< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK8Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.b. Pembagian Kekuasaan Secara VertikalPembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter 9Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraandan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.Tugas Kelompok 1.1Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel. Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.NoNama Lembaga NegaraDasar HukumTugas dan Wewenang1.Majelis Permusyawaratan Rakyat2.Dewan PerwakilanRakyat3.Dewan PerwakilanDaerah4.Presiden5.Mahkamah Agung6.Mahkamah KonstitusiKelas X SMA/MA/SMK/MAK10NoNama Lembaga NegaraDasar HukumTugas dan Wewenang7.Komisi Yudisial8.Badan PemeriksaKeuanganB. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian1. Tugas Kementerian Negara Republik IndonesiaDari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!Tabel 1.1Kewenangan Presiden Republik Indonesia MenurutUUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kewenangan Presiden RepublikIndonesia sebagai Kepala NegaraKewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahana. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).a. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).b. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).c. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).11Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanKewenangan Presiden RepublikIndonesia sebagai Kepala NegaraKewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahanc. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).d. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2).f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).Kelas X SMA/MA/SMK/MAK12Kewenangan Presiden RepublikIndonesia sebagai Kepala NegaraKewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahanl. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, 13Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraanhubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, Kelas X SMA/MA/SMK/MAK14pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.Tugas Mandiri 1.2Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai nama-nama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden saat ini. Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini.Tabel 1.2Nama Presiden dan Nama KabinetPresiden Ke-Nama PresidenNama Kabinet15Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik IndonesiaSetelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.1) Kementerian Dalam Negeri2) Kementerian Luar Negeri3) Kementerian Pertahananb. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.1) Kementerian Agama2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia3) Kementerian Keuangan4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi6) Kementerian KesehatanKelas X SMA/MA/SMK/MAK167) Kementerian Sosial8) Kementerian Ketenagakerjaan9) Kementerian Perindustrian10) Kementerian Perdagangan11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat13) Kementerian Perhubungan14) Kementerian Komunikasi dan Informatika15) Kementerian Pertanian16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan17) Kementerian Kelautan dan Perikanan18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi19) Kementerian Agraria dan Tata Ruangc. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah5) Kementerian Pariwisata6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak7) Kementerian Pemuda dan Olahraga8) Kementerian Sekretariat Negara17Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSelain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.a) Kementerian Dalam Negerib) Kementerian Hukum dan HAMc) Kementerian Luar Negerid) Kementerian Pertahanane) Kementerian Komunikasi dan Informatikaf) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.a) Kementerian Keuanganb) Kementerian Ketenagakerjaanc) Kementerian Perindustriand) Kementerian Perdagangane) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyatf) Kementerian Pertaniang) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananh) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasionali) Kementerian Badan Usaha Milik Negaraj) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.a) Kementerian Agama;b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;d) Kementerian Kesehatan;e) Kementerian Sosial;f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;Next >