< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA2222. Syarat-syarat Mendapatkan Warisana. Peserta didik secara berkelompok mendiskusikan ulasan tentang “Syarat-syarat Mendapatkan Warisan”.b. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci tentang “Syarat-syarat Mendapatkan Warisan". berdasarkan ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis-hadis terkait.c. Meminta perwakilan dari setiap kelompok menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Syarat-syarat Mendapatkan Warisan", berdasarkan ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis-hadis terkait.d. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.e. Guru memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi peserta yang berlangsung.f. Guru membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi tentang “Syarat-syarat Mendapatkan Warisan".g. Guru memberikan penguatan dan penjelasan tambahan tentang “Syarat-syarat Mendapatkan Warisan", berdasarkan sumber-sumber yang relevan.3. Sebab-sebab Menerima Harta WarisanSebelum masuk pada inti pembelajaran “Sebab-sebab Menerima Harta Waris", guru terlebih dahulu menyampaikan secara singkat kandungan Q.S. an-Nis±'/4:12 dan 33 serta H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim. Selanjutnya, guru mengembangkan ke dalam langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:a. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok.b. Menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci dan memahami “Sebab-sebab Menerima Harta Warisan ", sebagaiman terkandung dalam Q.S. an-Nis±'/4:12 dan 33 serta H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim.c. Guru meminta peserta didik menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Sebab-sebab Menerima Harta Warisan", sebagaiman terkandung dalam Q.S. an-Nis±'/4:12 dan 33 serta H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim.d. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti223e. Guru membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi.f. Guru memberikan penguatan dan penjelasan tambahan “Sebab-sebab Menerima Harta Warisan", sebagaimana terkandung dalam Q.S. an-Nis±'/4:12 dan 33 serta H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim.4. Sebab-sebab Tidak Menerima Harta WarisanGuru menyampaikan secara singkat kandungan H.R. .al-Bukh±r³ dan Muslim; H.R. Ibnu Abdil Bar dan hadis lainnya tentang “Sebab-sebab Tidak Menerima Harta Warisan". Selanjutnya, guru mengembangkan ke dalam langkah-langkah pembelajaran sebagai berikut:a. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok.b. Menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci dan memahami “Sebab-sebab Tidak Menerima Harta Warisan", sebagaimana dijelaskan dalam H.R. .al-Bukh±r³ dan Muslim; H.R. Ibnu Abdil Bar dan hadis terkait lainya.c. Guru meminta peserta didik menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Sebab-sebab Menerima Harta Warisan", “Sebab-sebab Tidak Menerima Harta Warisan", sebagaimana dijelaskan dalam H.R. .al-Bukh±r³ dan Muslim; H.R. Ibnu Abdil Bar dan hadis terkait lainya.d. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.e. Guru membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi.f. Guru memberikan penguatan dan penjelasan tambahan “Sebab-sebab Tidak Menerima Harta Warisan", sebagaimana dijelaskan dalam H.R. .al-Bukh±r³ dan Muslim; H.R. Ibnu Abdil Bar dan hadis terkait lainya.5. Ketentuan Pembagian Harta WarisanPada bagian ini, guru dapat melakukan proses pembelajaran melalui langlah-langkah sebagai berikut:a. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok.b. Menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci dan memahami “Ketentuan Pembagian Harta Warisan", sebagaimana terkandung dalam Q.S. an-Nis±'/4:12 dan 33; H.R.al-Bukh±r³ dan Muslim.Kelas XII SMA/SMK/MA224c. Guru meminta peserta didik menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Ketentuan Pembagian Harta Warisan", sebagaimana dijelaskan dalam “Kitab Far±id", sebagai penjabaran dari Q.S. an-Nis±'/4:11 dan 33; H.R.al-Bukh±r³ dan Muslim serta hadis terkait lainnya.d. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.e. Guru membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi.f. Guru memberikan penguatan dan penjelasan tambahan “Ketentuan Pembagian Harta Warisan", sebagaimana dijelaskan dalam “Kitab Far±id", sebagai penjabaran dari Q.S. an-Nis±'/4:11 dan 33; H.R.al-Bukh±r³ dan Muslim serta hadis terkait lainnya.Aktivitas Peserta DidikPada aktivitas ini, guru meminta peserta didik secara berkelompok untuk melakukan tugas sebagai berikut:a. Mendiskusikan dengan kelompok kalian tentang perbedaan 'a£abah bil gair dan 'a£abah ma’al gair, kemudian presentasikan di depan kelas.b. Mencari teks ayat-ayat dan hadis tentang maw±ris, kemudian menuliskan teks aslinya dan menjelaskan isi kandungannya, selanjutnya mempresentasikan di depan kelas.Pada aktivitas tersebut di atas, guru dapat memberikan penilaian melalui rubrik berikut:Rubrik Penilaian DiskusiNo.Nama Peserta DidikAspek yangDinilaiSkorMaksNilaiKetuntasanTindak Lanjut123TTTRP1.2.dst.