< Previous192 2. Menyelengarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dalam pencegahan kecelakaan, pemberantasan kebakaran, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut undang-undang keselamatan kerja, kecelakaan yang terjadi harus selalu dilaporkan dengan kerentuan sebagai berikut: pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya. Dalam melakukan tugas pekerjaannya tenaga kerja mempunyai hak dan kewajiban , antara lain : 1. memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja 2. memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan 3. memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan 4. meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan 5. menyatakan keberatan bekerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-lat perlindungan diri yang diwajibkan olehnya tidak sesuai standart. Pencegahan kecelakaan akibat kerja sangat di perlukan guna tercapainya keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu perusahaan. Untuk mengetahui prosedur pencegahan agar tujuan K3 dapat tercapai, maka kita perlu memahami prosedur Keselamatan dan Keamanan yang berlaku di Indonesia Pencegahan terhadap bahaya kecelakaan ditempat kerja dapat dilakukan dengan cara : 1. Peraturan perundangan 2. Standarisasi 3. Pengawasan 4. Penelitian bersifat teknik 5. Riset medis 6. Penelitian Psikologis. 7. asuransi. 8. Latihan-latihan 9. penelitiahan secara statistik Pencegahan kecelakaan harus diusahakan dengan meniadakan penyebabnya, apakah sebab itu merupakan sebab teknis atau sebab yang datang dari manusia. Upaya kearah itu terlampau beraneka ragam untuk dibahas yakni mencakup upaya memenuhi peraturan dan standar teknis, antara lain meliputi : 1. Pengawasan dan pemeliharaan tingkat tinggi 2. Pemeliharaan hubungan industri yang baik 193 3. perawatan kesehatan dan kesejahteraan. 4. Pendidikan pegawai di unit kerja. Dalam suatu kantor perlu disediakan tanda bahaya. Tanda bahaya adalah alat yang dibunyikan/dinyalakan secara otomatis ataupun secara manual yang digunakan untuk memberikan peringatan kepada orang-orang disekitar tentang akan terjadi bahaya atau terjadi situasi darurat. Alat ini biasanya berbunyi keras, sehingga menarik perhatian orang-orang yang ada disekitarnya. Ada beberapa tanda bahaya yang berlaku secara umum, baik di tempat kerja maupun di tempat umum di antaranya adalah: 1. Alarm kebakaran 2. bunyi sirine ambulance 3. alarm kebocoran gas 4. alrm pencurian 5. suara tembakan peringatan Sikap pekerja bila mendengar tanda bahaya : 1. tengan jangan panik 2. cepat dan tanggap 3. perduli 4. menghargai pencegahan terjadinya situasi darurat 7.3 Keselamatan dan Keamanan Kerja Keselamatan dan keamanan kerja harus selalu dijaga dan dipelihara. Keselamatan dan keamanan perusahaan menjadi tanggung jawab semua orang yang bekerja di dalam perusahaan.Ada beberpa hal yang berkaitan dengan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan keja di perusahaan, antara lain adalah sebagai berikut : 1. Perencanaan yang baik oelh pimpinan Pimpinan perusahaan harus mampu mengembinasikan produk maksimum dan biaya minimum dengan tepat sehngga proses produksi dapat berjalan dengan efektif. Keselamatan dan keamanan kerja selam pelaksanaan proses produksi harus mendapat perhatian khusus dan tidak boleh diabaikan 2. Penerapan cara-cara kerja yang aman dan semat oleh para pekerja Kebiasaan kerja yang benat harus ditanamankan dalam diri parta pekerja. Hasl ini dapat dilaksanakan dengan mengadakan program pelatihan kerja yang tyepat, sehingga pata pekerja tidak menglami kesulitan pada waktu bekrja 3. Tata rumah tangga yang bai8k Tata rumah tangga yang baik akan membatu usaha peningkatan keselamatan dan keamanan kerja 4. Pemasangan pafar pengaman/pelindung terhadap mesin-mesin yang berbahaya 194 Kondisi tempat kerja yang tenang dan aman akan mempengaruhi aspek psikologi pata pekerja sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melakukan pekerjaan. Secara umum, prosedur keamanan dan keselamatan kerja yang ada di perusajaan adalah sebagai berikut : 1. Peranan pimpinan perusahaan Pimpinan perusahaan memegang peranan yang besar dalam usaha menciptakan keselamtan dan keamanan kerja. Seseorang pemimpin harus mampu membentuk pandangan tentang pentingnya keselamatan dan keamanan kerja dalam diri para pekerja. Seorang pemimpin juga tidak boleh memperhatikan sikap ragu-ragu mengenai perhatian dan keterlibatannya dalam usaha menciptakan kondisi kerja yang aman dan selamat kepada pekerja. 