< Previous Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 13 Untuk pembukaan (pengungkapan Rahasia Bank, Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan unsur-unsur yang wajib dipenuhi sebagai berikut : Pembukaan Rahasia Bank itu untuk kepentingan perpajakan. Pembukaan Rahasia Bank itu atas permintaan tertulis Menteri keuangan. Pembukaan Rahasia Bank itu atas perintah tertulis Pimpinan Bank Indonesia. Pembukaan Rahasia Bank ittu dilakukan oleh Bank dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan yang namanya disebutkan dalam permintaan Menteri Keuangan. Keterangan dengan bukti-bukti tertulis mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tersebut diberikan kepada pejabat pajak yang namanya disebutkan dalam perintah tertulis Pimpinaan Bank Indonesia. 2. Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank Penyelesaian piutang Bank diatur dalam Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut: a. Untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan Nasabah Debitur b. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. c. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukannya keterangan. 3. Untuk kepentingan Peradilan Pidana Kepentingan peradilan Dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut: a. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 14 b. Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung. c. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksan atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan. 4. Untuk kepentingan peradilan Perdata Menurut ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 : “Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, direksi Bank bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memnerikan keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut”. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa informasi mengenai keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dapat diberikan oleh Bank kepada pengadilan tanpa izin Menteri. Karena pasal ini tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, maka penjelasannya perlu disesuiakan, yang memberi izin adalah Pimpinan Bank Indonesia. 5. Untuk keperluan Tukar-Menukar Informasi antar Bank Tukar-menukar informasi antar Bank diatur Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut: Ayat (1) “Dalam rangka tukar-menukar informasi antar Bank, direksi Bank dapat memberitahkan keadaan keuangan nasabahnya kepada Bank lain”. Dalam Penjelasannya dinyatakan : “Tukar-menukar informasi antarbank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha Bank antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari bank yang lain. Dengan demikian, Bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan Bank lain”. Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antarbank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia ayat (2). Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa dalam ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia antara lain diatur mengenai tata cara penyampaian dan permintaan infprmasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indicator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 15 6. Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah, Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah penyimpan diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal tersebut ditentukan sebagai berikut: a. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah Penyimpan pada Bank yang bersangkutan kepada pihak yang tunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut. b. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yag bersangkutan yang berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut. a. Berdasarkan ketentuan Pasal 44A ayat (1), Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan kepada pihak yang ditunjuknya, asal ada permintaan, atau persetujuan atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan yang bersangkutan, misalnya kepada penasehat hukum yang menangani perkara nasabah penyimpan. Sedangkan dalam ayat (2) ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan bila nasabah penyimpan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk memperoleh keterangan, ahli waris harus membuktikan sebagai ahli waris yang sah. 4. Sanksi Pelanggaran Kerahasian Bank Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank, mereka berhak untuk mengetahui ini keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan. Pelanggaran terhadap berbagai aturan yang berlaku, termasuk kerahasiaan bank, maka akan dikenakan sanksi tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang No 10 Tahun 1998. Pembukaan rahasia bank yang tidak mengacu kepada ketentuan dari BI berdasarkan pasal 51 ayat 1 Undang-undang tentang perbankan, maka perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan, dan diancam dengan ketentuan pidana dan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 47 dan pasal 47A jo. Pasal 52 yaitu sebagai berikut a. Sanksi Pidana Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000. 1) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 16 melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. 