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti225Aspek dan Rubrik Penilaian:Perolehan NilaiNilaiAspek Penilaian1. Kejelasan dan kedalaman informasi30a. Jika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap dan sempurna.20b. Jika peserta didik dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi secara lengkap tetapi kurang sempurna.10c. Jika peserta didik dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.2. Keaktifan dalam diskusi30a. Jika peserta didik berperan sangat aktif dalam diskusi.20b. Jika peserta didik berperan aktif dalam diskusi.10c. Jika peserta didik kurang aktif dalam diskusi.3. Kejelasan dan kerapian presentasi40a. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi.30b. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi.20c. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan sangat jelas tetapi kurang rapi.10d. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi.Total Perolehan NilaiPerhitungan Perolehan NilaiNilai akhir yang diperoleh peserta didik merupakan akumulasi perolehan nilai untuk setiap aspek yang dinilai.Contoh:Jika peserta didik pada:• aspek pertama memperoleh nilai 30;• aspek kedua memperoleh nilai 20; dan• aspek ketiga memperoleh nilai 30.Maka total perolehan nilainya adalah 80. Selanjutnya, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4 (sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kelas XII SMA/SMK/MA226Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian), yaitu menggunakan rumus:Hasil akhir penilaian=Nilai yang diperoleh x 4Nilai maksimal80 x 4=3.2 (B+)100Perolehan nilai tersebut menunjukkan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar karena sudah d iatas 2,67 yang merupakan nilai minimal untuk ketuntasan belajar sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian.D. Menerapkan Syari’ah Islam dalam Pembagian WarisanPada bagian ini, guru terlebih dahulu menyampaikan secara singkat contoh-contoh penerapan hukum mawaris. Selanjutnya, guru mengembangkannya ke dalam langkah pembelajaran berikut:1. Guru menunjuk beberapa peserta didik sebagai model untuk menyelesaikan beberapa contoh penerapan hukum mawaris.2. Memberikan penguatan dengan memberikan contoh penerapan hukum mawaris.3. Meneliti lebih mendalam kajian “Penerapan Hukum Maw±ris", berdasarkan ilmu far±id berlandaskan pada ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis-hadis terkait.4. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan kajian tentang “Penerapan Hukum Mawaris” berdasarkan ilmu far±id berlandaskan pada ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis-hadis terkait.5. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci tentang “Penerapan Hukum Maw±ris” berdasarkan ilmu far±id berlandaskan pada ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis-hadis terkait.6. Meminta perwakilan dari setiap kelompok untuk menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Penerapan Hukum Maw±ris” berdasarkan ilmu faraid dengan berlandaskan pada ayat-ayat al-Qur’±n dan hadis-hadis terkait.7. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti2278. Memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi peserta yang berlangsung.9. Membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi sehingga lebih aplikatif dalam memahami “Penerapan Hukum Maw±ris".10. Memberikan penguatan, penjelasan tambahan, sekaligus menyampaikan hasil penilaian berdasarkan proses perkembangan diskusi yang dilakukan peserta didik.11. Memfasilitasi peserta didik untuk menanggapi, melakukan dan menyelesaikan tugas.Aktivitas Peserta DidikPada kolom “Aktivitas Peserta Didik", guru meminta agar peserta didik secara individu melaksanakan tugas sebagai berikut:1. Mencari kasus yang terjadi di sekitar tempat tinggal, keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris Islam.2. Melakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga tersebut terkait dengan kesulitan-kesulitan yang dialami.PenilaianPenilaian untuk aktivitas tersebut dapat dilakukan oleh guru melalui rubrik berikut:Rubrik PenilaianKreteriaPeserta Didik/Pasangan/KelompokNo.KCBSB1.2.dst.Keterangan:SkorKompetensiKriteriaJika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi dengan sangat lengkap.Sangat BaikSB =Jika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi dengan lengkap.BaikB =Kelas XII SMA/SMK/MA228Jika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi cukup lengkap.CukupC =Jika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.KurangK =E. Manfaat Hukum Waris IslamPembelajaran dimulai dengan terlebih dahulu guru menyampaikan secara singkat manfaat menerapkan hukum waris Islam. Selanjutnya, guru mengembangkannya ke dalam langkah-langkah pembelajaran berikut:1. Membagi peserta didik ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan kajian tentang “Manfaat Hukum Waris Islam".2. Mengarahkan dan mengendalikan diskusi dengan menunjuk perwakilan dari setiap kelompok untuk mengatur, mengendalikan dan menemukan penjelasan lebih rinci tentang “Manfaat Hukum Waris Islam".3. Meminta