< Previous Direktorat Pembinaan SMK (2013) 81 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 5 Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Lain-lain. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing. Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Status bank yang dimaksud adalah bank devisa dan bank non devisa. Ditinjau dari cara menentukan harga, jenis bank terdiri atas bank konvensional dan bank syariah. Jenis-jenis kantor bank dapat dilihat dari luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijaksanaan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besar kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya. Jenis-jenis kantor bank adalah kantor pusat, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu, dan kantor kas. c. Rangkuman Direktorat Pembinaan SMK (2013) 82 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 5 Bank dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis tertentu berdasarkan fungsinya, kepemilikannya, statusnya, dan cara menentukan harganya. Dari informasi tersebut kerjakan tugas berikut. 1. Buatlah kelompok kemudian carilah gambar berbagai macam bank dari berbagai sumber (internet, majalah, koran, dan lain-lain)! Minim10 gambar. 2. Tempelkan berbagai gambar yang telah anda temukan di kertas folio dan analisislah gambar yang telah anda temukan sesuai format berikut. NO GAMBAR FUNGSI KEPEMILIKAN STATUS CARA MENENTUKAN HARGA 1. Bank Umum Bank Swasta Nasional Bank Devisa Bank Konvensional 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. d. Tugas Direktorat Pembinaan SMK (2013) 83 KEGIATAN BELAJAR 5 Cobalah jawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat kunci jawaban, lalu cocokan jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada.Jika ada yang masih belum dipahami minta bantuan teman atau guru untuk menjelaskannya. 1. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya! _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ 2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya! _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ 3. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis bank berdasarkan statusnya! _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ 4. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga! _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ 5. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kantor bank! _______________________________________________________ _______________________________________________________ _______________________________________________________ e. Tes Formatif Direktorat Pembinaan SMK (2013) 84 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 5 Berikut adalah kunci jawaban test formatif untuk Kegiatan Belajar 5 1. Berdasarkan fungsinya bank dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Sentral: Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank Umum: Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR): BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. 2. Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing. Bank Milik Pemerintah: Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Bank Milik Swasta Nasional: Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain. Bank Milik Asing: Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Standard Chartered Bank. Bank Milik Campuran: Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. f. Kunci Jawaban Tes Formatif Direktorat Pembinaan SMK (2013) 85 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 5 3. Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum dapat dibagi ke dalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut: Bank Devisa: Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Bank Non Devisa: Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. 4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga Bank Konvensional: bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Bank Syariah : Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. 5. Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut : Kantor pusat: Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini. Kantor cabang penuh: Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu. Kantor cabang pembantu: Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat. Kantor kas: Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Direktorat Pembinaan SMK (2013) 86 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1KEGIATAN BELAJAR 5 Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat! 1. Berdasarkan fungsinya bank dibedakan menjadi _______________________________________________________ 2. Bank Devisa dan Bank Non Devisa adalah jenis-jenis bank yang dibedakan berdasarkan _______________________________________________________ 3. BRI, BNI 46, BPD Jatim, dan BTN. Berdasarkan kepemilikannya bank tersebut termasuk jenis bank _______________________________________________________ 4. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut, kecuali _______________________________________________________ 5. Bank umum dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Hal ini berarti jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat _______________________________________________________ 6. Berikut ini yang bukan merupakan kegiatan bank umum adalah _______________________________________________________ 7. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran disebut _______________________________________________________ 8. Bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta disebut _______________________________________________________ 9. Bank Perkreditan Rakyat dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk _______________________________________________________ 10. Berdasarkan kepemilikannya bank dibedakan menjadi _______________________________________________________ g. Lembar Kerja Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 5 11. Bank Konvensional dan Bank Syariah adalah jenis-jenis bank yang dibedakan berdasarkan _______________________________________________________ 12. BRI, BNI 46, BPD Jatim, dan BTN. Berdasarkan fungsinya bank tersebut termasuk jenis bank _______________________________________________________ 13. Bank sentral adalah pemberi pinjaman pada tingkat terakhir dalam bentuk fasilitas kredit likuiditas darurat. Oleh karena itu bank sentral sering disebut sebagai _______________________________________________________ 14. Bank umum sering disebut dengan istilah _______________________________________________________ 15. Berikut ini adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, kecuali _______________________________________________________ 16. Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter disebut _______________________________________________________ 17. Bank yang merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing disebut _______________________________________________________ 18. Contoh Bank Milik Pemerintah adalah _______________________________________________________ 19. Kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini disebut _______________________________________________________ 20. Kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja disebut _______________________________________________________ Direktorat Pembinaan SMK (2013) 88 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 6 a. Tujuan Pembelajaran Kegiatan Belajar 6 Operasional Bank Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 6 diharapkan Anda mampu untuk : 1. Menjelaskan kegiatan bank umum 2. Menjelaskan kegiatan bank dalam menghimpun dana 3. Menjelaskan kegiatan bank dalam menyalurkan dana 4. Menjelaskan kegiatan bank dalam memberikan jasa-jasa lainnya 5. Mengidentifikasi kegiatan operasional bank 1. Kegiatan Bank Umum Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba.Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral. Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah suatu lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending), dimana bank umum berfungsi sebagai agent of trust, agent of equity, dan agent of development. Agar masyarakat berniat menyimpan uang di bank, maka pihak perbankan memberikan rangsangan berupa bunga, hadiah, pelayanan dan balas jasa lainnya sehingga menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya di b. Uraian Materi Direktorat Pembinaan SMK (2013) 89 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 6 bank. Setelah memperoleh dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maka dana tersebut diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit. Dalam pemberian kredit juga dikenakan bunga dan biaya administrasi kepada debitur. Dimana besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Di samping bunga simpanan pengaruh besar kecil bunga pinjaman juga dipengaruhi oleh keuntungan yang diambil,biaya operasi yang dikeluarkan, cadangan resiko macet, pajak serta pengaruh lainnya. Bank bekerja secara sederhana.dimana bank bekerja dengan tangan kanan dan kirinya. Tangan kanan bekerja sebagai source of fund, dan tangan kirinya bekerja sebagai use of fund untuk mencari keuntungan. Dengan tangan kanannya, bank menghimpun dana dari masyarakat, melalui 3 produknya yaitu tabungan, giro, dan deposito. Dana yang terhimpun dimana bank harus memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) agar dapat menghasilkan laba. Dengan tangan kirinya, bank memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang defisit. Selain itu, bank umum juga menyediakan jasa-jasa perbankan lainnya untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana serta dapat mempermudah masyarakat dewasa ini dalam melakukan kegiatan perkenomiannya. 2. Kegiatan Bank Umum dalam Menghimpun Dana (Funding) Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah: a. Simpanan Giro (Demand Deposit) Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka-rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya. b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro. Direktorat Pembinaan SMK (2013) 90 Dasar-dasar Perbankan Jilid 1 KEGIATAN BELAJAR 6 c. Simpanan Deposito (Time Deposit) Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. 3. Menyalurkan Dana (Lending) Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah.Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi : a. Kredit Investasi, Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 (satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin. b. Kedit Modal Kerja, Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya. c. Kredit Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen. d. Kredit Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai. Next >