< PreviousKelas XI SMA/SMK164c. Beberapa sesajen1) Sesajen gede yang ditaruh di atas tarub, unsurnya adalah pisang dua sisir, kelapa yang dikupas, beras lawe, telur, beberapa daun-daunan, jajan pasar, bunga, gantalan dan uang/sari.2) Sok Bakal (daksina), unsurnya, empon-empon, teri, kluak, telor, badek, tuak, gantalan, dan uang/sari. Sesajen ini ditaruh di pojok setiap rumah dan satu di tanam di halaman rumah.3) Sesajen yang terdiri dari jajanan pasar, beras kuning, gantalan, yang ditaruh di dapur, di sumur, dan perempatan jalan terdekat.4) Dua buah kendil yang diisi beras, telur, dan kelapa gading 2 buah yang di letakkan dekat pelaminan.5) Kembang mayang sebanyak 4 buah yang digunakan dalam panggih manten.6) Bubur merah putih, bunga dalam gelas berisi air dan gantalan atau kinang serta lampu minyak kelapa dan sambu lawed. Upacara Panggih Manten1) Upacara Pengesahan Pengantin Pendeta atau Pinandita selaku pemimpin upacara memuja di tempat upacara, kemudian mempelai menghadap Pendeta atau Pinandita untuk memperoleh penyucian. Kemudian berjalan mengitari sesajen ke arah kiri sebanyak 3 kali, setelah itu duduk sembahyang muspa dan dilanjutkan matirtha. Barulah mempelai mendapatkan pembekalan.2) Upacara Panggih MantenUrut-urutan upacara adalah sebagai berikut.a). Balanga Gantal, yaitu kedua penganten dipertemukan dengan berpakaian adat kebesaran. Si pria sebelumnya dituntun ke rumah pondokan diiringi oleh dua orang jejaka dengan membawa kembang mayang di sampingnya. Menjelang ke pelaminan, pengiring tidak boleh masuk, kecuali yang membawa kembang mayang, bersama pengantin putri menjemput penganten pria. Pada saat itu, mempelai membawa gantalan, setelah jarak pertemuan sekitar 2 meter mereka saling melempar gantalan.b). Menginjak Telur, yaitu setelah kedua mempelai dipertemukan dan saling berjabat tangan maka diadakan penukaran kembang mayang kedua mempelai. Selanjutnya mempelai wanita jongkok untuk membasuh kaki mempelai pria dengan air kembang setaman.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti165c). Timbangan, yaitu sebuah selendang kedua mempelai dituntun mengikuti ayah dan ibu mempelai wanita. Kemudian ayah duduk di pelaminan dan kedua mempelai duduk di pangkuannya sebagai simbol bibit, bobot, dan bebet. Selanjutnya kedua mempelai duduk di pelaminan kembali.d). Dahar Kembul Nasi Kuning, adalah cara makan bersama kedua mempelai dalam satu piring dengan saling suap.e). Sungkem, adalah cara sembah bhakti kedua mempelai ke hadapan orangtua. Rangkaian upacara pawiwahan suku adat Jawa pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan tradisi yang berlaku di daerah lainnya, khususnya seperti di Bali. Makna, hakikat dan tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan berumah-tangga oleh suku adat Jawa dibandingkan dengan suku adat yang lainnya yang menganut agama Hindu sesungguhnya sama yakni untuk membangun rumah tangga yang sejahtera dan bahagia. Inilah bentuk keindahan dari umat beragama Hindu yang berada di Nusantara ini.Wiwaha menurut Suku DayakPerkawinan atau wiwaha menurut umat Hindu adat Dayak dapat dibagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut.a. MamupuhBila keluarga pihak laki-laki telah mencapai sepakat tentang seorang wanita yang akan dilamar, maka keluarga laki-laki mengirim utusan kepada pihak perempuan untuk menyampaikan lamarannya. Utusan tersebut membawa persyaratan adat, seperti : Sangku Tambak (mangkok yang berisi beras dan uang logam yang berguna sebagai Singa Sangku). Persyaratan tersebut merupakan simbolis bahwa pihak laki-laki melamar seorang wanita. Persyaratan tersebut diserahkan langsung kepada orangtua atau wali pihak perempuan. Jika, pihak perempuan