< Previous144 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 144 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK b. 5XNXn 8tanJ-piXtanJ Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 1) Yang berpiutang dan yang berutang,2) A da harta atau barang,3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “<a, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”Untuk menghindari keributan di kemudian hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran. Artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah/2: 28)Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda, ”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semaFam dari beberapa maFam rib±.” (HR. Baihaqi)3. Sewa-menyewaa. PenJertian Sewa-menyewa Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ij±rah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 145 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 145 Dasar hukum ij±rah dalam firman Allah Swt.:Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah/2: 2)Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aº-»al±q/5: )b. Syarat dan 5XNXn Sewa-menyewa 1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewa-kan, atau walinya. 4) Ditentukan barangnya serta keada-an dan sifat-sifatnya. 5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja. Sumber: www.artharentcar-semarang.comGambar 9.8 Sewa-menyewa (rental) kendaraanSumber: www.beritasumbar.comGambar 9.9 Tempat pegadaian146 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 146 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas. 7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama. Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut. 1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya. 2) Berapa lama masa kerja.3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.Aktivitas Siswa:1. Carilah barang-barang yang sering disewakan di masyarakat!2. Bagaimana pendapat kamu tentang sewa-menyewa barang tersebut?&. SyirkahSecara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.a. 5XNXn dan Syarat SyirkahAdapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan ta£arruf (pengelolaan harta). 2) Objek akad yang disebut juga ma’qud alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. 3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah £igat. Adapun syarat sah akad harus berupa ta£arruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.b. 0aFam-0aFam SyirkahSyirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah Cin±n, syirkah abd±n, syirkah wujµh, dan syirkah muf±wa«ah. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 147 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 147 1 Syirkah ‘In±n6\LrNDKµLnān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat. Contoh syirkah in±n: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat serYiFe dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing sy±rik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50. 2 Syirkah Abd±n6\LrNDKµDEGān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerMa fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal. Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan se besar 60 dan B sebesar 40. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah abd±n terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).Sumber www.bangunrumahindo.files.wordpress.FomGambar 9.10 jasa kontraktor dalam pembuatan rumah148 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 148 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Aktivitas Siswa:1. Carilah contoh V\LrNahµaEGān yang sering dilakukan oleh sebagian besar masyarakat!2. Bagaimana cara membagi keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh pelaku V\LrNahµaEGān!3 Syirkah :ujµh 6\LrNDKZuMnjK adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah ZuMnjh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal). Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50 dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujµh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abd±n.4 Syirkah 0uf±wa¶ah6\LrNDKPuIāZDڲDK adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. 6\LrNahmuIāZaڲah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa V\LrNahµLnān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa muIāZaڲah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa V\LrNahZuMnjh. Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah abd±n, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud mu«±rabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 149 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 149 kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah in±n di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujµh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah muf±wa«ah.Aktivitas Siswa:1. Buatlah contoh konkret setiap syirkah (V\LrNahµLnānµaEGānZuMnjhGanmuIāZaڲah) yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari!2. Tanggapi setiap contoh tersebut dengan menyertakan dalil sebagai penguat! 0u¶±rabahMu«±rabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (£±hibul m±l), dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mu«arrib). Keuntungan usaha secara mu«±rabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Akan tetapi, apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60 dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40 dari keuntungan.Mu«±rabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mu«±rabah muºlaqah dan mu«±rabah muqayyadah. Mu«±rabah muºlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Mu«±rabah muqayyadah adalah kebalikan dari mu«±rabah muºlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Mus±qah Muz±ra’ah dan Mukh±baraha Mus±qah Mus±qah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad. 150 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 150 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Konsep mus±qah merupakan kon sep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya. Sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama mus±qah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.b Muz±ra’ah dan Mukh±barah Muz±ra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini benih tanaman berasal dari petani. Sementara mukh±barah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam kerja sama ini, benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muz±ra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukh±barah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Muz±ra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukh±barah benihnya berasal dari pemilik lahan. Muz±ra’ah dan mukh±barah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.'. PerbanNan1. PenJertian PerbanNanBank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali dengan menggunakan sistem bunga. Hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan. Bank membantu masyarakat dalam bentuk penyimpanan maupun peminjam, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa bank.Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut.Sumber: www.kontraktoryogyakarta.comGambar 9.11 Jasa tenaga dalam membuat rumah. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 151 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 151 a. BanN KonYensional Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha. Penghimpunan dana digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.b. BanN Islam ataX BanN Syar³’ah Bank Islam atau bank syar³’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut.1) Mu«±rabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pe-laku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem mu«±rabah, pi-hak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusaha an.2) Musy±rakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.3) Wad³’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.4) Qar«ul has±n, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.5) Mur±bahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Sumber: www.cdn.tmpo.coGambar 9.12 Transaksi di bank syari’ah152 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK 152 Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi. Kemudian, bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya tersebut. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.Aktivitas Siswa:1. Cari informasi tentang perbankan, baik bank konvensional maupun syar³’ah!2. Jelaskan perbedaan antara bank konvensional dan bank syar³’ah!E. Asuransi Syar³’ah1. Prinsip-Prinsip AsXransi Syar³’ahAsuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari mu±malah. Dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama. Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut. Sumber: www.3.bp.blogspot.comGambar 9. 13 Asuransi syariah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 153 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 153 Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah Swt.,...” (Q.S. al-M±idah/5: 2)Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’±n dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Setiap individu bukan menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syar³’ah.2. Perbedaan AsXransi Syar³’ah dan AsXransi KonYensionalPrinsip asuransi syar³’ah tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syar³’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali. Apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan), maka tidak dapat diambil lagi.Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syar³’ah. Manfaat yang di ambil di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil. Syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal sehingga semua pemeluk agama dapat menggunakannya.Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syar³’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/:/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syar³’ah.Next >