< Previous Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 53 g. Lembar Kerja Peserta Didik 1) Peralatan Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain: - Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus, penggaris. - Kalkulator. 2) Bahan-bahan. a) Tn. Akmal ingin membeli 50 lembar sertifikat deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,-. Bunga 18% Pa dan di ambil di muka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. b) Ny. Santi ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp 100.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 16% Pa (per tahun) dan bunga di ambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai. c) Tn. Amir memiliki uang sejumlah Rp 200.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 10 Desember 2013. Bunga yang telah dinegosiasi adalah 6% per bulan (Pm) dan di ambil pada saat pencairan. Pada tanggal 28 Desember 2013 Tn. Amir mencairkan deposit on callnya. 3) Langkah-langkah perhitungan bunga deposito a) Hitunglah bunga masing-masing deposito dari soal diatas b) Kenakan pajak 15% atas bunga yang diterima c) Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 54 Kegiatan Belajar 6 Jasa Perbankan a. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 6 diharapkan Anda mampu untuk : 1. Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa transfer di bank 2. Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Letter of Credit di bank 3. Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Safe Deposit Box di bank 4. Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Inkaso di bank 5. Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Bank Garansi di bank 6. Mengidentifikasi kegiatan pelayanan jasa Payment Point di bank b. Uraian Materi Pada era modern ini, semua hal dapat dilakukan dengan cepat dan tepat karena kecanggihan teknologi dan komunikasi. Termasuk salah satunya adalah kemajuan teknologi perbankan. Dahulu apabila ada orang tua yang mempunyai anak kuliah di luar kota selalu bingung untuk mengirim uang. Mereka harus pergi ke kantor pos untuk mengirim uang melalui wesel. Apabila mereka mengirim uang hari ini, anaknya tidak bisa menerima hari ini juga. Mereka baru bisa menerima kiriman uang keesokan harinya atau bahkan hingga berhari-hari jika alamatnya susah untuk ditemukan. Prosedurnya juga cukup panjang dan berbelit hingga membuat orang enggan mengirim uang lewat kantor pos. Saat ini, kerumitan proses pengiriman uang tersebut dapat diatasi dengan adanya jasa perbankan yang dikenal dengan istilah transfer. Selain transfer, bank juga menawarkan berbagai macam jasa yang dapat mempermudah aktivitas kita pada masa sekarang ini, contohnya penagihan/inkaso, pembayaran tagihan listrik, telfon, air, pembayaran pajak, penyimpanan barang berharga (safe deposit box), dan lain-lain. Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Hal ini berarti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja. Lengkap atau tidaknya jasa yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas, sumber daya Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 55 manusia, jenis bank, status bank, dan juga status cabang bank yang melayani nasabah. Kelebihan dari bank yang berstatus bank devisa adalah dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa-jasa valuta asing lainnya. Dilihat dari status cabang bank, bank yang berstatus cabang penuh memeberikan seluruh jasa-jasa bank yang dimiliknya. Kemudian cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir/teller. 1. Transfer Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, maupun dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini ditarik oleh si penerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat, namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbahaya. Dana transfer yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengingat dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek. Gambar 2. 1 Pelayanan jasa bank a. Pengertian Transfer Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana-sarana yang biasa digunakan adalah surat, telex, telepon, faksimile, on line komputer, dan sarana lainnya. Saat ini transfer dapat dilakukan dalam hitungan menit dengan on line komputer. Jasa transfer on line komputer ini dikenal dengan BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SKKNI. Sarana yang digunakan ini juga akan mempengaruhi kecepatan pengiriman. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 56 Kepada nasabah pengirim akan dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah yang bersangkutan memiliki rekening di bank tersebut atau tidak. Selain itu besarnya biaya kirim juga dipengaruhi oleh sarana yang digunakan. Biaya kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex, begitupun apabila kita menggunakan on line komputer biaya dengan fasilitas BI-RTGS lebih mahal daripada SKKNI. b. Manfaat Transfer Transfer atau pengiriman uang lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengirirman lainnya. Dengan adanya transfer akan memperlancar transaksi perdagangan, memudahkan transaksi pembayaran, dan juga menjamin keamanan nasabah. Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain: Bagi nasabah akan mendapat: - Pengiriman uang lebih cepat - Aman sampai tujuan - Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening - Prosedur lebih mudah dan cepat Bagi bank akan memperoleh: - Biaya kirim - Biaya provisi dan komisi - Pelayanan kepada nasabah c. Pihak-pihak yang Terlibat Transaksi transfer melibatkan pihak-pihak sebagai berikut: - Pengirim dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak ini dapat sebagai nasabah bank pelaksana atau pihak lain. - Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank) sebagai pihak penerima dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim. - Bank tertarik (drawer bank) yang menerima transfer masuk sebagai pihak yang akan meneruskan kepada pihak yang ditunjuk pengirim. - Pengirim dana terakhir (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima transfer dana dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari bank penerima transfer masuk (drawer bank) d. Macam-macam Transfer Transfer keluar Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 57 Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak. Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya. Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang berhak menerima transfer (beneficiary) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian, terjadi hubungan antarkantor cabang pemberi amanat dan pembayar transfer. Transfer masuk Transfer masuk, di mana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary jika ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisis karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Perbedaan pokok kedua jenis transfer di atas terletak pada pihak pemberi amanat. Pada transfer masuk, pihak pemberi amanat adalah bank, sedangkan pada transfer keluar, pihak pemberi amanat adalah nasabah pengirim. 2. Letter of Credit Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of credit untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya. a. Pengertian Letter of Credit Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit. Letter of credit adalah surat atau pemberitahuan kredit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian, cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 58 Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir/supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambilalih. Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar terlebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga. Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara: - Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut. - Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu. - One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening. b. Pihak-pihak dalam L/C Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak, yaitu: - Pembeli atau disebut juga buyer, importir. - Penjual atau disebut juga seller, eksportir. - Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank. - Bank penerus atau disebut juga advising bank. - Bank pembayar atau paying bank. - Bank pengaksep atau accepting bank. - Bank penegosiasi atau negotiating bank. - Bank penjamin atau confirming bank. Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 59 c. Jenis-jenis L/C Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut: - Revocable L/C L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary. - Irrevocable L/C L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi. - Sight L/C L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank. - Usance L/C L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen. - Restricted L/C L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C. - Unrestricted L/C L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun. - Red Clause L/C L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen. - Transferable L/C L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya. - Revolving L/C Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 60 - Stand by L/C Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan selelmbar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu. Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi: - Bill of Lading (B/L) atau konosemen B/L mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang. - Draft (wesel) Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain. - Faktur (invoice) Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan. - Asuransi Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya. - Daftar pengepakan (packing list) Packing list merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container). - Certificate of origin Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor. - Certificate of inspection Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 61 d. Prosedur Transaksi L/C Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut. Gambar 2. 2 Prosedur Transaksi L/C Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut: 1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract. 2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank. 3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya. 4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir. 5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 62 6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank. 7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat. 8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali. 9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran. 10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank. 11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank. 3. Safe Deposit Box Safe deposit box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. Gambar 2. 3 Safe Deposit Box a. Pengertian Safe Deposit Box Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah. Kegunaan dari Safe deposit box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, Next >