< Previous Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 83 a. Pengertian cek Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Pemindahan hak atas cek dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya dapat dilakukan dengan cara endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen. b. Syarat formal cek Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu : - pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK" - surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. - nama bank yang harus membayar (tertarik) - penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan - tanda tangan penarik. Syarat lain penggunaan cek antara lain: - tersedianya dana - ada materai yang cukup - jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek - jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama. - memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut - tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan) - tidak diblokir pihak berwenang - resi cek sudah kembali - endorsment cek benar, jika ada - kondisi cek sempurna - rekening belum ditutup - dan syarat-syarat lainnya Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 84 c. Jenis-jenis cek Ada beberapa macam jenis cek. Jenis-jenis cek antara lain: 1. Cek Atas Nama Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret. 2. Cek Atas Unjuk Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun. 3. Cek Silang Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan. 4. Cek Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. 5. Cek Kosong Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 85 d. Penolakan Cek Pihak bank dapat menolak cek atau bilyet giro karena sesuatu hal, diantaranya : - Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum kredit) - Rekening telah ditutup - Bea materai belum terpenuhi - Endosemen tidak menurut peraturan yang ditetapkan - Tanda tangan tidak cocok dengan specimen - Melampaui tenggang penawaran - Sudah kadaluarsa - Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan - Jumlah-jumlah dalam huruf dan angka tidak cocok - Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan - Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik - Tanggal efektif bilyet giro belum sampai - Bilyet giro dibatalkan oleh penarik. e. Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut: 1. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek. 2. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. 3. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek. 4. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek). 5. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 86 f. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut: Gambar 2. 9 Mekanisme Pembayaran Cek Keterangan: a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya. b. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan cek sebagai alat pembayarannya. c. Tuan Mahendra menyerahkan cek tersebut untuk dicairkan ke Bank ABC. d. Bank ABC memeriksa cek dan saldo rekening giro Tuan Darmawan. e. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam cek. f. Bank menyerahkan uang tunai sejumlah yang tercantum dalam cek kepada Tuan Mahendra. 3. Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro Pemegang rekening giro umumnya adalah pengusaha atau pihak yang memiliki kegiatan yang membutuhkan alat pembayaran dalam bentuk cek dan bilyet giro. Nasabah pemegang rekening giro biasanya tidak berorientasi pada imbalan (jasa giro) yang memang relatif kecil apabila dibandingkan dnegan bunga tabungan dan bunga deposito, melainkan untuk memperoleh berbagai fasilitas yang dimiliki oleh rekening giro. Fasilitas tersbeut adalah adanya alat pembayaran yang efisien berupa cek dan bilyet giro serta penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. Apabila dipandang dari sudut pandang bank, dana yang berasal dari rekening giro ini merupakan dana murah karena bank harus memberikan jasa giro yang relatif lebih rendah dibandingkan bunga simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Bank “ABC” Jakarta Tuan Darmawan (Pembeli) Tuan Mahendra (Penjual) a b c d e f Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 87 Gambar 2. 10 Contoh Bilyet Giro a. Pengertian Giro Pengertian Giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 (6) adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro adalah surat pemindahbukuan. Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran. Bank cenderung memberikan jasa giro relatif lebih rendah dibandingkan dengan sumber dana lainnya seperti tabungan dan deposito. Penetapan tingkat jasa atau bunga giro merupakan otorisasi bank-bank yang bersangkutan. Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain bisa berbeda. Beberapa bank bisa menerapkan system bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah. Beberapa bank lain mungkin menerapkan bunga yang sama besarnya untuk setiap nominal, namun di bank lain bisa menerapkan sistem bunga berjenjang. b. Pengertian Bilyet Giro Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro tersebut, untuk memindahbukukansejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya melalui kliring. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 88 Peran Bilyet Giro dalam lalulintas pembayaran sangat penting sekali artinya, walaupun pada mulanya Bilyet Giro belum dikenal dan disegani oleh para pedagang tetapi sedikit demi sedikit saat perekonomian mulai stabil dan era modern sekarang ini, orang semakin suka menggunakan Bilyet Giro, beberapa factor pendorong para nasabah menggunakan Bilyet Giro antara lain : 1. Kewajiban menyediakan dana baru timbul setelah tanggal efektif tiba (jatuh tempo). 2. Pelaksanaan amanat sampai pada tujuan dan dapat di batalkan. Bilyet Giro merupakan surat berharga dimana surat tersebut merupakan surat perintah nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank yang lainnya. Bilyet Giro mempunyai dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif (jatuh tempo). Sebelum tanggal efektif tiba Bilyet Giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran kredit, Bilyet Giro tidak dapat dipindah tangankan melalui endosemen, karena didalamnya tidak ada klausula yang menunjukan cara pemindahannya. Pembayaran suatu transaksi dipandang sudah selesai apabila pemindah bukuan yang dimaksud dalam Bilyet Giro itu sudah dilaksanakan oleh Bank. Didalam Bilyet Giro orang yang menerbitkan adalah pihak yang harus membayar. Menerbitkan surat berharga disini maksudnya adalah penerbit memerintahkan bank dimana ia menjadi nasabah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening pihak ketiga yang disebutkan namanya. Pihak yang menerima Bilyet Giro ini disebut pemegang atau penerima, sedangkan Bank sebagai pihak yang memerintahkan melakukan pemindah bukuan disebut tersangkut. Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai akibat pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindah bukuan antara Bank setempat belum ada pengaturannya secara tegas. Oleh karena itu ketentuan dan pengaturan prosedur penggunaan tersebut adalah sangat penting, mengingat manfaat Bilyet Giro sebagai sarana perbankan dan pemakainya adalah masyarakat. c. Syarat Formal Bilyet Giro Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, ditentukan bahwa Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut : 1. Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan. 2. Nama tertarik. 3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik. 4. Nama dan nomor rekening pemegang. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 89 5. Nama bank penerima. 6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya. 7. Tempat dan tanggal penarikan. 8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening. d. Pembatalan Bilyet Giro Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran, yaitu : 1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penarikan. 2. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik. 3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah berkhirnya tenggang waktu penawaran dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik. Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran. e. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro Ilustrasi mekanisme lalu lintas pembayaran dengan cek adalah sebagai berikut: Gambar 2. 11 Mekanisme Lalu lintas pembayaran dengan giro Bank “ABC” Jakarta Tuan Darmawan (Pembeli) Tuan Mahendra (Penjual) a b c d e f Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 90 Keterangan: a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya. b. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan bilyet giro sebagai alat pembayarannya. c. Tuan Mahendra yang juga nasabah Bank ABC menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank ABC. d. Bank ABC memeriksa bilyet giro dan saldo rekening giro Tuan Darmawan. e. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam bilyet giro. f. Bank melakukan pemindahbukuan dengan mendebet saldo dari rekening Tuan Darmawan dan mengkredit saldo ke rekening Tuan Mahendra sejumlah yang tercantum dalam bilyet giro. 4. Pembayaran Kliring Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank, baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. a. Pengertian Kliring Ada beberapa pengertian kliring yang dikemukakan oleh berbagai sumber, diantaranya: 1. Kliring berasal dari istilah kata dalam bahasa inggris “Clearing“ sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. 2. Kasmir mendefinisikan kliring sebagai jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Kliring juga dapat diartikan sebagai suatu proses penyelesaian pembukuan dan pembayaran antar bank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak. 3. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Penyelesaian Akhir Transaksi Pembayaran Atas Hasil Kliring Lokal adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Dalam penyelenggaraan kliring, bank sebagai perantara pelaksana kliring melaksanakan perhitungan dan Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 91 pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat dari peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. 4. Menurut The New Glorier Webster International Dictionary of The English Language, kliring adalah the act exchanging draft and each other and settling the differences yang dapat diartikan sebagai kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan–perbedaannya. 5. Pengertian kliring menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 adalah: “Kliring merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”. 6. Muhammad dan Dwi Suwiknyo mendefinisikan kliring sebagai proses penyelesaian utang piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu tempat dan waktu tertentu. 7. Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru mengemukakan bahwa kliring antarbank adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. 8. Kliring adalah jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat–warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah pembayaran/penagihan). Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat–warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia. Dengan berdasarkan berbagai pendapat yang telah dikemukakan mengenai pengertian kliring, maka dapat disimpulkan bahwa kliring merupakan suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan tata cara aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran (LLP) giral. Tujuan utama dari pelaksanaan kliring (clearing) adalah : 1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank. 2. Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien. 3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan. Dengan timbulnya aktivitas kliring, akan mempermudah penarikan nasabah dan penyelesaian inkaso atau transfer bagi bank peserta kliring. Karena dengan kliring waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Secara umum, kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 92 Pengembang Sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty. MPS menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Kliring dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yang berupa bank sentral atau yang lebih dikenal dengan Bank Indonesia. Tujuan dari diadakannya lembaga kliring adalah agar dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan kliring antar bank. Dengan melibatkan bank lain sebagai peserta kliring langsung aktif (PLA) maupun peserta kliring langsung pasif (PLP). Lembaga kliring menjadi tempat berkumpulnya semua anggota clearingman dan clearinggirl dari bank anggotanya untuk melakukan perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat – warkat kliring. b. Sistem Kliring Saat ini penyelenggaraan kliring lokal dilakukan dengan menggunakan 5 (lima) macam sistem kliring, yaitu : 1. Sistem manual Sistem manual adalah system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Dalam system manual kliring dilakukan oleh non-KBI yang wilayahnya jauh dari KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkatnya sedikit. 2. Sistem Semi Otomasi Sistem semi otomatisasi yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan. Kliring yang menerapkan system semi otomasi biasanya dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit dilakukan dengan system kliring Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL). Pada system kliring ini bank menyampaikan file dalam disket yang berisi informasi tentang catatan kliring ke penyelenggara kliring (KBI atau bank pemerintah yang ditunjuk). 3. Sistem Otomasi Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring local yang dalam dan pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses sistem otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Selain itu, pada system ini semua proses mulai dari perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring dilakukan secara otomasi. Sistem otomasi kliring dimulai dari penerimaan warkat kliring dari Next >