< PreviousKelas XII SMA/SMK/MA144ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (¦.R. Ahmad). b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:Artinya:“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (¦.R. Abµ Daµd dan Ibnu M±jah). Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jika tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan. 3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di IndonesiaHukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam. Di bawah ini secara ringkas dapat dikemukakan tabel hukum waris Islam menurut Kompilasi Hukum Islam.Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti145TabelMawaris menurut KHISebab/HubunganAhli warisSyaratHarta WarisDasar HukumAl-Qur'±n/HadisPasal KHIPerkawinan (yang masih terikat status)1Istri/JandaBila tidak ada anak/cucu¼an-Nis±':12180Bila ada anak/cucu1/82Suami/dudaBila tidak ada anak/cucu½an-Nis±':12179Bila ada anak/cucu¼Nasab/HubunganDarah1Anak PerempuanSendirian (tidak ada anak dan cucu lain)½an-Nis±':11176Dua anak perempuan (tidak ada anak/cucu laki-laki)2/32Anak laki-lakiSendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki atau perempuan).Ket: Anak laki-laki 2 kali lipat anak perempuanAsabahan-Nis±':11Hadis3Ayah KandungBila tidak ada anak/cucu1/3an-Nis±':11177Bila ada anak/cucu1/64Ibu kandungBila tidak ada anak, cucu,dua saudara/lebih, ayah kandung1/3an-Nis±':11178Bila ada anak, cucu, tidak ada dua saudara/lebih, tidak ada ayah kandung1/6Bila tidak ada anak, cucu, dua/lebih saudara perempuan, tetapi ada ayah kandung1/3 dari sisa setelah diambil istri/janda atau suami/duda5Saudara laki-laki /perempuan seibuSendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung1/6an-Nis±':12181Dua orang/lebih, tidak ada anak,cucu, ayah kandung1/3Kelas XII SMA/SMK/MA146Sebab/HubunganAhli warisSyaratHarta WarisDasar HukumAl-Qur'±n/HadisPasal KHINasab/HubunganDarah6Saudara perempuan sekandung/SeayahSendirian, tidak ada anak, cucu, ayah kandung½an-Nis±':12182Dua orang/lebih, tidak ada anak, cucu, ayah kandung2/37Saudara laki-laki sekandung/ seayahSendirian atau bersama saudara lain, tidak ada anak, cucu, ayah kandungAshabah setelah dibagi pembagian lainan-Nis±':12Hadis8Cucu/keponakanMenggantikan kedudukan orangtuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai dengan kedudukan ahli waris yang digantiSesuai yang diganti dudukannya sebagai ahli warisTidak ada/ijtih±d185C. Ketentuan Mawaris dalam Islam1. Ahli WarisJumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang,yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh ©±wil furµd) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris ©±wil furµd (yang bagiannya telah ditentukan)Coba kalian buka, baca, dan fahami Q.S.an-Nis±’/4:7 serta perhatikan bagan ahli waris di bawah ini,kemudian kalian jelaskan susunan ahli waris keluarga kalian secara bergantian di depan kelasmu!Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1472. Syarat-syarat Mendapatkan WarisanSeorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:a. Tidak adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang untuk mendapatkan warisan.b. Kematian orang yang diwarisi, walaupun kematian tersebut berdasarkan vonis pengadilan. Misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia.c. Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita mengandung bayi, kemudian salah seorang anaknya meninggal dunia, maka bayi tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal itu, karena kehidupan janin telah terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi.3. Sebab-sebab Menerima Harta WarisanSeseorang mendapatkan harta warisan disebabkan salah satu dari beberapa sebab sebagai berikut:Gambar 8.6. Bagan ahli waris.ISTRI / SUAMIVIV5IV4111310IXVIII168VIII1214II279III3KeteranganKaum Laki-laki:1. Suami2. Anak laki-laki3. Anak laki-laki dari anak laki-laki4. Ayah5. Kakek6. Saudara laki-laki sekandung7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung8. Saudara laki-laki seayah9. Anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah10. Saudara laki-laki seibu11. Paman kandung12. Anak laki-laki dari paman kandung13. Paman seayah14. Anak laki-laki dari paman seayahKeteranganKaum Perempuan:I. IstriII. Anak PerempuanIII. Anak perempuan dari anak laki-lakiIV. IbuV. Ibunya BapakVI. Ibunya IbuVII. Saudara perempuan sekandungVIII. Saudara perempuan seayahIX. Saudara perempuan seibuBaganAhli WarisKelas XII SMA/SMK/MA148a. Nasab (keturunan), yakni kerabat yaitu ahli waris yang terdiri dari bapak dari orang yang diwarisi atau anak-anaknya beserta jalur kesampingnya saudara-saudara beserta anak-anak mereka serta paman-paman dari jalur bapak beserta anak-anak mereka. