< Previous134 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 134 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK D. Tugas IndiYidu1. Sebutkan nama-nama keluargamu dalam bentuk silsilah keluarga (berbentuk bagan)! 2. Sebutkan nama-nama gurumu dari tingkat TK, SD, dan SMP (dikelompokkan) dalam bentuk bagan!3. Buatlah kesan-kesan terhadap gurumu baik di tingkat TK, SD, dan SMP!Tanggapan Orang Tua tentang Implementasi Materi IniSikapPengetahuanKeterampilanParaf Orang Tua Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 135 Prinsip dan Praktik Ekonomi IslamBab 9Prinsip dan PraNtiN (Nonomi IslamBer-Mu’±malah Sesuai Aturan IslamMenelaah Prinsip dan Praktik 'konomi IslamPengertian Mu’±malahMacam-Macam Mu’±malahSyirkah dan PerbankanPeta Konsep136 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 136 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Sumber: www.kontenberita.comGambar 9.1 Kegiatan di pasar tradisionalSumber: www.2.bp.blogspot.comGambar 9.2 Bank konvensionalSumber: www.cdn.klimg.comGambar 9.3 Bank syari’ahAktivitas Siswa:Setelah kamu mengamati gambar di atas, coba berikan tanggapanmu tentang pesan-pesan yang ada pada gambar tersebut! Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 137 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 137 Allah Swt. menjadikan kita sebagai makhluk sosial. Makhluk sosial adalah makhluk yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa dilakukan tanpa bantuan orang lain. Ini artinya kita harus melakukan interaksi atau hubungan dengan sesama. Kita perlu hidup tolong-menolong, dalam segala urusan hidup. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat menjadi teratur, hubungan yang satu dengan yang lainnya menjadi lebih baik. Namun demikian, sifat buruk sering kali menghinggapi diri kita. Contohnya adalah sifat tamak. Sifat tamak mendorong kita selalu mementingkan diri sendiri dan lupa terhadap kepentingan orang lain, bahkan masyarakat pada umumnya. Sifat inilah yang dapat membuat hidup kita menjadi gelisah tidak nyaman dan tenteram. Tamak, bisa mendorong kita untuk mengambil alih hak orang lain. Oleh karena itu, agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya tentang bagaimana kita melakukan interaksi dengan manusia yang lainnya. Hukum yang mengatur hubungan antarsesama manusia ini disebut mu’±malah. Tujuan diadakannya aturan ini adalah agar tatanan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan. Allah Swt. berfirman: Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt., ....” (Q.S. al-Maid±h/5: 2)Membuka Relung HatiSumber: www. 1.bp.blogspot.comGambar 9.4 Kerja bakti membangun rumah warga138 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 138 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Dalam melakukan interaksi antarsesama, kita tidak bisa ter-hindar dari perilaku jual-beli, utang-piutang, pinjam-meminjam, dan sewa-menyewa. Akan tetapi, karena mungkin ketidaktahuan kita, sering kali kita melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku. Akibatnya, banyak orang yang dirugikan. PerhatiNan perilaNX beriNXt ini1. Ada banyak pasangan yang belum dikaruniai anak. Demi memiliki buah hati, sepasang orang tua bahkan berkehendak mengadopsi bayi untuk diasuh sebagai anak kandung. Fenomena tersebut ternyata dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Dalam situs jual beli online, orang tersebut menawarkan bayi lucu berusia 18 bulan lengkap dengan fotonya. Bayi tersebut pun dihargai 10 juta rupiah dan ternyata banyak peminat menginginkan penjual bayi tersebut. Namun, setelah dikonfirmasikan ternyata hal tersebut adalah kebohongan belaka. Bagaimana tanggapanmu tentang jual-beli bayi online tersebut?2. Di taman bermain biasa dijajakan mainan berupa panah yang nantinya diarahkan pada lingkaran di dinding. Di papan tersebut terdapat nomor yang menunjukkan barang yang akan diperoleh. Jual-beli semacam ini mengandung garar karena jenis barang yang akan kita peroleh bersifat spekulatif atau untung-untungan. Mengapa hal ini dapat terjadi di negeri ini?Aktivitas Siswa:1. Sebutkan jenis aktivitas yang saling menguntungkan yang bisa kita lakukan!2. Kamu diminta mengkritisi peristiwa di atas dari beberapa sudut pandang (contoh dari sisi agama, sosial, budaya, dan sebagainya)!Mengkritisi Sekitar KitaSumber: www.sesiliastellaa.wordpress.comGambar 9.5 Jual beli di pasar modern Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 139 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 139 Memperkaya KhazanahA. PenJertian Mu’±malahMu’±malah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang ter-masuk urusan kemasyarakatan (per -gaulan, perdata, dan sebagainya). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya. Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut. 1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil. 2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba. 3. Tidak boleh dengan cara-cara §±l³m (aniaya). 