< Previous Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 3 D. Tujuan Akhir Setelah mempelajari mata pelajaran ini diharapkan siswa dapat menerapkan pengetahuan kegiatan operasional bank dalam pembelajaran di bidang keahlian keuangan. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mempelajari mata pelajaran Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 ini, siswa diharapkan dapat menunjukkan kemampuannya dalam: 1. Mengidentifikasi pelaku pasar uang di Indonesia 2. Mengevaluasi kendala-kendala dalam sistem barter 3. Membedakan lembaga keuangan bank dan non bank 4. Mengidentifikasi fungsi bank sebagai perantara keuangan 5. Mengidentifikasi kriteria masing-masing jenis bank dan kantor bank 6. Mengidentifikasi kegiatan operasional bank 7. Membedakan kegiatan Bank Umum dan Bank BPR 8. Menerapkan kerahasiaan bank E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dicapai dalam pembelajaran Dasar-dasar Perbankan adalah sebagai berikut: KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya 1.1 Mensyukuri karunia Tuhan Yang Maha Esa, atas pemberian amanah untuk mengelola administrasi keuangan entitas. 1.2 Mengamalkan ajaran agama dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan informasi keuangan yang mudah dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi 2.1. Memiliki motivasi internal dan menunjukkan rasa ingin tahu dalam pembelajaran melayani makan dan minum 2.2. Menunjukkan perilaku ilmiah (jujur , disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong) Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 4 KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia dalam melakukan pembelajaran sebagai bagian dari profesional 2.3. Menghargai kerja individu dan kelompok dalam pembelajaran sehari-hari sebagai wujud implementasi sikap kerja 3. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural, berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah. 3.1. Menjelaskan sistem moneter di Indonesia, dan sejarah perbankan di Indonesia 3.2. Menjelaskan sejarah, pengertian, kriteria, fungsi dan jenis-jenis uang 3.3. Menjelaskan pengertian dan jenis lembaga keuangan 3.4. Menjelaskan kegiatan, fungsi dan cara perbankan mendapatkan keuntungan 3.5. Menjelaskan jenis-jenis bank dan jenis-jenis kantor bank di Indonesia 3.6. Menjelaskan kegiatan bank dalam menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa-jasa lainnya 3.7. Menjelaskan kegiatan Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Campuran dan Bank Asing 3.8. Menjelaskan persyaratan pendirian bank, bentuk badan hukum bank, kerahasiaan bank dan sanksi pelanggaran kerahasiaan bank 3.9. Menjelaskan sumber-sumber dana bank 3.10. Menjelaskan pengertian simpanan giro, sarana penarikan giro 3.11. Menjelaskan pengertian dan sarana penarikan simpanan tabungan, serta persyaratan bagi penabung 3.12. Menjelaskan pengertian dan jenis-jenis simpanan deposito 3.13. Menjelaskan pengertian dan jenis-jenis jasa bank lainnya (transfer, LC, Safe Deposit Box, Inkaso, Bank garansi, Payment point) 3.14. Menjelaskan lalu lintas pembayaran Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 5 KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR transaksi 3.15. Menjelaskan penggunaan dana bank 4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung. 4.1. Mengidentifikasi pelaku pasar uang di Indonesia 4.2. Mengevaluasi kendala-kendala dalam sistem barter 4.3. Membedakan lembaga keuangan bank dan non bank 4.4. Mengidentifikasi fungsi bank sebagai perantara keuangan 4.5. Mengidentifikasi kriteria masing-masing jenis bank dan kantor bank 4.6. Mengidentifikasi kegiatan operasional bank 4.7. Membedakan kegiatan Bank Umum dan Bank BPR 4.8. Menerapkan kerahasiaan bank 4.9. Mengidentifikasi sumber-sumber dana bank 4.10. Menghitung jasa giro 4.11. Menghitung bunga tabungan 4.12. Menghitung jasa bunga deposito 4.13. Mengidentifikasi jasa bank lainnya 4.14. Mengidentifikasi jenis lalu lintas pembayaran transaksi 4.15. Mengidentifikasi penggunaan dana bank Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 6 F. Cek Kemampuan Awal Berilah tanda cek (√) pada kolom “Ya” apabila anda telah menguasai kompetensi dasar. Apabila Anda belum menguasai kompetensi dasar berilah tanda cek (√) pada kolom “Tidak” dan mulai mempelajari materi pembelajaran tersebut. KOMPETENSI DASAR YA TIDAK 4.1. Mengidentifikasi pelaku pasar uang di Indonesia 4.2. Mengevaluasi kendala-kendala dalam sistem barter 4.3. Membedakan lembaga keuangan bank dan non bank 4.4. Mengidentifikasi fungsi bank sebagai perantara keuangan 4.5. Mengidentifikasi kriteria masing-masing jenis bank dan kantor bank 4.6. Mengidentifikasi kegiatan operasional bank 4.7. Membedakan kegiatan Bank Umum dan Bank BPR 4.8. Menerapkan kerahasiaan bank 4.9. Mengidentifikasi sumber-sumber dana bank 4.10. Menghitung jasa giro 4.11. Menghitung bunga tabungan 4.12. Menghitung jasa bunga deposito 4.13. Mengidentifikasi jasa bank lainnya 4.14. Mengidentifikasi jenis lalu lintas pembayaran transaksi 4.15. Mengidentifikasi penggunaan dana bank Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 7 Kegiatan Belajar 1 Pendirian dan Kerahasiaan Bank a. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 1 diharapkan Anda mampu untuk : 1. Menjelaskan persyaratan pendirian bank 2. Menjelaskan bentuk hukum bank 3. Menjelaskan kerahasiaan bank 4. Menjelaskan sanksi pelanggaran kerahasiaan bank 5. Menerapkan kerahasiaan bank b. Uraian Materi 1. Persyaratan Pendirian Bank Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, menetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha. a. Izin Prinsip Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat: 1) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART, dengan memuat: a. Nama dan tempat kedudukan b. Kegiatan usaha sebagai bank Bab II Pembelajaran Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 8 c. Permodalan d. Wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan komisaris dan direksi 2) Daftar kepemilikan a. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan saham (PT) b. Daftar calon anggota berikut simpanan pokok, wajib dan hibah (koperasi) 3) Rencana organisasi 4) Rencana kerja tahun pertama b. Analisis terhadap peluang pasar dan potensi ekonomi c. Rencana kegiatan usaha, penghimpunan dan penyaluran dana bank, serta langkah-langkahnya d. Rencana kebutuhan pengawai e. Proyeksi arus kas selama 12 bulan, neraca dan perhitungan laba rugi 5) Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI a. Modal disetor untuk Bank Umum sebesar 3 trilliun. b. Modal disetor untuk BPRS c. 2 M untuk wilayah Jabodetabek d. 1 M untuk Ibu kota Propinsi e. 500 Juta untuk kota dan kabupaten diluar keduanya. 6) Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb; a. Tidak berasal dan pinjamanan atau fasilitas pembiayaan. b. Tidan berasal dan untuk pencucian uang 7) Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan a. Penelitian atas kelengkapan dan kebbenaran dokumen. b. Wawancara terhadap calon pemilik, komisasris dan direksi c. Ananlisis yang meliputi; d. Tingkat persaingan yangsehat antar bank e. Tingkat kejenuhan bank f. Kondisi ekonomi/pemerataan g. Pernyataan pemilik 8) Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari b. Izin Usaha Izin usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank, setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Izin usaha di ajukan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan: 1) Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan instansi berwenang 2) Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota. 3) Daftar susunan komisaris dan direksi Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 9 4) Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia 5) Bukti pelunasan modal disetor minimum 6) Bukti kesiapan operasional a. Daftar aktiva tetap dan inventaris b. Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor c. Foto gedung dan tata letak ruangan d. Contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional bank e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan 7) Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor; a. Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan b. Tidak berasal dan untk pencucian uang 8) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris 9) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi 10) Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekeluargaan 11) Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain. 12) Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap 13) Bank yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan. 14) Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan operasional c. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi 1) Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi a. Tidak termasuk daftar hitam BI b. Memiliki kemampuan melaksanakan tugas c. Memiliki integritas Akhlak dan moral Komitmen Disiplin Layak dan wajar 2) Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi. 3) Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 10 4) Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan a. Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR b. Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau eksekutif sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR 5) Mayoritas anggota komisasri dilarang memiliki hubungan keluarga 6) Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank 7) Anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain 8) Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan 9) Anggota direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25 % dari modal disetor pada perusahaan lain. 10) Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas 11) Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI. a. Permohonan diajukan ke BI b. BI melakukan proses selama maksimal 15 hari meliputi; Kelengkapan dan kebenaran dokumen Wawancara terhadap calon Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari setelah pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 2. Bentuk Badan Hukum Bank Disamping izin yang telah diajukan, maka permohonan dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing-masing bentuk badan mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Ada beberapa bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan bank sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998.. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative di bawah ini: Perseroan Terbatas Koperasi atau Perseroan daerah (PD) Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa: Perusahaan Daerah (PD) Koperasi Perseroan Terbatas (PT) Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 11 3. Kerahasiaan Bank a. Pengertian Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi: o Jumlah kredit o Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya); o Pemindahan (transfer) uang o Pemberian garansi bank o Pendiskontoan surat-surat berharga o Pemberian kredit. Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998). b. Sifat Rahasia Bank Mengenai sifat Rahasia Bank, ada dua teori yang dapat dikemukakan, yaitu: 1. Teori Mutlak (Absolute Theory) Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka (diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya. Keberatan terhadap teori mutlak ini adalah terlalu individualis, artinya hanya mementingkan hak individu (perseorangan). Disamping itu, teori ini juga bertentangan dengan kepentingan umum, artinya kepentingan Negara atau masyarakat banyak dikesampingkan oleh kepentingan individu yang merugikan Negara atau masyarakat banyak. Dengan kata lain menurut teori ini,sifat mutlak rahasia bank sangat sukar untuk Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 12 ditterobos dengan alasan apapun dan oleh hukum dan undang-undang sekalipun. Teori mutlak ini banyak dianut oleh bank-bank yang ada di Negara Swiss. 2. Teori Relatif (Relative Theory) Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang. Keberatan terhadap teori ini adalah rahasia bank masih dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum karena tidak terkena penyidikan. Dengan demikian dananya tetap aman. Namun teori relative ini sesuai dengan rasa keadilan (sense of justice), artinya kepentingan Negara atau kepentingan masyarakat banyak tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan yang sesuai dengan prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah boleh dibuka (diungkapkan). Dengan demikian teori relative ini melindungi kepentingan semua pihak, baik individu, masyarakat maupun Negara. Teori ini di anut oleh bank-bank yang ada di Negara Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Singapura dan Indonesia. Di Indonesia teori relative ini diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. c. Pengecualian Rahasia Bank Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa : “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”. Kata “kecuali” diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia Bank. Mengenai keterangan yang disebut dalam pasal-pasal tadi Bank tidak boleh merahasiakannya (boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai berikut : 1. Untuk Kepentingan Perpajakan Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan : “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak”. Next >