menerima lamaran tersebut, mereka harus menyampaikan kepada utusan laki-laki yang melamar. Setelah mengetahui lamarannya diterima, pihak laki-laki menyerahkan pakaian Sinde (selembar kain panjang atau kemben) kepada wanita yang dilamar dan pada saat itu juga pihak laki-laki menetapkan rencana untuk meminang.b. MeminangPeminangan biasanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan setelah pihak laki-laki menyerahkan pakaian Sinde Mendeng. Persyaratan meminang yang dibawa oleh pihak laki-laki, antara lain satu buah gong untuk batu Pisek, pakaian Sinde Mendeng, seekor ayam, dan lilis/lamaiang.Kelas XI SMA/SMK166 Dalam peminangan itu kedua belah pihak merundingkan persyaratan perkawinan yang ditanggung oleh masing-masing pihak, seperti pelaku/mas kawin, saput, pakaian, dan panginan jandau. Jika telah dicapai kata sepakat, barulah pihak laki-laki menyerahkan pinangan tersebut kepada pihak perempuan. Ayam tersebut dibuatkan sesajen, darahnya diambil sedikit untuk mencucikan kedua calon mempelai. Lilis/Lamiang dari pihak laki-laki diikatkan pada pergelangan tangan calon mempelai perempun. Begitu juga lilis dari pihak perempuan diikatkan pada pergelangan tangan calon mempelai laki-laki. Semua kesepakatan yang dicapai dalam acara peminangan ini dibuatkan surat yang diketahui oleh Demang Kepala Adat.c. Tahap pengukuhan perkawinan.Sebelum keberangkatan mempelai laki-laki menuju kediaman mempelai perempuan, terlebih dahulu diadakan upacara pemberangkatan. Setiba di rumah mempelai perempuan, mempelai laki-laki terlebih dahulu menginjak telur ayam yang diletakkan di atas batu yang disiapkan di depan pintu. Setelah itu mempelai laki-laki Mapas dengan menggunakan daun andong yang dicelupkan dalam air cucian beras. Maksud memapas ini adalah untuk menyucikan lahir bathin, untuk mempelai wanita telah diadakan pada malam sebelumnya. Setiba di rumah diadakan upacara Haluang Hapelek (perkawinan adat).Pengukuhan perkawinan secara Agama Hindu di Dayak berlangsung keesokan harinya, pada pengukuhan perkawinan, kedua mempelai duduk bersanding di atas sebuah gong, tangan mereka memegang ponjon andong, rabayang, rotan, serta menghadap sajen yang ditunjukkan kepada Putir Santang (manifestasi Ranjung Hattala/Tuhan di bidang perkawinan). Yang melaksanakan pengukuhan perkawinan adalah tujuh orang rohaniawan Agama Hindu menggunakan darah binatang kurban, minyak kelapa, dan beras. Setelah itu, kedua mempelai diberi makan tujuh buah nasi tumpeng yang terlebih dahulu digabungkan menjadi satu, kemudian dibagi berdua. Sebagai penutup kedua mempelai manuhei sebanyak tujuh kali di depan rumah. Sore harinya dilanjutkan dengan upacara Mahenjean Penganten yang pada prinsipnya memberikan nasihat tentang pekawinan terhadap kedua mempelai.Selama tujuh hari terhitung sejak upacara pengukuhan perkawinan, kedua mempelai menjalankan beberapa pantangan, antara lain tidak keluar rumah dan tidak membunuh atau menyiksa binatang. Pada hari yang kedelapan kedua mempelai melakukan kunjungan ke rumah sesepuh keluarga mempelai untuk memohon doa restu.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti167Wiwaha menurut Suku Batak KaroProses pelaksanaan wiwaha atau adat perkawinan Hindu di Batak Karo dapat dipaparkan sebagai berikut:a. Tahap sebelum Upacara Perkawinan1) Ertutut maksudnya saling memperkenalkan diri dari pihak laki-laki dari keturunan mana, dan pihak perempuan itu dari keturunan mana. Hal ini penting untuk mengetahui bebet, bobot, dan bibit.2) Naki-naki maksudnya kedua belah pihak (mempelai berdua) saling berkenalan untuk mengetahui sifat pribadi calon mempelai. Masing-masing pihak mempelai menyerahkan suatu benda atau uang yang disebut