< PreviousIndustri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 30 Kebutuhan tenaga kerja bukan hanya terjadi pada hotel yang baru akan beroperasi, namun hotel yang sudah lebih dahulu beroperasipun memerlukan rekruitmen untuk mengisi kekosongan jabatan tertentu yang dapat ditimbulkan dari pengunduran diri karyawan terdahulu atau terjadinya promosi dan transfer. Untuk itu, perlu dilakukan proses rekruitmen untuk menggantikan dan mengisi posisi jabatan yang lowong. Proses rekrutmen tersebut dapat dilakukan dari 2 (dua) sumber: sumber Internal dan sumber eksternal. Sumber internal adalah menggunakan papan pengumuman karyawan (Employee Notice Board) dengan menempelkan pengumuman lowongan sebuah posisi (Job Posting) untuk mencapai sumber yang didapat didalam hotel yaitu: a. Karyawan internal itu sendiri dengan melalui proses transfer atau promosi b. Penyebaran berita oleh karyawan/karyawati kepada teman, handai taulan, sekolah atau tempat kursus dan tempat tempat lain dimana mereka biasa berkumpul dan bergaul Saat ini sumber-sumber eksternal untuk proses rekrutmen makin beragam: a. Melalui pemasangan iklan diberbagai media cetak ataupun elektronik b. Melalui internet dengan menjadi bagian dari beberapa website seperti misalnya : JOBsDB.com, Karir.com, dll. c. Melalui asosiasi : asosiasi HHRMA (Human Resources Manager Association) d. Melalui milis: milis ikatan alumni STPB (Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung) e. Melalui perusahaan rekrutmen (Head Hunter) f. Melalui presentasi ke Sekolah Tinggi Pariwisata ataupun SMK g. Melalui pemasangan pengumuman di sekolah atau tempat kursus h. Melalui pameran ketenaga kerjaan seperti: Jobs Fair i. Dan berbagai sumber lainnya Pada saat-saat sekarang ini, kebutuhan akan tenaga kerja dapat digantikan dengan cara mencari sumber tenaga dari luar atau biasa disebut dengan outsourcing, baik untuk sebagian dari bagian pelayanan ataupun secara keseluruhan dari sebuah bagian pelayanan seperti misalnya: tenaga keamanan (Security), tenaga kebersihan (Cleaning Service), tenaga kebersihan umum (Public Area Attendant), tenaga pencucian (Laundry) dan lain lain. Disamping itu banyak juga dilakukan kontrak pemeliharaan (Maintenance Contract) untuk pekerjaan pekerjaan yang bersifat teknis yang biasanya berhubungan dengan Peralatan dan Permesinan dan Mekanik serta Elekronika (Equipment, Machinary, Mechanic & Electronic). Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 31 Proses recruitment adalah sebagai berikut : Pre-recruitment Process, suatu proses yang dimulai dari : o Pengajuan permintaan tenaga kerja dari bagian yang membutuhkan dengan mencantumkan jabatan, spesifikasi, waktu dibutuhkan, dan lain lain o Mengumumkan lowongan tersebut baik kesumber internal maupun eksternal dengan menggunakan media yang ditentukan o Menyeleksi pelamar yang masuk untuk memenuhi kualifikasi yang diinginkan o Mengatur jadwal panggilan untuk proses interview, testing dan proses lainnya Recruitment Process, suatu proses yang terdiri dari beberapa langkah dibawah ini: o Pengisian formulir aplikasi o Proses testing (bahasa Inggris, test kompetensi, psycho-test, test kejujuran dan test yang lainnya) o Proses Interview, yang dimulai dari Bagian Human Resources Manager, dilanjutkan dengan Kepala Bagian dari departemen yang membutuhkan, kemudian oleh General Manager (untuk posisi tingkat tertentu) o Proses Seleksi, dari beberapa kandidat untuk suatu posisi jabatan yang lowong dilakukan seleksi dengan mempertimbangkan kandidat dengan hasil yang terbaik dari proses-proses yang telah dijalani sebelumnya o Proses pemeriksaan referensi dan rekomendasi o Proses penawaran dan persetujuan kondisi, kompensasi dan benefit yang ditawakan kepada tenaga kerja o Proses pemeriksaan kesehatan melalui prosedur dan laboratorium atau klinik yang ditunjuk oleh perusahaan atau hotel tersebut o Penanda tanganan kontrak sesuai dengan kondisi, kompensasi dan benefit yang telah disetujui sebelumnya Orientation & Training Process, suatu proses akhir dari suatu rekruitmen Orientasi, pengenalan karyawan baru terhadap fasilitas karyawan dan tamu, area kerja yang bersangkutan, peraturan perusahaan yang berlaku dan lain lainnya yang merupakan bagian dari Genral Orientation dan Job Orientation Pelatihan. Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 32 Sumber : http://bandung.olx.co.id/lulusan-smk-smip-smu-iid-426740164 Data Faktual 1 Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 33 Data Faktual 2 Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 34 Status Tenaga Kerja Status tenaga kerja disebuah perusahaan atau hotel adalah beragam dan biasanya ditentukan oleh sistem ketenaga kerjaan masing-masing perusahaan atau hotel tersebut namun tidak akan keluar dari koridor aturan yang secara umum sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13/ tahun 2003. Adapun status tenaga kerja yang selama ini ada dapat dikategorikan sebagai berikut: Tenaga kerja tetap (Permanent Employee), tenaga kerja yang direkrut untuk mengisi kekosongan tenaga pada pekerjaan yang bersifat tetap, dengan melalui sistem 3 bulan pertama masa percobaan kemudian diadakan penilaian (Employee Appraisal) untuk menentukan karyawan/wati tersebut cukup berkualitas untuk diangkat menjadi tenaga kerja tetap (Permanent Employee) pada bulan berikutnya Tenaga kerja kontrak kerja waktu tertentu (KKWT), tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan tenaga untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan tidak tetap seperti misalnya proyek tertentu yang berjalan selama 3 bulan atau waktu yang lebih panjang, misalnya: tenaga pelayanan di restoran (waiter) untuk menggantikan Karyawati tetap yang sedang cuti melahirkan. Tenaga kerja KKWT ini dapat diperpanjang selama maksimal 2 kali periode kontrak apabila performa kerjanya dianggap memenuhi kualitas yang dibutuhkan Tenaga kerja harian lepas yang dalam istilah sehari-hari lebih dikenal dengan Daily Worker (DW) atau Casual Worker (CW) adalah tenaga yang dibayar harian sesuai dengan kebutuhan tenaga untuk melakukan [pekerjaan yang ada, misalnya: tenaga pelayanan (waiter) di sebuah Banquet 1. Tenaga kerja tetap (Permanent Employee) 2. Tenaga Kerja Kontrak Kerja waktu tertentu (KKWT) 3. Tenaga kerja harian lepas yang dalam istilah sehari-hari dikenal dengan Daily Worker (DW) atau Casual Worker (CW) 4. Tenaga kerja sumber lain (Outsourcing) Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 35 Tenaga kerja sumber lain (Outsourcing) tenaga kerja yang direkrut dari suatu agen atau perusahaan penyedia tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu, misalnya: tenaga keamanan, tenaga pembersihan (Cleaning Service) c) Kompensasi dan Benefit Kompensasi dan benefit yang diberikan oleh pengusaha untuk tenaga kerja diindustri perhotelan yang berlaku saat ini sedikit unik dibandingkan dengan beberapa industri yang berbeda. Didalam industri perhotelan, sebagian besar hotel berbintang menetapkan harga jual dari setiap produk pelayanan dan fasilitas yang ada dengan penambahan 21 % pajak pemerintah dan pelayan atau biasa disebut dengan 21% service tax & service charge yang didapat dari 10% pajak pemerintah dan 10% pelayanan, dengan perhitungan sebagai berikut: Harga jual produk 100% Jasa Pelayanan 10% Subtotal 110% Pajak Pemerintah 10% dari subtotal 11% TOTAL 121% Pajak Pemerintah sebesar 10% yang dibayarkan oleh tamu kepada hotel secara wajib harus disetorkan kepada Kantor Pajak terdekat sesuai dengan lokasi hotel tersebut berada, namun Jasa Pelayanan sebesar 10 % akan dibagikan kepada seluruh karyawan setelah dilakukan pemotongan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik No. PER-02/MEN/1999. sebesar: Untuk Hotel berbintang 3 keatas: % untuk dana Pendayagunaan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (Employee Development fund) 5 % untuk dana resiko kehilangan atau kerusakan (Lost & Breakage fund) Untuk Hotel berbintang 2 kebawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya: 2 % untuk dana Pendayagunaan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (Employee Development fund) 8 % untuk dana resiko kehilangan atau kerusakan (Lost & Breakage fund) Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 36 4) Departemen Sumberdaya Manusia (SDM) a. Fungsi Departemen SDM Industri Perhotelan merupakan industri jasa yang bersifat ”labor-intensive”, dan ”people based industry” artinya banyak sekali melibatkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional, dan karyawan merupakan aset utama. Sebagaimana diketahui bahwa kunci keberhasilan industri hotel ditentukan oleh kepuasan para tamu dan kepuasan para tamu sebagian besar ditentukan oleh pelayanan dan keramah-tamahan yang diberikan oleh seluruh karyawan hotel dari pucuk pimpinan sampai dengan para petugas di lapangan. Terlepas dari ukuran, dan jenis hotelnya maka semua tamu hotel memerlukan/memiliki sifat dasar kebutuhan, antara lain(Kasavana & Brook,1991): Gambar 2. 9 Sifat Dasar Kebutuhan Lost & Breakage fund 53% Lost & Breakage fund 33% Employee Development fund 14% Prosentase keringanan pajak dalam ketenaga kerjaan Kebutuhan Tamu Hotel a. Akomodasi yang aman b. Ruang/kamar yang bersih dan nyaman c. Layanan yang bersahabat, profesional dan penuh keramahan d. Peralatan dan fasilitas yang terawat dengan baik Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 37 Gambar 2. 