< PreviousGlosarium215control panel:merupakan utiliti atau program khusus pada operasi Windows dimana kita bisa mengatur setting semua jenis alat atau fasilitasyang tergambar dalam layar iniCPU:centar processing unit, yaitu unit pengolah pusat (UPP) yangmerujuk pada perangkat keras komputer yang memahami danmelaksanakan perintah dan data dari perangkat lunakdata:fakta, atau bagian dari fakta yang mengandung arti yangdihubungkan dengan kenyataan, simbol-simbol, gambar-gambar,kata-kata, angka-angka, huruf-huruf, atau simbol-simbol yangmenunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi dan lain-laindefault:keadaan awaldescending:pengurutan dari terbesar ke terkecil, misal 9, 8, 7, …, 2desktop:layar monitor yang dipenuhi dengan ikon-ikon yang mewakiliprogram yang terdapat di dalam komputer, salah satu modelkemasan komputer yang sengaja dirancang untuk ditempatkandi atas meja kerja, disebut juga dengan desktop computerdownload:menyalin data dari server secara remote, mengambil file ataumentransfer file dari satu komputere-mail:singkatan dari Electronic Mail. Pesan atau surat secara elektronik,baik berupa teks maupun gabungan dengan gambar, yangdikirimkan dari satu alamat ke alamat lain di jaringan internetfile:arsip yang disimpan dalam suatu media, yang terdiri darikumpulan karakter, dan didokumentasikan dalam bentuk datadigital oleh komputerfirmware:program yang disisipkan ke dalam PROM (ProgrammableRead-Only Memory) untuk menjadi salah satu komponen tetapdalam piranti komputer seperti printer dan modemfooter:catatan bagian bawah dari laporan yang ada hampir pada setiaphalamanform:sebuah jendela yang merupakan wadah bagi berbagaikomponen yang akan terpasang dalam suatu program aplikasiDalam pembuatan sebuah program form dapat bertindak sebagaijendela program, kotak dialog dan jendela peringatanframe:bingkai, jendela yang tampak pada layar monitor sebuah PC(Personal Computer) ketika membuka suatu aplikasi tertentugrafik:citra, meliputi gambar dan pencitraan lain yang dihasilkankomputer, berbentuk garis, lengkungan, kurva, dan sebagainyahak cipta:adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untukmengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalambidang ilmu pengetahuanharddisk:cakram keras, piringan, media yang berbentuk piringan,umumnya istilah ini digunakan untuk media penyimpan datahardware:perangkat keras, merupakan salah satu elemen dari sistemkomputer, suatu alat yang bisa dilihat dan diraba oleh manusiasecara langsung, yang mendukung proses komputerisasiTeknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X216header:keterangan pada sisi bagian atas yang ada pada hampir setiaphalamanHTML form:sebuah konstruksi (construction) HTML yang meliputi deklarasi(declaration) taghub:pusat, digunakan untuk menambah node di LAN, di dalamkomputer jaringan disebut juga dengan wiring centerhyperlink:melompat ke dokumen lain, serangkaian teks atau citra (yangdapat diperoleh dengan mengklik tombol mouse sebelah kiri)yang dapat membawa ke posisi lain dalam suatu dokumen atauke bagian lain wwwikon:lambang kecil yang berfungsi sebagai menu untuk menuju suatufungsiillegal copy:pembajakan, yaitu proses, cara atau perilaku mengambil hasilkarya orang lain tanpa sepengetahuan/seizin pembuatnyaimage:citra/grafik/gambar. Suatu representasi keadaan visual. File grafikdapat disertakan dalam dokumen Web, yang bukan merupakanbagian dari dokumen tersebut, tetapi merupakan link yangmenunjukkan lokasi dari file grafik tersebutinformasi:keterangan, penerangan, data yang telah diproses ke dalamsuatu bentuk yang mempunyai arti bagi si penerima danmempunyai nilai nyata, sehingga dapat dipakai sebagai dasaruntuk mengambil keputusan, dan terasa bagi keputusan saat ituatau keputusan mendatanginput device:perangkat yang berfungsi untuk masukan, dan sering disebutjuga dengan istilah input unit, alat yang digunakan untukmenerima input dari luar sistem, dan dapat berupa signal inputatau maintenance input. Dengan demikian, alat input selaindigunakan untuk memasukkan data juga untuk memasukkanprogramkeyboard:piranti untuk mengetik atau memasukkan huruf, angka, atausimbol tertentu ke perangkat lunak atau sistem operasi yangdijalankan oleh komputerkomunikasi:sistem keterhubungan (interconnection) dan sistempengoperasian global (interoperational) antarsistem informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraanjasa dan/atau jaringan telekomunikasikursor (cursor):indikator penunjuk posisi aktifLAN:local area network; jaringan komputer sederhana, lingkungansekitar menerangkan di mana sistem beradamargin:batas-batas teks terhadap format penulisan. Margin ini digunakandalam pengolahan dokumen untuk menentukan jarak pinggirandari kertasmemori:bagian dari komputer yang berfungsi untuk menyimpan data danprogramGlosarium217microprocessor:mesin kecil sebagai pemroses dan pengendali utama prosesyang terjadi pada komputer, yang dibuat dalam bentuk chip.Meskipun ukurannya secara fisik tidak terlalu besar, tetapi pemikirutama dari sebuah komputer adalah pada microprocessor ini,dan di sinilah proses utama diolahmicrosoft word:perangkat lunak aplikasi untuk pengolah kata yang dikeluarkanoleh Microsoftmodem:modulation demodulation. Umumnya alat ini digunakan untukmengubah sinyal analog menjadi digital dan sebaliknya, misalnyauntuk menghubungkan antara dua komputer melalui dial-updengan menggunakan line telepon dalam mengakses datamelalui jaringan atau internetmonitor:piranti output untuk menampilkan/memperlihatkan informasisehingga dapat dibaca dan diketahui oleh manusiamotherboard:papan induk; papan yang berisi rangkaian elektronik yangberfungsi sebagai pusat pengolahan, papan sirkuit utamakomputer berikut processormouse:salah satu unit masukan (input device) yang berfungsi untukmengendalikan gerakan/perpindahan pointer atau kursor secaracepatoperating system (OS):sistem operasi, yaitu perangkat lunak sistem yang mengatur danmengendalikan perangkat keras dan