< PreviousKelas XI SMA/SMK74Berikut ini adalah petikan sloka yang dimaksud.“Itihasa puranabhyam wedam samupawrmhayet, bibhetyalpasrutadwedo mamayam pracarisyati “ (Sarasamuscaya, 39).Terjemahannya:“Hendaklah Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya”.Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara (tata Negara). Hukum Hindu juga ber-arti perundang-undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ada kode etik yang harus dihayati dan diamal-kan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat menggunakan hukum ini sebagai kewenangan mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dapat menggunakan sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.Kebutuhan pengetahuan ten-tang Hukum Hindu dirasakan sangat perlu oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan sebagai wujud bhakti ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada. Gambar 5.2 Maha Rsi Penulis Kitab Suci Sumber : Dok. https://www.facebook.com sumber. www.facebook.com5.2 Maha Rsi Penulis Kitab SuciPendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti75Di samping itu, mengingat umat Hindu juga sebagai warga negara yang terikat oleh hukum nasional. Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari.1. Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat (Bali) dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu.4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu.Uji Kompetensi1. Apakah Manawa Dharmaṡāstra itu? Jelaskanlah!2. Coba gali karya sastra Hindu yang berhubungan dengan konsep Manawa Dharmaṡāstra dari berbagai sumber yang diketahui!3. Apakah yang dimaksud dengan Manawa Dharmaṡāstra? Jelaskanlah!4. Mengapa kita perlu belajar Manawa Dharmaṡāstra? Narasikanlah! Sebelumnya diskusikanlah dengan orangtuamu di rumah dan dengan teman - temanmu di sekolah!B. Hubungan Dharmaṡāstra dengan Manawa Dharmaṡāstra Perenungan“Šruti dvaidhaṁ tu yatra syāt tatra dharmāvubhau smrtau, ubhāvapi hi tau dharmau samyag uktau maniṣibhiá”.Terjemahannya:“Jika dalam dua kitab suci ada perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum, karena keduanya memiliki otoritas kebajikan yang sepadan” (Manawa Dharmasastra II.14) Gambar 5.3 Maha Rsi Penulis Veda Sumber : Dok. https://www.facebook.com sumber. www.facebook.com5.3 Maha Rsi Penulis VedaKelas XI SMA/SMK76Memahami TeksManawa Dharmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap paling penting bagi masyarakat Hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Veda yang tidak dapat dipisahkan dengan Veda Sruti dan Veda Smrti. Penafsiran terhadap pasal-pasal Manawa Dharmaṡāstra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir-tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing-masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya: Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga.Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran-penafsiran pada Manawa Dharmaṡāstra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmaṡāstra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah-kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke-12 dipelopori oleh tokoh-tokoh suci: Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikhana berpandangan bahwa Manawa Dharmaṡāstra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga. Keduanya mengelompokkan Dharmaṡāstra yang dipandang sesuai dengan zaman masing-masing, yaitu seperti di bawah ini.1. Manu; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Krta Yuga2. Gautama; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Treta Yuga3. Samkhalikhita; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Dwapara Yuga4. Parasara; Manawa Dharmaṡāstra sesuai untuk zaman Kali YugaDari temuan-temuan di atas dapatlah disimpulkan bahwa ajaran Manu atau Manawa Dharmaṡāstra tidaklah dapat diaplikasikan begitu saja tanpa mempertimbangkan kondisi, waktu, dan tempat (desa-kala-patra). Di Indonesia, reformasi tentang Hukum Hindu telah dilakukan di zaman Majapahit dengan menghasilkan produk-produk hukum lainnya seperti: Sarasamuscaya, Syara Jamba, Siwa Sasana, Purwadigama, Purwagama, Dewagama, Kutaramanawa, Adigama, Krta Sima, Paswara, dll.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti77Kutaramanawa yang disusun pada puncak kejayaan Majapahit menjadi acuan pokok terbentuknya Hukum Adat di Indonesia, karena penguasa Majapahit berkepentingan menjaga tertib hukum di kawasan Nusantara. Zaman terus beredar dan peradaban manusia meningkat dengan segala aspeknya. Pada tahun 1951 Raad Kerta atau Lembaga Peradilan Agama Hindu (di Bali) dihapuskan. Ditinjau dari segi kehidupan beragama, penghapusan Raad Kerta merupakan kemunduran yang serius karena pada kehidupan sehari-hari umat Hindu di Bali bersandar pada hukum-hukum agama Hindu, namun bila terjadi sengketa/ perkara Pemerintah RI menyediakan lembaga Hukum Peradilan Perdata/Pidana yang mengacu pada sumber hukum Eropa (Belanda) dan Yurisprudensi.Sampai abad ke-21 (tahun 2013) umat Hindu di Bali (Indonesia) menginginkan adanya Lembaga Peradilan Agama Hindu yang dapat memutuskan kemelut perbedaan pendapat dan tingkah laku dalam melaksanakan kehidupan beragama. Kebutuhan ini dipandang mendesak agar terwujud kedamaian dan keamanan individu. Sampai saat ini nampaknya keinginan itu hanya sebatas wacana saja karena belum ada upaya-upaya riil dari lembaga-lembaga terkait untuk menyusun tatanan organisasi dan acuan hukum bagi suatu lembaga peradilan belum dapat diwujudkan. Mungkinkah semuanya itu hanya sebatas wacana yang berkembang ke publik untuk melegakan hati umat yang diklaim minoritas?Kitab Dharmasastra yang memuat bidang hukum Hindu tertua dan sebagai sumber hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra. Berbagai bidang hukum Hindu yang termuat dalam Kitab Manawa Dharmasastra antara lain sebagai berikut.1. Bidang Hukum Keagamaan Bidang hukum ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang beberapa hal seperti berikut ini.a. Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut rta atau dharma. b. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat (sanksi)c. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan di mana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.d. Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.Kelas XI SMA/SMK782. Bidang Hukum Kemasyarakatan Bidang hukum ini banyak memuat tentang aturan atau tata-cara hidup bermasyarakat (sosial). Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan.3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan Bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, di mana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Di samping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok – kelompok hukum yang disebut Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni. Pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman.Kekuasaan Yudikatif menurut kitab ini diletakkan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat, Raja dibantu oleh Dewan Brahmana yang merupakan Majelis Hakim Ahli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah di dalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan (dharma sabha), pengadilan biasa (dharmaastha), pengadilan tinggi (pradiwaka) dan pengadilan istimewa.Adapun pengaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia pada zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran – ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu di masa penyebaran agama Hindu ke seluruh pelosok negeri ini. Bersamaan dengan penyebaran Hindu ke seluruh pelosok negeri ini diturunkanlah dalam bentuk terjemahan-terjemahan dalam bahasa Jawa Kuno yang isinya juga memuat undang–undang yang mengatur praja wilayah Nusantara. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga.Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti79 Sumber hukum tata negara dan tata praja serta hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawa Dharmaṡāstra. Hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali. Istilah –istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonomi dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti – prasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan krama, dan daerah khusus ibu-kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan disebut pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir semua tatanan kenegaraan yang digunakan sekarang ini bersumber pada hukum Hindu.Demikian hukum Hindu (Dharmaṡāstra) dituliskan secara utuh dalam kitab Manawa Dharmasastra yang selanjutnya digunakan sebagai sumber hukum Hindu guna menata umat Hindu mewujudkan moksartham jagadhita ya ca iti dharma (sejahtera dan bahagia) lahir batin.Uji Kompetensi1. Bagaimana hubungan Dharmaṡāstra dengan kitab Manawa Dharmaṡāstra ?2. Menurut sumber bacaan di atas bagaimana pendapatu tentang keberadaan kitab Manawa Dharmasastra?3. Buatlah rangkuman yang berhubungan dengan kitab Manawa Dharmasastra dari berbagai sumber yang diketahui. Sebelumnya diskusikanlah dengan orangtua kamu di rumah!4. Buatlah peta konsep tentang keberadaan Dharmasastra menurut pengetahuanmu!Kelas XI SMA/SMK80C. Sumber-sumber Hukum Hindu Perenungan“Ahaṁ manur abhavaṁ sūryaṡ ca ahaṁ kakṣivaṁ ṛṣir asmi viprah, ahaṁ kutsam arjuneyaṁ ny ṛnje ahaṁ kavir uṡana paṡyantā mā”.Terjemahannya“Aku, bersabda sebagai kesadaran tertinggi, Aku adalah sumber utama permenungan dan cahaya yang tertinggi. Aku seorang ṛṣi yang dapat melihat jauh dan merupakan pusat orbit alam semesta. Aku mempertajam intelek, Aku seorang penyair, Aku memenuhi keinginan semuanya, oleh karena itu, wahai engkau semua, patuhlah kepada Aku”. (Rg Veda IV. 26. 1)Memahami TeksSumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama Hindu adalah kitab suci Veda. Ketentuan mengenai Veda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Veda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sruti merupakan sumber dari Smerti. Baik Sruti maupun Smerti keduanya merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smerti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smerti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmerti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena di dalamnya memuat banyak peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sangsi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup “catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat ”hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan. Gambar 5.4 Kitab Suci Veda Sumber : Dok. https://www.facebook.com sumber. www.facebook.com5.4 Kitab suci VedaPendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti81Manawa Dharmasastra atau Manusmerti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas (12) Bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka kita banyak menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan.Kitab hukum Manawa Dharmasastra menjelaskan sebagai berikut.