< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK12Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator2.4. Bersikap peduli terhadap hubungan pemerintah pusat dan daerah yang harmonis di daerah setempat.2.4.1. Membangun nilai-nilai pro aktif yang terkandung dalam hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2.4.2. Membangun nilai-nilai responsif yang terkandung dalam hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2.5. Menunjukkan sikap kerjasama dalam rangka mewujudkan komitmen integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.2.5.1. Membangun nilai-nilai toleran yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika.2.5.2. Membangun nilai-nilai damai yang membentuk komitmen integrasi nasional dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika.2.6. Bersikap responsif dan proaktif atas ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya dibidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.2.6.1. Membangun nilai-nilai Kerjasama terkait ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ipoleksosbudhankam dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 13Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator2.6.2. Membangun nilai-nilai gotong royong terkait ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ipoleksosbudhankam dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika.2.7. Bertanggungjawab mengembangkan kesadaran akan pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.7.1. Membangun nilai-nilai menghargai pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.2.7.2. Membangun nilai-nilai peduli pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tabel 5Contoh Rumusan Indikator Kompetensi Dasar pada KI-3Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.3.1. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara. 3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia.3.1.2. Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen.3.1.3. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK14Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator3.2. Menelaah ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 3.2.1. Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.3.2.2. Membedakan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.3.2.3. Menganalisis kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.3.2.4. Mengidentifikasi sistem pertahanan dan keamanan Republik Indonesia.3.3. Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3.3.1. Mengidentifikasi suprastruktur Sistem Politik Indonesia.3.3.2. Mengidentifikasi Lembaga-Lembaga Negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945.3.3.3. Menganalisis Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. 3.3.4. Menunjukkan partisipasi warga negara dalam Sistem Politik RI.3.4. Merumuskan hubungan pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3.4.1. Menganalisis desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.3.4.2. Mengidentifikasi kedudukan dan peran Pemerintah Pusat.3.4.3. Mengidentifikasi kedudukan dan peran Pemerintah Daerah. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 15Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator3.4.4. Menunjukkan hubungan struktural dan fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.3.5. Mengidentifikasi faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.3.5.1. Mengidentifikasi kebhinnekaan bangsa Indonesia.3.5.2. Menganalisis konsep integrasi nasional.3.5.3. Mengidentifikasi faktor-faktor pembentuk integrasi nasional.3.5.4. Menganalisis tantangan dalam menjaga keutuhan NKRI. 3.5.5. Menunjukkan peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.3.6 Menganalisis ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. 3.6.1. Menganalisis ancaman terhadap integrasi nasional.3.6.2. Mengidentifikasi ancaman di bidang Ipoleksosbudhankam. 3.6.3. Menunjukkan peran serta masyarakat dalam mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integritas nasional.3.7. Menginterpretasi pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.3.7.1. Menganalisis Wawasan Nusantara. 3.7.2. Mengidentifikasi fungsi dan tujuan Wawasan Nusantara. Kelas X SMA/MA/SMK/MAK16Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator3.7.3. Mengidentifikasi aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara. 3.7.4. Menunjukkan peran serta warga negara mendukung implementasi Wawasan Kebangsaan.Tabel 6Contoh Rumusan Indikator Kompetensi Dasar pada KI-4Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.4.1. Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Negara. 4.1.1. Menyajikan hasil analisis tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.4.1.2. Mengomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara. 4.2. Menyaji hasil telaah tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. 4.2.1. Menyajikan hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 17Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator4.2.2. Mengomunikasikan hasil telaah isi analisis tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.4.3. Mendemonstrasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.3.1. Menyajikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4.3.2. Mengomunikasikan hasil telaah analisis tentang kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.4. Merancang dan melakukan penelitian sederhana tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.4.1. Menyajikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4.4.2. Mengomunikasikan hasil telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.4.5. Mendemonstrasikan faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. 