< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA124a. Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah. b. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt.. c. Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.d. Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.Tentang hal ini Imam al-Qurtubi mengatakan, “Jika suami mengatakan bahwa dirinya tidak mampu menafkahi istri atau memberi mahar , dan memenuhi hak-hak istri yang wajib, atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual, maka dia tidak boleh menikahi wanita itu sampai dia menjelaskannya kepada calon istrinya. Demikian juga wajib bagi calon istri menjelaskan kepada calon suami jika dirinya tidak mampu memberikan hak atau mempunyai suatu penyakit yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual dengannya.e. Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti125Aktivitas Siswa:1. Melalui diskusi kelompok, temukan manfaat dari beragamnya hukum nikah seperti di atas, bagi kehidupan manusia dengan berbagai latar belakang!2. Presentasikan temuan kalian di hadapan kelompok lain! 4. Orang-orang yang Tidak Boleh DinikahiAl-Qur'±n telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Mahram nikah sebenarnya dapat dilihat dari pihak laki-laki dan dapat dilihat dari pihak wanita. Dalam pembahasan secara umum biasanya yang dibicarakan ialah mahram nikah dari pihak wanita, sebab pihak laki-laki yang biasanya mempunyai kemauan terlebih dahulu untuk mencari jodoh dengan wanita pilihannya.Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; pertama mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Kedua mahram gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.Berdasarkan ayat tersebut, mahram dapat dibagi menjadi empat kelompok:Mahram (Orang yang tidak boleh dinikahi)KeturunanPernikahanPersusuanDikumpul/dimadu ŮIbu dan seterusnya ke atas ŮAnak perempuan adan seterusnya ke bawah ŮBibi, baik dari bapak atau ibu ŮAnak perempuan dari saudara perempuan atau saudara laki-laki ŮIbu dari istri (mertua) ŮAnak tiri, bila ibunya sudah dicampuri ŮIstri bapak (ibu tiri) ŮIstri anak (menantu) ŮIbu yang menyusui ŮSaudara perempuan sepersusuan ŮSaudara perempuan dari istri ŮBibi perempuan dari istri ŮKeponakan perempuan dari istriKelas XII SMA/SMK/MA126Aktivitas Siswa (individual):1. Buatlah daftar nama keluarga dan kerabat kalian yang tidak boleh dinikahi (mahram), baik karena keturunan, pernikahan, ataupun susuan!2. Konfirmasikan dengan guru kalian!5. Rukun dan Syarat PernikahanPara ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Sy±fi’³ mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keri«±an dari masing-masing pihak. Dasarnya adalah hadis dari Abu Hurairah r.a, yaitu:Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (¦R. al- Bukh±ri dan Muslim).3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.b. Calon istri, syaratnya adalah:1) Bukan mahram si laki-laki.2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah saw. bersabda:“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.Syarat wali adalah:1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,3) mahram si wanita,4) balig, bukan anak-anak,5) berakal, tidak gila,Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1276) adil, tidak fasiq,7) tidak terhalang wali lain,8) tidak buta,9) tidak berbeda agama,10) merdeka, bukan budak.d. Dua orang saksi.Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țal±q/65:2).Syarat saksi adalah:1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:1) Tidak tergantung dengan syarat lain.2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.3) Boleh dengan bahasa asing.4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.Aktivitas Siswa (Memperagakan Prosesi Akad Nikah):Setelah kalian mengetahui syarat dan rukun nikah, peragakan prosesi pernikahan dengan ketentuan sebagai berikut.1. Pilih personil untuk berperan sebagai mempelai pria, mempelai wanita, wali, saksi, dan Petugas Pencatat Nikah!2. Siapkan sesuatu sebagai mahar!3. Praktikkan prosesi pernikahan dengan bimbingan guru kalian!6. Pernikahan yang Tidak SahDi antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai berikut.a. Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Dasarnya adalah hadis berikut: Kelas XII SMA/SMK/MA128“Bahwa Rasulullah saw. melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampung (jinak) pada saat Perang Khaibar. (¦R. Muslim).b. Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (¦R. Muslim)c. Pernikahan muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu”. (¦R. at-Tirmiżi)d. Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau 'umrah serta belum memasuki waktu tahallul. Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang sedang melakukan ihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” (¦R. Muslim)e. Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. ( Q.S. al-Baqarah/2:235)f. Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”g. Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, berdasarkan firman Allah Swt.: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (Q.S. al-Baqarah/2:221)h. Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.C. Pernikahan Menurut UU Perkawinan Indonesia (UU No.1 Tahun 1974)Di dalam negara RI, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk, harus mendapat legalitas pemerintah dan tercatat secara resmi, seperti halnya kelahiran, kematian, dan perkawinan. Dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi, maka tatacara pelaksanaan pernikahan harus mengikuti prosedur Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti129sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Thn 1974. Adapun pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal 2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum Islam di wilayahnya. Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, berada di bawah pengawasan PPN.Aktivitas Siswa (Kelompok):Di samping beberapa model pernikahan di atas, pernikahan beda agama juga sering dan akan terus menjadi fenomena, karena kita hidup di dalam masyarakat yang memeluk bermacam agama. Untuk membekali kalian dengan wawasan yang cukup. Ikutilah beberapa syarat berikut.1. Baca Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 19742. Lakukan diskusi dengan tema “nikah beda agama” dengan format diskusi panel. Bagaimana menurut Islam dan Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974.3. Mintalah guru kalian untuk menjadi nara sumber, atau mengundang nara sumber lain jika perlu!D. Hak dan Kewajiban Suami IstriDengan berlangsungnya akad pernikahan, maka memberi konsekuensi adanya hak dan kewajiban suami istri, yang mencakup 3 hal, yaitu: kewajiban bersama timbal balik antara suami dan istri, kewajiban suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami.1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yaitu sebagai berikut.a. Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka.b. Timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, sehingga istri diharamkan menikah dengan ayah suami dan seterusnya hingga garis ke atas, juga dengan anak dari suami dan seterusnya hingga garis ke bawah, walaupun setelah mereka bercerai. Demikian sebaliknya berlaku pula bagi suami.c. Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.Kelas XII SMA/SMK/MA130d. Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri).e. Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;f. Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.2. Kewajiban suami terhadap istria. Mahar. Memberikan mahar adalah wajib hukumnya, maka mażhab Maliki memasukkan mahar ke dalam rukun nikah, sementara para fuqaha lain memasukkan mahar ke dalam syarat sahnya nikah, dengan alasan bahwa pembayaran mahar boleh ditangguhkan. b. Nafkah, yaitu pemberian nafkah untuk istri demi memenuhi keperluan berupa makanan, pakaian, perumahan (termasuk perabotnya), pembantu rumah tangga dan sebagainya, sesuai dengan kebutuhan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat sekitar pada umumnya.c. Memimpin rumah tangga.d. Membimbing dan mendidik.3. Kewajiban Istri terhadap Suami a. Taat kepada suami.Istri yang setia kepada suaminya berarti telah mengimbangi kewajiban suaminya kepadanya. Ketaatan istri kepada suami hanya dalam hal kebaikan. Jika suami meminta istri untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Allah Swt., maka istri harus menolaknya. Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam kemaksiatan kepada Allah Swt..b. Menjaga diri dan kehormatan keluarga.Menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, adalah mereka yang taat kepada Allah Swt. dan suami, dan memelihara kehormatan diri mereka bilamana suami tidak ada di rumah. Istri wajib menjaga harta dan kehormatan suami, karenanya istri tidak boleh keluar rumah tanpa seizin suami.c. Merawat dan mendidik anak.Walaupun hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak itu merupakan hak dan kewajiban suami, tetapi istripun mempunyai hak dan kewajiban merawat dan mendidik anak secara bersama. Terlebih istri itu pada umumnya lebih dekat dengan anak, karena dia lebih banyak tinggal di rumah bersama anaknya. Maju mundurnya pendidikan yang diperoleh anak banyak ditentukan oleh perhatian ibu Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti131terhadap para putranya.Aktivitas Siswa (Artikel):Carilah artikel tentang “Hak dan Kewajiban Suami Istri” dengan ketentuan sebagai berikut.1. Satu kelompok satu artikel.2. Artikel tidak lebih dari satu halaman (harus diedit).3. Dipresentasikan di depan kelas secara bergantian dengan kelompok lain dan ditanggapi! E. Hikmah PernikahanNikah disyariatkan Allah Swt. melalui al-Qur'ān dan sunah Rasul-Nya, seperti dalam uraian di atas, mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, di antaranya sebagai berikut.1. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan diri«±i Allah Swt.2. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan.3. Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina.4. Terjalinnya kerja sama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.5. Terjalinnya silaturahim antarkeluarga besar pihak suami dan pihak istri.Aktivitas Siswa:Temukan lebih banyak lagi hikmah dari pernikahan kemudian presentasikan di depan kelas untuk ditanggapi!Kelas XII SMA/SMK/MA132Mewujudkan keluarga yang sejahtera, tentram, dan mendapat ri«± Allah Swt. adalah dambaan dan cita-cita setiap pasangan suami istri. Melalui pernikahan berarti kita telah melakukan sesuatu yang utama dari agama, di antaranya:1. Melaksanakan perintah Allah Swt.. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak nikah dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan”. (Q.S. an-Nµr/24:32)2. Melaksanakan perintah Rasulullah; “Barang siapa yang mampu menikah tetapi tidak menikah, maka dia bukanlah termasuk golonganku”. (¦R. AL-°abr±ni dan AL-Baihaqi);3. Memelihara keturunan dan memperbanyak umat. “Nikahilah wanita yang subur dan sayang anak. Sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat”. (¦R. Abµ D±ud);4. Mencegah masyarakat dari dekadensi moral. “Wahai para pemuda barang siapa yang sudah mampu untuk menikah maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat memelihara pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu”. (¦R. al-Bukh±ri dan Muslim);5. Mencegah masyarakat dari penyakit-penyakit yang ditimbulkan dari hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan;6. Melahirkan ketenangan jiwa. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. ar-Rµm/30:21;) 7. Meniti jalan bertakwa. “Barangsiapa yang Allah anugerahkan kepadanya seorang wanita yang shalihah berarti Allah telah menolongnya menjalani separuh agamanya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah untuk memelihara separuh yang lainnya”. (¦R. Tabrani);8. Memperkokoh dan memperluas persaudaraan; melalui pernikahan berarti telah menyatukan dua keluarga besar dalam memperkokoh tali persaudaraan.Menerapkan Perilaku MuliaBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti133Aktivitas Siswa:1. Lakukan wawancara dengan kedua orangtua kalian atau pasangan lain yang sudah menikah! 2. Cari tahu seputar pengalaman mereka (suka dan duka) dari mulai mencari pasangan hingga setelah menjalani kehidupan berkeluarga dan bagaimana mereka mengatasi semua rintangan yang dihadapi!3. Catat pelajaran penting yang kalian temukan sebagai bekal untuk menyiapkan rencana yang lebih baik dari sekarang!4. Laporkan hasil wawacara dan rencana yang kalian buat kepada guru kalian!Tugas KelompokKerjakan tugas-tugas berikut ini:No.Langkah-Langkah KegiatanTarget Hasil1.Bentuklah sebuah kelompok yang terdiri atas empat atau lima siswa.Ada kelompok dengan nama masing-masing.2.Salinlah Q.S an-Nµr/24:6, 8 dan 9 lengkap dengan terjemahannya dan isi kandungannya Diskusikanlah dengan kelompokmu tentang bahaya free sex dan samen laven. Ada hasil kerja.3.Rumuskan hasil diskusi kelompokmu dan presentasikan di depan kelas.Ada laporan individu dan laporan kelompok.4.Mintalah kelompok yang lain untuk menanggapinya.Ada tanggapan dari masing-masing kelompok.Next >