< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA1145. Berikut ini yang merupakan perilaku I¥s±n kepada alam ialah . . . .a. menebang pohon dan menjualnya.b. memelihara kucing untuk menangkap tikus.c. menebang pohon dan menanam benih yang baru.d. menjaring ikan dengan produk teknologi canggih.e. menyelamatkan gajah untuk dimanfaatkan gadingnya .II. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!1. Sebutkan pengertian I¥s±n! 2. Jelaskan cara berlaku I¥s±n kepada Allah Swt.!3. Jelaskan cara berlaku I¥s±n kepada binatang yang boleh dimakan!4. Sebutkan 5 (lima) contoh perilaku manusia yang bertentangan dengan prinsip I¥s±n terhadap alam!5. Berikan contoh-contoh I¥s±n yang terkandung dalam ayat 83 surat al-Baqarah!III. Berilah tanda checklist (√) pada kolom di bawah ini sesuai kemampuanmu dalam membaca dan hafalkan ayat dan hadis berikut dengan tartil!Kemampuan membaca Q.S. al-Baqarah /2:83Sangat lancarLancarSedangKurang lancarTidak lancarKemampuan membaca HadisSangat lancarLancarSedangKurang lancarTidak lancarBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti115IV. Salinlah lafal-lafal yang mengandung hukum tajwid pada Q.S. al-Baqarah/2:83 ke dalam tabel berikut dan jelaskan hukum bacaannya!AlasannyaHukum BacaanLafalV. Berilah tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian!SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak SetujuNo.PernyataanSSSKSTS1.Salat fardu perlu dikerjakan sekhusyuk dan seikhlas mungkin2.Perintah orangtua harus ditaati walaupun harus melanggar hak orang lain3.Tetangga yang tidak beragama Islam tidak perlu dihormati.4.Sebelum kita memotong ayam, sebaiknya kita beri makan dulu hingga kenyang.5.Ikan di lautan disediakan Allah Swt. untuk manusia. Oleh karena itu manusia boleh menggunakan cara apa saja untuk mendapatkannya.Kelas XII SMA/SMK/MA116Indahnya Membangun Mahligai Rumah TanggaBab 7Pernikahan dalam UUPRIHak dan Kewajiban Suami IstriHikmah Pernikahan dalam IslamSikap dan perilaku saling menasehatiPernikahanKetentuan Pernikahan dalam Islam Peta KonsepBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti117Simaklah gambar-gambar berikut, kemudian diskusikan lebih lanjut terkait dengan pesan yang terkandung di dalamnya! Gambar:7.1.MeminangSumber: c2.staticflickr.comGambar:7.3.BayiSumber: www.singapuraterkini.comGambar:7.4. keluargaSumber: rahayudecoration.comGambar:7.2.Resepsi pernikahanSumber: idepernikahan.comKelas XII SMA/SMK/MA118Semua orang berharap mendapatkan sukses atau kemenangan. Manusia akan hidup dalam dua alam, yaitu dunia dan akhirat, kemenangan di akhirat dan kemenangan di dunia adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan, bagaikan dan dua sisi mata uang yang tidak akan bermakna jika salah satu sisinya hilang. Bahkan Allah Swt. berfirman: “Barangsiapa yang buta hatinya di dunia, niscaya di akhirat nanti akan lebih buta”(Q.S. al-Isr±’/17:72)Sukses atau kemenangan bukanlah suatu yang tiba-tiba, melainkan sebuah pencapaian yang perlu perencanaan yang matang. Perencanaan yang matang sangat dipengaruhi oleh sejauh mana ketersediaan informasi dalam memprediksi ke depan, sedangkan masa depan tanpa perencanaan dan ri«± Allah Swt. adalah sesuatu yang mustahil untuk sukses. Untuk itu, kita perlu mengkaji bagaimana harus mengatur diri agar mencapainya.Sukses berarti kita telah berpindah dari menjauhi Allah Swt. menjadi dekat dengan Allah Swt., berpindah dari kebodohan kepada ilmu pengetahuan, berpindah dari akhlak sayyiah menjadi akhlak mahmudah, dari malas beribadah menjadi giat ibadah dan sebagainya.Sukses dalam berkeluarga adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta) dan rahmah (kasih sayang), Allah Swt. berfirman:“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Q.S.ar-Rµm/30:21).Mengapa Islam Mensyariatkan Pernikahan1. Dalam menempuh kehidupan, seseorang memerlukan pendamping sebagai tempat mencurahkan suka dan duka.2. Hidup berpasangan/ nikah adalah kebijaksanaan Allah Swt. terhadap seluruh makhluknya(Q.S.adz-Dzaariyaat /51:49) dan (Q.S.Yasin/36:36)3. Nikah merupakan fitrah, karena itu Islam melarang keras hidup melacur,homo dan lesbian karena bertentangan dengan fitrah manusia (Q.S.ar-Rµm/30:21)4. Kendali untuk tidak menuruti hawa nafsu bagi manusia. (Q.S. al-Baqarah/2:233)Membuka Relung KalbuBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti119Cermati kondisi sosial yang ada di sekitar kita ini, kemudian beri tanggapan kritis!KeluargaAda yang aneh di negara kita tercinta ini. Di negeri ini, sesuatu itu akan lebih terhormat dan keren kalau disebut dalam bahasa Inggris, tak peduli bahwa yang disebut itu adalah perbuatan melanggar hukum agama dan negara. Pencuri ikan disebut illegal fishing, pencuri kayu disebut illegal logging, penyelundupan dan perbudakan anak disebut trafficking, perempuan yang melahirkan anak di luar nikah disebut single parent. Perlahan tetapi pasti, makna kata pencuri untuk pencuri kayu dan pencuri ikan akan hilang dari ingatan orang banyak. Lama kelamaan masyarakat akan menganggap perbuatan mencuri, korupsi, perbudakan, penyelundupan, dan hamil di luar nikah dan zina bukan lagi suatu aib; bukan perbuatan-perbuatan itu juga pekerjaan yang memalukan yang seharusnya tidak dikerjakan oleh manusia yang mengaku beradab dan