< Previous174 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Mengkritisi Sekitar KitaCermati wacana berikut!Perbuatan zina dianggap sebagai perbuatan yang sangat memalukan, menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat, pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini mereka raih dengan susah payah. ‘Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan dengan cara yang sah dengan biaya besar.Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan zina. Perlu diingat bawhawa mendekatinya saja dilarang, apalagi melakukannya.Kamu telah mengetahui fakta di atas. Analisis dan kemukakan. Apa saja yang dapat menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan zina.Aktivitas 2.Sumber: Dok. KemendikbudGambar 11.2Senantiasa mengingat Allah Swt. agar terhindar dari pergaulan bebas. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 175 Memperkaya Khazanah Peserta DidikA.Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan ZinaPergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yangtidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatifdari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam,yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.1.Pengertian ZinaKata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknyasuami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.2.Hukum ZinaTerkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram,bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkanpada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandanganhukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikansebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.3.Kategori ZinaPerbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muḥṣan dan Gairu Muḥṣan.a.Zina Muḥṣan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudahpernah menikah. Hukuman terhadap zina Muḥṣan adalah dirajam(dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).b.Zina Gairu Muḥṣan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernahmenikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkanselama satu tahun.4.Hukuman bagi PezinaDalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindakpidana. Oleh sebab itu, orang yang melakukannya dikenakan sanksi atauhukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina ada duayaitu.a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu mu¥¡andan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ketempat yang jauh dari tempat mereka. Hal ini didasarkan pada firmanAllah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yangdiriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid binKhalid.176 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK b.Dirajam sampai mati bagi pezina Muḥṣan. Hukuman rajam dilakukandengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah tempat yang banyakdilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini didasarkan pada hadisyang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.5.Hukuman bagi orang yang Menuduh Zina (Qazaf)Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka hukum Islamtelah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukumantersebut. Syarat-syarat tersebut antara lain.a.Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadapperistiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak dapat dilakukansetelah benar-benar diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.b.Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, Syaratnya harusada empat orang saksi laki-laki yang adil. Karena kesaksian empat orangwanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orangkesaksian laki-laki yang fasik.c.Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukansyarat, syaratnya yaitu setiap laki-laki tersebut harus melihat persiskejadiannya.d.Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yangberbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang diantaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanyadijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zinaterhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapanpuluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.An-Nur/24:4.Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubunganseksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena perbuatan zina sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Tujuan pernikahan tersebut akan menjadi porak-poranda, jika dikotori dengan zina. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan bagi masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 177 dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia. Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jika terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak dari segi moral maupun jasmaniah.Di antara dampak negatif zina adalah sebagai berikut.1)Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.2)Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.3)Nasab menjadi tidak jelas.4)Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.5)Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.B.Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina1.Q.S. al-Isrā’/17:32a.Lafal Ayat dan Artinya“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”1.Bacalah ayat di atas dengan tartil sesuai dengan kaidah tajwid.2.Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangandengan temanmu secara bergantianAktivitas 3178 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK b.Hukum TajwidLafalHukum TajwidLafalHukum TajwidMad Ṭhabi’iMad ŚilahAlif Lam SyamsiyahMad Wājib MuttaṣilCarilah hukum tajwid pada ayat di atas seperti pada contoh yang ada dalam tabel.Aktivitas 4c.Kandungan AyatSecara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zinaserta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalanyang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatanzina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatanzina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yangmendekati atau mengarah kepada zina.Imam Sayu¯i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwaperbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagiakan ditimpakan kelak di akhirat.1)Dampak di duniaa)Menghilangkan wibawa.Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau hargadirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampahmasyarakat yang telah mengotori lingkungannya.b)Mengakibatkan kefakiran,Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadimiskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harusmengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhinafsunya. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 179 c)Mengurangi umurPerbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umurpelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapatmengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahayayang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksisaluran kelamin, dan sebagainya.2)Dampak yang akan dijatuhkan di akhirata)Mendapat murka dari Allah Swt.Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat. b)Ḥisab yang jelek (banyak dosa)Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ¥isab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.c)Siksaan di nerakaPara pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang beratdan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompokorang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih sukamemakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulahsiksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuhpadahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh merekasangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saatdipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangankotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalahpezina laki-laki dan perempuan.”2.Q.S. an-Nµr/24:2a.Lafal Ayat dan Artinya“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah 180 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”1.Bacalah ayat di atas dengan tartil sesuai dengan kaidah tajwid.2.Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangandengan temanmu secara bergantian.Aktivitas 5b.Hukum TajwidLafalHukum TajwidLafalHukum TajwidQalqalah ¤ugraIkhfa ¦alqiI§hār ¦alqiMad Wājib Mutta¡il1.Bacalah ayat di atas dengan tartil sesuai dengan kaidah tajwid.2.Hafalkan ayat di atas berikut artinya. Lakukan secara berpasangandengan temanmu secara bergantian.Aktivitas 6c.Kandungan AyatKandungan Q.S. an-Nµr/24:2 sebagai berikut.1)Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.2)Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untukmelaksanakan hukum Allah Swt.3)Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orangyang beriman. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 181 Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman ḥudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah mu¥¡an (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.182 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK Carilah ayat al-Qur’±n selain kedua ayat di atas yang mengandung larangan melakukan perbuatan zina. Kemudian tuliskan buku latihanmu.Aktivitas 73.Hadis tentang Larangan Mendekati ZinaHadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)1.Bacalah hadis di atas dengan benar.2.Hafalkan hadis di atas berikut artinya. Lakukan secara bergantian.3.Carilah hadis Rasulullah saw. selain hadis di atas yang berisi laranganberbuat zina. Cari di kitab £a¥i¥ Bukhari atau £a¥i¥ Muslim.Aktivitas 8Menerapkan Perilaku MuliaKewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu akhlak yang sangat penting dalam Islam. Penerapan perilaku tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 183 1.Menjaga pergaulan yang sehatBeruntunglah para pemuda dan remaja yang dapat menjaga pergaulansesuai dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilaipositif, dan mengandung manfaat. Pergaulan yang sehat antara laki-lakidan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang dapatmengarah kepada hubungan seksual di luar nikah.Pergaulan remaja dan muda-mudi saat ini memang sudah sedemikian tipisbatasan-batasannya. Tidak mudah untuk membatasi pergaulan itu. Ditambahlagi dengan berbagai kemudahan akses, baik melalui telepon, SMS, chatting,dan situs jejaring sosial. Dengan berbagai sarana itu pergaulan remaja padaumumnya saat ini menjadi begitu dekat dan mudah. Persoalan yang lebihmemprihatinkan adalah para remaja tidak paham dan kadang tidak pedulimana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudahkebablasan.Apa batasan pergaulan itu? Dalam hal ini Rasulullah saw. memberikanbatasan berupa larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuanmelalui hadis berikut:Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mah}ramnya), dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mah) ramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)2.Menjaga auratAurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupiagar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruhbagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat laki-laki adalahbagian tubuh antara pusar sampai dengan lutut.Agar aurat perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakanjilbab dan pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuhnya, termasukmenutupi bagian dada. Kain kerudung dan pakaian itu pun merupakankain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempitatau ketat, dan dapat menyamarkan lekuk tubuh perempuan. Demikianjuga dengan laki-laki, agar terjaga dari pandangan maka bagian tubuh yangmenjadi aurat itu harus dijaga dari pandangan lawan jenis, caranya ditutupdengan pakaian yang sesuai.Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuanyang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memeliharaNext >