< PreviousPerundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 90 2. Asam fusidat 3. Alupurinol, dll Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep Dokter (Permenkes No.: 919 Tahun 1993) Pertimbangan : Pertimbangan dikeluarkannya peraturan obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat menolong dirinya sendiri, guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Kriteria : Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri e) Obat Psikotropik. Pengertian : Pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan Psikotropika dalam undang-undang ini adalah Psikotropika yang mempunyai potensi sindroma ketergantungan, yang menurut undang-undang tersebut dibagi kedalam 4 (empat) golongan yaitu : golongan I, II, III dan IV Contoh : Flunitrazepam (Flunitrazem juga sering disalahgunakan oleh kawula muda karena efek yang didapat yaitu menenangkan bagi pemakainya). Diazepam Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 91 Nitrazepam (Diazepam, nitrazepam juga sering disalahgunakan karena efek yang dapat menenangkan alam pikiran dan perasaan Fenobarbital (Fenobarbital sering disalahgunakan karena mempunyai efek yang dapat menidurkan Klordiazepoksida Penandaan : Untuk psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat Psikotropika termasuk obat keras yang pengaturannya ada di bawah Ordonansi Obat Keras Stbl 1949 Nomor 419, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu. Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : Lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam, seperti berikut : Gambar 1.10 Tanda Obat Psikotropika f) Obat Golongan Narkotika Pengertian : Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II dan III. Contoh : 1. Tanaman Papaver Somniferum 2. Tanaman Koka 3. Tanaman Ganja 4. Heroina (dalam keseharian yang dikenal sebagai “Putaw” sering disalah gunakan oleh orang-org yang tidak bertanggung jawab) 5. Lisergida, nama lain LSD 6. MDMA ( Metilen Dioksi Meth Amfetamin ) Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 92 Dalam kesehariannya M.D.M.A sering disalahgunakan oleh kawula muda atau para eksekutif muda karena zat ini mempunyai efek stimulasi yang amat tinggi. M.D.M.A mempunyai beberapa nama jalanan karena memang sudah tidak diproduksi secara resmi oleh industri farmasi di seluruh negara. MDMA sering dikenal dengan nama : Ekstasi, pil Adam, pil Surga, pil Kupu-kupu, dll. Obat-obatan tersebut sering diketemukan oleh POLRI setelah dilakukan razia di tempat-tempat seperti night club, diskotik, dan tempat pesta muda-mudi. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata obat-obatan tersebut mengandung MDMA Gambar 1.11 : Contoh bentuk jenis dan macam ekstasi 7. Psilosibina Psilosibina (Psilosibina dalam kandungan jamur juga sering disalah gunakan oleh kawula muda karena mempunyai efek halusinasi yang tinggi Jamur Psilosibina ini banyak diketemukan di tempat wisata di tepi pantai 8. Amfetamina Amphetamin (Amphetamin ini juga jenis yang sering disalahgunakan karena mempunyai efek stimulansia. Penyalahgunaan sering terjadi di kalangan olah-ragawan, yang dalam kesehariannya dikenal dengan “doping”. Hal ini ketahuan setelah dilakukan test urin. 9. Morfina 10. Opium 11. Kodeina Penandaan : Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 93 Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah” Gambar 1.12 Tanda Obat Narkotika 2) Perubahan Penggolongan Obat Surat Keputusan Menkes. RI No. 925 tahun 1993, tentang : Daftar Perubahan Golongan Obat No.1. Dasar Pertimbangan : a. Bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. b. Bahwa peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri yang sekaligus menjamin penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional. c. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah golongan beberapa jenis obat yang ditetapkan pada persetujuan pendaftarannya sebagai obat keras menjadi obat yang dapat diserahkan tanpa resep. Contoh : daftar perubahan golongan obat No. 1 No Nama Generik Obat Golongan Semula Golongan Baru Pembatasan 1 Aminofilin Obat keras dalam Obat bebas terbatas substansi / obat wajib (OBT) apotik (suppositoria) 2 Benzokain Obat keras Obat bebas terbatas Anestetik mulut & tenggorokan 3 Bromheksin Obat keras / OWA Obat bebas terbatas Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 94 4 Klorheksidin Obat keras OBT Sebagai obat luar Antiseptic kulit (kadar 0,12%) 5 Deksbromfeniramin Obat keras OBT Maleat 6 Heksetidin Obat keras / OWA OBT Sebagai obat luar Untuk mulut dan Tenggorokan (kadar 0,1%) 7 Ibuprofen Obat keras OBT Tablet 200 mg kemasan tidak lebih dari 10 tablet 8 Lidokain Obat keras OBT Anestetik mulut dan Tenggorokan 9 Teofilin Obat keras dalam OBT Substansi 10 Tolnaftat Obat keras / OWA Obat bebas Sebagai obat luar Infeksi jamur lokal (kadar 1%) Tabel 1.1 daftar perubahan golongan obat No. 1 Peredaran Obat menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran dan atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan. Melihat dari pengertian tersebut maka dapatlah secara inti dikatakan peredaran terdiri dari 2 (dua) kegiatan penyaluran dan penyerahan. Mengingat peredaran obat saat ini jumlahnya lebih dari 5000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang beredar. