat banyak waktu dan biaya yang bisa terbuang akibat kesalahan lanjut, dimana self kontrol ditujukan untuk mengurangi tingkat kesalahan yang lebih besar sehingga peran QC dan QA akan lebih aman dari kesalahan dan keteledoran, mengingat QC dan QA biasanya jumlahnya sedikit. Bila dibanding jumlah pengelasan yang ada dalam suatu kapal. Tiga hal penting untuk pemenuhan target pekerjaan yaitu : (1) Pemenuhan Kualitas ( Quality ) Suatu pekerjaan apabila telah dilakukan dengan inputan yang benar dan proses produksi yang benar maka dapat diyakini akan menghasilkan produk/hasil kerja dengan kualitas yang memenuhi persyaratan, spesifikasi teknis, Rules Class dan Regulasi yang berlaku. Dengan pemenuhan kualitas maka owner akan lebih puas dan yakin akan produk yang dihasilkan. (2) Pemenuhan akan Efisiensi Biaya ( Cost ) Hasil kerja yang tepat dan tidak banyak mengalami perbaikan atau pekerjaan ulang merupakan kinerja produksi yang mengarah kepada efisiensi biaya disini peran welder sangat besar untuk dapat membantu mengurangi biaya yaitu dengan berperan sebagai juru las yang mempunyai kecepatan pengelasan yang tinggi dan tidak banyak mengalami pekerjaan ulang serta bermutu tinggi. (3) Pemenuhan akan Penyerahan Pekerjaan Tepat Waktu ( Delivery ) Penyelesaian item-item pekerjaan yang sesuai dengan schedule memberikan kontribusi terhadap penyerahan kapal yang tepat waktu (On Time Performance). Sedapat mungkin pihak galangan kapal menghendaki penyerahan yang tepat waktu bila mungkin penyerahan dapat dilakukan sebelum waktu yang ditentukan (Ahead Schedule) 3. Alur Pengendalian Kualitas Dalam rangka untuk menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan persyaratan pelanggan, perlu diterapkan kebijakan pengendalian kualitas secara terpadu yang meliputi aspek perencanaan, pengadaan, produksi dan purna jual (after sales). TEKNOLOGI LAS KAPAL 104 Adapun pengendalian kualitas dari aspek pelaksanaan produksi dapat digambarkan seperti diagram dibawah ini : Diagram I.2 Alur pengendalian kualitas 4. Alat Bantu Pengendalian Kualitas Untuk memudahkan proses pengendalian kualitas pengelasan maka dapat digunakan alat bantu berupa pengisian format-format yang telah dipersiapkan, alat bantu ini diisi oleh juru las maupun supervisor las serta bagian lain yang bertanggung jawab. Format pengendali kualitas berupa : UPP (Undangan Pemeriksaan & Pengujian) QC Check Sheet UPM (Undangan Pemeriksaan Material) PCCL (Process Control Check List) NCR (Non Conformity Report) HPP (Hasil Pemeriksaan & Pengujian) 5. Urutan Pemeriksaan & Pengujian Untuk menjamin kelangsungan proses produksi dengan hasil kerja yang berkualitas, realisasi biaya yang efisien dan penyerahan tepat waktu (QCD), maka diatur urutan pemeriksaan dan pengujian. Urutan pemeriksaan & pengujian dimaksudkan agar setiap tahapan proses produksi telah memenuhi persyaratan sebelum dilanjutkan pada tahapan proses produksi berikutnya. Worker Supervisor/ GL QC QA Class/OS Self Inspection 1st Inspection 2nd Inspection 3rd Inspection Final Inspection TEKNOLOGI LAS KAPAL 105 I.5.4. Inspektur Las I.5.4.1. Pedoman Untuk Menjadi Inspektur Las Seorang Inspektur Las secara yuridis dapat berfungsi sebagai wakil dari pemerintah, badan asuransi konsumen atau produsen. Seorang Inspektur Las bertanggung jawab untuk menilai kualitas sesuatu produk disesuaikan dengan spesifikasi tertulis dan harus mampu menginterprestasi spesifikasi tersebut (limitasi dan tujuannya). Meskipun seorang Inspektur Las harus berusaha untuk mendapatkan hasil