< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA172Perhitungan Perolehan NilaiNilai akhir yang diperoleh peserta didik merupakan akumulasi perolehan nilai untuk setiap aspek yang dinilai.Contoh:Jika peserta didik pada:• aspek pertama memperoleh nilai 30;• aspek kedua memperoleh nilai 20; dan• aspek ketiga memperoleh nilai 30.Maka total perolehan nilainya adalah 80. Selanjutnya, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4 (sebagaimana ditetapkan berdasarkan Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian), yaitu dengan menggunakan rumus:Hasil akhir penilaian=Nilai yang diperoleh x 4Nilai maksimal80 x 4=3.2 (B+)100Perolehan nilai tersebut menunjukkan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar karena sudah di atas 2,67 yang merupakan nilai minimal untuk ketuntasan belajar sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian.Memperkaya KhazanahDalam kajian “Memperkaya Khazanah", guru memfasilitasi, membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk menemukan dan melahirkan analisis kajian “Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga” berdasarkan pemahaman ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis terkait. Guru dapat menyajikan pembelajaran seperti langkah berikut:A. Anjuran MenikahSebelum masuk pada inti pembelajaran “Anjuran Menikah”, guru terlebih dahulu menyampaikan secara singkat kandungan Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32 tentang dasar kajian, sebagai dasar dari pemahaman pernikahan. Selanjutnya, guru mengembangkan ke dalam langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:1. Guru menunjuk beberapa peserta didik sebagai model untuk membaca Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32 secara tart³l.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1732. Guru memberikan penguatan dengan memberikan contoh membaca Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32 secara tart³l.3. Meneliti lebih mendalam kajian “Anjuran Menikah", berdasarkan Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32, melalui sumber-sumber lainnya baik cetak maupun elektronik, atau dengan menggunakan IT.4. Agar peserta didik dapat lebih kreatif, guru membagi mereka ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan kajian tentang “Anjuran Menikah” berdasarkan Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32 dengan:a. Mengingatkan tema diskusi, yaitu tentang “Anjuran Menikah” berdasarkan Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32, kemudian guru membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok.b. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci dan memahami makna “Anjuran Menikah", sebagaimana terkandung dalam Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32.c. Guru meminta peserta didik menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Anjuran Menikah” sebagaimana terdapat pada Q.S. a©-ݱri±t/51:49, Q.S. an-Nahl/16:72 dan Q.S. an-Nµr/24:32.d. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.e. Guru memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi peserta yang berlangsung.f. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi sehingga lebih aplikatif dalam memahami “Anjuran Menikah” yang juga merupakan tuntunan dan panutan dari Nabi Muhammad saw.g. Guru memberikan penguatan, penjelasan tambahan, sekaligus menyampaikan hasil penilaian berdasarkan proses perkembangan diskusi yang dilakukan peserta didik.h. Guru memfasilitasi peserta didik untuk menanggapi, melakukan dan menyelesaikan tugas.Aktivitas Peserta DidikPada kegiatan ini, peserta didik secara berkelompok diminta:Kelas XII SMA/SMK/MA1741. memberikan tanggapan terhadap usia pernikahan dini dan mereka yang tetap membujang sampai pada usia layak nikah;2. memberikan alasan untuk setiap tanggapan yang diberikan terutama jika dikaitkan dengan kondisi pergaulan muda mudi saat ini; dan3. mempresentasikan hasil diskusi kelompok di depan kelompok lain untuk mendapatkan tanggapan.Penilaian pada aktivitas ini dapat dilakukan melalui rubrik berikut:Rubrik Penilaian DiskusiNo.Nama Peserta DidikAspek yangDinilaiSkorMaksNilaiKetuntasanTindak Lanjut123TTTRP1.2.dst.Aspek dan Rubrik PenilaianPerolehan NilaiNilaiAspek Penilaian1. Kejelasan dan kedalaman informasi30a. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap dan sempurna. 20b. Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi secara lengkap tetapi kurang sempurna.10c. Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.2. Keaktifan dalam diskusi30a. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi.20b. Jika kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi.10c. Jika kelompok tersebut kurang aktif dalam diskusi.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1753. Kejelasan dan kerapian presentasi40a. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi.30b. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi.20c. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas tetapi kurang rapi10d. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi.Total Perolehan NilaiPerhitungan Perolehan NilaiNilai akhir yang diperoleh peserta didik merupakan akumulasi perolehan nilai untuk setiap aspek yang dinilai.Contoh:Jika peserta didik pada:• aspek pertama memperoleh nilai 30;• aspek kedua memperoleh nilai 20; dan• aspek ketiga memperoleh nilai 30.Maka total perolehan nilainya adalah 80. Selanjutnya, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4 (sebagaimana ditetapkan berdasarkan Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian), yaitu menggunakan rumus:Hasil akhir penilaian=Nilai yang diperoleh x 4Nilai maksimal80 x 4=3.2 (B+ )100Perolehan nilai tersebut menunjukan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar karena sudah diatas 2,67 yang merupakan nilai minimal untuk ketuntasan belajar sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian.B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam1. Pengertian PernikahanPada bagian ini, guru terlebih dahulu menyampaikan secara singkat pengertian pernikahan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kelas XII SMA/SMK/MA176Undang-Undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 dan syari’ah yang berlandaskan pada Q.S. an-Nis±'/4:3. Selanjutnya, guru mengembangkan ke dalam langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:a. Menunjuk beberapa peserta didik sebagai model untuk membaca Q.S. an-Nis±'/4:3 secara tart³l.b. Memberikan penguatan dengan memberikan contoh membaca Q.S. an-Nis±'/4:3 secara tart³l.c. Meneliti lebih mendalam kajian “Pengertian Pernikahan", berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 dan syari’at yang berlandaskan pada Q.S. an-Nis±'/4:3.d. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan “Pengertian Pernikahan” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Undang-Undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 dan syari’at yang berlandaskan pada Q.S. an-Nis±'/4:3.e. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci tentang “Pengertian Pernikahan", berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Undang-Undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 dan syari’at yang berlandaskan pada Q.S. an-Nis±'/4:3.f. Meminta perwakilan dari setiap kelompok untuk menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Pengertian Pernikahan” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Undang-Undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 dan syari’ah yang berlandaskan pada Q.S. an-Nis±'/4:3.g. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.h. Memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi yang berlangsung.i. Membimbing peserta didik menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi sehingga lebih aplikatif dalam memahami “Pengertian Pernikahan".j. Memberikan penguatan, penjelasan tambahan, sekaligus menyampaikan hasil penilaian berdasarkan proses perkembangan diskusi yang dilakukan peserta didik.k. Memfasilitasi peserta didik untuk menanggapi, melakukan dan menyelesaikan tugas.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1772. Tujuan PernikahanPembelajaran dimulai dengan terlebih dahulu guru menyampaikan secara singkat kandungan Q.S. al-Baqarah/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 , Hadis ¢ah³h Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi dan Hadis Riwayat Muslim, tentang tujuan pernikahan. Selanjutnya, guru mengembangkan ke dalam langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:a. Menunjuk beberapa peserta didik sebagai model untuk membaca Q.S. al-Baqarah/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 secara tart³l.b. Memberikan penguatan dengan memberikan contoh membaca Q.S. al-Baqarah/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 secara tart³l.c. Menunjuk beberapa peserta didik untuk membacakan “Hadis ¢ah³h Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi" dan “Hadis Riwayat Muslim” tentang tujuan pernikahan.d. Meneliti lebih mendalam kajian “Tujuan Pernikahan", berdasarkan Q.S. al-Baqar±h/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 , Hadis ¢ah³h Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi dan Hadis Riwayat Muslim.e. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan kajian tentang Tujuan Pernikahan", berdasarkan Q.S. al-Baqarah/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 , Hadis ¢ah³h Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi dan Hadis Riwayat Muslim.f. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci tentang Tujuan Pernikahan", berdasarkan Q.S. al-Baqarah/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 , Hadis ¢ah³h Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi dan Hadis Riwayat Muslim.g. Meminta perwakilan dari setiap kelompok untuk menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang Tujuan Pernikahan", berdasarkan Q.S. al-Baqarah/2:229, Q.S. an-Nahl/16:72 , Hadis ¢ah³h Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi dan Hadis Riwayat Muslim.h. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.i. Memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi peserta yang berlangsung.Kelas XII SMA/SMK/MA178j. Membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi sehingga lebih aplikatif dalam memahami “Tujuan Pernikahan".k. Memberikan penguatan, penjelasan tambahan, sekaligus menyampaikan hasil penilaian berdasarkan proses perkembangan diskusi yang dilakukan peserta didik.l. Memfasilitasi peserta didik untuk menanggapi, melakukan dan menyelesaikan tugas.Aktivitas Peserta DidikPada aktivitas ini, guru meminta peserta didik secara berkelompok:a. Memberikan analisis terhadap pernikahan yang dilakukan karena nafsu dan mereka yang melakukan hubungan dengan lain jenis tanpa status; danb. mempresentasikan hasil analisisnya di depan kelompok lain untuk mendapatkan tanggapan.Penilaian pada aktivitas ini dapat dilakukan melalui rubrik berikut:Rubrik Penilaian DiskusiNo.Nama SiswaAspek yangDinilaiSkorMaksNilaiKetuntasanTindak Lanjut123TTTRP1.2.dst.Aspek dan Rubrik PenilaianPerolehan NilaiNilaiAspek Penilaian1. Kejelasan dan kedalaman informasi30a. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap dan sempurna. 20b. Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi secara lengkap tetapi kurang sempurna.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti17910c. Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.2. Keaktifan dalam diskusi30a. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi.20b. Jika kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi.10e. Jika kelompok tersebut kurang aktif dalam diskusi.3. Kejelasan dan kerapian presentasi40a. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi.30b. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi.20c. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas tetapi kurang rapi.10d. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi.Total Perolehan NilaiPerhitungan Perolehan NilaiNilai akhir yang diperoleh peserta didik merupakan akumulasi perolehan nilai untuk setiap aspek yang dinilai.Contoh:Jika peserta didik pada:• aspek pertama memperoleh nilai 30;• aspek kedua memperoleh nilai 20; dan• aspek ketiga memperoleh nilai 30.Maka total perolehan nilainya adalah 80. Selanjutnya, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4 (sebagaimana ditetapkan berdasarkan Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian), yaitu dengan menggunakan rumus:Hasil akhir penilaian=Nilai yang diperoleh x 4Nilai maksimalKelas XII SMA/SMK/MA18080 x 4=3.2 (B+)100Perolehan nilai tersebut menunjukkan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar karena sudah di atas 2,67 yang merupakan nilai minimal untuk ketuntasan belajar sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian.3. Hukum PernikahanPada bagian ini, guru dapat mengembangkan proses pembelajaran melalui diskusi kelompok dengan langkah-langkah sebagai berikut:a. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan kajian tentang “Hukum Pernikahan", berdasarkan buku teks yang tersedia atau sumber lain yang relevan.b. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci tentang “Hukum Pernikahan".c. Meminta perwakilan dari setiap kelompok untuk menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Hukum Pernikahan”.d. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.e. Memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi yang berlangsung.f. Membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi sehingga lebih aplikatif dalam memahami “Tujuan Pernikahan".g. Memberikan penguatan, penjelasan tambahan, sekaligus menyampaikan hasil penilaian berdasarkan proses perkembangan diskusi yang dilakukan peserta didik.h. Memfasilitasi peserta didik untuk menanggapi, melakukan dan menyelesaikan tugas.Aktivitas Peserta DidikPada aktivitas ini, guru meminta peserta didik secara berkelompok:a. menemukan dan mendiskusikan manfaat dari beragamnya hukum nikah bagi kehidupan manusia dengan berbagai latar belakang; danb. mempresentasikan temuan kelompok di hadapan kelompok lain!Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti181Penilaian Pada aktivitas ini dapat dilakukan melalui rubrik berikut:Rubrik Penilaian DiskusiNo.Nama Peserta DidikAspek yangDinilaiSkorMaksNilaiKetuntasanTindak Lanjut123TTTRP1.2.dst.Aspek dan Rubrik PenilaianPerolehan NilaiNilaiAspek Penilaian1. Kejelasan dan kedalaman informasi30a. Jika kelompok tersebut dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi dengan lengkap dan sempurna20b. Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi dengan lengkap tetapi kurang sempurna.10c. Jika kelompok tersebut dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.2. Keaktifan dalam diskusi30a. Jika kelompok tersebut berperan sangat aktif dalam diskusi.20b. Jika kelompok tersebut berperan aktif dalam diskusi.10c. Jika kelompok tersebut kurang aktif dalam diskusi.3. Kejelasan dan kerapian presentasi40a. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi.30b. Jika kelompok tersebut dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi.Next >