< Previous238 Kelas XII SMA (1) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (2) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).Pasal 135 Pengurus Industri Farmasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Pasal 136 Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.Pasal 137 Setiap orang yang: a. Menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 239benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Pasal 138 Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 139 Nakhoda atau kapten penerbang yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 atau Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 140 (1) Penyidik pegawai negeri sipil yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 141 Kepala kejaksaan negeri yang secara melawan hukum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling 240 Kelas XII SMA sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 142 Petugas laboratorium yang memalsukan hasil pengujian atau secara melawan hukum tidak melaksanakan kewajiban melaporkan hasil pengujiannya kepada penyidik atau penuntut umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 143 Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 144 (1) Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga). (2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Pasal 145 Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 di luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.Pasal 146 (1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 241(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia. (3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 147 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi: a. Pimpinan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, dan apotek yang mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan; b. Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan, atau menguasai tanaman Narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; c. Pimpinan Industri Farmasi tertentu yang memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau d. Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan Narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan Narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.Pasal 148 Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.b. Penghargaan BAB XIV PENGHARGAAN Pasal 109 Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 242 Kelas XII SMA Pasal 110 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.c. Aktivitas pembelajaran Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar Narkoba dan PsikotropikaCobalah kalian lakukan aktivitas Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar Narkoba dan Psikotropika berikut ini:1) Buatlah kelompok masing-masing 6 orang, kemudian tentukan 3 orang untuk memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terutama Konsekuensi Hukum Pengedar, dan 3 orang untuk menyusun daftar pertanyaan tentang undang-undang tersebut. 2) Buatlah pembagian tugas untuk memahami undang-undang tersebut terutama bagi Konsekuensi Hukum Pengedar narkoba psikotropika tiap bab atau pasal atau pembagian tugas menurut kriteria lainnya. 3) Dalam pembagian tugas masing-masing mencoba membuat daftar pemahaman tiap kata, kalimat, paragraph, tema yang menurut peserta didik belum dipahami termasuk dalam membuat daftar pertanyaannnya. 4) Kalian dapat melakukan pembagian pemahaman/persoalan tersebut dengan waktu tertentu atau tergantung dengan banyaknya permasalahan dalam tiap bab atau pasal. 5) Pergantian peran memahami, membuat pertanyaan, dan lainnya yang diperlukan dapat dilakukan untuk memberikan kesempatan pada semuanya.6) Lakukan tugas memahami/membuat daftar pertanyaan itu dengan sungguh-sungguh dengan menerapkan nilai sportivitas, kerjasama, toleransi, dan disiplin. 7) Presentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas dengan mengikuti pentunjuk yang ditentukan guru.Sumber: dokumen penulisGambar 9.5. Diskusi Memahami Konsekuensi Hukum Pengedar NapzaPendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 243C. RingkasanPrekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2013.E. Penilaian1. PengetahuanPenilaian berupa pertanyaan yang bersifat tulisan dalam bentuk soal ataupun lisan dalam bentuk pertanyaan pada saat pembelajaran berlangsung dan penugasan (Perorangan/Kelompok).PertanyaanJawaban12341. Apa Pengertian Napza?2. Bagaimana dampak Napza terhadap kehidupan pribadi, bermasyarakat?3. Apa pengertian Undang-undang Narkoba dan hal-hal yang terkait dengan undang-undang tersebut?JUMLAH JUMLAH SKOR MAKSIMAL: 12 Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Sangat BaikJumlah skor yang diperolehPenilaian Pengetahuan=----------------------------------X100Jumlah skor maksimal2. Sikap (bisa dilakukan dengan Observasi, Penilaian Diri, Penilaian Antar Teman, Jurnal Catatan Guru)a. Pengamatan sebelum proses pembelajaran berlangsung b. Pengamatan saat selama proses pembelajaran berlangsungc. Pengamatan sesudah proses pembelajaran berlangsungd. Lembar Observasi Sikap Sosial244 Kelas XII SMA No Perilaku yang diharapkanKualitas jawaban 12341Disiplin 2Menghargai teman saat pelajaran3Menjalankan perintah dari guru4Toleransi dan mau berbagi dengan teman Jumlah skor maksimal = 16Nilai sikap Spiritual :Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Sangat Baik3. Keterampilan Tes praktik atau tes kinerja berbentuk