dengan mutu sebaik mungkin, akan tetapi sedapat mungkin jangan sampai menghambat penyelesaian suatu pekerjaan harus dan mengambil tindakan (memutuskan sesuatu) yang tepat dan cepat. Seorang Inspektur Las adalah seorang "Specialist", berkualifikasii dalam bidang pengelasan. Seorang Inspektur harus memiliki kualifikasi - kualifikasi yang diperlukan dan mampu untuk melaksanakan inspeksi suatu konstruksi las dan dapat memberikan penilaian atas hasil pengelasan serta menguasai aturan, standar yang berlaku . I.5.4.2. Kualifikasi Untuk Seorang Inspektur Las Untuk seorang Inspektur Las, diperlukan kualifikasi - kualifikasi di bawah ini : Diagram I.3 Urutan Pemeriksaan hasil pengelasan Pelaksanaan Pekerjaan Hasil kerja/ Produk las Pemeriksaan Supervisor/GLAcc? Pemeriksaan QC Acc?Pemeriksaan QA Acc? Pemeriksaan Class/OS Acc? Closed / Next Step YTTYYYTT Keterangan : Y = Ya / Accepted T = Tidak / Rejected TEKNOLOGI LAS KAPAL 106 1. Kondisi Fisik Untuk dapat melakukan tugasnya, kondisi fisik seorang Inspektur harus baik. Pekerjaan Inspeksi Las termasuk inspeksi sebelum pengelasan (persiapan), pada saat pengelasan dan setelah pengelasan. Sering seorang Inspektur harus naik ke atas suatu konstruksi yang tinggi atau masuk ke dalam ketel-uap atau bejana tekan untuk melakukan inspeksi. Kondisi inspeksi sering dalam keadaan sulit. Ingat bahwa posisi pekerjaan adalah untuk memudahkan seorang Juru Las atau Operator Las, bukan Inspektur las. 2. Daya Penglihatan Daya Penglihatan adalah penting. Seorang Inspektur Las harus mampu memeriksa sambungan – sambungan las secara visual dan mampu memeriksa hasil radiografik atau uji tak merusak lain (NDT). Apabila seorang Inspektur berkacamata, maka pada waktu melakukan inspeksi kacamatanya harus dipakai. 3. Sikap Sikap dari seorang Inspektur adalah penting, dapat menentukan apakah seorang Inspektur berhasil atau gagal untuk melakukan tugasnya. Keberhasilan seorang Inspektur tergantung dari kerjasama dengan petugas-petugas dari bagian - bagian yang berhubungan dengan pekerjaan las yang diperiksa, harus bisa bergaul, jangan angkuh tapi berwibawa. Dalam mendiskusikan sesuatu pekerjaan seorang Inspektur harus toleran terhadap pendapat orang lain, tidak boleh memihak, tetapi harus konsekuen atas keputusannya. Ikuti dengan seksama prosedur inspeksi yang ditetapkan, tidak boleh terpengaruh oleh debat - debat yang menekan. Ingatlah bahwa dalam dokumen kontrak telah tercantum syarat - syarat yang ditentukan termasuk tugas, kewenangan dan pertanggung jawaban seorang Inspektur. Seorang Inspektur Las harus jujur, tangkas, teliti, kritis, tegas dan kreatif. 4. Pengetahuan Las Seorang Inspektur Las harus memiliki cukup pengetahuan mengenai proses - proses pengelasan, mengetahui kesalahan - kesalahan atau cacat - cacat las dan tempat - tempat yang sering terdapat cacat - cacat las. Apa yang menyebabkan terjadinya cacat - cacat las dan bagaimana cara mencegahnya dan membetulkannya (reparasi). TEKNOLOGI LAS KAPAL 107 Harus mengetahui spesifikasi prosedur pengelasan dan harus mengetahui kelemahan - kelemahan karakteristik dari Juru Las atau Operator Las. 5 Pengetahuan Gambar Teknik, Spesifikasi dan Prosedur Pengelasan Sebagai seorang Inspektur harus dapat membaca gambar teknik terutama gambar konstruksi las termasuk simbol - simbol las, simbol – simbol uji tak merusak. Harus dapat menginterprestasi dengan benar suatu spesifikasi dan prosedur pengelasan. 