< Previous Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 43 f. Kunci Jawaban Tes Formatif 1. Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu. 2. Manfaat memiliki tabungan: - Bisa hidup hemat - Uang yang disimpan dibank aman dari kehilangan dan kerusakan - Dapat diambil kapan saja kita membutuhkan - Mendapatkan penghasilan dari bunga tabungan 3. Sarana penarikan dari tabungan adalah: a. Buku tabungan Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah saldo yang ada pada buku tabungan tersebut. b. Slip Penarikan Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan. c. Kuitansi Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlahuang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan. d. Kartu yang Terbuat dari Plastik Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di Automated Teller Machine (ATM). Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 44 4. ATM adalah sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya. Manfaat jika seseorang memiliki ATM adalah: - Tidak perlu membawa uang banyak - Dapat digunakan dimana saja dan kapan saja (24 jam) - Terhindar dari bahaya perampokan - Meningkatkan prestise seseorang 5. Metode perhitungan bunga tabungan adalah: - Metode saldo terendah, bunga dihitung dari saldo terendah nasabah selama periode tertentu - Metode saldo rata-rata, nilai rata-rata diambil dari total saldo dibagi dengan berapa kali aktifitas tabungan dilakukan, kemudian baru dikali dengan persentase bunga. - Metode saldo harian, bunga dihitung dari saldo harian tabungan nasabah dan berapa lamanya jumlah tersebut mengendap Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 45 g. Lembar Kerja Peserta Didik 1) Peralatan Peralatan yang diperlukan untuk kegiatan belajar antara lain: - Alat-alat Tulis, yaitu Buku Catatan, Pensil, Ballpoint, Penghapus, penggaris. - Kalkulator. 2) Bahan-bahan. Berikut ini adalah transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. Subur per September 2013 Tanggal Keterangan Jumlah (Rp) 1 saldo 700.000 7 tarik tunai 200.000 12 Transfer masuk 600.000 19 Setor Kliring 400.000 26 Tarik tunai 300.000 Susunlah rekening tabungan Tn Subur dan hitunglah berapa bunga yang diterima jika bunga dihitung berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian dengan bunga 16% pertahun. Untuk saldo harian diasumsikan bunga adalah: Tgl 1- 10 bunga 16% Tgl 11 – 20 bunga 14% Tgl 21- 30 bunga 15% Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas bunga tabungan. 3) Langkah-langkah perhitungan bunga tabungan - Susunlah rekening tabungan untuk Tn. Subur - Hitung bunga giro berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. - Bandingkan manakah dari ketiga metode tersebut menguntungkan bank. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 46 Kegiatan Belajar 5 Simpanan Deposito a. Tujuan Pembelajaran Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 5 diharapkan Anda mampu untuk : 1. Menjelaskan pengertian simpanan deposito 2. Menjelaskan jenis-jenis simpanan deposito 3. Menghitung jasa bunga deposito b. Uraian Materi Pengertian dan jenis deposito yang ditawarkan lembaga pengelola uang seperti bank ini memiliki pola acuan yang relatif sama di setiap bank-bank yang beredar. Kegiatan menyimpan uang saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap orang baik untuk menyimpan uang secara aman atau sebagai tabungan yang dipergunakan untuk masa depan, karena itulah jenis-jenis produk penyimpanan uang ini banyak dikeluarkan oleh bank-bank dalam negeri atau swasta. Salan satu pilihan produknya adalah deposito. 1. Pengertian Simpanan Deposito (Time Deposit) Simpanan deposito merupakan salah satu jenis simpanan bank yang bersumber dari masyarakat. Berbeda dengan simpanan giro dan simpanan tabungan, simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari. Selain itu, deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito di sebut “deposan”. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank di anggap sebagai “dana mahal”. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 47 Pengertian deposito menurut UU no.10 th 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut “tanggal jatuh tempo”. Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan “bilyet deposito”, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan “sertifikat deposito”. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call. 2. Jenis-jenis Simpanan Deposito a. Deposito Berjangka Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Setiap deposan akan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Selain itu, setiap deposan dikenakan pajak terhadap pajakk yang diterimanya. Sedangkan penarikan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda). Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat, misalnya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai “intensif” atau “bonus”. Intensif dapat berupa special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun intensif lainnya, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Intensif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Disamping diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (valas), biasanya diterbitkan oleh “bank devisa”. Perhitungan penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang, atau DM Jerman. