< Previous 172Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 2a. Perundingan Awal di Jakarta Pada tanggal I Oktober 1945, telah diadakan perundingan antara Christison (Inggris) dengan pihak Republik Indonesia. Dalam perundingan ini Christison mengakui secara de facto terhadap Republik Indonesia. Hal ini pula yang memperlancar gerak masuk Sekutu ke wilayah Indonesia. Kemudian, pihak pemerintah RI pada tanggal 1 November 1945 mengeluarkan maklumat politik. Isinya bahwa pemerintah RI menginginkan pengakuan terhadap negara dan pemerintah RI, baik oleh Inggris maupun Belanda sebagaimana yang dibuat sebelum PD II. Pemerintah RI juga berjanji akan mengembalikan semua milik asing atau memberi ganti rugi atas milik yang telah dikuasai oleh pemerintah RI. Inggris yang ingin melepaskan diri dari kesulitan pelaksanaan tugas-tugasnya di Indonesia, mendorong agar segera diadakan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Oleh karena itu, Inggris mengirim Sir Archibald Clark Kerr. Di bawah pengawasan dan perantaraan Clark Kerr, pada tanggaI 10 Februari 1946 diadakan perundingan Indonesia dengan Belanda di Jakarta. Dalam perundingan ini Van Mook selaku wakil dari Belanda mengajukan usul-usul antara lain sebagai berikut:1) Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran berbentuk federasi, memiliki pemerintahan sendiri tetapi di dalarn lingkungan Kerajaan Nederland (Belanda);2) masalah dalam negeri di urus oleh Indonesia, sedangkan urusan luar negeri ditangani oleh pernerintah Belanda;3) sebelum dibentuk persemakmuran, akan dibentuk pemerintahan peralihan selama sepuluh tahun; dan4) Indonesia akan dimasukkan sebagai anggota PBB.Pihak Indonesia belum menanggapi dan mengajukan usul-usul balasannya. Kebetulan situasi Kabinet Syahrir mengalami krisis, Persatuan Perjuangan (PP) pimpinan Tan Malaka melakukan oposisi. PP mendesak pada pemerintahan bahwa perundingan hanya dapat dilaksanakan atas dasar pengakuan seratus persen terhadap RI. Ternyata mayoritas suara anggota KNIP menentang kebijaksanaan yang telah ditempuh oleh Syahrir. Oleh karena itu, Kabinet Syahrir jatuh. Presiden Sukarno kemudian menunjuknya kembali sebagai Perdana Menteri. Kabinet Syahrir II terbentuk pada tanggal 13 Maret 1946. Kabinet Syahrir II mengajukan usul balasan dari usul-usul Van Mook. Usul-usul Kabinet Syahrir II antara lain sebagai berikut: 173 Sejarah Indonesia1) RI harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah Hindia Belanda.2) Federasi Indonesia Belanda akan dilaksanakan dalam masa tertentu. Mengenai urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang Indonesia dan Belanda.3) Tentara Belanda segera ditarik kembali dari republik.4) Pemerintah Belanda harus membantu pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota PBB.5) Selama perundingan sedang terjadi, semua aksi militer harus dihentikan. Usulan Syahrir tersebut ternyata ditolak oleh Van Mook. Sebagai jalan keluarnya Van Mook mengajukan usul tentang pengakuan Republik Indonesia sebagai wakil Jawa untuk mengadakan kerja sama dalam upaya pembentukan negara federal yang bebas dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Pada tanggal 27 Maret 1946, Sutan Syahrir memberikan jawaban disertai konsep persetujuan yang isi pokoknya antara lain sebagai berikut: 1) supaya pemerintah Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas Jawa dan Sumatra; 2) supaya RI dan Belanda bekerja sama membentuk RIS; dan3) RIS bersama-sama dengan Nederland, Suriname, dan Curacao, menjadi