beragama.Berbicara tentang single parent, orangtua tunggal, ada orang berkata:”Tahukah kamu bahwa saat ini di negara Barat orang lebih tahu asal usul kucing atau anjingnya ketimbang asal-usul dirinya?” Ketika ditanya kenapa, jawabnya: “pergaulan sesama manusia sudah demikian liberalnya. Dengan alasan hak asasi manusia, seorang wanita bisa saja memutuskan menjadi orangtua tunggal, melahirkan anak tanpa harus menikah dan memiliki suami. Tentu kita terpana mendengar ini semua. Apa jadinya kalau pergaulan model begini diikuti oleh generasi muda di Indonesia yang mayoritas pemeluknya adalah muslim?Sebebas-bebasnya manusia dalam bertindak, dia tidak dapat melepaskan dirinya dari ketetapan Allah Swt. Anak butuh kasih sayang ayah dan ibu dalam suatu kumpulan yang disebut keluarga. Keluarga yang sakinah yang dapat membuat hati seorang anak tenang dan menjadi wadah bagi si anak untuk tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa, adalah keinginan hakiki dari semua manusia yang normal.Aktivitas Siswa:1. Bagaimana tanggapan kalian terhadap budaya seputar hubungan antara pria dan wanita seperti di atas? 2. Apa dampak dari model pergaulan seperti tersebut di atas, dan apa solusi yang kalian tawarkan untuk dapat memperbaiki kondisi tersebut! 3. Diskusikan dengan teman sekelompokmu!Mengkritisi Sekitar KitaKelas XII SMA/SMK/MA120A. Anjuran Menikah Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-ªáriy±t /51:49.“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“ Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt. mensyariatkan pernikahan sebagaimana difirmankan dalam Q.S. an-Nahl/16:72.Artinya:“ Allah menjadikan dari kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dan istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.” Ayat tersebut menguatkan rangsangan bagi orang yang merasa belum sanggup, agar tidak khawatir karena belum cukup biaya, karena dengan pernikahan yang benar dan ikhlas, Allah Swt. akan melapangkan rezeki yang baik dan halal untuk hidup berumah tangga, sebagaimana dijanjikan Allah Swt. dalam firman-Nya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah Swt. akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Swt. Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” ( Q.S. an-Nµr/24:32).Rasulullah juga banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah mampu untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam hadis berikut.“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).Memperkaya KhazanahBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti121Aktivitas Siswa:Dalam masalah pernikahan kita sering mendengar istilah “pernikahan dini”. Di sisi lain kita juga melihat adanya sebagian orang yang lebih memilih membujang sampai melampaui usia layak nikah! 1. Berikan tanggapan kalian terhadap kedua fenomena tersebut di negeri kita!2. Berikan alasan kalian terkait dengan kondisi pergaulan muda mudi saat ini!B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam1. Pengertian Pernikahan Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nis±/4:3).2. Tujuan PernikahanSeseorang yang akan menikah harus memiliki tujuan positif dan mulia untuk membina keluarga sakinah dalam rumah tangga, di antaranya sebagai berikut.a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasiRasulullah saw., bersabda:Kelas XII SMA/SMK/MA122 Artinya:“Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:’wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Nikahilah wanita karena agamanya, kalau tidak kamu akan celaka" (¦R. Al-Bukh±ri dan Muslim).b. Untuk mendapatkan ketenangan hidupAllah Swt. berfirman:Artinya:”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah Swt.) bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. ar-Rµm/30:21).c. Untuk membentengi akhlak Rasulullah saw. bersabda: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (¦R. al-Bukh±ri dan Muslim)d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.Rasulullah saw. bersabda:“Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!”. Mendengar sabda Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi Muhammad saw. menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa? “ Jawab para shahabat, ”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi, “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!”. (¦R. Muslim).Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti123e. Untuk mendapatkan keturunan yang salihAllah Swt. berfirman:“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”. (Q.S. an-Nahl/16:72).f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami Dalam al-Qur'±n disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya talaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Firman Allah Swt.: “Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dzalim”. (Q.S. al-Baqarah/2:229).Aktivitas Siswa:Ada sebagian orang yang menikah hanya karena nafsu. Di sisi lain, ada yang lebih suka berhubungan dengan lain jenis tanpa status.Berikan analisis kalian terhadap dua model hubungan dengan lain jenis seperti di atas untuk mendapatkan sisi positif dan negatifnya! Menurut pandangan kalian!3. Hukum PernikahanPara ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan adalah mubah. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut.Next >