6. Pengetahuan Cara - Cara Uji Untuk menentukan apakah suatu pekerjaan las dapat memenuhi syarat menurut Standar tertentu, diperlukan berbagai cara uji. Setiap cara uji ada limitasinya. Seorang Inspektur harus mengetahui cara - cara uji dan harus dapat mengevaluasi hasil - hasil uji berdasarkan standar yang ditentukan. 7. Rekaman (Records) Inspektur harus memelihara rekaman dengan baik. Dia harus dapat menulis laporan yang ringkas dan mudah dimengerti. Laporan harus cukup lengkap sehingga alasan pengambilan keputusan adalah jelas meskipun setelah beberapa lama kemudian. Rekaman tidak hanya mencakup semua hasil inspeksi dan tes, tapi juga prosedur las, kualifikasi prosedur las dan pengendalian bahan - bahan pengelasan. Rekaman yang baik melindungi reputasi sebagai Inspektur membantu dalam hal penulisan laporan yang ringkas dan lengkap. 8. Pengalaman Las Pengalaman las untuk seorang Inspektur Las bukan suatu persyaratan yang penting, akan tetapi seorang Inspektur Las yang mempunyai pengalaman sebagai Juru Las atau Operator Las sangat menguntungkan, oleh karena akan lebih mudah memberi saran - saran untuk mencegah atau membetulkan kesalahan – kesalahan las. 9. Pendidikan Dasar pendidikan atau latihan khusus dalam bidang keteknikan dan metalurgi akan sangat membantu meningkatkan mutu seorang Inspektur Las. Kebanyakan Inspektur mendapatkan pengetahuannya dari pengalaman dan belajar sendiri. Lebih banyak memiliki pengetahuan dan pengalaman seorang Inspektur akan lebih trampil membuat keputusan. TEKNOLOGI LAS KAPAL 108 I.5.4.3. Kode Etik Seorang Inspektur Las harus sadar bahwa dia mempunyai kewajiban tidak hanya terhadap pemberi kerja saja, akan tetapi juga terhadap umum yang keamanannya atau keselamatannya tergantung dari efektifnya tugas yang dia lakukan. Untuk memelihara intergritas dan kemampuan / keterampilan dalam melakukan inspeksi las, Inspektur Las harus mengetahui dan sadar atas prinsip - prinsip sebagai berikut dan ruang-lingkupnya yang diterapkan. 1 Integritas Seorang Inspektur Las berkewajiban untuk bertindak dengan integritas penuh dalam hal-hal yang profesional, berpendapat dengan jujur dan terus terang pada hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya. 2. Pertanggungan jawab terhadap Umum Seorang Inspektur Las berkewajiban untuk melakukan tugas yang disyaratkan untuk inspeksi las dengan sungguh-sungguh tidak memihak dengan moral, pertanggungan jawab dan kualifikasi yang tinggi. Peran Inspektur Las yaitu : (1) Melaksanakan tugas hanya bila berkualifikasi oleh pendidikan dan latihan (training) pengalaman dan kemampuan. (2) Dalam pernyataan resmi harus obyektif, cermat dan dalam setiap laporan tertulis, pernyataan atau kesaksian pada pekerjaan termasuk semua informasi yang berkaitan. (3) Hanya menandatangani untuk pekerjaan yang dia inspeksi atau untuk pekerjaan yang dia ketahui melalui pengendalian teknis langsung. (4) Jangan bersekutu atau berpartisipasi dalam transaksi – transaksi curang atau perbuatan yang tidak jujur. 3. Pernyataan untuk Umum Inspektur Las tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik atau argumentasi pada persoalan inspeksi lasan yang bertautan dengan kebijaksanaan umum, yang untuk itu dibayar oleh Pihak yang menginginkan tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi pihak tersebut dan menyingkap kemungkinan minat yang berkenaan dengan uang. Inspektur Las tidak boleh mengumumkan pendapat mengenai persoalan inspeksi lasan, kecuali didapatnya berdasarkan kemampuan teknis yang bersangkutan dengan persoalan dan berdasarkan keyakinan dari ketelitian pernyataan yang jujur. Next >