peserta dalam ikatan kenegaraan Belanda.Usulan tersebut ternyata sudah saling mendekati kompromi. Oleh karena itu, usaha perundingan perlu ditingkatkan. b. Perundingan Hooge Veluwe Perundingan dilanjutkan di negeri Belanda, di kota Hooge Veluwe bulan April 1946. Pokok pembicaraan dalam perundingan itu adalah memutus pembicaraan yang dilakukan di Jakarta oleh Van Mook dan Syahrir. Sebagai penengah dalam perundingan, Inggris mengirim Sir Archibald Clark Kerr. Pada kesempatan itu Syahrir mengirim tiga orang delegasi dari Jakarta, yaitu Mr. W. Suwandi, dr. Sudarsono, dan A.K. Pringgodigdo. Mereka berangkat bersama Kerr pada 4 April 1946. Dari Belanda hadir lima orang yaitu Van Mook, J.H. van Royen. J.H. Logeman, Willem Drees, dan Dr. Schermerhorn. Perundingan tersebut untuk menyelesaikan perundingan yang tidak tuntas saat di Jakarta. 174Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 2Perundingan mengalami deadlock sejak hari pertama, karena masing-masing pihak sudah mempunyai harapan yang berbeda. Delegasi Indonesia berharap ada langkah nyata dalam upaya pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. Sementara pihak Belanda menganggap pertemuan di Hooge Veluwe itu hanya untuk sekedar pendahuluan saja.Pada akhir pertemuan dihasilkan, draf Jakarta yang sudah disiapkan. Sebagian dapat diterima dan sebagian lagi tidak dapat diterima. Usulan yang diterima antara lain adalah pengakuan kekuasaan RI atas Jawa, sementara Sumatra tidak diakui. Dari draf Jakarta, tidak ada satu pun yang disetuju secara resmi, sehingga tidak dilakukan penandatanganan. Alasan utama Belanda adalah Belanda tidak siap melakukan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menolak bentuk perundingan di Hooge Veluwe sebagai perjanjian internasional dua negara. Bagi Indonesia, menerima delegasi Republik Indonesia sebagai mitra sejajar berarti menganggap negeri bekas jajahannya sebagai mitra sejajar yang mempunyai kedudukan yang sama di dunia internasional. Sementara itu, Belanda masih belum mengakui Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Di sisi lain, kondisi Belanda yang saat itu sedang mempersiapkan pemilihan umum pertama pascaperang tidak siap untuk mengambil keputusan yang mengikat masalah Indonesia, karena masalah Indonesia tergantung pada peta politik yang ada di Belanda. Satu di antara partai politik yang menentang keras kebijakan perundingan adalah Partai Katolik, seperti halnya dengan kelompok PP di Indonesia. Pada awal dimulainya perundingan Hooge Valuwe, Romme pimpinan fraksi Partai Katholik di parlemen Belanda menulis di tajuk Harian Volkskrant dengan nada keras antinegosiasi yang berjudul De week der Schande (Minggu Yang Penuh Aib). Kegagalan perundingan Hooge Veluwe bagi kedua negara membawanya untuk kembali mengadakan perundingan. Bagi Indonesia perundingan Hooge Veluwe memperkuat posisi Indonesia di depan Belanda. Perundingan itu juga menjadikan masalah Indonesia menjadi perhatian dunia internasional. Perundingan itu pula yang mengantarkan pada diplomasi internasional dalam Perjanjian Linggarjati pada kemudian hari. 175 Sejarah Indonesiac. Pelaksanaan Perundingan Linggarjati Kegagalan dalam perundingan Hooge Veluwe, pada April 1946, menjadikan pemerintah Indonesia untuk beralih pada tindakan militer. Pemerintah Indonesia berpendapat perlu melakukan serangan umum di kedudukan Inggris dan Belanda yang berada di Jawa dan Sumatra. Namun genjatan senjata yang dilakukan dengan cara-cara lama dan gerilya tidak membawa