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang dikatakan dalam pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/VI/2000. Penggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. Rangkuman Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 95 Dasar pertimbangan dikeluarkan peraturan tentang Obat Wajib Apotek (OWA) adalah sebagai berikut : 1. Pertimbangan yang utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. 2. Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat. 3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Kriteria Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah umur 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk pengobatan sendiri AKTIVITAS PEMBELAJARAN Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 96 AKTIVITAS PEMBELAJARAN EVALUASI MANDIRI Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 97 Kegiatan inti (......... menit) Pembahasan Tugas dan Identifikasi Masalah 1) Guru meminta anda secara berkelompok untuk mencari, menemukan dan menggali beberapa jenis dus obat dari toko obat berizin (obat bebas/ obat bebas terbatas) yang berkhasiat sebagai obat panas Obat flu dan batuk Obat mag Obat kumur 2) Identifikasilah: apakah ada masalah dalam perekrutan tenaga kerja professional? Apakah lulusan sekolah anda dapat langsung diterima bekerja di Toko Obat Berizin tersebut? 3) Anda diminta berlatih berpikir tingkat tinggi (High Order Thinking skills/HOTS) misalnya tentang perekrutan tenaga kerja, kemungkinan kerja sama sekolah anda dengan Toko Obat Berizin tersebut,dsb. 4) Guru menunjukkan beberapa foto/video, atau gambar dus obat bebas dan obat bebas terbatass. Anda secara berkelompok dapat juga membuat video/gambar/foto golongan obat tersebut serta papan nama toko obat tersebut. Amati dan pahami beberapa perbedaan antara obat bebas dan obat bebas terbatas! 5) Anda dapat bertanya berbagai hal berkaitan dengan toko obat berizin pada kelompok penyaji lainnya! 6) Anda diminta mengidentifikasi (mengumpulkan informasi) berkaitan dengan : a. Jenis obat dengan peringatan yang sama pada obat bebas terbatas! b. Golongan obat bebas dan obat bebas terbatas yang fast moving ? Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 98 7) Ikuti tahapan/sintaks 9) Anda akan diminta mengkomunikasikan melalui: berbagai media (Mading/Jurnal /Seminar dan media lain yang relevan. 10) Anda akan mendatangi kantor sekolah anda dan mengamati struktur organisasi sekolah anda. Apakah ada kesamaan atau perbedaan antara struktur organisasi sekolah dengan struktur organisasi hotel? Diskusikan! 11) Kegiatan Belajar anda diakhiri dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa (Berdoa). Sistem Penilaian Dalam strategi pembelajaran discovery learning, penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes maupun non tes. Sedangkan penilaian yang digunakan dapat berupa penilaian kognitif, proses, sikap, atau penilaian hasil kerja peserta didik. Jika bentuk penilainnya berupa penilaian kognitif, maka dalam strategi pembelajaran discovery learning dapat menggunakan tes tertulis. Perundang – undangan Kesehatan Jilid 1 Direktorat Pembinaan SMK (2013) Page 99 I. Pilihan ganda 1. Penandaan obat bebas adalah ... a. Lingkaran hijau d. lingkaran hijau garis tepi hitam b. Lingkaran biru e. Lingkaran biru garis tepi hitam c. Lingkaran hitam 2. Bahasa belanda “waarschuwing” berarti ... a. Bahaya c. Bungkus asli e. Peringatan b. Obat d. Keras 3. Berikut bukan yang berhak mengetahui perihal resep yaitu ... a. Dokter b. Petugas yang berwenang c. Pasien itu sendiri d. Keluarga pasien e. Yang merawat pasien 4. Awas ! Obat Keras Obat Wasir jangan ditelan ditelan ; adalah ... a. P No. 2 c. P No. 4 e. P No. 6 b. P No. 3 d. P No. 5 5. Obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI adalah definisi obat ... a. Bebas c. Keras e. Narkotika b. Bebas terbatas d. Psikotropika Tes Formatif Next >