< Previous Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 93 semua peserta kliring oleh KBI penyelenggara kliring sebagai input untuk mesin reader/sorter. 4. Sistem Elektronik Kliring yang dilakukan oleh KBI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik. Pada system kliring ini proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik melalui terminal elektronik di bank peserta kliring tidak perlu datang ke tempat kliring untuk menyampaikan warkat kliring. Untuk pertukaran warkat dan rekonsiliasi dilakukan secara otomasi melalui computer pusat kliring elektronik. Dengan system ini, proses kliring dapat diselesaikan dengan lebih cepat, akurat, dan aman, serta mengurangi resiko tidak terprosesnya warkat kliring. Dalam pemrosesan data secara elektronik, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Renognition atau MICR pada tiap lembar cek nasabah. 5. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. c. Peserta Kliring Dalam pelaksanaannya, kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu : 1. Peserta Langsung Aktif (PLA) Yaitu bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank Indonesia selaku lembaga kliring atau melalui PT. Trans Warkat sebagai perantara Bank Indonesia. Peserta langsung aktif memiliki wewenang untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara. Peserta langsung aktif (PLA) juga menerima hasil perhitungan kliring dan warkatnya dari penyelenggara dengan menggunakan identas peserta dan PLA wajib menyediakan sarana Terminal Peserta Kliring (TPK). 2. Peserta Langsung Pasif (PLP) Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya. 3. Peserta Tidak Langsung (PTL) Yaitu peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Bank Indonesia sebagai lembaga kliring Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 94 mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan kelancaran sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang secara umum meliputi penyediaan akses informasi dan saran untuk dapat mengikuti proses kliring secara aman, lancar, efisien, dan handal. Fasilitas–fasilitas yang diterima oleh peserta kliring adalah : 1. Informasi hasil kliring Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing–masing peserta dan selanjutnyadapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang. 2. Laporan hasil proses kliring Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan dan diterima. 3. Rekaman data warkat yang diterima Peserta kliring yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntasinya akan mendapatkan informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket. 4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm. 5. Investigasi selisih Yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan. 6. Pengujian kualitas MICR code line Peserta dapat memiinta bantuan penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya dinilai tinggi menurut pandangan peserta kliring elektronik. d. Warkat /Nota Kliring Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Drs. Achmad Anwari mendefinisikan warkat kliring sebagai dokumen–dokumen, surat berharga dan surat dagang yang diperhitungkan dan diselesaikan di lembaga kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 95 Proses penyelesaian warkat–warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari berbagai tahap. Tahap–tahap ini harus dijalani untuk menyelesaikan seluruh warkat yang dikliringkan. Sedangkan warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam kota. Macam–macam warkat yang dapat dikliringkan adalah sebagai berikut: 1. Cek 2. Bilyet Giro 3. Wesel Bank 4. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota 5. Lalu lintas giral (LLG)/nota kredit Syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah : 1. Dinyatakan dalam mata uang rupiah. 2. Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan. 3. Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan. 4. Telah dibubuhi cap atau stempel kliring. Warkat kliring terdiri dari dua jenis, yaitu: 1. Warkat debet kliring Warkat debit adalah warkat–warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain - lain) yang disetorkan nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank penerbitnya. Dalam warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam, yakni : a. Warkat debet masuk (incoming clearing) Adalah warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima bank lain. b. Warkat debit keluar (outgoing clearing) Adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya. 2. Warkat kredit kliring Warkat kredit adalah warkat–warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabah kepada bank untuk membayar kewajibannya melalui kliring bank lainnya. Warkat kredit terdiri dari 2 jenis, yaitu : a. Warkat kredit masuk (incoming clearing) Adalah warkat kredit kliring yang diterima (masuk) dari bank peserta kliring lainnnya. b. Warkat kredit keluar (outgoing clearing) Adalah warkat kredit yang diterima suatu bank untuk dibayar melalui kliring kepada bank lainnya. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 96 Warkat – warkat yang bukan kliring : 1. Warkat–warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring. 2. Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negative atau saldo debet. 3. Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor– kantor cabangnya yang lain 4. Penyetoran–penyetoran lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai lembaga kliring berdasarkan kebutuhan. Dokumen Kliring 1. Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD). 2. Bukti penyerahan warkat kredit penyerahan (BPWK). 3. Kartu batch warkat untuk kliring debet dan kliring kredit. 4. Lembar Subsitusi. 5. Bukti penyerahan rekaman warkat kliring pengembalian (BPRWKP). e. Tolakan Kliring Warkat–warkat yang dikliringkan tidak semuanya tertagih, bahkan setiap transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Alasan–alasan tersebut meliputi : 1). Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah. 2). Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo. 3). Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4). Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda. 5). Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen (Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap. 7). Coretan atau perubahan tidak ditandatangani. 8). Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa. 9). Resi belum kembali. 10). Endorsment cek tidak benar. 11). Rekening sudah ditutup. 12). Dibatalkan penarik. 13). Rekening diblokir oleh berwajib 14). Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 97 f. Mekanisme Kliring Menurut Muhammad dan Dwi Suwiknyo (2009:190) bahwa dalam proses kliring terdiri dari 2 tahapan, yaitu: 1. Kliring Debet a) Kliring Penyerahan Kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan oleh peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan warkat–warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE kredit kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan warkat/DKE keluar (outward clearing)) serta menerima warkat/DKE debet maupun kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya ( lazimnya disebut warkat/DKE masuk (Inward Clearing). Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, penyelenggara akan melakukan perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan transaksi kliring ke rekening nasabah bank. Kegiatan yang harus dilakukan dalam kliring penyerahan adalah: 1. Menyediakan prefund. 2. Menerima warkat. 3. Memeriksa dan verivikasi warkat. 4. Membuat laporan keuangan. 5. Membuat kartu batch, encode dan DKE. 6. Memberikan stempel kliring dan membubuhkan tanda tangan. 7. Mengirim DKE dan warkat kliring ke Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). b) Kliring Pengembalian (Retur) Kliring pengembalian adalah bagian dari suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan ketentuan Bank Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam kliring pengembalian atau retur pada umumnya adalah : 1. Menyediakan prefund. 2. Menerima warkat. 3. Memeriksa dan verivikasi warkat. 4. Membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP), surat peringatan atau pemberitahuan. 5. Memasukkan data ke Terminal Peserta Kliring (TPK). 6. Membuat kartu batch dan encode. 7. Membuat DKE. 8. Memberikan stempel kliring dan membubuhkan tanda tangan. 9. Mengirim warkat dan DKE. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 98 2. Kliring Kredit a) Kliring kredit keluar Yaitu kegiatan kliring yang digunakan untuk transfer kredit ke bank lain sebagai penerima. Kegitan dalam kliring kredit meliputi : 1) Proses BDS. o Menerima form setoran kliring kredit. o Pemeriksaan dan verivikasi form setoran. o Mengirim ke unit Sistem Kliring Nasional (SKN). 2) Proses di Interface SKN. o Memilih dan membandingkan data. o Verivikasi data. o Mengirim data ke Terminal Peserta Kliring (TPK). 3) Proses di TPK Server. o Melakukan proses Batching. o Mengirim dan melaksanakan DKE Aprroval. o Menyimpan data dalam media rekam elektronik. o Membuat laporan kliring. b) Kliring kredit masuk Yaitu kegiatan kliring yang digunakan untuk melakukan transfer kredit dari bank lain sebagai penarik kepada bank penerima. Kegiatan kliring kredit masuk meliputi proses di bawah ini: 1) Proses di TPK KP. o Mendownload inward DKE on-line. o Mencetak laporan inward DKE. 2) Proses di SKN. o Melakukan perbandingan data inward DKE. o Mengirim data hasil perbandingan ke AS-400. 3) Proses di AS-400. o Membuat laporan kliring kredit. o Melakukan proses comparo data. o Melakukan proses edit data. o Mencetak laporan akhir kliring. 