< Previous198 Kelas XII SMA f. Peserta didik dibiarkan berkelompok lalu istirahat dan berdiskusi tentang kegiatan yang baru saja dilakukan. Guru bertugas mengevaluasi tentang kegiatan siswa tersebut.g. Buatlah urutan dan penjelasan tentang keterampilan tindakan penyelamatan lanjutan di darat. Usahakan ditambahkan foto atau video mendidik yang berhubungan.h. Presentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas dengan mengikuti pentunjuk yang ditentukan guru.D. RingkasanHal-hal yang harus diperhatikan dalam renang:a. Aktivitas yang harus dilakukan sebelum berenang:1) Melakukan pemanasan untuk mencegah terjadinya kejang-kejang otot pada saat berenang. Pemanasan senam bisa dilakukan dengan cara menggerak-gerakan badan (senam kecil) atau dengan berlari–lari kecil.2) Mandi pada air pancuran yang tersedia sebelum masuk ke kolam renang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tubuh dalam keadaan bersih dan tubuh dapat menyesuaikan dengan suhu air.3) Memakai pakaian renang yang berwarna (tidak putih) karena air kolam dapat menyebabkan pakaian berwarna putih berubah menjadi kekuning-kuningan (mangkak).4) Mengamati/mencari tahu tentang ke dalaman kolam renang dan menyesuaikannnya dengan kemampuan diri sendiri.5) Jangan berenang dalam keadaan perut kosong atau terlalu kenyang. Karena dalam berenang diperlukan banyak tenaga dan apabila perut terlalu kenyang maka beban tubuh menjadi lebih berat.b. Aktivitas yang harus dilakukan sesudah berenang:1) Membasuh mata agar bersih dari kotoran. Hal ini perlu dilakukan karena air di dalam kolam renang biasanya kurang baik untuk kesehatan mata dan mengandung kaporit.2) Jika telinga kemasukan air, diusahakan air bisa keluar kembali sambil loncat-loncat atau dengan cara yang lain.Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 199E. Penilaian1. PengetahuanPenilaian berupa pertanyaan yang bersifat tulisan dalam bentuk soal ataupun lisan dalam bentuk pertanyaan pada saat pembelajaran berlangsung dan penugasan (Perorangan/Kelompok).PertanyaanJawaban12341. Apa Pengertian PPPK air ?2. Bagaimana cara melakukan PPPK air yang baik untuk ?3. Apa pengertian RJP, bagaimana cara melakukannya yang baik dan aman ?JUMLAH JUMLAH SKOR MAKSIMAL: 12 Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Sangat Baik2. Sikap (bisa dilakukan dengan Observasi, Penilaian Diri, Penilaian Antar Teman, Jurnal Catatan Guru)a. Pengamatan sebelum proses pembelajaran berlangsung b. Pengamatan saat selama proses pembelajaran berlangsungc. Pengamatan sesudah proses pembelajaran berlangsungd. Lembar Observasi Sikap SosialNo Perilaku yang diharapkanKualitas jawaban 12341Disiplin 2Menghargai teman saat pelajaran3Menjalankan perintah dari guru4Toleransi dan mau berbagi dengan teman Jumlah skor maksimal = 16200 Kelas XII SMA Nilai sikap Spiritual :Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Baik Sekali 3. Keterampilan Tes praktik atau tes kinerja berbentuk tes keterampilan gerak /unjuk kerja (skill test), tugas dan portopolio. Tes ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor peserta didik secara umumPertanyaanJawaban12341. Bagaimana teknik penyampaian materi saat presentasi?2. Bagaimana penguasaan bahasa saat presentasi?3. Bagaimana penguasaan kelas saat presentasi?4. Keaktifan mengemukan pendapat5. Keaktifan bertanya6. Keaktifan menjawabJUMLAH JUMLAH SKOR MAKSIMAL: 24 Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Sangat BaikJumlah skor yang diperolehPenilaian Pengetahuan=----------------------------------X100Jumlah skor maksimalPendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 201A. Memahami Peraturan Perundangan Penyalahguna Narkoba dan Psikotropika1. Memahami Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba dan PsikotropikaGambar 9.1. Himbauan menjauhi NapzaPelajaran 9MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANGAN DAN KONSEKUENSI HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN PSIKOTROPIKA202 Kelas XII SMA Katakan tidak pada narkoba atau “Say No To Drugs” adalah kata-kata yang sangat bijak dan mempunyai makna yang sangat dalam. Bagaimana tidak, dengan mengatakan tidak pada narkoba, kamu berjanji kepada dirimu sendiri untuk menjauhi barang haram ini dan tidak pula terjerat oleh bujuk rayu orang-orang disekitar kamu yang mengajak untuk menjadi pecandu narkoba. Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Jenis-jenis narkoba yang populer di masyarakat saat ini seperti; Ganja, Shabu-shabu, Ekstasi, dan Putaw (heroin).Dengan tidak mengikuti ajakan tersebut, ini berarti kamu bisa bebas dari pengaruh setan narkoba yang berarti pula kamu bisa menjalani hidup di dunia ini dengan pikiran dan tubuh yang sehat. Ada banyak cara untuk menjauhkan dirimu dari pengaruh setan narkoba. Beberapa tips ampuh guna menjauhkan dirimu dari pengaruh dan bahaya narkoba, diantaranya sebagai berikut:a. Dekatkan diri dengan TuhanPerbanyaklah beribadah (sesuai dengan agama masing-masing). Niatkan dalam hati, bahwa dirimu tidak akan mendekati, menyentuh, apalagi memakai narkoba walau apapun yang terjadi. Saling berbagi dengan anggota keluarga, dalam arti kamu harus memperbanyak komunikasi dengan anggota keluarga, terutama dengan kedua orang tua. Bila kamu mempunyai masalah yang rumit dan tidak bisa kamu atasi sendiri, sebisa mungkin ceritakan dengan anggota keluargmu, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Sedapat mungkin kamu berteman dengan orang-orang yang berpikiran positif dan maju. Aura serta pengaruh orang-orang seperti ini sangat bagus untuk perkembangan diri dan pola pikir kita. Bagi yang sudah terlanjur menjadi pecandu narkoba maka berhentilah sekarang, obat yang paling mujarab selain menjalani terapi detoksifikasi dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti adalah niat serta kemauan yang kuat dari dalam diri sendiri bahwa kita ingin berhenti dan sembuh dari ketergantungan narkoba. Detoksifikasi =proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain).Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 203b. Mempererat hubungan dengan keluargaYang menjadi salah satu faktor penyebab terjerumus kedalam pemakaian narkoba yaitu adanya broken home atau permasalahan keluarga. Untuk itu ada baiknya jika hubungan keharmonisan keluarga ditingkatkan lagi. Bila ada masalah segera curhat atau bercerita kepada orang tua atau orang yang kalian anggap mampu membantu atau memberi jalan keluar atas permasalahan kalian. Dengan demikian kalian akan lebih lega.c. Pandai-pandailah memilih temanSering kali seseorang terjerumus kedalam narkoba karena memilih teman yang salah, masuk ke dalam pergaulan yang salah. Jangan takut dianggap engga keren, dianggap penakut atau ledek-ledekan semacamnya karena justru yang memakai narkoba itulah yang engga keren, hanya akan membuat kulit kusam, dan hal-hal negatif lainnya. Jika ada seorang teman yang menawarkannya padamu, katakan tidak dan jauhilah orang seperti itu. Teman yang baik tidak akan merusak masa depan temannya sendiri. Bukan berarti kita berteman pilih-pilih, tetapi ibarat kata orang bijak, “Kalau ada jalan yang bagus, mengapa harus kita pilih jalan yang rusak dan penuh lubang ?”.d. Pendidikan atau penyuluhan tentang narkobaJika tidak ingin terjerumus ke narkoba kamu harus mengetahui tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, bentuk narkoba dan akibat yang ditimbulkan karena pemakaian narkoba. Untuk mengetahuinya dapat melalui baca buku atau majalah, mencari di internet dan ikut penyuluhan tentang narkoba.e. Kenali ancaman hukuman bagi pemakai, pembuat maupun pengedar Pikirkanlah akibat yang akan ditimbulkan sebelum memakai narkoba. Akibat itu berupa akibat secara fisik bagi tubuh dan ancaman hukuman perundang-undangan bagi pemakai, pembuat dan pengedar.204 Kelas XII SMA f. Jangan pernah mencobanya, walaupun hanya sedikit kecuali atas perintah dokter atau demi pengobatan. Hindari coba-coba. Jangan berfikir jika mencobanya dengan dosis yang sedikit maka tidak akan menimbulkan masalah. Justru dengan itu akan menjadi awal terjadinya masalah. Coba-coba akan menimbulkan kebiasaan dan lama-lama akan menjadi ketagihan dan ketergantungan.g. Jangan menghindari masalah, selesaikanlahAda beberapa orang yang menjadikan narkoba sebagai pelarian dari masalahnya. Itu salah, amat sangat salah karena hanya akan menambah masalah bukan menyelesaikannya. Hadapilah masalah itu dan selesaikanlah, hidup itu memang selalu ada masalah jangan pernah menganggap bahwa masalah kita paling berat karena masih banyak orang-orang yang mempunyai hidup lebih menderita daripada kita tetapi dia masih bisa tersenyum.h. Pilihlah kegiatan yang bermanfaat dan tidak merugikan diri sendiri. Sibukan diri dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti Pramuka, Kelompok Pecinta Alam, Palang Merah, Remaja Masjid, mengembangkan hobi positif, ikut organisasi sosial, dan lain-lain yang bermanfaat.i. Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokokPerlu diketahui bahwa kebanyakan orang memakai narkoba itu berawal dari merokok. Perokok memiliki kecenderungan untuk kumpul-kumpul atau nongkrong bersama teman sesama perokok, gank atau komunitas. Diantara mereka kemungkinan sudah ada yang memakai narkoba dan dapat mempengaruhi yang lain untuk memakai narkoba. Misalnya dengan berbagai ledekan jika orang yang tidak mau ngedrag atau makai narkoba tidaklah jantan dsb.j. Selalu katakan TIDAK untuk narkoba Narkoba hanya akan membuat kamu rugi, masuk neraka, membuat kita cepat mati, dan ingat terdapat hukuman untuk penyalahgunaan narkoba apalagi pengedar narkoba. Lebih baik menghindarkan daripada mengobati. Jadi katakan tidak pada narkoba adalah kata-Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 205kata yang sangat inspiratif dan selalu mengingatkan kamu agar tetap waspada, dan menjaga diri dan keluarga kamu dari bahaya narkoba. Secara tidak langsung apabila hal-hal tersebut dilakukan, kamu juga sudah memahami dan melaksanakan sebagian peraturan tentang undang-undang narkoba. Menggalakkan sosisalisasi UU Narkoba yang baru yaitu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama – sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesian terutama ditingkat sekolah. Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter.k. Aktivitas pembelajaran Memahami Peraturan Perundangan Pengguna Narkoba dan Psikotropika.Cobalah kalian lakukan dan analisis memahami peraturan perundangan pengguna narkoba dan psikotropika berikut ini:a) Buatlah kelompok masing-masing 6 orang, kemudian tentukan 3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Peraturan Perundangan Pengguna, dan 3 orang untuk menyusun daftar pertanyaan tentang undang-undang tersebut. b) Buatlah pembagian tugas untuk memahami undang-undang tersebut terutama bagi pengguna narkoba tiap bab atau pasal atau pembagian tugas menurut kriteria lainnya. c) Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba membuat daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraf, tema yang menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat daftar pertanyaannnya. d) Kalian dapat melakukan pembagian pemahaman/persoalan tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya permasalahan dalam tiap bab atau pasal. e) Pergantian peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan pada semuanya.f) Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan itu dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan nilai sportivitas, kerjasama, toleransi, dan disiplin. 206 Kelas XII SMA Sumber: dokumen penulisGambar 9.2. Diskusi memahami peraturan perundangan pengguna napza2. Memahami Peraturan Perundangan Pengedar Narkoba dan PsikotropikaNarkotika merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standart pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan sangat merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara pemerintah telah menerbitkan undang-undang narkotika. Yang terakhir adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Kandungan isi dari Undang-undang tersebut antara lain terkait dengan hal-hal sebagai berikut:Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 207a. Pembinaan dan pengawasanBAB XPEMBINAAN DAN PENGAWASANPasal 60(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: (a) Memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (b) Mencegah penyalahgunaan Narkotika; (c) Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas; (d) Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan (e) Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Pasal 61(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (b) Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; (c) Evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; (d) Produksi; (e) Impor dan ekspor; (f) Peredaran; (g) Pelabelan; (h) Informasi; dan (i) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Next >