< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA154“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak.”b) A£abah bil ghairAhli waris ‘a£abah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘a£abah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘a£abah lain (‘a£abah bin nafsih). Adapun ahli waris a£abah bil ghair yaitu:1) Anak perempuan bisa menjadi ‘a£abah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.2) Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘ashabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.3) Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘a£abah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.4) Saudara perempuan seayah akan menjadi a£abah bila bersama dengan saudara laki-laki.Dalam kondisi seperti ini bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Mereka mendapatkan bagian sisa harta yang telah dibagi, jika harta telah habis terbagi, maka gugurlah hak waris bagi mereka.c) A£abah ma’al gairOrang yang termasuk ‘a£abah ma’al gair ada dua, yaitu seperti berikut ini.1) Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.2) Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.Adapun landasan hukum adanya ‘a£abah ma’al gair adalah hadis Rasulullah saw. bahwa Abu Musa al-Asy’ari ditanya tentang hak waris anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dan saudara peremuan sekandung atau seayah. Abu Musa menjawab: “Bagian anak perempuan separo dan saudara perempuan separo.” (¦R. Al-Bukhari).Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti155Aktivitas Siswa: Diskusikan dengan kelompok kalian tentang perbedaan a£abah bil gair dan‘a£abah ma’al gair, kemudian presentasikan di depan kelas! 2) A£abah bissabab (karena sebab)Yang termasuk 'asabah bissabab (karena sebab) adalah orang-orang yang membebaskan budak, baik laki-laki atau perempuan.Dari penjelasan tentang pembagian harta warisan di atas, jika semua ahli waris itu ada atau berkumpul, maka ada tiga kondisi yang harus diperhatikan, seperti berikut ini.a) Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya adalah anak laki-laki (‘‘a£abah).b) Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai ‘a£abah.c) Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang yaitu: ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri dengan pembagian sebagai berikut:1) Jika pada ahli waris tersebut terdapat istri, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8, dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘a£abah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.2) Jika pada ahli waris tersebut terdapat suami, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, suami ¼ dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘a£abah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.Aktivitas Siswa:Cari teks ayat-ayat dan hadis tersebut di atas tentang mawaris, tulis teks aslinya dan jelaskan kandungannya. Kemudian presentasikan di depan kelas! Kelas XII SMA/SMK/MA156D. Menerapkan Syari’ah Islam dalam Pembagian WarisanDi bawah ini diberikan contoh-contoh kasus (masalah) dan pembagian warisan berdasarkan syariat Islam.1. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.180.000.000 Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.Maka hasilnya adalah:Bagian istri 1/6, ibu 1/8 dan dua anak laki-laki, ashabah. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/8 (KPK=Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 6 dan 8) adalah 24.Maka pembagiannya adalah:Istri : 1/6 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 30.000.000,-Ibu : 1/8 x 24 x Rp. 180.000.000 = Rp. 22.500.000,-Dua anak laki-laki : 24 – (4+3 ) x Rp. 180.000.000 = Rp.127.500.000,-Masing-masing anak laki-laki : Rp. 127.500.000,- : 2 = Rp.63.750.000,-2. Penghitungan dengan menggunakan ‘aul. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp. 42.000.000. Ahli warisnya terdiri dari suami dan 2 saudara perempuan sekandung. Maka hasilnya adalah:Bagian suami 1/2 dan bagian dua saudara perempuan sekandung 2/3. Asal masalahnya dari 1/2 dan 2/3 (KPK= Kelipatan Persekutuan Terkecil dari bilangan penyebut 2 dan 3) adalah 6, sementara pembilangnya adalah 7, maka terjadi 7/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan ‘aul yaitu dengan menyamakan penyebut dengan pembilangnya. (aulnya:1), sehingga masing-masing bagian menjadi:Suami : 3/7 x Rp. 42.000.000=Rp.18.000.000,-Dua saudara perempuan sekandung : 4/7 x Rp. 42.000.000=Rp.24.000.000,-3. Penghitungan dengan menggunakan rad. Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar 120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu dan seorang anak perempuan.Maka hasilnya adalah:Bagian ibu 1/6 dan bagian satu anak perempuan adalah 1/2. Asal masalahnya dari 1/6 dan 1/2 (KPK dari bilangan penyebut 6 dan 2) adalah 6. Maka bagian masing-masing adalah 1/6 dan 3/6. Dalam hal ini masih tersisa harta waris sebanyak 2/6. Untuk penghitungan dalam kasus ini harus menggunakan rad, yaitu membagikan kembali harta waris yang tersisa kepada ahli warisnya. Jika dilihat bagian ibu 1/6 dan satu anak perempuan 3/6, maka perbandingannya adalah 1:3, maka 1/6 + 3/6 = 4/6, dijadikan 4/4 dengan perbandingan 1:3, maka hasilnya adalah:Ibu : 1/4 x Rp. 120.000.000,- = 30.000.000,-Satu anak perempuan : 3/4 x Rp. 120.000.000,- = 90.000.000,-Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti157Aktivitas Siswa:1. Carilah kasus yang terjadi di sekitar tempat tinggalmu, keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris islam!2. Lakukan wawancara dengan salah satu anggota keluarga tersebut terkait dengan kesulitan-kesulitan yang dialami!3. Laporkan hasil wawancaramu! E. Manfaat Hukum Waris IslamHukum waris Islam ini memberi jalan keluar yang adil untuk semua ahli waris. Berikut ini, beberapa manfaat yang dapat dirasakan, yaitu: 1. Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis. Syariah adalah sumber hukum tertinggi yang harus ditaati. Orang yang paling durhaka adalah orang yang menantang hukum syariah. Syariah itu sendiri diturunkan untuk kebaikan umat Islam dan memberi jalan keluar yang paling sesuai dengan karakter dan watak dari masing-masing manusia. Syariah menjadi hukum tertinggi yang harus ditaati, dan diterima dengan ikhlas.2. Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. Keadilan yang telah diterapkan, mencegah munculnya berbagai konflik dalam keluarga yang dapat berujung pada tragedi pertumpahan darah. Meski dalam praktiknya, selalu saja muncul penentangan yang bersumber dari akal pikiran. Aktivitas Siswa:1. Temukan hikmah dan manfaat lain dari pelaksanaan hukum waris Islam, dengan menganalisis materi di atas! 2. Lakukan sharing dengan temanmu! Sikap dan perilaku mulia yang harus kita kembangkan sebagai implementasi dari penerapan hukum mawaris antara lain seperti berikut ini.1. Meyakini bahwa hukum waris merupakan ketetapan Allah Swt. yang paling lengkap dijelaskan oleh al-Qur'±n dan hadis Nabi;Menerapkan Perilaku MuliaKelas XII SMA/SMK/MA1582. Hukum untuk mempelajari ilmu waris adalah fardzu kifayah, karena itu setiap muslim harus ada yang mempelajarinya.3. Meninggalkan keturunan dalam keadaan berkecukupan lebih baik dari pada meninggalkannya dalam keadaan miskin, karena Islam memerintahkan,”Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu”(¦R.al-Khamsah,kecuali an-Nas±i);4. Seseorang sebelum meninggal sebaiknya berwasiat, yaitu pesan seseorang ketika masih hidup agar hartanya disampaikan kepada orang tertentu atau tujuan lain, yang harus dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal (Q.S.an-Nis±'/4:11);5. Ayat-ayat al-Qur'±n dalam menjelaskan pembagian harta kepada ahli waris menempatkan urutan kewarisan secara sistimatis didasarkan atas jauh dekatnya seseorang kepada si mayit yang meninggalkan harta warisan. Oleh karena itu, dalam menentukan ahli waris harus sesuai ketetapan hukum waris yaitu dimulai dari anak-anak yang dikategorikan sebagai keturunan langsung, kemudian kedua orangtua mayit (leluhur) dan terakhir kepada saudara-saudara yang dikelompokkan sisi dan ditambah dengan suami/isteri dari yang meninggal.6. Berhukum dengan hukum waris Islam merupakan suatu kewajiban, karena setiap pribadi, apakah dia laki-laki atau perempuan dari ahli waris, berhak memiliki harta benda hasil peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam secara adil.Tugas KelompokKegiatan Kelompok1. Buatlah kelompok, setiap kelompok terdiri atas 6-7 orang!2. Diskusikan tentang masalah pembagian harta warisan antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ditinjau dari ajaran Islam dan KHI,kemudian buat laporan secara kelompok dan presentasikan hasil diskusi kalian!1. Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nis±'/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi saw.RangkumanBuku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1593. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991. 4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur'±n terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin. 5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris.Mutiara HadisKa’ab bin Malik ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ”Dua serigala lapar yang dilepas di tengah-tengah sekumpulan domba tidak lebih merusak dari pada kerusakan pada agama seseorang karena ketamakannya terhadap harta dan kedudukan" (¦.R. Ahmad dan at-Tirm³z³)I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d, atau e yang dianggap sebagai jawaban yang paling tepat! 