< PreviousKelas X SMA/MA/SMK/MAK78Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistem-sistem sosial yang lainnya. Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.79Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. InfrastrukturInfrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri). Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada Sumber: www.agungdodypamungkas.wordpress.comGambar 3.2 Partai politik merupakan salah satu pendidikan politik bagi masyarakat.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK80masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedang-kan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.Tugas Mandiri 3.1Coba kalian tuliskan peranan organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik dalam sistem politik IndonesiaTabel 3.1Peranan Organisasi InfrastrukturNo.Organisasi InfrastrukturContoh Peranannya1.Partai Politik2.Kelompok Kepentingan81Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanNo.Organisasi InfrastrukturContoh Peranannya3.Kelompok Penekan4.Media Komunikasi PolitikB. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)4. Presiden/Wakil Presiden5. Mahkamah Agung6. Mahkamah Konstitusi7. Komisi Yudisial8. Badan Pemeriksa KekuanganKedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.Kelas X SMA/MA/SMK/MAK82Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.Sumber: www.pembelajaranhukumindonesia.blogspot.comGambar 3.3 Skema lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.83Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan2. Presidena. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).Kelas X SMA/MA/SMK/MAK844. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).5. Mahkamah Agung (MA)a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).6. Mahkamah Konstitusi (MK)a. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 19452) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.3) Memutus pembubaran partai politik.4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)Sumber: www.bisnis. liputan6.comGambar 3.4 Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga mandiri yang mempunyai tugas khusus memeriksa pengelolaan keuangan negara.85Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden. 7. Komisi Yudisial (KY)a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). 8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.Tugas Mandiri 3.2Untuk memahami lebih jauh tentang makna Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.Tabel 3.2Sistem Pemerintahan Republik IndonesiaNoSistem Pemerintahan Republik Indonesia1Landasan HukumLembaga Negara di Indonesia.....................................................................................................................................................................................................................................................................Kelas X SMA/MA/SMK/MAK86NoSistem Pemerintahan Republik Indonesia2Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI1. Legislatif.............................................................................................................................................................................................................................................2. Eksekutif.............................................................................................................................................................................................................................................3. Yudikatif.............................................................................................................................................................................................................................................C. Tata Kelola Pemerintahan yang BaikMenurut World Bank, Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini banyak dibahas dalam ilmu politik dan administrasi publik, terutama dalam hubungannya dengan demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis.1. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.2. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.3. Unsur warga masyarakat (stakeholders).87Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanPada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada kepentingan rakyat. Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi bersama dan sekaligus merencanakan bersama tentang sesuatu yang hendak dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.b. Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.1) Hubungan antara pemerintah dan pasar. Misalnya, pemerintah mengendalikan harga-harga sembako agar sesuai dengan harga pasar.2) Hubungan antara pemerintah dan rakyat. Misalnya, pemerintah memberikan pelayanan dan perlindungan bagi rakyat.3) Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.4) Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh masyarakat, pejabat birokat atau politisi.Next >