“Idanim dharma pramananya ha, Wedo ‘khilo dharma mulam smrti sile ca tad widam, ācāraṡca iwa sādhūnām ātmanasyuṣþir ewa ca.”Terjemahannya: “Seluruh Veda merupakan sumber utama daripada dharma (Agama Hindu) kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Veda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atma tusti (rasa puas diri sendiri).” (Manawa Dharmasastra, II. 6).Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah : 1) Veda Sruti, 2) Veda Smrti, 3) Sila, 4) Acara (Sadacara, dan 5) Atmanas tusti.Prof. L. Oppenheim mengemukakan bahwa masalah sumber hukum itu dilihatnya dari arti kata, yakni kata sumber yang oleh beliau menyebutnya “source”. Menurut Oppenheim di dalam bukunya yang berjudul International Law A Treatire I, mengemukakan bahwa sumber yang dimaksud adalah darimana kaidah-kaidah itu bertumbuhan dan berkembang. Pengertian ini dibandingkan sebagai mata air yang mempunyai berbagai anak sungai dari mana air-air sungai itu berasal dan akhirnya sampai ke tempat tujuan.Selanjutnya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan antara lain sebagai berikut. 1. Sumber Hukum Hindu menurut SejarahSumber Hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang digunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadiannya. Terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masalah politik, filosofis, sosiologi, kebudayaan dan hukumnya, sampai pada bentuk material yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu.Kelas XI SMA/SMK82Peninjauan hukum Hindu secara historis ditujukan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanan di sini pada dokumen tertulis karena pengertian sejarah dan bukan sejarah adalah terbatas, pada bukti tertulis. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis (Prasejarah), tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang di dalam hukum Hindu disebut Acara.Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari jaman prasejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan otensitasnya. Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Kita harus dapat membedakan antara fase turunnya wahyu (Sruti) dengan fase penulisannya. Saat penulisannya itu merupakan fase baru dalam sejarah hukum Hindu dan diperkirakan telah dimulai pada abad ke X SM. Berdasarkan penemuan huruf yang mulai dikenal dan banyak dipakai pada zaman itu. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM. Ajaran hukum yang ada masih bersifat tradisional di mana isi seluruh kitab suci Veda itu disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang baru. Sementara itu jumlah kaidah-kaidah itu berkembang dan bertambah banyak.Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada jaman Smerti. Dalam jaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka. Semua kitab yang dimaksud merupakan dokumen tertulis yang memuat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada zaman itu. Fase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smerti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke 10 SM. Di dalam buku-buku ini pula kita dapat ketahui keterangan tentang berbagai macam cabang ilmu dalam bentuk kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai landasan pola berpikir dan berbuat dalam kehidupan ini. Kitab Smerti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra (Ilmu Hukum). Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti83Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain; 1) Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. 2) Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci.Di antara kedua bentuk tersebut di atas, bentuk sutra dipandang lebih tua waktu penulisannya yakni sekitar kurang lebih tahun 1000 SM. Sedangkan bentuk sastra kemungkinannya ditulis sekitar abad ke 6 SM. Kitab Smerti merupakan sumber hukum baru yang menambahkan jumlah kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi masyarakat Hindu. Di samping kitab-kitab tersebut di atas yang digunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain; 1) Pada zaman Krta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Manu. 2) Pada zaman Treta Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Gautama. 3) Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Samkhalikhita. 4) Pada zaman Kali Yuga, berlaku hukum Hindu (Manawa Dharmasastra) yang ditulis oleh Parasara.Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah hukum Hindu. Hal ini patut kita camkan mengingat agama Hindu bersifat universal, yang berarti kitab Manawa Dharmasatra yang berlaku pada zaman Kali Yuga juga dapat berlaku pada zaman Trata Yuga. Demikian juga sebaliknya. Selanjutnya sejarah pertumbuhan hukum Hindu dinyatakan terus berkembang. Hal ini ditandai dengan munculnya tiga mazhab dalam hukum Hindu di antaranya adalah, 1) Aliran Yajnawalkya oleh Yajnawalkya, 2) Aliran Mitaksara oleh Wijnaneswara, 3) Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.Muncul dan tumbuhnya aliran-aliran hukum Hindu ini merupakan fenomena sejarah hukum Hindu yang semakin luas dan berkembang. Bersamaan dengan itu pula bermunculan kritikus-kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran-aliran hukum tersebut. Sebagai akibatnya maka timbullah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan realitas kaidah-kaidah hukum Hindu di antara berbagai daerah Next >