< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK52 A. Kompetensi Inti 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian KompetensiKompetensi DasarIndikator Pencapaian Kompetensi1.1. Mensyukuri nilai-nilai Pancasia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.1.1.1. Membangun nilai-nilai toleran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara. 1.1.2. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.2.1. Menunjukkan sikap gotong royong sebagai bentuk penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.2.1.1. Membangun nilai-nilai toleransi dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintah negara.2.1.2. Membangun nilai-nilai kejujuran dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintah negara.Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 53Kompetensi DasarIndikator Pencapaian Kompetensi3.1. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.3.1.1. Menganalisis sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia.3.1.2. Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non kementerian.3.1.3. Menganalisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.3.1.4. Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.4.1. Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Negara.4.1.1 Menyajikan hasil analisis tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.4.1.2 Mengomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.C. Materi Pembelajaran Bab 1Materi pelajaran PPKn Kelas X Bab 1 adalah Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, dengan Sub bab sebagai berikut.1. Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia.2. Kedudukan dan fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.3. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Materi-materi tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam RPP berdasarkan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur).Kelas X SMA/MA/SMK/MAK54D. Proses Pembelajaran 1. PERTEMUAN PERTAMA Pertemuan pertama ini merupakan wahana dialog untuk lebih memantapkan proses pembelajaran PPKn yang akan dilakukan pada pertemuan-pertemuan berikutnya. Pertemuan awal ini juga menjadi wahana untuk membangun ikatan emosional antara guru dan peserta didik; bagaimana guru dapat mengenal anak didiknya; bagaimana guru menjelaskan pentingnya mata pelajaran PPKn; bagaimana guru dapat menumbuhkan ketertarikan peserta didik terhadap materi yang akan dibahas. Dalam pertemuan ini guru juga dapat mengangkat isu aktual sebagai apersepsi. a. Indikator Pencapaian Kompetensi 1) Membangun nilai-nilai toleransi dan kejujuran dalam praktik pe-nyelenggaraan pemerintahan negara. 2) Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggara-an pemerintahan.3) Menyaji hasil analisis yang mengenai tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.4) Mengomunikasikan hasil analisis yang terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara.b. Materi Pelajaran1. Macam-Macam Kekuasaan NegaraMenurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang(c). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi:(a). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang(c). Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 552. Konsep Pembagian Kekuasaan di IndonesiaMenurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.(a). Pembagian kekuasaan secara horizontal(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .(b). Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelas X SMA/MA/SMK/MAK56pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Kegiatan PembelajaranKegiatan pembelajaran pada pertemuan ini menggunakan Model Pembelajaran Problem Based Learning sebagai berikut.SINTAKDESKRIPSI KEGIATANOrientasi peserta didik pada masalah1. Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar; kerapian dan kebersihan ruang kelas, presensi, menyiapkan media dan alat serta buku yang diperlukan.2. Guru memberikan penguatan tentang aspek motivasi belajar dan sikap spiritual peserta didik berkaitan dengan sara syukur peserta didik masih dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah (SMA). 3. Guru menegaskan kembali tentang topik dan tujuan pembelajaran, menjelaskan logistik yang dibutuhkan.4. Guru meminta peserta didik untuk mengamati Gambar 1.1. tentang foto presiden dengan para menteri di Istana Negara serta membaca buku Bab 1. Sub Bab A Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia.5. Guru meminta peserta didik untuk menganalisis suatu permasalahan terkait dengan pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia. 6. Guru meminta peserta didik mencatat hal-hal yang penting dan mungkin dapat dieksplorasi pada saat proses menganalisis nanti.Sumber: www.merdeka.comGambar 2.1 Foto Presiden dan Para MenteriBuku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 57SINTAKDESKRIPSI KEGIATANMengorganisasi peserta didik untuk belajar1. Guru membagi peserta didik dalam 7 kelompok yang beranggotakan 4 - 5 orang siswa, dengan pembagian tugas sebagai berikut.- Kelompok 1 dan 2 Analisis tentang kekuasaan konstitutif- Kelompok 3 dan 4 Analisis tentang kekuasaan legislatif - Kelompok 5 dan 6 Analisis tentang kekuasaan yudikatif- Kelompok 7 Analisis tentang kekuasaan kekuasaan eksaminatif2. Guru meminta peserta didik secara kelompok mencatat pertanyaan yang ingin diketahui dan mendorong peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan menuliskan pertanyaan secara mendalam dalam daftar pertanyaan, terkait dengan tugas yang diberikan. 