perwakilan dari setiap kelompok untuk menyampaikan, mengemukakan dan mempresentasikan hasil diskusi tentang “Manfaat Hukum Waris Islam".4. Memotivasi kelompok lainnya untuk memperhatikan, menyimak dan memberikan tanggapan.5. Memberikan penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran dan diskusi peserta yang berlangsung.6. Membimbing peserta didik untuk menyimpulkan hasil diskusi dan presentasi sehingga lebih aplikatif dalam memahami “Manfaat Hukum Waris Islam".7. Memberikan penguatan, penjelasan tambahan, sekaligus menyampaikan hasil penilaian berdasarkan proses perkembangan diskusi yang dilakukan peserta didik.8. Memfasilitasi peserta didik untuk menanggapi, melakukan dan menyelesaikan tugas.Aktifitas Peserta Didik:Pada kolom “Aktivitas Peserta Didik", guru meminta agar peserta didik secara berkelompok melaksanakan tugas berikut:1. Menemukan hikmah dan manfaat lain dari pelaksanaan hukum waris Islam, dengan menganalisis materi yang sudah dipelajari.2. Mendiskusikan dan mempresentasikannya di depan kelompok lain.Penilaian pada aktivitas ini dapat dilakukan melalui rubrik berikut:Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti229Rubrik Penilaian DiskusiNo.Nama Peserta DidikAspek yangDinilaiSkorMaksNilaiKetuntasanTindak Lanjut123TTTRP1.2.dst.Aspek dan Rubrik Penilaian:Perolehan NilaiNilaiAspek Penilaian1. Kejelasan dan kedalaman informasi30a. Jika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi secara lengkap dan sempurna.20b. Jika peserta didik dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi secara lengkap tetapi kurang sempurna.10c. Jika peserta didik dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.2. Keaktifan dalam diskusi30a. Jika peserta didik berperan sangat aktif dalam diskusi.20b. Jika peserta didik berperan aktif dalam diskusi.10c. Jika peserta didik kurang aktif dalam diskusi.3. Kejelasan dan kerapian presentasi40a. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi.30b. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi.20c. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan kurang rapi.10d. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan kurang jelas dan tidak rapi.Total Perolehan NilaiKelas XII SMA/SMK/MA230Perhitungan Perolehan NilaiNilai akhir yang diperoleh peserta didik merupakan akumulasi perolehan nilai untuk setiap aspek yang dinilai.Contoh:Jika peserta didik pada:• aspek pertama memperoleh nilai 30;• aspek kedua memperoleh nilai 20; dan• aspek ketiga memperoleh nilai 30.Maka total perolehan nilainya adalah 80. Selanjutnya, nilai 80 tersebut dikonversikan ke skala 4 (sebagaimana ditetapkan berdasarkan Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian), yaitu dengan rumus berikut:Hasil akhir penilaian=Nilai yang diperoleh x 4Nilai maksimal80 x 4=3.2 (B+)100Perolehan nilai tersebut menunjukkan bahwa peserta didik telah mencapai ketuntasan belajar karena sudah di atas 2,67 yang merupakan nilai minimal untuk ketuntasan belajar sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbud No.104 Tahun 2014 tentang Penilaian.Menerapkan Perilaku MuliaPada bagian ini, guru dapat melaksanakan pembelajaran melalui langkah-langkah berikut:1. Meminta setiap peserta didik kembali mencermati sikap dan perilaku mulia yang harus dikembangkan implementasi dari penerapan hukum maw±ris.2. Selanjutnya, secara berkelompok, peserta didik diminta untuk mencari dan mendiskusikan sikap dan perilaku mulia lainnya sebagai implementasi dari penerapan hukum maw±ris.3. Meminta setiap kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut. Kelompok lain memperhatikan , menyimak dan memberikan tanggapan.4. Meminta setiap kelompok menyimpulkan hasil diskusi dan hasil presentasi dengan lebih logis, objektif dan analitis.5. Memberikan penguatan dan penjelasan tambahan terhadap hasil diskusi setiap kelompok dengan mengemukakan kembali sikap dan perilaku mulia Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti231lainnya yang perlu dikembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum maw±ris berdasarkan sumber-sumber yang relevan.Tugas KelompokPenilaianGuru dapat memberikan penilaian melalui rubrik berikut:Rubrik PenilaianNo.Nama Peserta DidikAspek yangDinilaiSkorMaksNilaiKetuntasanTindak Lanjut123TTTRP1.2.dst.Aspek dan Rubrik PenilaianPerolehan NilaiNilaiAspek Penilaian1. Kejelasan dan kedalaman informasi30a. Jika peserta didik dapat memberikan kejelasan dan kedalaman informasi dengan lengkap dan sempurna.20b. Jika peserta didik dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi dengan lengkap tetapi kurang sempurna.10c. Jika peserta didik dapat memberikan penjelasan dan kedalaman informasi tetapi kurang lengkap.2. Keaktifan dalam diskusi30a. Jika peserta didik berperan sangat aktif dalam diskusi.20b. Jika peserta didik berperan aktif dalam diskusi.10c. Jika peserta didik kurang aktif dalam diskusi.3. Kejelasan dan kerapian presentasi40a. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan sangat jelas dan rapi.30b. Jika peserta didik dapat mempresentasikan dengan jelas dan rapi.Next >