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nis±'/4:33:“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya...” b. Pernikahan, yaitu akad yang sah yang menghalalkan berhubungan suami isteri, walaupun suaminya belum menggaulinya serta belum berduaan dengannya. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nis±'/4:12: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” Suami istri dapat saling mewarisi dalam talak raj’i selama dalam masa idah dan ba’in, jika suami menalak istrinya ketika sedang sakit dan meninggal dunia karena sakitnya tersebut.c. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. Jika budak yang dimerdekakan meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan ahli waris, maka hartanya diwarisi oleh yang memerdekakannya itu. Rasulullah saw. bersabda, yang artinya: “Wala’ itu milik orang yang memerdekakannya.” (¦R.al-Bukh±ri dan Muslim).”4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta WarisanSebab-sebab yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut.a. Kekafiran. Kerabat yang muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang yang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang muslim. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: “Orang kafir tidak mewarisi orang muslim dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir.” (¦R. Bukh±ri dan Muslim).b. Pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak bisa mewarisi yang dibunuhnya, berdasarkan hadis Nabi saw.: “Pembunuh tidak berhak mendapatkan apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya.” (¦R. Ibnu Abdil Bar)c. Perbudakan. Seorang budak tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi, baik budak secara utuh ataupun sebagiannya, misalnya jika seorang majikan menggauli budaknya hingga melahirkan anak, maka ibu dari anak majikan tersebut tidak dapat diwarisi ataupun mewarisi. Demikian juga mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayar sejumlah uang kepada pemiliknya), karena mereka semua tercakup dalam perbudakan. Namun demikian, sebagian ulama mengecualikan budak yang hanya sebagiannya dapat mewarisi Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti149dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang dimilikinya, berdasarkan sebuah hadis Rasulullah saw.,yang artinya: “Ia (seorang budak yang merdeka sebagiannya) berhak mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kemerdekaan yang dimilikinya.” d. Perzinaan. Seorang anak yang terlahir dari hasil perzinaan tidak dapat diwarisi dan mewarisi bapaknya. Ia hanya dapat mewarisi dan diwarisi ibunya, berdasarkan hadis Rasulullah saw.:“Anak itu dinisbatkan kepada si empunya tempat tidur, dan pezina terhalang (dari hubungan nasab.” (¦R. al-Bukh±ri dan Muslim).e. Li’an. Anak suami isteri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi dan diwarisi bapak yang tidak mengakuinya sebagai anaknya. Hal ini diqiyaskan dengan anak dari hasil perzinaan.5. Ketentuan Pembagian Harta HarisanPembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur'±n terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit, seperti yang terdapat dalam Q.S. an-Nis±'/4:11. Artinya:“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (Q.S. an-Nis±'/4:11).Kelas XII SMA/SMK/MA150Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris z±wil furµd (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh z±wil furµd ).a. Ahli waris Z±wil FurµdAhli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nis±'/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.1) Mendapat bagian ½a) Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.b) Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.c) Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-lakid) Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.e) Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.2) Mendapat ¼a) Suami, jika istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.b) Istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.3) Mendapat 1/8Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.4) Mendapat 