3. Guru mengamati keterampilan peserta didik secara perorangan dan kelompok dalam menyusun pertanyaan.4. Selama penyelidikan, peserta didik didorong untuk mengajukan pertanyaan dan mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang tugas diberikan dengan indikator sebagai berikut. a. Tugas dan wewenang lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945.b. Hubungan kerja dengan lembaga negara lainnya. c. Permasalahan yang dihadapi lembaga negara tersebut. d. Solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi.5. Guru bertindak sebagai pembimbing yang siap membantu, namun peserta didik harus berusaha untuk belajar keras.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK58SINTAKDESKRIPSI KEGIATANMembimbing penyelidikan individual dan kelompok1. Guru membantu dan membimbing peserta didik untuk mengumpulkan informasi tentang Tugas yang diberikan sesuai dengan penugasannya yaitu sebagai berikut. a. Tugas dan wewenang lembaga negara menurut UUD NRI Tahun 1945.b. Hubungan kerja dengan lembaga negara lainnya. c. Permasalahan yang dihadapi lembaga negara tersebut. d. Solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi.2. Peserta didik mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari berbagai sumber, dan mengajukan pertanyaan pada peserta didik lain dalam kelompok untuk berpikir tentang jawaban terhadap pemecahan masalah terhadap kendala-kendala yang dihadapi lembaga negara tersebut. 3. Guru bertindak sebagai sumber belajar bagi peserta didik dengan memberi konfirmasi atas jawaban peserta didik, atau mengungkap lebih jauh penyelidikan yang telah mereka lakukan.Mengembangkan dan menyajikan hasil karya1. Guru membimbing peserta didik dalam kelompok untuk menyusun laporan hasil kajian kelompok. 2. Laporan tersebut dapat berupa bahan tayang (powerpoint) atau laporan tertulis.3. Guru membimbing setiap kelompok untuk menyajikan hasil telaah di kelas. Kegiatan penyajian dapat dilakukan setiap kelompok secara bergantian di depan kelas dan kelompok lain memberikan pertanyaan atau komentar terhadap hasil kerja dari kelompok penyaji.Menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah1. Guru meminta peserta didik untuk merekonstruksi pemikiran dan aktivitas mereka selama proses kegiatan pengumpulan informasi, proses analisis serta preses berlangsungnya tugas kelompok.2. Guru membantu peserta didik melakukan refleksi atau evaluasi terhadap penyelidikan dan proses-proses yang telah mereka lakukan.3. Guru mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 59d. Penilaian(1). Penilaian Sikap Penilaian sikap terhadap peserta didik dapat dilakukan dengan observasi selama proses pembelajaran berlangsung. (Panduan Observasi Terlampir)(2). Penilaian Pengetahuan Penilaian pengetahuan dilakukan dengan mengumpulkan hasil kerja kelompok sebagaimana tersebut dalam kegiatan pembelajaran problem based learning di atas.(3). Penilaian Keterampilan Penilaian keterampilan dilakukan guru dengan melihat kemampuan peserta didik dalam mengomunikasikan hasil kerja kelompok yang dibuat baik secara lisan (1 s.d 2 orang yang merupakan perwakilan kelompok) maupun secara tertulis (selain peserta didik yang mengomunikasikan).2. PERTEMUAN KEDUA Pertemuan kedua akan membahas materi tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non- departemen. Dalam pertemuan ini guru juga dapat mengangkat isu aktual sebagai apersepsi. a. Indikator Pencapaian Kompetensi 1) Membangun nilai-nilai toleransi dan kejujuran dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.2) Mengidentifikasi kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non-departemen.3) Menyajikan dan mengomunikasikan hasil analisis tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.b. Materi Pelajaran1. Tugas Kementerian Negara Republik IndonesiaKeberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.(a). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(b). Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.(c). Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.(d). Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK60Keberadaan Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.(a). Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.(b). Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.(c). Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik IndonesiaBerdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.(a). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(b). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(c). Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 61Kementerian koordinator, terdiri atas:(a). Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(b). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian(c). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(c). Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman3. Lembaga Pemerintah Non-KementerianSelain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. LPNK itu diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.c. Kegiatan PembelajaranSecara umum kegiatan pembelajaran dibagi tiga tahapan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.Deskripsi KegiatanPendahuluan 1. Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar dilanjutkan dengan apersepsi.2. Guru menyampaikan topik tentang “Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian”. 3. Guru mempersiapkan pembahasan materi melalui metode diskusi. Kelompok yang telah ditentukan topiknya pada pertemuan pertama (kelompok 1 agar mempersiapkan kelompoknya).Next >