perubahan yang berarti. Resiko yang dihadapi pemerintah semakin tinggi dengan banyaknya korban yang berjatuhan. Untuk mencegah bertambahnya korban pada bulan Agustus hingga September 1946 direncanakan untuk menyusun konsep perang secara defensif. Bagi Sukarno, Hatta, dan Syahrir perlawanan dengan strategi perang defensif itu lebih beresiko dibandingkan dengan cara-cara lama, karena akan memakan korban lebih banyak lagi. Menurut mereka pengakuan kedaulatan Republik Indonesia lebih baik dilakukan dengan jalan diplomasi. Pada awal November 1946, perundingan diadakan di Indonesia, bertempat di Linggarjati. Pelaksanaan sidang-sidangnya berlangsung pada tanggal 11 - 15 November 1946. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir, anggotanya Mr. Moh. Roem, Mr. Susanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani. Sementara pihak Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn dengan beberapa anggota, yakni Van Mook, F de Boor, dan van Pool. Sebagai penengah dan pemimpin sidang adalah Lord Killearn, juga ada saksi-saksi yakni Amir Syarifudin, dr. Leimena, dr. Sudarsono, dan Ali Budiarjo. Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta juga hadir di dalam perundingan Linggarjati itu. Dalam perundingan itu dihasilkan kesepakatan yang terdiri atas 17 pasal. Isi pokok Perundingan Linggarjati antara lain sebagai berikut: 1) Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan secara de facto pemerintahan RI atas wilayah Jawa, Madura, dan Sumatra. Daerah-daerah yang diduduki Sekutu atau Belanda secara berangsur-angsur akan dikembalikan kepada RI;2) Akan dibentuk Negara Indonesia Serikat (NIS) yang meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda (Indonesia) sebagai negara berdaulat;3) Pemerintah Belanda dan RI akan membentuk Uni Indonesia-Belanda yang dipimpin oleh raja Belanda;4) Pembentukan NIS dan Uni Indonesia- Belanda diusahakan sudah selesai sebelum 1 Januari 1949; 176Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 25) Pemerintah RI mengakui dan akan memulihkan serta melindungi hak milik asing;6) Pemerintah RI dan Belanda sepakat untuk mengadakan pengurangan jumlah tentara; dan7) Bila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perundingan ini, akan menyerahkan masalahnya kepada Komisi Arbitrase.Naskah persetujuan kemudian diparaf oleh kedua delegasi di Istana Rijswijk Jakarta (sekarang Istana Merdeka). Isi perundingan itu harus disyahkan dahulu oleh parlemen masing-masing (Indonesia oleh KNIP). Untuk meratifikasi dan mensyahkan isi Perundingan Linggarjati, kedua parlemen masih enggan dan belum puas. Pada bulan Desember 1946, Presiden mengeluarkan Peraturan No. 6 tentang penambahan anggota KNIP. Hal ini dimaksudkan untuk memperbesar suara yang pro Perjanjian Linggarjati dalam KNIP. Tanggal 28 Februari 1947 Presiden melantik 232 anggota baru KNIP. Akhirnya isi Perundingan Linggarjati disahkan oleh KNIP pada tanggal 25 Maret 1947, yang lebih dikenal sebagai tanggal Persetujuan Linggarjati. Setelah Persetujuan Linggarjati disahkan, beberapa negara telah memberikan pengakuan terhadap kekuasaan RI. Misalnya dari Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Afganistan, Birma (Myanmar), Saudi Arabia, India, dan Pakistan. Perjanjian Linggarjati itu mengandung prinsip-prinsip pokok yang harus Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 1945-1960, 1995.Gambar 7.13 Schermerhom dan Syahrir sedang memaraf naskah Persetujuan Linggarjati. 