< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK108No.PertanyaanJawaban5.Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya? Apa penyebabnya?4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.109Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraanm. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.INFO KEWARGANEGARAANa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam. b. UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. c. UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Kelas X SMA/MA/SMK/MAK110Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.1) Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.2) Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.3) Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.Selain itu, terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berikut uraiannya.1. Prinsip KesatuanPelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.111Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. Prinsip Riil dan Tanggung JawabPemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.3. Prinsip PenyebaranAsas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.4. Prinsip KeserasianPemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.5. Prinsip PemberdayaanTujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.Tugas Mandiri 4.2Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.Info KewarganegaraanUntuk memperkaya pengetahuan kalian tentang kompetensi ini, kalian dapat membuka web/Internet/media sosial atau sumber lainnya berkaitan dengan Model Pemerintahan Daerah di Prancis dan Amerika Serikat.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK112Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di IndonesiaNo.NKRIRumusan Hasil Diskusi1.Makna Desentralisasi............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................2.Makna Otonomi Daerah............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................3.Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................4.Kelebihan Desentralisasi1. .........................................................................................................2. .........................................................................................................3. .........................................................................................................4. .........................................................................................................5. ..........................................................................................................5.Kekurangan Desentralisasi1. ..........................................................................................................2. .........................................................................................................3. ..........................................................................................................4. .........................................................................................................5. .........................................................................................................113Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanB. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.a. Fungsi Layanan (Servicing Function) Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.1) Menyediakan infrastruktur ekonomiPemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.2) Menyediakan barang dan jasa kolektifFungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK1143) Menjembatani konflik dalam masyarakatFungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.4) Menjaga kompetisiPeran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.5) Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasaKehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.6) Menjaga stabilitas ekonomiMelalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.c. Fungsi PemberdayaanFungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.b. Dana perimbangan keuangan.c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.115Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraand. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.f. Konservasi dan standarisasi nasional.Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.3. Menciptakan demokratisasi.4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK116Tugas Mandiri 4.3Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.Tabel. 4.4. Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah PusatNo.NKRIRumusan Hasil Diskusi1.Makna Pemerintah Pusat.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................2.Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan1 ......................................................................................................... .......................................................................................................... ..........................................................................................................2 .......................................................................................................... ........................................................................................................... ............................................................................................................3 ........................................................................................................... ........................................................................................................... ............................................................................................................3.Kewenangan Pemerintah Pusat1. .........................................................................................................2. .........................................................................................................3. .........................................................................................................4. ........................................................................................................5. .........................................................................................................6. .........................................................................................................7. .........................................................................................................117Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanC. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah1. Kewenangan Pemerintah Daerah Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya di-pilih melalui pemilihan umum. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan. Artinya, gubernur menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan Info KewarganegaraanSeorang pejabat pusat atau daerah dilarang merangkap jabatan sebagai:1. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;2. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau3. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.Next >