Tagih-tagih.3) Nungkuni maksudnya jika pihak pria sudah menyetujui calon wanita maka pihak orang tua laki-laki mengadakan hubungan dengan keluarga pihak wanita, untuk menyampaikan keinginan anaknya dan mengusahakan agar perkawinan mereka dapat dilaksanakan.Demikian tahap awal persiapan tentang rangkaian upacara perkawinan menurut adat Hindu menurut suku Batak Karo.b. NangkihPihak laki-laki (purusa) membawa si wanita ke rumah keluarganya dengan diantar oleh satu atau dua orang. Biasanya si wanita dibawa oleh laki-laki ke rumah pihak anak berunya. Secara langsung tujuan acara ini adalah untuk mengetahui maksud, tujuan pihak bersangkutan sekaligus dapat menentukan serta mengambil langkah seperlunya.Dalam hubungan ini, Anak Beru bertanggung jawab menghubungi Anak Beru pihak si wanita dan orangtuanya untuk mengatur acara adat selanjutnya. Dalam rangka mewujudkan langkah permulaan Nangkih ini, sebelum pihak laki-laki meninggalkan tempat pemberangkatan, terlebih dahulu disiapkan Penandingen yang biasanya berupa uang atau barang. Dalam Nangkih ini sarana upacaranya adalah Kampil dan Tabung.c. Maba Belo SelambarEmpat atau delapan hari setelah Nangkih diadakan kunjungan yang disebut Maba Belo Selambar (membawa selembar sirih). Acara kunjungan tersebut cukup sederhana, pihak keluarga laki-laki yang berkunjung sangat terbatas. Demikian juga pihak keluarga wanita sebagai tuan rumah hanya memberitahu dua orang saudara dari Anak Berunya. Upacara yang sederhana ini sejenis dengan upacara Byakaon di Bali. Kelas XI SMA/SMK168Pada kesempatan ini pula ikut dibicarakan tentang ketentuan : waktu, hari dan yang lainnya secara adat yang disebut dengan membawa manuk (ayam). Alat yang dipakai dalam upacara ini adalah kampil berisi sirih, belo sempedi, gambir dua buah, pinang secukupnya, tembakau segulung, tabung, beras, setumba, pinggan tempat uang, dan beberapa ekor ayam.d. Maba Manuk (membawa ayam).Acara ini dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan pada acara Maba Belo Salambar yang lalu. Untuk pihak laki-laki adalah Anak Beru, Kalimbubu Singalo Ulu Emas, yaitu pihak saudara laki-laki ibu mempelai laki-laki Singalo Peminin, Singalo Perbibi, dan Serembah Kulau (aron) dapat menghadiri. Dalam hal ini, untuk lebih jelasnya yang disebut Anak Beru adalah saudara perempuan pihak laki-laki, Kalimbubu Singalo Ulu Emas adalah saudara laki-laki ibu mempelai laki (paman si laki). Singalo Peminin adalah saudara laki-laki pihak ibu penganten perempuan dalam bahasa Karo adalah Turang Impal yang tidak bisa dikawini. Singalo Perbibi adalah saudara ibu perempuan dari pihak pengantin wanita (bibi). Dalam hal ini, keluarga masing-masing pihak sebagaimana yang telah diuraikan tadi pada acara Maba Manuk turut ambil bagian dalam musyawarah besar kecilnya Gantang Tumba (mas kawin) yang harus ditanggung oleh pihak keluarga mempelai laki-laki.Anak Beru, Senina masing-masing pihak mengambil tempat di tengah-tengah pertemuan duduk berhadapan di atas tikar. Mula-mula Anak Beru pihak laki-laki menyuguhkan 5 buah kampil (tempat sirih) kepada pihak mempelai wanita, satu untuk Singalo Bere-bere, satu untuk Senina Singalo Peminin dan satu untuk anak Beru. Kampil tersebut diberikan dengan maksud untuk minta ijin apakah musyawarah sudah dapat dimulai. Setelah kampil tersebut dikembalikan, maka acara musyawarah dapat dimulai dengan berdialog. Dalam pembicaraan antara kedua belah pihak, anak Beru bertindak sebagai penyambung pembicaraan.Hal–hal yang menjadi pembahasan pada acara tersebut, atara lain pengesahan dari pihak mempelai perempuan mengenai kesenangan hatinya atas perkawinan yang telah dilaksanakan oleh anaknya. Untuk menentukan jumlah bere-bere harus dimusyawarahkan dengan Kalimbubu Singalo Bere-bere, di mana harus dihubungkan dengan jumlah kado yang akan dibawanya dengan prinsip pihaknya tidak dirugikan. Semua kelompok keluarga yang telah disebutkan tadi berhak menerima bagian masing-masing dari Tukur.