177 Sejarah Indonesiadisetujui oleh kedua belah pihak melalui serangkaian perundingan lanjutan. Ketentuan dalam pasal (2) misalnya, menentukan bahwa RI dan Belanda akan bekerja sama untuk membentuk Negara Indonesia Serikat sebagai pengganti Hindia Belanda. Namun, perundingan lanjutan terhambat karena masing-masing pihak menuduh tentaranya melanggar ketentuan genjatan senjata. Dokumen perjanjian itu pun akhirnya tidak membantu untuk memecahkan masalah bagi kedua belah bangsa. Bahkan memperburuk keadaan. Belanda kemudian mengadakan genjatan senjata operasi militer di Jawa dan Sumatra pada 21 Juli 1947. Belanda menyebut tindakan itu sebagai “actie politionel” (tindakan kepolisian). Istilah itu berarti “pengamanan dalam negeri” atau yang dimaksud di sini adalah Indonesia. Artinya, Belanda tidak mengakui kedaulatan Republik Indonesia, seperti yang sudah dinyatakan dalam dokumen Linggarjati. Belanda memberi sandi pada serangan umum itu dengan “Operasi Produk” yaitu operasi yang ditujukan untuk wilayah-wilayah yang dianggap penting secara ekonomi bagi Belanda. Kondisi itu mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengeluarkan resolusi. Ada dua resolusi yang disampaikan oleh PBB. Pertama, menghimbau agar RI dan Belanda segera menghentikan perang dan membentuk Negara Indonesia Serikat, seperti yang diamanatkan dalam perjanjian Linggarjati. Kedua, adalah usulan Amerika agar kedua belah pihak membentuk sebuah tim untuk membantu menyelesaikan masalah itu. Usulan itu kemudian dikenal dengan istilah “Komisi Tiga Negara”. Komisi Tiga Negara (KTN) itu terdiri atas Australia, yang diwakili oleh Richard C Kirby yang dipilih oleh RI. Belanda memilih Belgia yang diwakili oleh Paul van Zeeland. Amerika diwakili oleh Frank P. Graham yang dipilih oleh Belgia dan Autralia. Hasil dari KTN itu adalah perundingan diadakan kembali oleh Indonesia dan Belanda. Pihak Belanda mengusulkan agar diadakan perundingan di tempat yang netral. Atas jasa Amerika Serikat, maka digunakannya kapal yang mengangkut tentaranya, dengan nama USS Renville didatangkan ke Teluk Jakarta dari Jepang. Tentang perjanjian Renville ini akan dibahas lebih lanjut di bagian berikutnya. 178Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 2d. Konferensi Malino Dalam situasi politik yang tidak menentu di Indonesia, Belanda melakukan tekanan politik dan militer di Indonesia. Tekanan politik dilakukan dengan menyelenggarakan Konferensi Malino. Penyelenggaraan konferensi ini bertujuan untuk membentuk negara-negara federal di daerah yang baru diserahterimakan oleh Inggris dan Australia kepada Belanda. Di samping itu, di Pangkal Pinang, Bangka diselenggarakan konferensi untuk golongan minoritas. Konferensi Malino diselenggarakan pada 15-26 juli 1946, sedangkan Konferensi Pangkal Pinang pada 1 Oktober 1946. Diharapkan daerah-daerah ini akan mendukung Belanda dalam pembentukan negara federasi. Di samping itu, Belanda juga terus mengirim pasukannya memasuki Indonesia. Dengan demikian, kadar permusuhan antara kedua belah pihak semakin meningkat. Namun usaha-usaha diplomasi terus dilakukan. Sebagai contoh tanggal 14 Oktober 1946 tercapai persetujuan gencatan senjata. Usaha-usaha perundingan pun terus diupayakan.Setelah perjanjian Linggarjati, Van Mook mengambil inisiatif untuk mendirikan pemerintahan federal sementara sebagai pengganti Hindia Belanda. Tindakan Van Mook itu menimbulkan kegelisahan di kalangan negara-negara bagian yang tidak terwakili dalam susunan pemerintahan. Pada kenyataannya pemerintah federal yang didirikan Van