2/3a) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.b) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.c) Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.d) Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1515) Mendapat 1/3 a) Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.b) Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.c) Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.6) Mendapat 1/6a) Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.b) Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.c) Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.d) Kakek, jika tidak ada bapak.e) Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.f) Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.g) Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-lakib. Ahli Waris 'AºabahAhli waris aºabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang tidak ditetapkan bagiannya dalam furµd yang enam (1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8), tetapi mengambil sisa warisan setelah aºh±bul furµd mengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa, berdasarkan sabda Rasulullah saw.:“Berikanlah warisan itu kepada yang berhak menerimanya, sedang sisanya berikan kepada (ahli waris) laki-laki yang lebih berhak (menerimanya).” (¦R. al-Bukh±ri dan Muslim).Kelas XII SMA/SMK/MA152Bila salah seorang di antara ahli waris didapati seorang diri, maka berhak mendapatkan semua harta warisan, namun bila bersama aºh±bul furµd, ia menerima sisa bagian dari mereka. Dan bila harta warisan habis terbagi oleh aºh±bul furµd, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan tersebut.Berikut ini adalah beberapa contoh kasus. ●Ahli waris ‘a£abah mengambil seluruh harta warisan, jika ia sendiri atau tidak ada ahli waris lain.Seseorang wafatmeninggalkan seorang anak laki-lakiSeorang anak laki-lakimemperoleh seluruh harta a£abah ●Ahli waris ‘a£abah mengambil sisa warisan setelah ahli waris furµdSeorang wafatmeninggalkan istri, anak perempuan, ibu dan pamanIstrimemperoleh 1/8 berdasarkan ketentuan furµdAnak Perempuanmemperoleh 1/2 berdasarkan ketentuan furµdIbumemperoleh 1/6 berdasarkan ketentuan furµdPamanmempeoleh sisanya secara ‘a£abahJika harta warisan tidak tersisa, ahli waris ‘a£abah tidak mendapatkan apa-apaSeorang wafatmeninggalkan dua saudara kandung perempuan, dua saudara perempuan seibu dan anak saudara (kemenakan)Dua saudara kandung perempuanmemperoleh 2/3 berdasarkan ketentuan furµdDua saudara perempuan seibumemperoleh 2/3 berdasarkan ketentuan furµdanak saudara (kemenakan)Tidak mendapatkan apa-apaAhli waris ‘a£abah terbagi menjadi dua, yaitu:1) A£abah binnas±b (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 bagian yaitu:a) A£abah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah:Buku Siswa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti1531) Anak laki-laki2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah3) Ayah4) Kakek ke atas5) Saudara laki-laki sekandung6) Saudara laki-laki seayah7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah8) Anak saudara laki-laki seayah9) Paman sekandung10) Paman seayah11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawahUntuk lebih memahami derajat kekuatan hak waris ‘a£abah bi an-nafsi, maka kedua belas ahli waris di atas dapat dikelompokkan menjadi empat arah yaitu: 1) Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak laki-laki, mulai cucu, cicit dan seterusnya.2) Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan seterusnya.3) Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak termasuk, karena termasuk a£habul furµd.4) Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah, termasuk keturunan mereka dan seterusnya.Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris a£abah bi an-nafsi, maka pengunggulannya dilihat dari segi arah. Arah anak lebih didahulukan dari yang lain. Jika anak tidak ada, maka cucu laki-laki dari keturunan laki-laki dan seterusnya.Apabila dalam pembagian harta warisan terdapat beberapa ahli waris a£abah bi an-nafsi, sedangkan mereka berada dalam satu arah, maka pengunggulannya dilihat dari derajat kedekatannya kepada pewaris, misalnya seseorang wafat meninggalkan anak serta cucu keturunan anak laki-laki. Maka hak waris secara ‘ashabah diberikan kepada anak, sementara cucu tidak mendapatkan bagian apapun dari warisan tersebut.Adapun dasar hukum didahulukannya anak dari pada ibu bapak adalah firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nis±' /4:11, yaitu:Next >