< PreviousLampiran235d.melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindakpidana di bidang Hak Cipta;e.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan,dan dokumen lain;f.melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasilpelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dang.meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.(3)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikanhasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yangdiatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.BAB XIIIKETENTUAN PIDANAPasal 72(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara palinglama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(2)Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatuCiptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).(3)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersialsuatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).(4)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(5)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah).(6)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh jutarupiah).(7)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).(8)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).(9)Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).Pasal 73(1)Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yangdigunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.(2)Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuktidak dimusnahkan.BAB XIVKETENTUAN PERALIHANPasal 74Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yangtelah ada pada tanggal berlakunya Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belumdiganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X236Pasal 75Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderalberdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 danterakhir diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannyaundang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.BAB XVKETENTUAN PENUTUPPasal 76Undang-undang ini berlaku terhadap:a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;b.semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukumIndonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia;c.semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukumIndonesia, dengan ketentuan:(i)negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara RepublikIndonesia; atau(ii)negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateralyang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.Pasal 77Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Ciptasebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undangNomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.Pasal 78Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2002PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAttd.MEGAWATI SOEKARNOPUTRIDiundangkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2002SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIAttd.BAMBANG KESOWOLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT KABINET RI.Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,Ttd.EDY SUDIBYOLampiran237Lampiran 2Pendalaman Materi Pengaturan Paragraf pada Pengolah Kata1.Ketiklah contoh surat pernyataan berikut dengan ketentuan:a.Judul surat cetak tebal dan rata tengahb.Isi surat rata kiric.Tanggal dan tanda tangan rata kirid.Spasi 1, huruf Arial 12ptSURAT PERNYATAANYang bertanda tangan di bawah ini:Nama: ……………………………………………………...............................………………Tempat dan tanggal lahir: …………………………………………………................................…………………Agama: ……………………………………………………................................………………Alamat: ……………………………………………………….................................……………Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya:1.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;2.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;3.Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;4.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan olehPemerintah;5.Tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut dimuka pengadilanserta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pemyataansaya tidak benar............... , ............................ 2008Yang membuat pernyataan,( …………………………… )2.Ketiklah contoh surat pernyataan berikut dengan ketentuan:a.Judul surat cetak tebal dan rata tengahb.Isi surat rata kiri dan kananc.Tanggal dan tanda tangan rata kanand.Spasi 1,5; huruf Arial 12ptTeknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X238SURAT PERNYATAANYang bertanda tangan di bawah ini:Nama Lengkap:………………………............................................…………………....…………..NIS:………………………...........................................…………………….....………..Nama Orang Tua:……………………...................................................……………………………..Alamat Rumah:……………………………………..................................................……….…….............................................................................................................................Siswa SMU/SMK/MA:……………………..................................................…………………….