< PreviousLampiran225h.peta;i.seni batik;j.fotografi;k.sinematografi;l.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. (2)Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangiHak Cipta atas Ciptaan asli.(3)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidakatau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkanPerbanyakan hasil karya itu.Pasal 13Tidak ada Hak Cipta atas:a.hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;b.peraturan perundang-undangan;c.pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;d.putusan pengadilan atau penetapan hakim; ataue.keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.Bagian KelimaPembatasan Hak CiptaPasal 14Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:a.Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;b.Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atasnama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/ataudiperbanyak; atauc.Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dansurat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.Pasal 15Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagaipelanggaran Hak Cipta:a.penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunanlaporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dariPencipta;b.pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalamatau di luar Pengadilan;c.pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:(i)ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau(ii)pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikankepentingan yang wajar dari Pencipta.d.Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluanpara tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;e.Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atauproses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusatdokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;f.perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, sepertiCiptaan bangunan;g.pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukansemata-mata untuk digunakan sendiri.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X226Pasal 16(1)Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadapCiptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan HakCipta dapat:a.mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau PerbanyakanCiptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;b.mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untukmenerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesiadalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakansendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;c.menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam halPemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.(2)Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangkawaktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karyatersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.(3)Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangkawaktu:a.3(tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itubelum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;b.5(lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak diwilayah Negara Republik Indonesia;c.7(tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyakdi wilayah Negara Republik Indonesia.(4)Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untukpemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.(5)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberianimbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(6)Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyaksebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan KeputusanPresiden.Pasal 17Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintahdi bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan serta ketertiban umum setelah mendengarpertimbangan Dewan Hak Cipta.Pasal 18(1)Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melaluiradio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Ciptadengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada PemegangHak Cipta diberikan imbalan yang layak.(2)Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenangmengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwauntuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepadaPemegang Hak Cipta yang bersangkutan.Bagian KeenamHak Cipta atas PotretPasal 19(1)Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harusterlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10(sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.Lampiran227(2)Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiaporang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu,Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahliwaris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.(3)Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:a.atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;b.atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atauc.untuk kepentingan orang yang dipotret.Pasal 20Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:a.tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;b.tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atauc.tidak untuk kepentingan yang dipotret,apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau darisalah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.Pasal 21Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku ataulebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yangberkepentingan.Pasal 22Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorangdalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.Pasal 23Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis,gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Ciptauntuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogtanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.Bagian KetujuhHak MoralPasal 24(1)Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkandalam Ciptaannya.(2)Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali denganpersetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judulCiptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.(4)Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.Pasal 25(1)Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.(2)Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 26(1)Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidakdiserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.(2)Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yangsama.(3)Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungandiberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X228Bagian KedelapanSarana Kontrol TeknologiPasal 27Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencip ta tidak diperbolehkandirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.Pasal 28(1)Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik(optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan olehinstansi yang berwenang.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optiksebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB IIIMASA BERLAKU HAK CIPTAPasal 29(1)Hak Cipta atas Ciptaan:a.buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;b.drama atau drama musikal, tari, koreografi;c.segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;d.seni batik;e.lagu atau musik dengan atau tanpa teks;f.arsitektur;g.ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;h.alat peraga;i.peta;j.terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsunghingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.(2)Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Ciptaberlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)tahun sesudahnya.Pasal 30(1)Hak Cipta atas Ciptaan:a.Program Komputer;b.sinematografi;c.fotografi;d.database; dane.karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.(2)Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertamakali diterbitkan.(3)Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1)yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kalidiumumkan.Pasal 31(1)Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:a.Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;b.Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kalidiketahui umum.(2)Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.Lampiran229Pasal 32(1)Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung mulaitanggal Pengumuman bagian yang terakhir.(2)Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih,demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilidatau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.Pasal 33Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:a.Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;b.Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yangbersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.Pasal 34Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnyasuatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:a.selama 50 (lima puluh) tahun;b.selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggaldunia dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui olehumum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.BAB IVPENDAFTARAN CIPTAANPasal 35(1)Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.(2)Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.(3)Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebutdengan dikenai biaya.(4)Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untukmendapatkan Hak Cipta.Pasal 36Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti,maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.Pasal 37(1)Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Penciptaatau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.(2)Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasaIndonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.(3)Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikankeputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.(4)Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.(5)Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultansebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.