10 Perbandingan Tingkat Layanan Antar Berbagai Jenis Perusahaan. Sumber: Richard B.Chase,Nicholas J.Aquilano, Production and Operation Manajement, Richard Irwin,INC, 1995, p 8. Tugas pokok departemen sumber daya manusia adalah: a. melakukan proses perekrutan karyawan b. melakukan pelatihan dan pengembangan karyawan c. menciptakan sistem penjaminan mutu d. menciptakan sistem mutasi, promosi dan demosi e. membina adminitrasi kepegawaian f. membina sistem penggajian, insentif dan fringe benefit g. menjamin berlakunya seluruh proses pelaksanaan peraturan dan persyaratan kerja h. melakukan seluruh proses pelaksanaan penyelesaian perselisihan perburuhan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 38 b. Waktu dan Etika Kerja Untuk operasi hotel yang harus buka selama 24 jam, misalnya untuk room division dan room service, coffee shop serta keamanan dan fasilitas tertentu di hotel, setiap karyawan yang berperan disana akan bekerja secara shift atau dalam regu kerja dengan pengaturan sebagai berikut: shift I : jam 07.00 – 15.00 shift II : jam 15.00 – 23.00 shift III : jam 23.00 – 07.00 Hal kedua, yang patut dibahas sebagai etika dalam pekerjaan operasional adalah tentang kehadiran dan ketidakhadiran dalam kerja. Kehadiran adalah mutlak bagi karyawan sesuai dengan jadual kerja (schedule) yang telah dibuat oleh supervisor dan kepala bagian masing-masing. Absensi dari kerja tanpa pemberitahuan akan mengakibatkan dikenakannya tindakan disiplin dan peringatan kerja bagi karyawan tersebut. Termasuk keterlambatan datang ke tempat kerja, jika dilakukan beberapa kali apalagi ada unsur kesengajaan dan ketidak sesuaian dalam pengaturan waktu, maka akan mendapatkan sanksi tindakan disiplin. Permasalahan Etika di tempat kerja NO PERNYATAAN RESPON YA TIDAK 1. Kehadiran adalah mutlak bagi karyawan sesuai dengan jadual kerja (schedule) 2. Absensi dari kerja tanpa pemberitahuan akan dikenakannya tindakan disiplin dan peringatan kerja bagi karyawan tersebut. 3. Keterlambatan datang ke tempat kerja, jika dilakukan beberapa kali apalagi ada unsur kesengajaan maka akan mendapatkan sanksi tindakan disiplin. Industri Perhotelan Jilid 2 Direktorat Pembinaan SMK (2013) KEGIATAN BELAJAR 1 39 Dibalik sanksi tersebut ada suatu kenyataan yang patut disimak, yaitu seorang staff receptionist, misalnya tidak bisa meninggalkan posnya di front desk counter sebelum timbang terima atau memberikan laporan berantai ke staf yang akan masuk di giliran kerja berikutnya. Tanpa kehadiran mereka, seorang receptionist tersebut tidak bisa pulang. Logikanya demikian. Jadi, datang terlambat apalagi dalam waktu yang cukup lama, adalah suatu “dosa” besar karena membiarkan teman kerjanya menunggu sampai dia datang untuk melakukan serah terima. Yang ideal adalah lima belas menit sebelum giliran kerjanya seseorang sudah datang di kantor untuk bisa melanjutkan operasional yang sebelumnya melalui serah terima. Dengan demikian maka operasional di front office akan menjadi lancar. Bagaimana jika seseorang tidak bisa masuk kerja karena sakit? Seorang staf yang sakit diwajibkan memberitahu ke supervisor sebelum pergantian shift, sehingga pekerjaan bisa diatur oleh supervisor. Bisa jadi karyawan yang telah bekerja di suatu shift kerja diminta untuk terus bekerja sampai satu shift lagi, dengan kompensasi hari libur di kemudian hari. Bisa juga supervisor atau assistant manager yang menangani pekerjaan staf yang sakit tadi. Setelah seseorang melakukan ijin tidak masuk kerja karena sakit, maka kewajiban lainnya adalah memmberikan surat keterangan sakit dari dokter 24 jam setelah berita ijin sakit tersebut. Tamu adalah raja, merupakan ungkapan klasik yang merefleksikan bahwa layanan ke pelanggan adalah merupakan hal yang penting. Seorang karyawan harus menyadari bahwa dalam operasional sehari hari, tindakan dan profesionalisme mereka adalah untuk pelanggan. Jika ada karyawan yang bekerja tetapi untuk kepentingan dirinya sendiri akan menjadi salah sasaran. Ungkapan lain yang sejenis dengan itu adalah customer is the central of everything we do, artinya pusat dari skill dan pengetahuan kita itu untuk service kita ke tamu atau pelanggan di hotel. Dengan demikian maka rasa hormat, sopan, menjunjung tinggi hak-hak tamu dan menyadari akan arti penting tamu dengan memberikan layanan secara tulus dan cepat serta efisien akan terwujud. Tamu adalah raja Seorang karyawan harus menyadari bahwa dalam operasional sehari hari, tindakan dan profesionalisme mereka adalah untuk pelanggan. customer is the central of everything we do, Next >