tes keterampilan gerak /unjuk kerja (skill test), tugas dan portopolio. Tes ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan psikomotor peserta didik secara umumPertanyaanJawaban12341. Bagaimana teknik penyampaian materi saat presentasi?2. Bagaimana penguasaan bahasa saat presentasi?3. Bagaimana penguasaan kelas saat presentasi?4. Keaktifan mengemukan pendapat5. Keaktifan bertanya6. Keaktifan menjawabJUMLAH JUMLAH SKOR MAKSIMAL: 24 Keterangan: 1. Kurang, 2. Cukup, 3. Baik, 4. Baik SekaliJumlah skor yang diperolehPenilaian Pengetahuan=----------------------------------X100Jumlah skor maksimalPendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 245A. Memahami Perilaku dan Pencegahan STDS1. Pengertian STDSSexually Transmitted Diseases (STDS)/Infeksi menular seksual adalah berbagai infeksi yang dapat menular dari satu orang ke orang yang lain melalui kontak seksual atau infeksi yang disebabkan oleh bakteri, virus, parasit, atau jamur, yang penularannya terutama melalui hubungan seksual dari seseorang yang terinfeksi kepada mitra seksualnya. Infeksi menular seksual juga menyerang manusia dan binatang melalui transmisi hubungan seks. Penyakit menular seksual juga dapat ditularkan melalui jarum suntik dan juga kelahiran serta menyusui. Infeksi penyakit menular seksual telah diketahui selama ratusan tahun. Penyakit ini didefinisikan sebagai salah satu akibat yang ditimbulkan karena aktivitas seksual yang Pelajaran 10MEMAHAMI PENCEGAHAN PERILAKU TERKAIT YANG MENUJU SEXUALLY TRANSMITTED DISEASES (STDS), AIDS, DAN KEHAMILAN246 Kelas XII SMA tidak sehat sehingga menyebabkan munculnya penyakit menular, bahkan pada beberapa kasus Penyakit Menular Seksual (PMS) membahayakan. Sexually Transmitted Diseases (STDS)/Penyakit menular seksual terjadi karena suatu gangguan/penyakit-penyakit yang ditularkan dari satu orang ke orang lain melalui kontak atau hubungan seksual. Pertama sekali penyakit ini sering disebut ‘Penyakit Kelamin’ atau Veneral Disease, tetapi sekarang sebutan yang paling tepat adalah Penyakit Hubungan Seksual/Seksually Transmitted Diseases atau secara umum disebut Penyakit Menular Seksual (PMS). 2. Perilaku terkait STDSPenyakit ini mulai menjalar dengan perkembangan penularan yang cukup cepat. Tidak dapat disangkal bahwa mata rantai penularan infeksi menular seksual adalah wanita tunasusila/pria tunasusila yang dapat masuk dalam kehidupan rumah tangga. Disamping itu perilaku seks tidak sehat dari sebagian kecil masyarakat juga turut berperan dalam penyebaran penyakit ini. Perubahan perilaku seksual telah menyebabkan timbulnya berbagai masalah yang berkaitan dengan infeksi menular seksual dan kehamilan yang tidak dikehendaki. Penyakit infeksi menular seksual sebagian besar dapat diselesaikan dengan pengobatan yang tepat sehingga tidak menimbulkan penyakit selanjutnya, berbeda dengan kehamilan yang tidak dikehendaki yang mempunyai dampak yang lebih luas baik biologis, psikologis, sosial, spiritual, dan etika.Penyakit infeksi menular seksual dapat menimbulkan infeksi akut (mendadak) yang memerlukan penanganan yang tepat karena akan dapat menjalar ke alat genitalia bagian dalam (atas) dan menimbulkan penyakit radang panggul. Pengobatan yang kurang memuaskan akan menimbulkan penyakit menjadi menahun (kronis) dengan akibat akhir rusaknya fungsi alat genitalia bagian dalam sehingga menimbulkan kurang subur atau mandul. Dalam upaya meningkatkan pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi, menjadikan remaja tegar dalam menghadapi masalah dan mampu mengambil keputusan terbaik bagi dirinya, maka pelayanan konseling sangat diperlukan remaja. Meskipun kepedulian pemerintah, masyarakat maupun LSM dalam memperluas penyediaan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi sudah semakin meningkat, namun dalam Pendidikan Jasmani, Olahraga, Dan Kesehatan 247akses pemberian pelayanan konseling masih terbatas. Hal ini antara lain disebabkan keterbatasan jumlah fasilitas pelayanan konseling bagi remaja yang terbatas. Disamping itu, kemampuan tenaga konselor dalam memberikan konseling kepada remaja di pusat-pusat pelayanan informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja juga masih terbatas. Atas dasar itulah maka guna mendukung kemampuan SDM dalam melakukan konseling kesehatan reproduksi remaja perlu disiapkan tenaga yang terlatih melalui workshop konseling kesehatan reproduksi remaja.3. Gejala Infeksi Menular Seksual (IMS)/STDSPMS sering tidak menunjukkan gejala, terutama pada perempuan. Namun demikian, ada pula Sexually Transmitted Diseases (STDS)/PMS yang menunjukkan tanda dan gejala secara umum sebagai berikut :GejalaPerempuanLaki-lakiLukaLuka terbuka dan atau luka basah dengan atau tanpa rasa sakit, disekitar alat kelamin, anus, mulut atau bagian tubuh yang lain. Tonjolan (papules) kecil-kecil, diikuti luka yang sangat sakit di sekitar alat kelaminAnus gatal atau iritasi/Gatal-gatal di daerah alat kelamin.Cairan tidak normalCairan dari alat kelamin bisa gatal, warna keputihan, kekuningan, kehijauan, atau kemerahmudaan berbau atau berlendir. Cairan tubuh bisa juga keluar dari anus.Cairan bening atau berwarna berasal dari pembukaan alat kelamin pria atau anus, rasa panas seperti terbakar atau sakit selama atau setelah kencing.Pada wanita, dapat juga disebabkan oleh infeksi kandung kencing yang tidak ditularkan melalui hubungan seksual.Buang air kecil lebih sering dari biasanya.Next >