< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK68negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling). b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri. c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn. d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka. e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. f. Pengabdian sebagai anggota TNI. g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.69Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanTugas Mandiri 2.4Janganlah kalian memikirkan apa yang negara berikan, tetapi harus berpikir apa yang telah kalian berikan untuk negara. Pernyataan itu merupakan inti dari kesadaran bela negara. Nah sekarang coba kalian renungkan, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud warga negara yang memiliki kesadaran bela negara? Hal-hal yang sudah saya lakukan di antaranya:…………………………………………………………………………………….…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………RefleksiSetelah kalian mempelajari materi tentang pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan tentang wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama, serta sistem pertahanan dan keamanan negara, tentu saja kalian semakin meyakini betapa pentingnya menjaga keutuhan wilayah, menjadi warga negara yang baik, mewujudkan kemerdekaan beragama, dan berpartisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Untuk menguji keyakinan kalian, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.1. Kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Bagaimanakah cara kalian untuk mensyukuri anugerah tersebut?2. Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah kalian lakukan untuk mendorong kemajuan bangsa dan negara Indonesia?3. Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agamis dengan masyarakat yang beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong tumbuhnya kerukunan antar umat beragama?4. Sebagai seorang pelajar, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud partisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara?Kelas X SMA/MA/SMK/MAK70Rangkuman1. Kata kunciKata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini adalah wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama, pertahanan negara, keamanan nasional dan bela negara.2. Intisari Materia. Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 A, Negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara.b. Warga Negara dan Penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk Indonesia terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang asing yang disahkan menjadi Warga Negara Indonesia.c. Kemerdekaan beragama di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E, Pasal 28 I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945. Kemerdekaan beragama merupakan hak setiap warga negara untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakininya. Kemerdekaan beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak bergama, serta tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain.d. Sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia diatur dalam Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sistem pertahanan dan keamanan negara tidak akan kokoh apabila tidak didukung oleh kesadaran bela negara dari setiap warga negara Indonesia.71Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPenilaian DiriNah, coba sekarang kalian amati diri masing-masing, apakah perilaku kalian telah mencerminkan warga negara yang baik atau belum? Mari berbuat jujur dengan mengisi daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda ceklis (√) pada kolom berikut ini.a. Sl (selalu), apabila selalu melakukan sesuai pernyataan.b. Sr (sering), apabila sering melakukan sesuai dengan pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan.c. Kd (kadang-kadang), apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan.d. TP (tidak pernah), apabila tidak pernah melakukan.No.Contoh PerilakuSlSrKdTPAlasan1.Menjaga kebersihan lingkungan sekitar.2.Menjaga kelestarian alam.3.Membantu fakir miskin dan anak-anakterlantar.4.Membantu korban bencana alam.5.Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.6.Tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK72No.Contoh PerilakuSlSrKdTPAlasan7.Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan.8.Memakai produk dalam negeri.9.Tidak memilih teman berdasarkan perbedaan agama.10.Tidak menyinggung perasaan orang lain.11.Bekerja keras dalam mencapai cita-cita.12.Menghormati hak orang lain.13.Tidak mencorat-coret fasilitas negara yang ada di sekolah seperti dinding, meja, dan kursi.14.Tidak terlambat datang ke sekolah.15.Ikut merasa bangga ketika melihat orangIndonesia beprestasi.Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan perilaku kalian agar menjadi lebih baik.73Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPROYEK BELAJAR KEWARGANEGARAANMari Menulis Artikel1. Buatlah sebuah artikel sebanyak enam sampai delapan paragraf.2. Pililah salah satu dari empat tema di bawah ini untuk melaksanakan simulasi.a. Pemanfaatan potensi kekayaan alam wilayah Indonesiab. Peran Warga Negara Indonesia dalam proses pembangunanc. Membangun kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari d. Membangun kesadaran bela negara masyarakat Indonesia3. Artikel disusun dengan diketik dalam kertas A4.4. Apabila sudah selesai segera kumpulkan kepada guru dan informasikan nilai yang kalian peroleh kepada orang tua masing-masing sebagai bentuk pertanggungjawaban kalian.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK74UJI KOMPETENSI BAB 2Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!2. Batas wilayah pada dasarnya menunjukkan luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan. Berdasarkan hal tersebut uraikan batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan yang berbatasan dengan negara tetangga RI!3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?4. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia?5. Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara Indonesia!75Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanMarilah bersama-sama memanjatkan puji dan syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita. Pada pokok bahasan ini, kalian akan mempelajari Bab Tiga dari buku ini. Setelah mempelajari bab sebelumnya, tentu pengetahuan dan pemahaman kalian semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku yang semakin baik.Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami kewenangan lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian amati gambar 3.1.Tahukah kalian gambar apakah itu? Gedung tersebut adalah gedung MPR/DPR RI, merupakan tempat para wakil rakyat yang sering kita sebut anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yang hak BAB3Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Sumber: www.primaironline.comGambar 3.1 Gedung MPR/DPR merupakan gedung tempat bekerja dan berkumpulnya wakil rakyat untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK76dan kewajibannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dengan kata lain menjadi wakil rakyat dalam mengawasi pemerintahan untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara. Walaupun demikian, pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.Sejarah bangsa Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yang bertujuan untuk membangun sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian sejarah mencatat, sistem politik Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1998 belum menunjukkan sistem politik yang mapan. Jatuh bangun kabinet di orde lama, pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin dan monotafsir terhadap Pancasila oleh orde baru memperlihatkan sistem politik Indonesia terus mencari bentuknya. Pembangunan sistem politik Indonesia menjadi sebuah sistem politik yang mapan menuntut peran aktif seluruh rakyat Indonesia. Upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem politik Indonesia akan menjadi sia-sia apabila tidak didukung oleh rakyat Indonesia. A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik1. SuprastrukturSistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruh-an yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional. Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.77Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanSecara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem politik, di antaranya adalah sebagai berikut.a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.Info KewarganegaraanSecara umum ciri-ciri sistem politik antara lain adalah sebagai berikut.1. Memiliki tujuan.2. Mempunyai komponen-komponen.3. Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yang berbeda.4. Adanya interaksi antara komponen satu dengan yang lainnya.5. Adanya mekanisme kerja (pengaturan struktur kerja dalam sistem politik).6. Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengatur komponen dalam sistem atau di luar sistem. Tiap komponen memiliki kekuasaan, namun tingkatannya berbeda-beda.7. Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip dan pemikiran) sebagai tolok ukur dalam pengembangan sistem tersebut.Next >