memberikan kemudahanbagi user dalam penggunaan komputer. OS ini mengontrolpenyimpanan data, input, output dari suatu perangkat keperangkat lainnyaoutput device:piranti yang berfungsi mengolah hasil keluaran dari suatu prosespassive hub:hub yang tidak melakukan fungsi sebagai penguat signalport:salah satu jenis soket pada personal komputer untukmenghubungkan komputer dengan peralatan luar seperti moni-tor, printer, mouse, dan keyboardpower supply:catu daya, pembangkit daya, sumber daya, biasanya diartikansumber listrikprinter:alat pencetak. Istilah ini umum digunakan untuk pencetak karakteratau gambar ke suatu media (seperti kertas)processing unit:bagian pemrosesan (processing), pengolahan, central processingatau disebut juga Central Processing Unit (CPU), yang dalam sistemkomputer merupakan hatinya. Perangkat ini terdiri atas sejumlahunsur yang meskipun bervariasi di antara mesin komputer yang satudengan komputer lainnya, fungsinya sama. Tiga unsur penting dalamcentral processor tersebut ialah: primary storage, arithmetic-logic,dan controlpulldown/dropdown:kumpulan menu yang muncul ketika mengklik sebuah menurouter:sistem yang digunakan untuk menghubungkan jaringan-jaringan,perangkat yang berfungsi dalam komunikasi WAN ataumenghubungkan dua network yang berbedaTeknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X218server:komputer yang bertugas sebagai pelayan jaringan. Servermengatur lalu lintas data dalam sebuah jaringan danmenyediakan resource yang dapat dipakai oleh komputer lainyang terhubung dalam jaringannyasoftware:perangkat lunak, yaitu kumpulan beberapa perintah yangdieksekusi oleh mesin komputer dalam menjalankanpekerjaannya. Perangkat lunak ini merupakan catatan bagimesin komputer untuk menyimpan perintah maupun dokumenserta arsip lainnyaspasi (space):dalam naskah dianggap sebagai spasi atau karakter kosong,sedangkan dalam media penyimpanan, istilah ini diartikansebagai ruangan atau kapasitas. Misalnya kapasitas yangtersedia atau yang terpakaistorage device:tempat penyimpanan, media yang digunakan untuk menyimpandata yang diolah oleh komputerteknologi:penerapan keilmuan yang mempelajari dan mengembangkankemampuan dari suatu rekayasa dengan langkah dan tekniktertentu dalam suatu bidangtoolbar:papan kumpulan lambang-lambang atau ikon pada tampilan layarkomputer yang mewakili suatu fungsi dalam komputer. Toolbarini biasanya digunakan sebagai short cut, sehingga suatuperintah dapat dieksekusi dengan cepatUSB:universal serial bus, yaitu salah satu standar interkoneksi antarakomputer dengan peralatan luar yang mampu mendukungkecepatan di atas 1 Mbpsuser:pengguna, biasanya ditujukan kepada pengguna suatu sistemyang umumnya adalah manusia. Misalnya pengguna komputerutility:perangkat lunak sistem dengan fungsi tertentu, misalnyapemeriksaan perangkat kerasWAN:wide area network, kumpulan dari beberapa LAN, jaringankomputer yang dapat menjangkau seluruh duniaIndeks219IndekIndekIndekIndekIndeksssssalignment 120, 121,126 127,140,156,168,169,195,199,200,207, 214ascending 114,141,164, 214ABBIOS 14,75,100,214border 112,116,139,140,141,142,167,170, 214Ccheck box 166, 214client 17,41, 43,59clipart 174, 175,203compile 165, 214control 28,57,79,81, 82,101, 103, 104,155,165, 166,169, 214, 215,217CPU 2, 4,6,25,28,32,49,50,60,69, 70,74,79,81,95,101,215, 217, 240,241Ddata 7,8,11, 15, 17,23, 24, 31, 45, 48, 55, 57,58, 95, 97, 102, 151, 152,166,173default 81,119,153,168, 171,185,215descending 114,141,164, 215desktop 5,82,84,96, 102EFfile 10,40, 42,48,55, 59,76, 78,85,87,89, 101, 109,115,119, 131,135,154,163, 166firmware 14,58footer 111,132,154,158form 83, 151,166Ggrafik 7,24,34,105,118,169,209Hhak cipta 61, 63,65,71 221,222,223,224,225, 226,227, 229,230harddisk 30, 58,85,102,241hardware 3, 4, 12, 14, 25, 49, 50,60,63,76,81, 213–214header 111,131,132,151, 154HTML 8, 109,165,216hub 216, 217hyperlink 8, 116,153, 134,154Iikon 11,36, 81, 82, 91, 92, 93, 96, 102,116,119,120image 19,26, 27, 54, 166,171 informasi 7,8,18,20,22,30,36,42,44,52,54,55,56,61,66,70input device 25,76,217e-mail 52,115,135,215Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X220OKkeyboard 2, 13, 67, 74, 101, 127, 129, 197, 216komunikasi 7,17,19,35,38,40, 47,50,52,56, 61,66,70,100kursor 26,131,135,143,150,216LLAN 35,36,38,39,121Mmargin 109,116,117,122memori 2,24,29,233microsoft word 7,87,109modem 17, 18,38,48,49,50,60monitor 2,4,7,26,34,66,68,70,74,77,82,84, 101, 174, 203motherboard 214mouse 2,13,26,67, 68, 73,86,143,168,169operating system 1,14,76,217Pport 1, 3, 49,50,81printer 33,79,80printer 2,13,33,34,79,81,137,241processing 25,28, 217pulldown 159,209server 17, 35,37,43,215,240,241software 1,2,7,12, 14,16,23,25, 62,65,69,76spasi 106,120, 121,184,218,240storage 25,29, 217STteknologi 17, 19,23, 29,31,35,56,60,66,70UUSB 2,3,13,95utility 16,58,159WWAN 35,38,121Lampiran221UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 2002TENTANGHAK CIPTADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMenimbang:a.bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budayaserta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yangmemerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir darikeanekaragaman tersebut;b.bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidanghak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukanpengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;c.bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesatsehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengantetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;d.bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang Hak Ciptayang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta yang barumenggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, danhuruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta. Mengingat:1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing theWorld Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran NegaraTahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).LampirLampirLampirLampirLampiranananananLampiran 1Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X222Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTABAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:1.Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyakCiptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.2.sssPencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkansuatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yangdituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.3.Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni, atau sastra.4.Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebutdari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.5.Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatuCiptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.6.Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yangsangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasukmengalihwujudkan secara permanen atau temporer.7.Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupuntidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.8.Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akanmampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yangkhusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.9.Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyakatau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakankarya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak,atau menyiarkan karya siarannya.10.Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.11.Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memilikitanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatupertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.12.Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukanpenyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melaluisistem elektromagnetik.13.Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada DirektoratJenderal.14.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lainuntuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratantertentu.Lampiran22315.Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.16.Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.17.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemenyang dipimpin oleh Menteri.BAB IILINGKUP HAK CIPTABagian PertamaFungsi dan Sifat Hak CiptaPasal 2(1)Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan ataumemperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangipembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(2)Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untukmemberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt ukkepentingan yang bersifat komersial.Pasal 3(1)Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.(2)Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karenaa.Pewarisan;b.Hibah;c.Wasiat;d.Perjanjian tertulis; ataue.Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Pasal 4(1)Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnyaatau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secaramelawan hukum.(2)Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahliwarisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperolehsecara melawan hukum.Bagian KeduaPenciptaPasal 5(1)Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:a.orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; ataub orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.(2)Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuansiapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.Pasal 6Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yangdianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu,atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnyadengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian Ciptaannya itu.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X224Pasal 7Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinandan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.Pasal 8(1)Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, PemegangHak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lainantara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluassampai ke luar hubungan dinas.(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkanpesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.(3)Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya ciptaitu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.Pasal 9 Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutseseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.Bagian KetigaHak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak DiketahuiPasal 10(1)Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasionallainnya.(2)Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperticerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya senilainnya.(3)Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warganegara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasalini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 11(1)Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang HakCipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.(2)Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanyatertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentinganPenciptanya.(3)Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegangHak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.Bagian KeempatCiptaan yang DilindungiPasal 12(1)Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,dan sastra, yang mencakup:a.buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasilkarya tulis lain;b.ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;c.alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;d.lagu atau musik dengan atau tanpa teks;e.drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, senipatung, kolase, dan seni terapan;g.arsitektur;Next >