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 48 Contoh 1. Ny. Nuryan Migami ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% Pa (per tahun) dan bunga di ambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai. Pertanyaan : Berapa jumlah bunga yang Ny. Nuryan Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak 15%. Jawab : 18% x Rp 50.000.000 Bunga = --------------------------------- X 1 = Rp 750.000,- 12 bulan Pajak 15% X Rp 750.000,- = Rp 112.500,- Bunga bersih per bulan = Rp 637.500,- Contoh 2. Tn. Aris ingin menerbitkan deosito berjangka dengan nominal Rp 50.000.000 jangka waktu yang diinginkan adalah 9 bulan dan bunga dikenakan 16% p.a. Bunga diambil setelah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan dan uangnya diambil tunai. Pertanyaan: Berapakah jumlah bunga yang diterima Tn. Aris setelah jatuh tempo dengan dikenakan pajak 15%? Jawab: 16% X Rp 50.000.000 Bunga = -------------------------------------- x 9 = Rp 6.000.000,- 12 bulan Pajak = 15% xRp 6.000.000,- = Rp 900.000,- Rp 5.100.000,- b. Sertifikat Deposito Adalah deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk “sertifikat”. Artinya di dalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Di samping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik “tunai” maupun “non tunai”. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka. Contoh 1. Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 49 Tn. Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar sertifikat deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,-. Bunga 16% Pa dan di ambil di muka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak dikenakan 15%. Pertanyaan : Berapakah jumlah yang harus Tn. Ray Ibrahim bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang di ambil di muka. Jawab : Total nominal (SD) 10 X Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,- 16% X Rp 100.000.000 Bunga = -------------------------------- X 12 = Rp 16.000.000,- 12 bulan Pajak = 15% X Rp 16.000.000,- = Rp 2.400.000,- Bunga di muka = Rp 13.600.000,- Jumlah yang harus di bayar = Rp 86.400.000,- Contoh 2: Ny. Rinaingin membeli 10 lembar sertifikat deposito nominal @Rp 25.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungannya. Bunga 17% dan diambil dimuka tunai. Pertanyaan : Berapa jumlah bunga yang Ny. Rina terima jika dikenakan pajak sebesar 15%. Jawab: Total nominal sertifikat deposito 10 x Rp 25.000.000 = Rp 250.000.000 17% x Rp 250.000.000 Bunga = --------------------------------------- x 3 = Rp 10.624.999 12 Pajak = 15% x 10.624.999 = Rp 1.593.749 = Rp 9.031.250 c. Deposit on call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Contoh: Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 50 Tn. Arby Kuris memiliki uang sejumlah Rp 300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2002. Bunga yang telah dinegosiasi adalah 4% per bulan (Pm) dan di ambil pada saat pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arby Kuris mencairkan deposit on callnya. Pertanyaan : Berapa jumlah bunga yang Tn. Arby Kuris terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15%. Jawab : Lama deposit on call 3 – 19 = 16 hari dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung 4% X Rp 300.000,- Bunga = ----------------------------------- X 16 hari = Rp 6.400.000,- 30 hari Pajak 15% X Rp 6.400.000,- =Rp 960.000,- Jumlah yang diterima =Rp 5.440.000,- c. Rangkuman Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. d. Tugas 1. Lakukan kunjungan ke bank yang terdekat atau berdasarkan pembagian kelompok 2. Tanyakan kepada pegawai bank tentang prosedur pembukaan deposito,bunga deposito yang berlaku saat ini dan jenis-jenis deposito yang ditawarkan. 3. Catatlah semua keterangan yang diperoleh dan diskusikan dengan kelompok. 4. Jika terdapat perbedaan tanyakan kepada fasilitator. e. Tes Formatif Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 51 1. Deposito merupakan salah satu sumber dana penting bagi bank. Jelaskan apa yang dimaksud dengan deposito? 2. Menyimpan uang dalam bentuk deposito sama dengan melakukan investasi, jelaskan apa maksudnya? 3. Jelaskan jenis-jenis deposito beserta perbedaannya! 4. Diantara jenis-jenis deposito, manakah deposito yang dapat dipindahtangankan? ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ ____________________________________________________________ Dasar-dasar Perbankan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) 52 f. Kunci Jawaban Tes Formatif 1. Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. 2. Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Setiap nasabah yang mempunyai simpanan dalam bentuk deposito akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. 3. Deposito secara umum terbagi atas deposito berjangka dan sertifikat deposito, keduanya pada prinsipnya sama yaitu simpanan dana pihak ketiga dan terikat oleh jangka waktu. Perbedaannya adalah - Deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama) sedangkan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa) - Deposito berjangka tidak dapat diperdagangkan sedangkan sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat izin dari bank Indonesia. - Bunga deposito berjangka dibayar pada saat jatuh tempo sedangkan bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar dimuka 4. Deposito yang dapat dipindahtangankan adalah sertifikat deposito karena diterbitkan atas unjuk (pembawa), karena tidak ada nama si pemilik ini sehingga dapat diperjualbelikan. Next >