< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK28No.Bentuk Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan IndonesiaDi LingkunganKeluargaDi Lingkungan SekolahDi Lingkungan Masyarakat4.5.Rangkuman1. Kata KunciKata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah kekuasaan, pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan, kementerian negara, dan pemerintahan daerah.2. Intisari Materia. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi, terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah perubahan.b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian 29Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraankekuasaan negara antara lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota).c. Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.d. Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/ kota merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. Pemerintahan daerah menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.e. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasi-kan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.Penilaian DiriPenyelenggaraan pemerintahan negara baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak akan efektif apabila tidak didukung secara aktif oleh seluruh rakyat Indonesia. Kalian sebagai rakyat Indonesia juga mempunyai kewajiban mendukung setiap penyelenggaraan pemerintahan di negara kita, salah satunya adalah dengan mengetahui dan memahami tugas dan kewenangan pemerintah. Berikut ini terdapat beberapa indikator perilaku yang mencerminkan salah satu bentuk dukungan terhadap pemerintah. Bubuhkanlah tanda ceklis (√) pada kolom “ya” atau “tidak” sesuai dengan kenyataan, serta jangan lupa berikan alasannya.No.Contoh Indikator Pemahaman terhadap Penyelenggaraan PemerintahanYaTidakAlasan1.Mengetahui nama-nama lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK30No.Contoh Indikator Pemahaman terhadap Penyelenggaraan PemerintahanYaTidakAlasan2.Memahami tugas dan fungsi dari setiap lembaga tinggi negara.3.Mengetahui nama-nama pimpinan/ketua lembaga-lembaga tinggi negara selain lembaga kepresidenan.4.Mengenal nama-nama Kementerian Negara Republik Indonesia.5.Mengetahui nama-nama menteri yang memimpin kementerian negara.6.Memahami tugas dan fungsi setiap kementerian negara.7.Mengetahui perbedaan kewenangan pemerintah daerah.8.Mengenal batas-batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal.9.Mengetahui peraturan daerah yang diberlakukan di daerah tempat tinggal.10.Mengetahui nama-nama lembaga daerah yang ada di provinsi dan kabupaten/kota tempat kita tinggal.31Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanNo.Contoh Indikator Pemahaman terhadap Penyelenggaraan PemerintahanYaTidakAlasan11.Mengetahui nama gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota .12.Mengetahui hari ulang tahun kabupaten/kota tempat kita tinggal.13.Berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti.14.Membayar retribusi parkir.15.Mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.Apabila jawaban sebagian besar menjawab “tidak” pada kolom indikator-indikator tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan perilaku serta meningkatkan wawasan kalian mengenai Pemerintahan Negara Republik Indonesia.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK32PROYEK BELAJAR KEWARGANEGARAANMari Menganalisis BeritaCermatilah berita di bawah ini.7 Kementerian/Lembaga ini Dapat Rapor Merah dari JokowiPresiden Joko Widodo hari ini menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang langsung diserahkan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.Dari hasil laporan BPK Jokowi mengaku memberikan rapor merah tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) yang oleh BPK memiliki predikat laporan keuangan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer.“Ini yang saya sebutkan yang mendapatkan predikat Tidak Memberikan Pendapat atau disclaimer, biar tahu semuanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (5/6/2015).Disebutkannya di hadapan semua kepala lembaga dan para menteri, ketujuh K/L tersebut adalah Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP RRI, LPP TVRI dan Ombudsman Republik Indonesia.Dari hasil laporan tersebut, Jokowi memerintahkan kepada pejabat yang ada di kementerian dan lembaga yang telah disebutkan tersebut untuk memperbaiki laporan keuangannya supaya jelas dan lebih transparan.”Saya tadi hanya membacakan hasil, bukan memberi opini karena yang beri opini itu BPK. Hasil pemeriksaan ini sebagai momentum untuk memperbaiki,” jelas Jokowi.Untuk memperkuat hal itu, Jokowi memerintahkan kepada seluruh K/L untuk memperbaiki sistem peringatan dini dengan memaksimalkan fungsi pengawasan intern di setiap organisasinya.“Akhir kata saya mengajak kementerian dan lembaga untuk berbenah, untuk memperbaiki membangun tata kelola kuangan terbuka, transparan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat sebaik-baiknya,” tutup Jokowi. (Yas/NDw)Sumber: www.bisnis.liputan6.com33Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSetelah membaca berita di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.1. Menurut kalian bolehkah suatu lembaga negara dalam hal ini kementerian negara dievaluasi atau dinilai kinerjanya oleh presiden? Berikan alasanmu!………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………2. Apa saja manfaat dari dilakukannya penilaian terhadap kinerja kementerian negara?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………3. Faktor apa saja yang menyebabkan suatu kementerian negara berkinerja kurang memuaskan?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………4. Bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………5. Menurut kalian apa saja yang harus dilakukan kementerian untuk meningkatkan kinerja?………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………Kelas X SMA/MA/SMK/MAK34UJI KOMPETENSI BAB 1Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!35Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPada hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak untuk mempelajari materi pembelajaran pada Bab Dua. Kalian sudah dianggap berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya dengan memperoleh nilai di atas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini. Oleh karena itu, untuk mengawali pembelajaran pada Bab Dua ini, coba kalian amati gambar 2.1 di bawah ini.Setelah mengamati gambar tersebut, apa yang ada di benak kalian berkaitan dengan keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)? Pernahkah kalian memikirkan bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa saja yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan sosok warga negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal Konstitusi Negara Republik Indonesia.BAB2Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan BernegaraSumber: www.ilmupengetahuanumum.comGambar 2.1 Konstitusi Negara Republik IndonesiaKelas X SMA/MA/SMK/MAK36UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang membedakannya dari negara lain.Pada bab ini, kalian akan diajak untuk menganalisis ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia tercinta.A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaKalian pada saat ini berpijak dan hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yang baik tentu saja kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. Sekarang coba kalian amati gambar 2.2.Sumber: www.ajengrahmap.wordpress.comGambar 2.2 Indonesia merupakan Negara kepulauan (archipelago) yang memiliki wilayah lautan yang sangat luas. Seringkali juga Indonesia disebut sebagai Negara Maritim.37Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSetelah kalian mengamati gambar di atas, coba kalian susun pertanyaan- pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut. Kemudian jadikan pertanyaan-pertanyaan yang kalian rumuskan sebagai bahan diskusi. Tuliskan pertanyaan yang kalian susun dalam tabel di bawah ini. Tabel 2.1 Pertanyaan tentang Gambar NoPertanyaan1.Bagaimana kondisi wilayah Indonesia di daratan, lautan, dan udara?2.3.4.5.Nah, untuk memperlancar proses diskusi yang akan kalian lakukan, bacalah terlebih dahulu lanjutan pemaparan materi berikut ini.Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.Istilah “nusantara” dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-Next >