4.5.1. Menyajikan hasil analisis tentang faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika. Kelas X SMA/MA/SMK/MAK18Kompetensi IntiKompetensi DasarIndikator4.5.2. Mengomunikasikan hasil analisis tentang faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika. 4.6. Menyaji hasil analisis tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.4.6.1. Menyajikan hasil analisis tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ipoleksosbudhankam.4.6.2. Mengomunikasikan hasil analisis tentang ancaman terhadap negara dan upaya penyelesaiannya di bidang Ipoleksosbudhankam. 4.7. Mempresentasikan hasil interpretasi terkait pentingnya Wawasan Nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.7.1. Menyajikan hasil analisis tentang pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4.7.2. Mengomunikasikan hasil analisis pentingnya wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. D. Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)1. RasionalPendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya; dan memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru. Untuk itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 19yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud komitmen keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa.Kegiatan pembelajaran untuk mencapai penguasaan kompetensi pendidikan kewarganegaraan (sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan) sebagaimana termaktub dalam silabus menitik-beratkan pada pembentukan karakter warga negara Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia serta demokratis dan bertanggung jawab. Hal itu juga termaktub dalam Pasal 31 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengembangan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan secara utuh menjadi karakter diorganisasikan melalui pengembangan dampak instruksional, dampak pengiring, dan budaya kewarganegaraan dalam lingkungan belajar yang menarik, menyenangkan dan membelajarkan sepanjang hayat. Untuk itu, perlu dikembangkan berbagai model pembelajaran dan lingkungan belajar di kelas, di luar kelas, dan dalam masyarakat serta jaringan (virtual).2. Hakikat Mata Pelajaran PPKnDalam tinjauan pedagogik, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan bidang kajian keilmuan, program kurikuler, dan aktivitas sosial-kultural yang bersifat multidimensional. Sifat multidimensional ini menyebabkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan kebangsaan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, serta pendidikan demokrasi.Di Indonesia, arah pengembangan pendidikan kewarganegaraan tidak boleh keluar dari landasan ideologi Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan landasan operasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, tidak boleh juga keluar dari koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan filosofiBhinneka Tunggal Ika. Hal ini yang menyebabkan secara terminologi untuk pendidikan kewarganegaraan di Indonesia digunakan istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mempunyai misi sebagai pendidikan nilai dan moral Pancasila, penyadaran akan norma dan konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengembangan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan penghayatan terhadap filosofiBhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya Kelas X SMA/MA/SMK/MAK20membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.Oleh karena itu, secara umum pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah adalah upaya mengembangkan kualitas warga negara secara utuh dalam berbagai aspek sebagai berikut.1. Kemelekwacanaan sebagai warga negara (civic literacy), yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu.2. Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement), yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya.3. Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultural kewarganegaraan di lingkungannya.4. Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggung jawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.5. Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility), yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional. (Dokumen SKGK Depdiknas, 2004).3. Tujuan Mata Pelajaran PPKnSesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 Penjelasan Pasal 77 K Ayat (2) ditegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.Secara umum tujuan dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni: a. Sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic commitment, and civic responsibility).Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 21b. Pengetahuan kewarganegaraan.c. Keterampilan kewarganegaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).Secara khusus tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut dimaksudkan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.a. Menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial.b. Memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.c. Berpikir secara kritis, rasional, kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.d. Berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial budaya.Tujuan akhir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah terwujudnya warga negara yang cerdas dan baik, yakni warga negara yang bercirikan bertumbuhkembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara tertib, damai, dan kreatif, sebagai cerminan dan pengejawantahan nilai, norma dan moral Pancasila. Peserta didik dikondisikan untuk selalu bersikap kritis dan berperilaku kreatif sebagai anggota keluarga, warga sekolah, anggota masyarakat, warga negara, dan umat manusia di lingkungannya secara cerdas dan baik. Proses pembelajaran diorganisasikan dalam bentuk belajar sambil berbuat (learning by doing), belajar memecahkan masalah sosial (social problem solving learning), belajar melalui perlibatan sosial (socio participatory learning), dan belajar melalui interaksi sosial-kultural sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat.4. Ruang Lingkup Mata Pelajaran PPKnMata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Next >