4) Proses di BDS. o Mendownload data. o Approval data. o Melakukan tindak lanjut pembukuan rekening. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 99 Ilustrasi mekanisme kliring adalah sebagai berikut: Gambar 2. 12 Ilustrasi mekanisme kliring Keterangan: a. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melakukan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya. b. Tuan Darmawan membayar dengan menyerahkan warkat (cek/bilyet giro). c. Tuan Mahendra sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada Bank XYZ untuk dikliringkan. d. Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ditagihkan ke lembaga kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ). e. Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank ABC (kliring masuk bagi Bank ABC). f. Bank ABC memeriksa saldo Tuan Darmawan. g. Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah nominal yang tercantum dalam warkat. h. Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank Indonesia. i. Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro Bank XYZ di Bank Indoneisa. j. Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan Mahendra. Lembaga Kliring (Bank Indonesia) Bank “ABC” Jakarta Bank “XYZ” Jakarta Tuan Darmawan (Pembeli) Tuan Mahendra (Penjual) a b c d e f g h i j Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 100 c. Rangkuman Dalam sistem pembayaran tidak dapat dipisahkan dari adanya lalu lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang bersifat nontunai. Setiap transaksi akan mengakibatkan terjadinya lalu lintas pembayaran. Jadi disini dapat diartikan bahwa lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. Sedangkan lalu lintas pembayaran giral dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah. Adapun lalu lintas pembayaran tersebut dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: 1. Lalu lintas pembayaran dengan cek. 2. Lalu lintas pembayaran dengan giro. 3. Lalu lintas pembayaran kliring. d. Tugas Pada dasarnya pembayaran yang terjadi akibat adanya transaksi. Transaksi ekonomi setiap hari dapat ditemukan dalam jumlah besar baik yang menyangkut barang dan jasa. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa. b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer. Tugas kalian sekarang adalah mencari dari berbagai sumber yang ada contoh transaksi komersial dan transaksi finansial yang di dalamnya melibatkan lalu lintas pembayaran dengan cek, giro, maupun kliring. Kumpulkan tugas dan presentasikan hasilnya di depan kelas. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 101 e. Tes Formatif Cobalah jawab pertanyaan di bawah ini tanpa melihat kunci jawaban, lalu cocokan jawaban anda dengan kunci jawaban yang ada. Jika ada yang masih belum dipahami minta bantuan teman atau guru untuk menjelaskannya. 1. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis transaksi! 2. Jelaskan yang dimaksud dengan lalu lintas pembayaran! 3. Sebutkan dan jelaskan dua wilayah dalam lalu lintas perdagangan! 4. Jelaskan yang anda ketahui tentang cek! 5. Jelaskan yang dimaksud dengan cek atas nama! 6. Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan cek! 7. Gambarkan lalu lintas pembayaran dengan giro! 8. Jelaskan yang dimaksud denagn kliring! 9. Sebutkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan! 10. Gambarkan lalu lintas pembayaran kliring! ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 102 f. Kunci Jawaban Tes Formatif Berikut adalah kunci jawaban test formatif untuk Kegiatan Belajar 7 1. Secara umum transaksi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: a. Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa. b. Transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya pemberian kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer. 2. Lalu lintas pembayaran (LLP) adalah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. 3. Dalam lalu lintas pembayaran terdapat dua wilayah, yaitu: a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan dari dan ke dalam negeri. b. Lalu lintas pembayaran luar negeri, yaitu pembayaran yang dilakukan ke luar negeri atau pembayaran yang berasal dari luar negeri. 4. Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. 5. Cek atas nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 6. Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut: a. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek. b. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. c. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek. d. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai akibat dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek). e. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek. Next >