(6)Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Pasal 38Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secarabersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yangmembuktikan hak tersebut.Pasal 39Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:a.nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;b.tanggal penerimaan surat Permohonan;c.tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dand.nomor pendaftaran Ciptaan.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X230Pasal 40(1)Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderaldengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 38.(2)Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh DirektoratJenderal.Pasal 41(1)Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satunomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerimahak.(2)Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belahpihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.(3)Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.Pasal 42Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurutPasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.Pasal 43(1)Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalamDaftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaanatas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengandikenai biaya.(2)Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan olehDirektorat Jenderal.Pasal 44Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:a.penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atauPemegang Hak Cipta;b.lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;c.dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.BAB VLISENSIPasal 45(1)Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensiuntuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2)Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untukseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.(3)Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertaidengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.(4)Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkankesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.Pasal 46Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensikepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.Pasal 47(1)Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomianIndonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Lampiran231(2)Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di DirektoratJenderal.(3)Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimanadimaksud pada ayat (1).(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.BAB VIDEWAN HAK CIPTAPasal 48(1)Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan HakCipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.(2)Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakatyang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulMenteri.(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan HakCipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(4)Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanjadepartemen yang melakukan pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.BAB VIIHAK TERKAITPasal 49(1)Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannyamembuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.(2)Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.(3)Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpapersetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisidengan atau tanpa kabel, atau melalui sistemelektromagnetik lain.Pasal 50(1)Jangka waktu perlindungan bagi:a.Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan ataudimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;b.Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;c.Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siaran tersebut pertama kalidisiarkan.(2)Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1Januari tahun berikutnya setelah:a.karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovi-sual;b.karya rekaman suara selesai direkam;c.karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.Pasal 51Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59,Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X232BAB VIIIPENGELOLAAN HAK CIPTAPasal 52Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan olehDirektorat Jenderal.Pasal 53Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifatnasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.BAB IXBIAYAPasal 54(1)Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihanHak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensiwajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkandengan Peraturan Pemerintah.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.(3)Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaanyang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.BAB XPENYELESAIAN SENGKETAPasal 55Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahliwarisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:a.meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;b.mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;c.mengganti atau mengubah judul Ciptaan; ataud.mengubah isi Ciptaan.Pasal 56(1)Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaranHak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaanitu.(2)Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahanseluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.(3)Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yanghaknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.Pasal 57Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yangberada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dantidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.Pasal 58Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24.Pasal 59Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggangwaktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.Lampiran233Pasal 60(1)Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.(2)Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugatdiberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang samadengan tanggal pendaftaran.(3)Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelahgugatan didaftarkan.(4)Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajarigugatan dan menetapkan hari sidang.(5)Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelahgugatan didaftarkan.Pasal 61(1)Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.(2)Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dandapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.(3)Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat secara lengkap pertimbanganhukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabiladiminta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.(4)Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepadapara pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.Pasal 62(1)Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukankasasi.(2)Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) harisetelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak denganmendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.(3)Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepadapemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yangsama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.Pasal 63(1)Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) harisejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).(2)Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.(3)Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas)hari setelah tanggal termohon kasasi mene rima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) danpanitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) harisetelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.(4)Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung palinglama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Pasal 64(1)Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7(tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.(2)Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelahpermohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.(3)Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonankasasi diterima oleh Mahkamah Agung.(4)Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memuat secara lengkappertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X234(5)Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 7(tujuh) hari setelah putusan atas permohonan kasasi diucapkan.(6)Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohonkasasi dan termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.Pasal 65Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapatmenyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.Pasal 66Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidakmengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.BAB XIPENETAPAN SEMENTARA PENGADILANPasal 67Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan dengansegera dan efektif untuk:a.mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang didugamelanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;b.menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindariterjadinya penghilangan barang bukti;c.meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihaktersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedangdilanggar.Pasal 68Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukanmengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.Pasal 69(1)Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara pengadilan, hakim PengadilanNiaga harus memutuskan apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannyapenetapan sementara pengadilan tersebut.(2)Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.Pasal 70Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepadapihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementaratersebut.BAB XIIPENYIDIKANPasal 71(1)Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberiwewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta. (2)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:a.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Hak Cipta;b.melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang Hak Cipta;c.meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang HakCipta;Next >