< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK98UJI KOMPETENSI BAB 3Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.1. Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat, kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat. Jelaskan pengertian sistem politik menurut pendapat para ahli!2. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Jelaskan apa yang dimaksud partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.3. Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden. Uraikan proses pemberhentian presiden menurut Pasal 7B [1] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!4. Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Sebutkan 5 (lima) ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik!5. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat yang berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Jelaskan bentuk perilaku dan partisipasi politik yang dapat kita lakukan sebagai warga negara! 99Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPuji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatNya kita baru saja selesai mendiskusikan materi pada Bab 3 tentang Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945. Selamat kepada kalian yang sudah menyelesaikan materi Bab 3 dengan hasil yang memuaskan. Pada Bab 4 ini kalian akan mendalami harmonisasi pemerintah pusat dan Daerah, dengan cara memaknai desentralisasi/otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedudukan dan peran pemerintah pusat, kedudukan dan peran pemerintah daerah dan memaknai hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.Sebelum kalian mendiskusikan lebih mendalam tentang materi di Bab 4 ini, silakan kalian simak dan cermati artikel berikut.PERMASALAHAN SUMBER DAYA DAN KEMAMPUAN DAERAH DALAM PENERAPAN OTONOMI DAERAHGelombang demokrasi yang disertai dengan perubahan sistem perpolitikan nasional pada era reformasi hingga saat ini semakin memperlihatkan relatif menguatnya gejala keinginan rakyat daerah untuk mandiri dari keterikatan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.Fenomena ketidakadilan dalam dimensi sosial politik, ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya seakan menjadi pemicu utama bagi beberapa daerah yang ingin mandiri dari pemerintah pusat.Selain itu realitas pemerataan pembangunan baik pada tingkat pusat sampai tingkat daerah juga turut memancing aksi-aksi protes dari masyarakat. Daerah yang memiliki kekayaan alam yang luas tetapi pada kenyataannya jauh dari sentuhan pembangunan berkeadilan, bahkan ironisnya banyak daerah yang kaya akan sumberdaya alam, tetapi tingkat pendidikan dan kesejahteraan penduduknya relatif masih kurang.Implementasi otonomi daerah kerap menimbulkan berbagai permasalahan yang di antaranya disebabkan karena perbedaan kesiapan masing-masing daerah dalam mengimplementasikan otonomi daerah tersebut.BAB4Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahKelas X SMA/MA/SMK/MAK100Perbedaan jangkauan daerah yang satu dengan yang lain, dari pusat pemerintahan, terutama ibukota negara menjadikan ketimpangan kemampuan para personel di pemerintahan daerah bila dibandingkan dengan kemampuan dan sumberdaya manusia serta kualitas aparatur pemerintah yang jaraknya lebih dekat dengan pusat pemerintahan.Selain itu tidak semua daerah di Indonesia merupakan daerah yang memiliki keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia yang menjadi faktor pendukung utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah daerah yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya manusia akan lebih siap dibandingkan daerah yang sebaliknya. Bagaimana dengan daerah dimana kalian tinggal?Disarikan dari Buku: Hukum Pemda, Otonomi Daerah dan Implikasinya, Penulis Dr. H. M. BusrizaltiSetelah kalian menyimak dan mencermati artikel tersebut, silakan kalian diskusikan dengan teman sebangku atau sekelompok. Kemudian tuliskan komentar dan pertanyaan-pertanyaan yang mengacu kepada artikel tersebut.Pastikan komentar dan pertanyaan yang kalian tulis ke dalam kolom di bawah ini berbeda dengan komentar dan pertanyaan yang diajukan kelompok lain. Tabel 4.1. Pertanyaan atas Artikel Permasalahan Sumberdaya dan Kemampuan Daerah dalam Penerapan Otonomi DaerahNo.Pertanyaan1..............................................................................................................................................................2..............................................................................................................................................................3..............................................................................................................................................................101Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanNo.Pertanyaan4..............................................................................................................................................................5..............................................................................................................................................................Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kalian buat di atas, sekaligus dalam rangka mendalami Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, silakan kalian dalami uraian materi berikut ini.A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia1. DesentralisasiSecara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administratif.Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK102Menurut ahli ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah dalam kerangka negara kesatuan. Lembaga yang melimpahkan kewenangan dapat memberikan perintah kepada pejabat yang telah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pembuatan keputusan.Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.Sumber: www.dprd-ntbprov.go.idGambar 4.1 Setiap kepala daerah wajib memberikan laporan di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai perkembangan wilayahnya.103Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. Desentralisasi fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya adalah agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal sebagai berikut.a. Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.b. Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.c. Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif. d. Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.Info KewarganegaraanPada hakikatnya pemegang kekuasaan negara adalah rakyat Indonesia. Indonesia menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dilegasikan kepada pemerintah. Namun demikian, rakyat dapat mewujudkan dukungannya melalui antara lain sebagai berikut.1. Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah.2. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah3. Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Indonesia, seperti kewajiban membayar pajak, kewajiban mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK104Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.f. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.g. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.h. Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.i. Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.Sumber: www.nanaulana.blogspot.co.idGambar 4.2 Gedung sekolah merupakan fasiltas umum yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan desentralisasi dengan maksimal.j. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.105Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraank. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.a. Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.c. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.Coba berikan pendapat atau komentar tentang pelaksanaan desentralisasi di Indonesia setelah kalian membaca kelemahan dan kelebihan dari sistem desentralisasi.………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………2. Otonomi DaerahBanyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli. Menurut H.M. Agus Santoso, pengertian otonomi daerah di antaranya adalah sebagai berikut.a. C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.b. J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK106c. Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.Dengan demikian, dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara KesatuanNegara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi 107Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraandan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.Tugas Mandiri 4.1Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna otonomi daerah, jawab pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam Tabel 4.2.Tabel 4.2. Makna Otonomi Daerah di IndonesiaNo.PertanyaanJawaban1.Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?2.Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?3.Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?4.Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?Next >