2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000. b. Sanksi Administratif Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut : 1) Denda Uang 2) Teguran tertulis 3) Penurunan tingkat kesehatan bank 4) Larangan turut serta dalam kegiatan kliring 5) Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan 6) Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia 7) Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 17 c. Rangkuman Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Izin pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat meliputi izin prinsip dan izin usaha, sesuai yang tercantum dalam UU no. 10 tahun 1998. Disamping izin yang telah diajukan, maka pemohon dapat memilih bentuk badan hukum yang diinginkan dan telah ditentukan. Pemilihan bentuk badan hukum ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Untuk bank umum bentuk badan hukum antara lain; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi atau Perseroan Daerah (PD), sedangkan untuk bank perkreditan Rakyat bentuk badan hukumnya adalah Perusahaan Daerah (PD), Koperasi, Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan perbankan adalah mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat tersebut. Bank wajib menjamin keamanan uang nasabah agar benar-benar aman. Untuk itu pihak bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah kepada pihak lain. Dalam arti bank harus menjaga rahasia keadaan keuangan nasabah dan apabila melanggar kerahasiaan ini perbankan akan dikenakan sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administratif. d. Tugas 1. Lakukan kunjungan ke sebuah bank. 2. Mintalah kepada pegawai atau karyawan bank tentang struktur organisasi bank tersebut. 3. Identifikasikan bagian-bagian dalam struktur tersebut. 4. Bandingkan struktur organisasi bank yang kamu miliki dengan teman dalam kelompok. 5. Jika terdapat perbedaan, tanyakan kepada faslitator. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 18 e. Tes Formatif 1. Mengapa sesuatu bank yang akan berdiri memerlukan izin dari instansi terkait? 2. Untuk mendapatkan izin pendirian bank umum dan bank perkreditan rakyat harus memenuhi persyaratan. Apa sajakah persyaratan itu? 3. Apa yang dimaksud dengan izin prinsip dan izan usaha sertainstansi manakah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya? 4. Mengapa sebuah bank harus memiliki bentuk badan hukum? 5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan rahasia bank? Sanksi apakah yang akan dikenakan kepada bank yang membocorkan rahasia nasabahnya? ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 19 f. Kunci Jawaban Tes Formatif 1. Dengan adanya izin dari instansi terkait yaitu bank Indonesia, sebuah bank dapat menjalankan kegiatannya dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat adalah: a. Susunan organisasi dan kepengurusannya b. Permodalan c. Kepemilikan d. Keahlian dibidang perbankan e. Kelayakan rencana kerja 3. Izin prinsip adalah Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank sedangkan izin usaha adalah Izin usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank, setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Instansi yang mengeluarkan izin pendirian bank adalah Bank Indonesia. 4. Sebuah bank yang memiliki badan hukum berarti bank memiliki pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya. 5. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Sanksi yang diberikan berupa: a. Sanksi Pidana Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000. 1) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. 2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 20 b. Sanksi Administratif Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut : 1) Denda Uang 2) Teguran tertulis 3) Penurunan tingkat kesehatan bank 4) Larangan turut serta dalam kegiatan kliring 5) Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan 6) Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia 7) Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 21 g. Lembar Kerja Peserta Didik 1) Peralatan Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain: - Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus, penggaris. 2) Bahan-bahan. Materi dari buku pegangan, internet dan majalah bisnis/ekonomi 3) Langkah-langkah - Carilah kliping atau berita tentang kasus sebuah bank - Identifikasi permasalahan atas kasus tersebut - Berikan solusi dengan menggunakan format berikut: No Permasalahan Pemecahan Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 22 Kegiatan Belajar 2 Sumber Dana Bank a. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 2 diharapkan Anda mampu untuk : 1. Menjelaskan pengertian sumber-sumber dana bank 2. Menjelaskan jenis-jenis sumber dana bank 3. Menjelaskan dana yang bersumber dari bank itu sendiri 4. Menjelaskan dana yang bersumber dari masyarakat luas 5. Menjelaskan dana yang bersumber dari sumber lainnya 6. Mengidentifikasi sumber-sumber dana bank b. Uraian Materi 1. Pengertian sumber-sumber dana bank Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan dana baik untuk kebutuhan rutin maupun untuk keperluan perluasan usaha, tidak terkecuali lembaga keuangan seperti bank. Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasionalnya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan di mana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidang keuangan, maka sumber-sumber dana juga tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana), sehingga dari selisih bunga tersebut bank memperoleh keuntungan. Kemampuan bank memperoleh sumber-sumber dana yang diinginkan sangat mempengaruhi kelanjutan usaha bank. Dalam mencari sumber dana, bank harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti kemudahan untuk memperoleh dana tersebut, jangka waktu sumber dana serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh dana tersebut. Dalam hal ini, bank harus pintar menentukan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar dana yang dibutuhkan, sehingga tidak salah dalam menentukan pilihan. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar Next >