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti169Unjukan mempelai perempuan, bagian tersebut diterima sewaktu di aksanakan pesta perkawinan si mempelai, khusus bagi Kalimbubu pihak mempelai laki-laki juga mendapat bagian. Bagian tersebut dinamai Ulu Emas, yaitu sejumlah uang diserahkan pihak laki-laki kepada kalimbubunya sendiri (pihak saudara laki ibu mempelai laki-laki). Ulu Emas tersebut merupakan penghormatan kepada kalimbubu serta meminta izin bahwa mempelai laki-laki telah kawin dengan seorang perempuan bukan dari kelompoknya.Setelah diketahui besar kecilnya Unjukan atau Tukur melalui musyawarah, ditentukan jumlah bere-bere. Maka dapat pula ditentukan jumlah peminin dan perbibi. Di dalam tingkat ini juga dibicarakan mengenai tingkatan pesta (Kerja Erdemu Bayu) yang akan dilaksanakan. Untuk jaminan sebagai pengikat janji pelaksanaan pesta pada waktu yang telah ditetapkan, kepada pihak mempelai wanita diserahkan Pemindih Pudun masing-masing dalam bentuk uang dengan jumlah ditetapkan bersama.Sekiranya mempelai wanita ingkar dan menggagalkan perkawinan, uang tersebut harus dikembalikan dua kali lipat. Sebaliknya jika pihak laki-laki tidak menepati janjinya maka uang tersebut dianggap hilang.Setelah hal tersebut selesai dimusyawarahkan dan dilaksanakan, maka Pendingen yang telah diserahkan kepada pihak mempelai wanita, suatu anaknya nangkih dulu dikembalikan. Sebagai penutup maka Anak Beru, Senina, masing-masing pihak melakukan Sijalepen artinya saling memperkenalkan diri, yakni tentang nama dan marganya. e. Kerja Edermu Bayu.Untuk acara selanjutnya adalah Kerja Erdemu Bayu yang biasanya dilaksanakan di siang hari. Ini merupakan inti pesta adat Karo yang beragama Hindu. Tingkatan pesta adat ini ada yang besar, sedang, dan sederhana. Dalam pelaksanaan upacara Kerja Erdemu Bayu ini, sarana yang diperlukan dalam Kampil, Tabling, Beras Piher Setumbu, Uis Nipes untuk mempelai wanita banyaknya dua lembar yang dipakai sebagai penutup kepala (Tudung) bagi yang disebut dengan Bulang. Di samping itu, untuk pihak laki diberikan kain Pelihat, dan barang perhiasan untuk pihak wanita, Pisau Tumbuk Lada untuk pihak laki-laki. Proses pelaksanaannya, setelah rombongan laki-laki tiba di rumah wanita, disodorkan sirih kepada hadirin, setelah itu penyerahan Kampil dan Tudung kepada ibu dan ayah si wanita dengan perantara Anak Beru Jabu kedua belah pihak. Sesudah makan sirih dan merokok maka berbicaralah Anak Beru Jabu pihak laki-laki (sipempo) kepada Kalimbubu si nenek perempuan pihak orangtua si wanita dengan perantara Anak Beru Si Nereh, tentang Kelas XI SMA/SMK170keputusan pembicaraan waktu Maba Manuk. Setelah selesai semua pembicaraan maka dilaksanakan secara berturut-turut oleh Anak Beru Dipempo dengan perantara Anak Beru Si Nereh (mempelai wanita).Memberi Unjukan (beli) kepada Si Mupus (yang melahirkan antara ayah dan ibu) kepada Si Mupus salah seorang dari senina, Bere-bere, Perbibin, Perninin, Si Rembah Jalai, dan penghulu. Sebaliknya pihak menerima (Si Nereh) juga memberikan sesuatu kepada kedua mempelai. Menurut adat, penyerahan dilakukan oleh Senina (orangtua wanita) berupa sehelai kain kawin (Uis Sereh), emas perhiasan, dan menyerahkan modal rumah tangga berupa alat dapur kepada kedua mempelai.Setelah selesai upacara penyerahan adat itu, diakhiri dengan upacara Mejuah-juah (Selamatan), sambil menaburkan beras agar kedua mempelai selamat dalam menempuh hidup baru. Selanjutnya