< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK18g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; danh) Kementerian Pemuda dan Olahraga.4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineralb) Kementerian Perhubunganc) Kementerian Kelautan dan Perikanand) Kementerian PariwisataTugas Mandiri 1.3Nah, setelah kalian membaca materi pembelajaran di atas, coba kalian kelompokkan kementerian negara Indonesia berdasarkan lingkup tugasnya. Tuliskan dalam tabel di bawah ini.Tabel 1.3Nama Kementerian dan TugasnyaNo.Kementerian Koordinator Nama KementerianTugasnya1.Bidang Politik, Hukum dan Keamanan……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………2.Bidang Perekonomian……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………19Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanNo.Kementerian Koordinator Nama KementerianTugasnya3.Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………4.Bidang Kemaritiman……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………3. Lembaga Pemerintah Non-KementerianSelain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.Sumber: www.tempo.comGambar 1.5 Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu lembaga negara non kementerian yang tugasnya, yaitu di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK20Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.2) Badan Informasi Geospasial (BIG).3) Badan Intelijen Negara (BIN).4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).9) Badan Narkotika Nasional (BNN).10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.21Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.21) Badan SAR Nasional (BASARNAS).22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.24) Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.27) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.30) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Tugas Kelompok 1.2Bacalah secara berkelompok buku sumber dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK22Tabel 1.4Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah Non-KementerianNoNama Lembaga Pemerintah Non-KementerianTugas dan Fungsi1.2.3.4.5.6.7.8.9.10.C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan1. Sistem Nilai dalam PancasilaSistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain. Jika kita berbicara tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.23Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. Implementasi PancasilaPancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika dia harus melakukan korupsi, penyelewengan harta negara, dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Info KewarganegaraanNilai-Nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada, baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK24Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara Indonesia masa kini. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengakuan terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan (fairness) yang non-diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam membuat keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.Sumber: www.kompasiana.comGambar 1.6 Nilai dan Sila dalam Pancasila harus menjiwai dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.25Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraanmerupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang-wenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan NegaraPengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa1) Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.2) Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.3) Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.4) Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.5) Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.6) Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK26b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab1) Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.2) Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.3) Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.c. Nilai Sila Persatuan Indonesia1) Nasionalisme.2) Cinta bangsa dan tanah air.3) Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.4) Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.5) Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan1) Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.2) Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.3) Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.4) Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.27Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraane. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia1) Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.2) Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.3) Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.RefleksiSetelah kalian mempelajari proses penyelenggaraan pemerintahan negara kita, kalian semakin memahami bahwa sikap positif warga negara terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan yang sedang dijalankan mutlak diperlukan. Sikap positif dapat diwujudkan mulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu lingkungan keluarga. Coba kalian renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di berbagai lingkungan kehidupan.No.Bentuk Sikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan IndonesiaDi LingkunganKeluargaDi Lingkungan SekolahDi Lingkungan Masyarakat1.2.3.Next >