< Previous208 Kelas XII SMA Pasal 62Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 63Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.b. Pengobatan dan rehabilitasiBAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Bagian Kesatu Pengobatan Pasal 53 (1) Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri. (3) Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Rehabilitasi Pasal 54 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55 (1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 209(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56 (1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 57 Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Pasal 58 Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat. Pasal 59 (1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.c. Pencegahan dan pemberantasanBAB XIPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANBagian KesatuKedudukan dan Tempat KedudukanPasal 64(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang selanjutnya disingkat BNN. 210 Kelas XII SMA (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 65(1) BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. (2) BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) BNN provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. Pasal 66BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal. Pasal 67(1) BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi. (2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan: (a) bidang pencegahan; (b) bidang pemberantasan; (c) bidang rehabilitasi; (d) bidang hukum dan kerja sama; dan (e) bidang pemberdayaan masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian KeduaPengangkatan dan PemberhentianPasal 68(1) Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 69Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat: a. Warga negara Republik Indonesia; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Berijazah paling rendah strata 1 (satu); e. Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika; Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 211f. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; i. Tidak menjadi pengurus partai politik; dan j. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN. Bagian KetigaTugas dan WewenangPasal 70BNN mempunyai tugas: a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; e. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; f. Memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; g. Melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; h. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika; i. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan j. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. Pasal 71Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, 212 Kelas XII SMA BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 72(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN. (2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.d. Peran serta masyarakatBAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 104 Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 106 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: (1) Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; (2) Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; (3) Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;(4) Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 213(5) Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. Pasal 107 Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 108 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.e. Aktivitas Belajar Memahami Peraturan Perundangan Pengedar Narkoba dan PsikotropikaCobalah kalian lakukan dan analisis memahami peraturan perundangan pengedar narkoba dan psikotropika berikut ini:1) Buatlah kelompok masing-masing 6 orang, kemudian tentukan 3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Peraturan Perundangan Pengedar, dan 3 orang untuk menyusun daftar pertanyaan tentang undang-undang tersebut. 2) Buatlah pembagian tugas untuk memahami undang-undang tersebut terutama bagi pengedar narkoba tiap bab atau pasal atau pembagian tugas menurut kriteria lainnya. 3) Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba membuat daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraph, tema yang menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat daftar pertanyaannnya. 4) Kalian dapat melakukan pembagian pemahaman/persoalan tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya permasalahan dalam tiap bab atau pasal. 5) Pergantian peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan pada semuanya.6) Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan itu dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan nilai sportivitas, kerjasama, toleransi, dan disiplin. 7) Presentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas dengan mengikuti pentunjuk yang ditentukan guru.214 Kelas XII SMA Perhatikan gambar:Sumber: dokumen penulisGambar 9.3. Diskusi memahami peraturan perundangan pengedar napzaB. Memahami Konsekuesi Hukum Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika1. Memahami Konsekuensi Hukum Pengguna Narkoba dan Psikotropika (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba).a. Peredaran narkoba psikotropika BAB VI PEREDARAN Bagian Kesatu Umum Pasal 35 Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 36 (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 215(3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 37 Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38 Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bagian Kedua Penyaluran Pasal 39 (1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri. Pasal 40 (1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. Pedagang besar farmasi tertentu; b. Apotek; c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan d. Rumah sakit. (2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. Pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. Apotek; c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah d. Tertentu; e. Rumah sakit; dan 216 Kelas XII SMA f. Lembaga ilmu pengetahuan; (3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. rumah sakit pemerintah; b. pusat kesehatan masyarakat; dan c. balai pengobatan pemerintah tertentu. Pasal 41 Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyaluran Narkotika diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyerahan Pasal 43 (1) Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh: a. Apotek; b. Rumah sakit; c. Pusat kesehatan masyarakat; d. Balai pengobatan; dan e. Dokter. (2) Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada: a. Rumah sakit; b. Pusat kesehatan masyarakat; c. Apotek lainnya; d. Balai pengobatan; e. Dokter; dan f. Pasien. (3) Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. (4) Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk: a. Menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 217(5) Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyerahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diatur dengan Peraturan Menteri.b. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba)BAB XII PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 73 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 74 (1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. (2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 75 Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang: a. Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. Memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;c. Memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai Saksi; Next >