< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAKxGambar 4.11 Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah harus berdasarkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi .............................................................................................................. 128Bab 5Gambar 5.1 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ...................................... 135Gambar 5.2 Burung Garuda merupakan lambang negara Republik Indonesia 137Gambar 5.3 Perbedaan pendapat diperbolehkan dan merupakan hak setiap orang. Namun, perbedaan tersebut jangan sampai menghancurkan sendi-sendi persaudaraan antaranak bangsa. Jika terjadi bentrok kita semua yang akan rugi .................................... 142Gambar 5.4 Pelaksanaan upacara pada setiap hari Senin dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara .............................................................................. 152Bab 6Gambar 6.1 Kebudayaan Loncat Batu dari Nias. Kebudayaan Indonesia diartikan seluruh ciri khas suatu daerah yang ada sebelum terbentuknya Indonesia ................................................................................ 171Gambar 6.2 Konvoi pasukan Belanda ketika melakukan Agresi Militer I kepada bangsa Indonesia. ............................................................................ 172Gambar 6.3 Kegiatan bongkar muat di pelabuhan merupakan salah satu kegiatan perekonomian antarnegara atau antarprovinsi ................. 179Bab 7Gambar 7.1 Indonesia merupakan negara yang mempunyai banyak perbedaan, baik adat, budaya, agama, suku maupun yang lainnya ..................... 194Gambar 7.2 Kejujuran bisa dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Sikap jujur harus dilatih sejak dini. ................................... 198Gambar 7.3 Indonesia merupakan negara yang mempunyai komposisi penduduk yang beraneka ragam sehingga memunculkan banyak persoalan ............................................................................................. 204Gambar 7.4 Setelah ditetapkan oleh UNESCO bahwa batik merupakan warisan budaya Indonesia maka batik dapat berdaya saing dalam perdagangan. ....................................................................................... 206xiPendidikan Pancasila dan KewarganegaraanDaftar TabelBab 1Tabel 1.1 Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ....................................................... 10Tabel 1.2 Nama Presiden dan Nama Kabinet ................................................................. 14Tabel 1.3 Nama Kementerian dan Tugasnya .................................................................. 18Tabel 1.4 Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah Non-Kementerian .................................................................................................. 22Bab 2Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar ............................................................................. 37Tabel 2.2 Identifikasi negara yang berbatasan langsung dengan wilayah daratan dan lautan Indonesia ........................................................................... 44Tabel 2.3 Identifikasi permasalahan-permasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan...... 44Tabel 2.4 Kekayaan alam yang terdapat di wilayah tempat kalian ........................ 48Tabel 2.5 Identifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan .............................................................. 58Tabel 2.6 Contoh perilaku masyarakat di lingkungan sekitarmu yang mencerminkan perwujudan upaya membangun kerukunan beragama ........................................................................................... 61Tabel 2.7 Identifikasi Mengenai Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI .......................... 65Bab 3Tabel 3.1 Peranan Organisasi infrastruktur ..................................................................... 80Tabel 3.2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia ................................................... 85Tabel 3.3 Ciri-ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ............................................... 89Tabel 3.4 Contoh Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Politik ................................ 94Bab 4Tabel 4.1 Pertanyaan atas Artikel ........................................................................................ 100Tabel 4.2 Makna Otonomi Daerah di Indonesia ............................................................ 107Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia ...................... 112Tabel 4.4 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat ...................................... 116Tabel 4.5 Makna kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah ................................... 121Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.................................................... 137Kelas X SMA/MA/SMK/MAKxiiBab 5Tabel 5.1 Identitas Provinsi .................................................................................................. 148Tabel 5.2 Sikap dan Komitmen Persatuan ....................................................................... 149Tabel 5.3 Hak dan Kewajiban Warga Negara .................................................................. 154Tabel 5.4 Penyebab Terjadinya Disintegrasi Nasional ................................................. 155Tabel 5.5 Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara .... 169Bab 6Tabel 6.1 Ancaman dan Akibatnya ..................................................................................... 183Tabel 6.2 Ancaman dalam Berbagai Dimensi ................................................................. 184Tabel 6.3 Ancaman di Bidang Ipoleksosbudhankam .................................................. 190Tabel 6.4 Peran Serta Masyarakat untuk Mengatasi Ancaman ................................ 193Bab 7Tabel 7.1 Contoh Keberhasilan Pelaksanaan Asas Wawasan Nusantara .............. 207Tabel 7.2 Akibat dari faktor Kependudukan ................................................................... 214Tabel 7.3 Hubungan Trigatra dan Pancagatra dengan Wawasan Nusantara ...... 221Tabel 7.4 Implementasi Wawasan Nusantara ................................................................. 2241Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSelamat ya, atas keberhasilan kalian yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan diterima di sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Keberhasilan ini sudah sepatutnya kalian syukuri, karena keberhasilan kalian merupakan anugerah dan nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa.Rasa syukur kalian kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai seorang pelajar adalah dengan menunjukkan semangat belajar yang tinggi dalam rangka mengembangkan potensi diri. Hal ini dapat kalian tunjukkan dengan memahami dan mempelajari materi dalam buku ini. Selain itu, kembangkanlah cara belajar secara mandiri dan bekerja sama dengan teman kalian dalam menyelesaikan tugas-tugas pada buku ini.Kalian saat ini akan segera memulai mempelajari Bab Pertama tentang Nilai-Nilai Pancasila dalam kerangka praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Coba kalian amati gambar 1.1.BAB1Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan NegaraSumber: www.merdeka.comGambar 1.1 Jajaran Kabinet Kerja 2014-2019Kelas X SMA/MA/SMK/MAK2Siapa yang ada di gambar tersebut? Mereka adalah pejabat negara yang sering kita sebut dengan pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia1. Macam-Macam Kekuasaan NegaraKonsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincang-kan, baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?Secara sederhana, kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran 3Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraandari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.Sumber: www.bintarwicaksono.blogspot.comGambar 1.2 Ketua RT/RW mempunyai kekuasaan atas wilayahnya dengan melaksanakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), agar masyarakat tetap aman.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK4b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.Tugas Mandiri 1.1Setelah membaca uraian di atas, coba kalian uraikan dalam satu paragraf mengenai pentingnya kekuasaan negara. Informasikanlah pendapat kalian pada teman yang lainnya. Pentingnya kekuasaan negara ………………………………………………………………………………………………………………………Sumber: www.leonardooh.wordpress.comGambar 1.3 John Locke adalah tokoh politik dan Bapak Liberalisme.5Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. Konsep Pembagian Kekuasaan di IndonesiaDalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.Sumber: www.yanuarimarwanto.wordpress.comGambar 1.4 Indonesia adalah negara yang menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of power). Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tugasnya sesuai dengan kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya adalah pengawasan.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK6Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.a. Pembagian Kekuasaan Secara HorizontalPembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”7Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.” Next >