diteruskan acara makan bersama. Ini dilakukan oleh pihak laki-laki. Pada saat mukul ini diadakan jamuan makan bersama dalam satu piring berisi makanan, nasi, telor, gulai, dan ayam yang masih utuh (masak). Acara makan dalam satu piring ini merupakan suatu sumpah untuk hidup bersama dan saling setia untuk selama-lamanya. Ini melambangkan persatuan dan kesatuan dalam perkawinan. Upacaranya dihadiri oleh keluarga terdekat dari kedua belah pihak yaitu Anak Beru, Kalimbubu, Senina, dan Aron. Setelah berakhirnya upacara ini maka sahlah perkawinan mereka dan sah pula sebagai suami istri.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Adat Hindu apabila telah memenuhi tiga syarat yang disebut Tri Upa Saksi, yaitu saksi kepada keluarga, masyarakat (pemerintah), dan saksi kepada Dewa/Tuhan. Saksi kepada keluarga akan terlihat pada waktu upacara Maba Manuk yang hanya dihadiri oleh beberapa keluarga yang terdekat. Sedangkan saksi kepada masyarakat akan nampak pada acara kerja Erdemu Bayu yang dihadiri oleh kepala desa, kaum kerabat dan masyarakat lainnya. Yang terakhir saksi kepada Dewa atau Tuhan akan dijumpai pada waktu upacara Mukul, di mana kedua belah pihak mempelai makan berdua dalam satu piring dengan mengucapkan sumpahnya kepada Tuhan di mana akan berjanji hidup bersama untuk selama-lamanya.f. Sesudah Perkawinan.Upacara terakhir menurut Adat Karo yang beragama Hindu adalah Nguluhken Limbas yang sering disebut dengan istilah Ertedeh Atai (kangen). Ini dilaksanakan di rumah orangtua wanita sarana yang disiapkan, yaitu ayam dua ekor, beras secukupnya, kelapa segandeng, sayur-sayuran secukupnya, sirih seperangkat, dan tabung.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti171Proses pelaksanaannya adalah dengan menyodorkan sirih kepada hadirin pihak Sineren (mempelai wanita). Selanjutnya acara makan bersama karena mereka telah sah menjadi suami istri yang sebentar lagi membuat rumah tangga yang baru. Pada umumnya laki-laki dan wanita Batak Karo yang sudah kawin, kedua pengantin itu tidak lama hidup atau tinggal bersama orangtua laki-laki. Mereka akan berdiri sendiri berpisah dari rumah tangga orangtuanya. Tindakan mereka yang dilakukan dengan memisahkan diri dari orangtua pihak lelaki disebut dengan istilah ”Penyanyon atau Njoyo“. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa beberapa hal berikut.1) Perkawinan umat Hindu yang berlaku di Sumatra menggunakan sistem meminang.2) Perkawinan yang dianggap ideal dalam masyarakat Batak Karo adalah perkawinan orang-orang Rimpal, yakni di mana seorang laki-laki dengan anak perempuan saudara laki-laki ibunya.3) Dalam menyelesaikan segala kegiatan adat, maka Anak Beru, Kalimbubu dan Senina ini harus ada (Sangkep Sitelu atau Rakut Sitelu) dan ketiganya ini mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda.4) Pelaksanaan pesta perkawinan disesuaikan dengan keadaan. Misalnya bagi yang mampu dapat melaksanakan upacara perkawinan secara besar-besaran atau tingkat utama (Kerja Sinita dalam bahasa Karo).Biasanya acara seperti ini disertai dengan iringan gendang adat. Bagi umat yang termasuk ekonomi sedang maka dapat melangsungkan upacara dengan tingkat madya atau menengah, sedangkan bagi umat sedharma yang tingkat perekonomiannya rendah dapat melangsungkan upacara perkawinan dengan kecil-kecilan dengan tidak mengurangi nilai pokok dalam ajaran agama, yaitu disesuaikkan dengan Desa, Kala, dan Patra. Pelaksanaan acara perkawinan yang berlangsung secara sederhana ini di Bali disebut dengan istilah Byakaonan.Uji Kompetensi1. Apakah yang dimaksud dengan sistem perkawinan itu? Jelaskanlah!2. Sebutkanlah sistem perkawinan menurut kitab Manawa Dharmasastra? 