4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan. 5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi. 6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram. Aktivitas Siswa:1. Carilah dalil-dalil (ayat atau hadis) yang menjelaskan larangan-larangan tersebut di atas!2. Jelaskan pesan-pesan yang terkandung dalam ayat dan hadis yang kamu temukan tersebut, dan hubungkan dengan keadaan sekarang!Sumber www.rodamemn.files.wordpress.FomGambar 9.6 Jual beli di pasar modern140 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 140 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK B. 0aFam-0aFam Mu’±malahSebagaimana telah dijelaskan di atas tentang macam-macam mu’±malah, di sini akan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.1. -Xal-Beli Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini: Artinya:”... dan Allah Swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275).Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’±n menyarankan agar dicatat, dan ada saksi, lihatlah penjelasan ini pada Q.S. al-Baqarah/2: 282.a. Syarat-Syarat -Xal-BeliSyarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.1) Penjual dan pembelinya haruslah: a) ball³g, b) berakal sehat,c) atas kehendak sendiri. 2) Uang dan barangnya haruslah: a) halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut;b) bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros.Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isr±’/17: 27)c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya. d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli. e) Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 141 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 141 3) Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban) b. Khiy±r 1) Pengertian Khiy±r Khiy±r adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiy±r karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “3enjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2) Macam-Macam Khiy±ra) Khiy±r Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar. Keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim). b) Khiy±r Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiya-kan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiy±r) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “(ngkau boleh khiy±r pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)c) Khiy±r Aibi (FaFat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin. 142 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 142 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK F. Rib± 1 PenJertian Rib±Rib± adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Rib±, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, “Rasulullah mengutuk orang yang mengambil rib±, orang yang mewakilkan, orang yang menFatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga. Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat: a) Sama timbangan ukurannya; atau b) Dilakukan serah terima saat itu juga,c) Tunai.Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain. Penjual Susu yang Jujur Dikisahkan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang ibu dan putrinya yang pekerjaan sehari-harinya adalah menjual susu. Pada suatu malam sang Ibu berkata kepada putrinya, “Campurkan susu murni ini dengan air agar jumlahnya lebih banyak. Kita akan untung banyak juga.” Dengan wajah kaget sang putri berkata, “Jangan, Bu, Khalifah Umar melarang itu.” Sang Ibu berkata, “khalifah Umar tidak akan melihat kita.” Mendengar jawaban ibunya sang putri spontan berkata,”Memang khalifah tidak melihat kita, tetapi Allah Swt. melihat perbuatan kita.” Tanpa sepengetahuan mereka, Khalifah Umar yang sedang berkeliling mengontrol rakyatnya mendengar perbincangan itu. Dalam hati khalifah bergetar, dan memuji kejujuran perilaku gadis itu, “Subhanallah, sunguh mulia akhlak gadis itu.”(Dikisahkan dari 365 Kisah Teladan Islami - Ariany Syurfah) Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 143 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 143 2 0aFam-0aFam 5ib± a) Rib± )a«li, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang ter-masuk riba. b) Rib± Qor«i, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba. c) Rib± <±di, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih di dalam tanah. d) Rib± Nas³’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen. Aktivitas Siswa:1. %anyak kegiatan di tengahtengah masyarakat yang bisa dikategorikan ribƗ. Coba carilah kegiatan-kegiatan tersebut!2. Jelaskan bagaimana tanggapanmu tentang kegiatan tersebut! 2. 8tanJ-piXtanJa. PenJertian 8tanJ-piXtanJ Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.Sumber: www.media.viva.co.idGambar 9.7 Pembayaran di pasar modern oleh kasir Next >