Mook itu tidak beda dengan pemerintah Hindia Belanda. Untuk itulah negara-negara federal mengadakan rapat di Bandung pada Mei – Juli 1948. Konferensi Bandung itu dihadiri oleh empat negara federal yang sudah terbentuk yaitu Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Pasundan, dan Negara Madura. Juga dihadiri oleh daerah-daerah otonom seperti, Bangka, Banjar, Dayak Besar, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, dan Jawa Tengah. Sebagai ketua adalah Mr. T. Bahriun dari Negara Sumatra Timur. Rapat itu diberi nama Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO), yaitu suatu pertemuan untuk Musyawarah Federal. Pengambil inisiatif BFO itu adalah Ida Agung Gde Agung, seorang perdana menteri Negara Indonesia Timur. juga R.T. Adil Puradiredja, seorang perdana menteri Negara Pasundan. BFO itu dimaksudkan untuk mencari solusi dari situasi politik yang genting akibat dari perkembangan politik antara Belanda dan RI yang juga berpengaruh pada perkembangan negara-negara bagian. Pertemuan Bandung juga 179 Sejarah Indonesiadirancang untuk menjadikan pemerintahan peralihan yang lebih baik daripada pemerintahan Federal Sementara buatan Van Mook. (kamu dapat membaca lebih lanjut tentang peran BFO dalam perjuangan diplomasi pada buku Taufik Abdullah dan A.B.Lapian (ed) atau buku-buku yang lain). 2. Agresi Militer I Di tengah-tengah upaya mencari kesepakatan dalam pelaksanaan isi Persetujuan Linggarjati, ternyata Belanda terus melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan isi Persetujuan Linggarjati. Di samping mensponsori pembentukan pemerintahan boneka, Belanda juga terus memasukkan kekuatan tentaranya. Belanda pada tanggal 27 Mei 1947 mengirim nota ultimatum yang isinya antara lain sebagai berikut. a. Pembentukan Pemerintahan Federal Sementara (Pemerintahan Darurat) secara bersama.b. Pembentukan Dewan Urusan Luar Negeri.c. Dewan Urusan Luar Negeri, bertanggung jawab atas pelaksanaan ekspor, impor, dan devisa; dand. Pembentukan Pasukan Keamanan dan Ketertiban Bersama (gendarmerie), Pembentukan Pasukan Gabungan ini termasuk juga di wilayah RI.Pada prinsipnya Syahrir (yang kabinetnya jatuh Juni 1947) dapat menerima beberapa usulan, tetapi menolak mengenai pembentukan Pasukan Keamanan Bersama di wilayah RI. Tanggal 3 Juli dibentuk kabinet baru di bawah Amir Syarifuddin yang juga tetap menolak pembentukan Pasukan Keamanan Bersama di wilayah RI. Pada tanggal 21 Juli 1947 tengah malam, pihak Belanda melancarkan ‘aksi polisional’ mereka yang pertama. Pasukan-pasukan bergerak dari Jakarta dan Bandung untuk menduduki Jawa Barat, dan dari Surabaya untuk menduduki Madura dan Ujung Timur. Gerakan-gerakan pasukan yang lebih kecil mengamankan wilayah Semarang. Dengan demikian, Belanda menguasai semua pelabuhan di Jawa. Di Sumatra, perkebunan-perkebunan di sekitar Medan, instalasi-instalasi minyak dan batu bara di sekitar Palembang dan Padang diamankan. Pasukan-pasukan Republik bergerak mundur dalam kebingungan dan menghancurkan apa saja yang dapat mereka hancurkan. 180Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 2Di beberapa daerah terjadi aksi-aksi pembalasan.Orang-orang Cina di Jawa Barat dan kaum bangsawan yang dipenjarakan di Sumatra Timur dibunuh. Beberapa orang Belanda, termasuk Van Mook ingin melanjutkan merebut Yogyakarta dan membentuk suatu pemerintahan Republik yang lebih lunak, tetapi pihak Amerika dan Inggris yang tidak menyukai ‘aksi polisional’ tersebut menggiring Belanda untuk segera menghentikan peperangan terhadap Republlik Indonesia. Ibu kota RI dapat dikurung Belanda. Hubungan ke luar bagi Indonesia juga mengalami kesulitan, karena pelabuhan-pelabuhan telah dikuasai Belanda. Secara ekonomis, Belanda juga berhasil menciptakan kesulitan bagi RI. Daerah-daerah penghasil beras jatuh ke tangan Belanda. Hubungan ke luar juga terhambat karena blokade Belanda. Tetapi Belanda belum berhasil menghancurkan mental dan kekuatan Tentara Indonesia yang didukung oleh kekuatan rakyat. Pada tanggal 30 Juli 1947, pemerintah India dan Australia mengajukan permintaan resmi agar masalah Indonesia-Belanda dimasukan dalam agenda Dewan Keamanan PBB. Pemintaan itu diterima baik dan dimasukkan dalam agenda sidang Dewan Keamanan PBB. Tanggal 1 Agustus 1947, Dewan Sumber: Pengabdian Selama Perang Kemerdekaan Bersama Brigade Ronggolawe, 1985.Gambar 7.14 Gerak tentara Belanda di Jawa dan daerah yang dikuasai pada agresi militer Belanda. 181 Sejarah IndonesiaKeamanan PBB memerintahkan penghentian permusuhan kedua belah pihak dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Agustus 1947. Sementara itu untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, Dewan Keamanan PBB membentuk Komisi Konsuler dengan anggota-anggotanya yang terdiri atas para Konsul Jenderal yang berada di wilayah Indonesia. Komisi Konsuler diketuai oleh Konsul Jenderal Amerika Serikat Dr. Walter Foote dengan beranggotakan Konsul Jenderal Cina, Belgia, Perancis, Inggris dan Australia. Komisi Konsuler itu diperkuat dengan personil militer Amerika Serikat dan Perancis sebagai peninjau militer. Dalam laporannya kepada Dewan Keamanan PBB, Komisi Konsuler menyatakan bahwa tanggal 30 Juli sampai 4 Agustus 1947 pasukan masih mengadakan gerakan militer. Pemerintah Indonesia menolak garis demarkasi yang dituntut oleh pihak Belanda berdasarkan kemajuan-kemajuan pasukannya setelah pemerintah melakukan gencatan senjata. Namun penghentian tembak-menembak tidak dimusyawarahkan dan belum ditemukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikannya agar jumlah korban bisa dikurangi. Pada tanggal 3 Agustus 1947 Belanda menerima resolusi DK (Dewan Keamanan) PBB dan memerintahkan kepada Van Mook untuk menghentikan tembak-menembak. Pelaksanaannya dimulai pada malam hari tanggal 4 Agustus1947. Tanggal 14 Agustus 1947, dibuka sidang DK PBB. Dari Indonesia hadir, antara lain Sutan Syahrir. Dalam pidatonya, Syahrir menegaskan bahwa untuk mengakhiri berbagai pelanggaran dan menghentikan pertempuran, perlu dibentuk Komisi Pengawas. Pada tanggal 25 Agustus 1947, DK PBB menerima usul Amerika Serikat tentang pembentukan suatu Commitee of Good Offices (Komisi Jasa-jasa Baik) atau yang lebih dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN). Belanda menunjuk Belgia sebagai anggota, sedangkan Indonesia memilih Australia. Kemudian Belanda dan Indonesia memilih negara pihak ketiga, yakni Amerika. Komisi resmi terbentuk tanggal 18 September 1947. Australia dipimpin oleh Richard Kirby, Belgia dipimpin oleh Paul Van Zeelland dan Amerika Serikat dipimpin oleh Dr. Frank Graham. Ternyata Belanda masih terus berulah, sebelum Komisi Tiga Negara datang di Indonesia. Belanda terus mendesak wilayah dan melakukan perluasan wilayah kedudukannya. Kemudian tanggal 29 Agustus 1947, secara sepihak Van Mook memproklamasikan garis demarkasi Van Mook, menjadi garis batas antara daerah pendudukan Belanda dan wilayah RI pada saat gencatan senjata dilaksanakan. Garis-garis itu pada umumnya menghubungkan titik Next >