2. Peranan pimpinan regu/kelompok Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang selamat dan aman, seorang pemimpin perusahaan tidak bekerja sendirian. Pimpinan regu/kelompok memegang peranan yang besar dalam mendukung usaha tersebut. Pimpinan regu/kelompok merupakan wakil perusahaan yang bertanggung jawab untuk memimpin sekelompok pekerja agar dapat melaksanakan kerja dengan baik. Seorang pemimpin regu/kelompok harus mampu memberikan contoh yang baik mengenai pelaksanaan kerja yang aman dan selamat. Selain itu, pimpinan regu juga bertanggung jawab untuk mengawasi para pekerja dalam bekerja untuk memastikan bahwa para pekerja melaksanakan kerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur. Cara kerja yang benar dan sesuai dengn prosedur akan membentuk lingkungan kerja yang aman dan selamat. A1 Daftar Pustaka Ali A. & Tanzili, 2006, Pedoman Lengkap Menulis Surat, PT Kawan Pustaka, Depok. Aviana, 2007, Perbedaan Cara Berkomunikasi Antara Pekerja Jepang dan Pekerja Indinesia Dalam Penerapan Horenso, tesis S2. Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Billy, Betty K., 2007, Akuntansi, Arya Duta, Depok. Depdiknas, 2004, Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Edisi 2004, Depdiknas, Jakarta. 2004, Standar Kompetensi Nasional Indonesia Bidang Sekretaris/Administrasi Bisnis, Depdiknas, Jakarta. Hamdani D. & Sutisna A., 2002, Surat Niaga & Kearsipan, CV.Yrama Widya, Bandung. Hendarto H. & Tulusharyono, 2002, Menjadi Sekretaris Profesional, Penerbit PPM, Jakarta. Katayama T., 2005,Tegami No Kakikata Jiten (Ensiklopedia Korespondensi), Daiso, Hiroshima Japan. Kitamura, Hiroaki dkk, 1997, Joohoo To Hyoogen (Informasi Dan Ekspresi), Sobunsha Shuppan, Tokyo Japan. Madiana, Gina, 2004, Pengarsipan Surat Dan Dokumen Kantor, Cv.Armico, Bandung. Maruyama, Keisuke dkk, 1999, Writing Business Letters in Japanese, The Japan Times, Tokyo Japan. Mulyana, Deddy, 2004, Komunikasi Efektif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung. Nakamaki H. & Hioki K.,Ed., 1997, Keiei Jinruigaku Koto Hajime (Antropologi Administrasi), Toho Shuppasn, Osaka Japan. . Nugroho, Adi, 1996, Penuntun Teknis Surat Menyurat., Penerbit Indah, Surabaya. A2 Ooishi, Yutaka, 1998, Komyunikeeshon Kenkyu, (Suatu Penelitian Tentang Komunikasi), Keio Gijuku Daigaku Shuppankai, Tokyo Japan. Puspitasari, Devi, 2007, Menangani penerimaan dan pengiriman Surat/Dokumen, Arya Duta, Depok. 2007, Mengelola dan Menjaga Sistem Kearsipan, Arya Duta,Depok. 2007, Bekerja Sama Dengan Kolega dan Pelanggan, Arya Duta, Depok. Puspitasari D. & Aulia R., 2007, Berkomunikasi Melalui Telepon, Arya Duta,Depok. 2007, Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi, Arya Duta, Depok. Sato, Rieko, 2006, Sekkyaku No Kihon Ga Omoshiroi Hodo Mi Ni Tsuku Hon (Buku Pedoman Menarik Tentang Cara Melayani Tamu), Chukei Shuppan, Tokyo Japan. Sedarmayanti, 2001, Manajemen Perkantoran, Penerbit Mandar Maju, Bandung. Sukoco, Badri M., 2002, Manajemen Administrasi Perkantoran Modern, Erlangga, Jakarta. Suma’mur, 1987, Kesehatan Kerja dan Pencegahan Kesehatan, CV. Haji Mas Agung, Jakarta 1980, Sumpriana, Euis, 2004, Melakukan Pekerjaan Surat Menyurat, CV. Armico, Bandung. Sumpriana, Euis, 2004, Melakukan Pekerjaan Surat Menyurat, CV. Armico, Bandung. Takashi, Ryuzaki, 2002, Giin Hisho (Sekretaris Anggota Parlemen), PHP Kenkyuujo, Tokyo, Japan. Tim Administrasi Perkantoran, 2005, Adminstrasi Perkantoran 1 A, PT Galaxy Puspa Mega, Jakarta. Tsubosaka, Tatsuya, 2005, Seirisuru Gijutsu Ga Omoshiroi Hodo Mi Ni Tsuku Hon (Buku Pedoman Menarik Tentang Teknik Merapikan Barang), Chukei Shuppan, Tokyo Japan. UU no.1 Th 1970, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. A3 UU no.13 Th 2003, Ketenagakerjaan. Woworuntu, Tony, 1991, Manajemen Untuk Sekretaris, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Wuryantari, Sri, 2007, Melakukan Proses Administrasi Transaksi, Arya Duta, Depok. 2007, Melakukan Prosedur Administrasi, Arya Duta, Depok. 2007, Menggunakan Peralatan Kantor, Arya Duta, Depok. Wuryantari S. & Puspitasari D., 2007, Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Arya Duta, Depok. Yoshihara, Yasuhiko, 2006, Fairingu No Kihon Ga Omoshiroi Hodo Mi Ni Tsuku Hon (Buku Pedoman Menarik Tentang Pengarsipan Dokumen), Chukei Shuppan, Tokyo Japan. Next >