3. Jelaskanlah bentuk-bentuk perkawinan yang terdapat dalam kitab Manawa Dharmasastra!4. Apakah sistem perkawinan (Mekaro Lemah dan Campuran) dapat diterima dalam agama Hindu? Jelaskanlah!5. Buatlah peta konsep yang menggambarkan tentang sistem perkawinan yang ada dalam agama Hindu! Diskusikanlah dengan orangtuamu di rumah!6. Buatlah rangkuman yang menggambarkan tentang sistem perkawinan yang ada dalam agama Hindu!Kelas XI SMA/SMK172D. Syarat Sah suatu Pawiwahan menurut HinduPerenungan:“Prajāvanto anamivā anāgasah”.Terjemahannya:“Ya, Sang Hyang Surya, semoga kami memiliki anak-cucu dan bebaskan dari penyakit dan dosa”. (Rg Veda X. 37. 7).Memahami Teks:Wiwaha adalah Samskara dan merupakan lembaga yang tidak terpisahkan dengan hukum Agama (Dharma). Menurut ajaran Agama Hindu, sah atau tidaknya suatu perkawinan terkait dengan sesuai atau tidaknya dengan persyaratan yang ada dalam ajaran Agama Hindu. Suatu perkawinan dianggap sah menurut agama Hindu jika memenuhi hal-hal sebagai berikut.1. Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut ketentuan hukum Hindu.a. Untuk mengesahkan perkawinan menurut hukum Hindu harus dilakukan oleh pendeta atau rohaniawan dan pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan itu.b. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai telah menganut Agama Hindu (agama yang sama).c. Berdasarkan tradisi yang telah berlaku di Bali, perkawinan dikatakan sah setelah melaksanakan upacara byakala atau upacara mabiakaonan sebagai rangkaian upacara wiwaha. Demikian juga untuk umat Hindu yang berada di luar Bali, sahnya suatu perkawinan yang dilaksanakan dapat disesuaikan dengan adat dan tradisi setempat.d. Calon mempelai tidak terikat oleh suatu ikatan pernikahan atau perkawinan.e. Tidak ada kelainan, seperti tidak banci, kuming atau kedi (tidak pernah haid), tidak sakit jiwa atau ingatan serta sehat jasmani dan rohani.f. Calon mempelai cukup umur, untuk pria minimal berumur 21 tahun, dan yang wanita minimal berumur 18 tahun.g. Calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah yang dekat atau sapinda.Apabila salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perkawinan tersebut dikatakan tidak sah atau gagal. Selain itu untuk legalitas perkawinan berdasarkan hukum nasional, juga tidak kalah pentingnya agar perkawinan tersebut dianggap legal, sah dan kukuh, maka harus dibuatkan “Akta Perkawinan” sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti173Orang yang berwenang mengawinkan adalah yang mempunyai status kependetaan atau dikenal dengan mempunyai status Loka Praya Sraya. Demikian juga yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan menurut pasal 23 bab IV Undang-Undang No. 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut.1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri yang bersangkutan.2. Suami/Istri.3. Pejabat berwewenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.4. Pejabat yang ditunjuk dalam ayat 1 pasal 16 Undang-Undang No. 1 tahun 1974, dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan ini putus.Uji Kompetensi1. Syarat apa-sajakah yang diperlukan oleh seseorang untuk dapat melaksanakan perkawinan dengan baik dan benar? Jelaskanlah!2. Apabila persyaratan yang ditentukan untuk legalnya sebuah perkawinan tidak dapat diikuti oleh calon mempelai, apakah yang akan terjadi? Jelaskanlah!3. Bilamana sebuah perkawianan menurut Hindu dapat dipandang sah? Jelaskanlah!4. Buatlah rangkuman tentang perundang-undangan yang berlaku terkait dengan legal dan tidaknya suatu perkawinan!5. Buatlah peta konsep yang menggambarkan tentang sahnya suatu perkawinan yang dilaksanakan oleh calon mempelai! Diskusikanlah dengan orangtuamu di rumah!Next >