1. Sebelum Islam datang, perempuan tidak menerima harta warisan sedikit pun dengan dalih tidak memiliki konstribusi dalam membela kehormatan keluarga. Setelah Islam datang, sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan waris pada perempuan, karena . . . .a. ketentuan dari Allah Swt..b. belas kasihan kepada merekac. mereka berhak menerimanyad. membela kehormatan merekae. menghargai jasa besar merekaEvaluasiKelas XII SMA/SMK/MA1602. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari . . . .a. ribab. riyac. hutangd. kotorane. ashabah3. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . .a. hak-hak waris para pewarisb. ketentuan pembagian harta warisanc. peralihan benda waris pada ahli warisd. bagian-bagian tertentu dari warise. ketentuan sebelum harta diwaris4. Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti . . . .a. terhalangb. bertambahc. harta yang rusakd. kelebihan hartaE. sisa harta5. Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .a. saudara laki-laki dan perempuanb. anak laki-laki dan perempuanc. cucu laki-laki dan perempuand. paman dan bibie. ayah dan ibu6. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. Dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .a. anak perempuan lebih dari satub. suami apabila tidak ada anakc. cucu laki laki lebih dari satud. saudara perempuan tunggale. anak perempuan tunggal Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1617. Kedekatan nasab, sangat memberi arti tentang bagian yang diterima. Salah satu ahli berikut ini yang termasuk ashabah binnafsi adalah . . . .a. istrib. suamic. anak perempuand. saudara laki-laki seibue. saudara laki-laki sekandung 8. Perhatikanlan Q.S.an-Nis±'/4:7 di bawah ini! Terjemahan yang tepat untuk kalimat yang di beri garis bawah adalah . . . .a. baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkanb. dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat-kerabatnyac. dari harta peninggalan keluarga dan kerabatnya d. dan bagi seorang wanita ada hak bagian (pula)e. bagi orang laki-laki ada hak bagian9. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada, yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah . . . .a. suami, anak laki-laki, anak perempuan dan cucub. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan bapakc. suami, anak laki-laki,dan anak perempuand. anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapake. suami, bapak, dan anak laki-laki10. Adanya hukum waris memberikan keadilan bagi kehidupan manusia. Pernyataan di bawah ini merupakan hikmah adanya hukum waris, kecuali . . . .a. sebagai pembelajaran untuk menjadi lebih bijaksanab. menjalin persaudaraan berdasarkan hak dan kewajibanc. menghindari perselisihan yang mungkin terjadi antar ahli warisd. menghilangkan pilih kasih dari orangtua kepada anak anaknyae. melindungi hak anak yang masih kecil atau dalam keadaan lemahII. Isilah pertanyaan-pertanyan di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan benara. Memahami konsep waris akan menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap . . . .b. Memahami konsep waris akan mendidik diri kita untuk . . . .c. Memahami konsep waris akan menumbuhkan perilaku mulia antara lain . . . .Kelas XII SMA/SMK/MA162d. Kemaslahatan ummat adalah unsur utama dalam menentukan gugurnya hak seseorang untuk mendapatkan harta warisan, yaitu . . . .e. Tuan X wafat, ahli warisnya ibu, bapak , 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Harta warisnya berupa sawah seluas 9600m2, maka bagian masing-masing . . . .III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nis±'/4:117?3. Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya?4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?5. Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!IV. Berilah tanda checklist (√) pada kolom yang sesuai dengan pilihan sikap kalian!SS= Sangat Setuju; S= Setuju; KS=Kurang Setuju; TS= Tidak SetujuTSKSSSSPernyataanNo.Konsep warisan dalam Islam mampu menghilangkan sikap kikir dan tamak pada seorang muslim.1.Ilmu far±’id sangat merepotkan dalam pembagian warisan, ketika ada orang meninggal.2.Tidak masalah, bila seorang muslim tidak memakai ilmu waris ketika membagi waris, dengan syarat semua ahli waris ri«±.3.Istri berhak menentukan sendiri bagian warisnya, kalau suaminya meninggal.4.Lebih baik orangtua membagikan harta warisnya ketika masih hidup, untuk menghindarkan perselisihan yang mungkin terjadi.5.Apabila harta waris berupa tanah dan bangunan, untuk memudahkan pembagiannya, hendaknya diuangkan terlebih dulu.6.Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti163Bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, merupakan bentuk keadilan dalam pembagian waris.7.Bila seseorang meninggal, dan tidak memiliki ahli waris, maka harta warisnya sebaiknya diberikan pada negara.8.Mengambil harta waris anak yatim diperbolehkan, dengan syarat apabila anak yatim tersebut sudah baligh, maka akan diganti.9.Anak adopsi boleh mendapatkan wasiat dari orang yang meninggal, sebagai ganti dari harta waris.10.Next >