………..Dengan ini menyatakan, bahwa saya akan bersungguh-sungguh menjalani studi di Sekolah Tinggi PsikologiYogyakarta apabila kelak saya memperoleh beasiswa melalui Program Penjaringan Bibit Unggul Sekolah (PPBUS)2007 dan saya bersedia mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah Tinggi PsikologiYogyakarta.Demikian surat pernyataan ini saya buat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakansebagaimana mestinya..............., .............................. 2008Hormat saya,( …………………………… )3.Ketiklah contoh sorat keterangan berikut dengan ketentuan:a.Judul cetak tebal, bergaris bawah, spasi 1, dan rata tengahb.Nomor surat cetak miring, spasi 1, dan rata tengahc.Isi surat rata kiri dan kanan, spasi 2d.Tanggal dan tanda tangan rata kanan, spasi 1,5e.Huruf Arial 12ptLampiran239SURAT KETERANGANNo. ……………………………….Yang bertanda tangan di bawah ini:Nama Lengkap: ……………………................................................................………………………NIP: …………………………………................................................................…………Jabatan: Kepala SMU/SMK/MA ………………………Dengan ini menerangkan bahwa:Nama Siswa: ………….........................................................………………………………………NIS: ……………........................................................……………………………………RANGKING KELAS: ………………........................................................…………………………………Selama menjadi siswa di sekolah yang saya pimpin yang bersangkutan selalu berkelakuan baik sertaberdedikasi tinggi di bidang akademik maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya.Selanjutnya pada raport semester Ganjil pada tahun pelajaran 2006/2007 yang bersangkutan adalah Rangkingke-… dari … siswa di kelas ….Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan semestinya.………………, ……………………….. 2008Kepala SMU/SMK/MA ……………………..( ………………………………………….… ) 4.Simpanlah dokumen tersebut dengan nama file Surat-surat Penting!Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X240Lampiran 3Pendalaman Materi Penomoran dan Penyisipan Gambar pada Pengolah Kata1.Ketiklah teks berikut dengan ketentuan:a.Judul cetak tebal, bergaris bawah, spasi 1, dan rata tengahb.Isi rata kiri dan kanan, spasi 1c.Huruf Arial 10ptd.Jenis bullet dan penomoran dibuat otomatis seperti tampak pada teks berikut.Jaringan KomputerJaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yangbekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah:-Membagi sumber daya: contohnya berbagi pemakaian printer, CPU, memori, harddisk-Komunikasi: contohnya surat elektronik, instant messaging, chatting-Akses informasi: contohnya web browsingAgar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagian dari jaringan komputer meminta dan memberikanlayanan (service). Pihak yang meminta layanan disebut klien (client) dan yang memberikan layanan disebut pelayan(server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringankomputer.Klasifikasi Berdasarkan skala:1.Personal Area Network (PAN)2.Campus Area Network (CAN)3.Local Area Network (LAN)4.Metropolitant Area Network (MAN)5.Wide Area Network (WAN)6.Grobal Area Network (GAN)Berdasarkan fungsi: Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi sebagai client dan jugaserver. Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yang khusus didedikasikan sebagai server sedangkan yang lainsebagai client. Ada juga yang tidak memiliki komputer yang khusus berfungsi sebagai server saja. Karena ituberdasarkan fungsinya maka ada dua jenis jaringan komputer, yaitu:3Client-server3Peer-to-peerLampiran2412.Sisipkan gambar pada dokumen di atas, misalnya gambar komputer atau jaringan komputer, sehinggahasilnya nampak seperti berikut.Jaringan KomputerJaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiriatas komputer dan perangkat jaringan lainnya yangbekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuanyang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah:-Membagi sumber daya: contohnya berbagipemakaian printer, CPU, memori, harddisk-Komunikasi: contohnya surat elektronik, instantmessaging, chatting-Akses informasi: contohnya web browsingAgar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagiandari jaringan komputer meminta dan memberikan layanan(service). Pihak yang meminta layanan disebut klien (cli-ent) dan yang memberikan layanan disebut pelayan(server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasijaringan komputer.Klasifikasi Berdasarkan skala :1. Personal Area Network (PAN)2. Campus Area Network (CAN)3. Local Area Network (LAN)4. Metropolitant Area Network (MAN)5. Wide Area Network (WAN)6. Grobal Area Network (GAN)Berdasarkan fungsi : Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi sebagai client dan juga server.Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yangkhusus didedikasikan sebagai serversedangkan yang lain sebagai client. Ada juga yangtidak memiliki komputer yang khususberfungsi sebagai server saja. Karena ituberdasarkan fungsinya maka ada duajenis jaringan komputer, yaitu:3Client-server3Peer-to-peer3.Simpanlah dokumen tersebut dengan nama file Jaringan Komputer!Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas X242Lampiran 4Pendalaman Materi Pembuatan Tabel pada Pengolah Kata1.Buatlah tabel-tabel seperti berikut!Tabel Penggunaan Lahan di Jawa Tengah dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2003.2.Simpanlah dokumen tersebut dengan nama file Tabel!Sumber: http:// www.jawatengah.go.id Sumber: http://inkontrol.wordpress.com Diunduh dari BSE.Mahoni.comNext >