< Previous154 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAKsepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inān di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujūh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufāwaḍah.5) MuḍārabahMuḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah muṭlaqah dan muḍārabah muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābaraha) Musāqah Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad. Aktivitas Siswa:1. Buatlah contoh konkret setiap syirkah (syirkah ‘inān, ‘abdān, wujūh, dan mufāwaḍah) yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari!2. Tanggapi setiap contoh tersebut dengan menyertakan dalil sebagai penguat! Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 155 Konsep musāqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musāqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.b) Muzāra’ah dan Mukhābarah Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah benihnya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.D. Perbankan1. Pengertian PerbankanBank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.Sumber: KemdikbudGambar 9.11 Petani membajak sawah milik majikannya156 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAKBank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.a. Bank Konvensional Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.b. Bank Islam atau Bank Syar³’ah Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut.1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.3) Wad³’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.Sumber: KemdikbudGambar 9.12 Kegiatan di bank syariah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 157 5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.E. Asuransi Syar³’ah1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syar³’ahAsuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Aktivitas Siswa:1. Cari data tentang perbankan, baik bank konvensional maupun syar³’ah!2. Jelaskan perbedaan antara bank konvensional dan bank syar³’ah!Sumber: KemdikbudGambar 9. 13 Gedung asuransi syariah158 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAKSwt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama. Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut. Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah/5: 2)Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syar³’ah.2. Perbedaan Asuransi Syar³’ah dan Asuransi KonvensionalTentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 159 Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syar³’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syar³’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syar³’ah. Rangkuman1. Muāmalah ialah kegiatan tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.2. Syirkah (perseroan) berarti suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah ada beberapa macam: syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.3. Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).4. Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.5. Bank Islam atau bank syariah, yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya: muḍārabah, musyārakah, waḍ³’ah, qarḍul hasān, dan murābahah.160 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat!1. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut:1) Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi itu. 2) Ketentuan-ketentuan dalam transaksi, boleh menyimpang dari aturan syariat. 3) Setiap transaksi harus dilakukan secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun. 4) Setiap transaksi hendaknya dilandasi dengan niat baik dan ikhlas karena Allah semata. 5) Transaksi ekonomi antara umat Islam dan umat bukan Islam dibolehkan walaupun menyimpang dari syariat. Dari pernyataan-pernyataan tersebut, pernyataan yang termasuk ke dalam asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam ialah ....a. 1, 2, dan 3 b. 3, 4, dan 5 c. 2, 4, dan 5 d. 2, 3, dan 4 e. 1, 3, dan 42. Perhatikan ungkapan-ungkapan berikut:1) berakal 4) berhak menggunakan hartanya2) berilmu 5) dapat melihat3) ballig Dengan melihat ungkapan tersebut yang, termasuk syarat-syarat bagi penjual dan pembeli ialah ….a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 4 c. 1, 3, 4, dan 5d. 2, 3, dan 4 e. 2, 4, dan 53. Contoh jual-beli yang batil ialah …a. penjual dan pembeli tidak berada dalam satu tempat b. penjual dan pembeli tidak mengucapkan ijab kabul c. nilai tukar barang yang dijual menggunakan kartu kredit d. nilai tukar bukan berupa uang, tetapi berupa barang e. jual-beli minuman keras (khamr)Evaluasi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 161 4. Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah ialah …a. ṡāhibul māl dan muḍarrib syaratnya ballig, berakal sehat, dan jujur b. jenis usaha dan tempatnya sebaiknya disepakati bersama c. besarnya keuntungan bagi ṡāhibul māl dan muḍarrib hendaknya sesuai dengan kesepakatan bersama pada waktu akad d. kerugian dalam waktu berusaha ditanggung oleh muḍarrib e. muḍarrib hendaknya bersikap jujur tidak boleh menggunakan modal untul kepentingan sendiri dan orang lain tanpa seizin ṡāhibul māl5. Ulama fiqh sepakat bahwa asuransi dibolehkan asal cara kerjanya Islami, kecuali …a. ditegakkannya prinsip keadilan b. dihilangkannya unsur untung-untungan/maiṡir c. tidak ada perampasan hak dan kezaliman d. bersih dari unsur ribā e. para karyawan perusahaan asuransi harus orang IslamB. Jawablah soal-soal berikut dengan benar dan tepat!1. Sebutkan lima macam usaha untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang tidak halal merugikan orang lain! 2. Kemukakan usaha-usaha yang harus dilakukan agar setiap kegiatan transaksi ekonomi itu bernilai ibadah! 3. Sebutkan tiga contoh jual-beli yang dianggap bāṭil! 4. Kemukakan alasan (dalil) naqli dan aqli-nya bahwa jual-beli yang mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram! 5. Kemukakan perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syar³’ah!C. Isilah kolom berikut dengan benar!1. Isilah kolom keterangan dengan memberikan alasan secara jujur!No.PerilakuKeterangan1Pernahkah kamu melakukan transaksi jual-beli?2Senangkah kamu bekerja sama dengan teman dalam hal jual-beli?3Pernahkah kamu menyaksikan proses transaksi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam?162 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK4Bagaimana perasaan kamu ketika melihat penjual melakukan kecurangan dalam menimbang?5Bagaimana perasaan kamu ketika melihat kecurangan dalam penimbangan?2. Isilah kolom pilihan jawaban dengan jujur!No.PernyataanPilihan JawabanSkorSangat SetujuSetujuKurang SetujuTidak Setuju1.Islam mengatur seluruh aktivitas manusia.2.Meminjam uang di bank dengan membayar bunga.3.Meminjam uang di bank dengan sistem bagi hasil.4.Menyewakan barang dengan harga melebihi pasar.5.Kerja sama tetapi hasilnya dikuasai oleh si pemilik modal tanpa ada kesepakatan di awal.Jumlah SkorD. Tugas Kelompok1. Buatlah kelompok sesuai dengan jumlah peserta didik di kelasmu. (Maksimal lima orang satu kelompok)2. Buatlah peristiwa transaksi ekonomi (tema: jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, pinjam-meminjam, khiyār, bank syar³’ah, asuransi syar³’ah) pilih salah satu tema dalam bentuk naskah!3. Peragakan peristiwa transaksi ekonomi tersebut, kelompok lain menanggapi. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 163 Tanggapan Orang Tua tentang Implementasi Materi IniSikapPengetahuanKeterampilanParaf Orang TuaNext >